Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

Akibat Hukum Sertifikat Fidusia terhadap Kesalahan Pendaftaran Jaminan Fidusia Pasal 3 yang Telah Lewat Waktu Wahid, Michy Irwansyah; Sudiro, Amad
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : CV. Ridwan Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (85.295 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v6i8.3243

Abstract

Pemerintah menerbitkan peraturan berupa peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Terpisah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Sedangkan untuk perumusan masalah, apa peran notaris dalam mendaftarkan sertifikat fidusia secara online? Dan apa konsekuensi hukum dari sertifikat fidusia untuk kesalahan dalam pendaftaran pasal 3 jaminan fidusia yang telah kedaluwarsa? Metode penelitian, yang digunakan peneliti adalah metode analisis yuridis dengan penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan terhadap data dalam bentuk Law In Book. Bentuk penelitian normatif merupakan bentuk penelitian dengan melihat kajian literatur, dilakukan dengan menelusuri atau mempelajari dan menganalisis materi perpustakaan atau bahan dokumen siap pakai. Dalam penelitian hukum, formulir ini dikenal sebagai Penelitian Hukum, dan jenis data yang diperoleh disebut data sekunder. Notaris memiliki kewenangan untuk mendaftar fidusia secara online berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 2 PP nomor 21 tahun 2015 dikatakan bahwa permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia disampaikan oleh Fidusia, kuasanya atau wakilnya kepada Menteri, Pemohon yang melakukan kesalahan dalam input data dan berlalunya waktu akan mengakibatkan konsekuensi hukum, yaitu pemohon tidak memiliki status sebagai kreditur yang diutamakan dibandingkan kreditur lain sehingga terjadi perubahan status dari kreditur pilihan menjadi kreditur serentak. Konsekuensi lain dari jaminan salah input data dalam Pasal 3 PP nomor 21 tahun 2015 dalam sistem berbasis elektronik adalah tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dan tidak memenuhi kepastian hukum.
Pelanggaran Penggunaan Zebra Cross Dalam Citayam Fashion Week Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pratiwi, Tasya Bella; Sudiro, Amad
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.506 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i4.11637

Abstract

Hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yang ditujukan untuk mengatur tingkah laku manusia yang sifatnya memaksa dan jika dilanggar dikenakan sanksi. dalam hal ini Penulis tertarik untuk melakukan kajian dan analisis lebih lanjut tentang “Pelanggaran Penggunaan Zebra Cross Dalam Citayam Fashion Week Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Metode yang ditempuh adalah metode pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach). Sifat analisis yang bersifat deskriptif yang berisi pemaparan secara spesifik. Tren Citayam Fashion Week di zebra cross yang terjadi pada Juli 2022 mengganggu fasilitas pejalan kaki dan melanggar aturan yang berlaku yaitu gangguan fungsi jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsinya, dan untuk kegiatan yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas harus mendapat izin terlebih dahulu.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Produk Kosmetik yang Ilegal Syafiqoh, Firyal Arribah; Sudiro, Amad
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i12.14757

Abstract

Perkembangan teknologi membawa perubahan pada dunia perdagangan, saat ini E-Commerce tumbuh dengan begitu pesat. pertumbuhan tersebut membawa dampak pada menjamurnya industri kosmetik di online shop, namun hal tersebut menyebabkan maraknya kosmetik illegal yang beredaran dipasar salah satunya merek Zayora. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan kontribusi terhadap kesadaran konsumen mengenai penerapan perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik ilegal dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem.Metode penelitian yang digunakan dalam analisis kasus adalah penelitian hukum normatif yang sistematis. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan data sekunder, dimana alat hukum primer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini disebut penelitian kepustakaan (LR). Teknik analisis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, dimana analisis tersebut berkaitan dengan komponen-komponen substansi hukum yaitu teori, konsep, dan beberapa undang-undang yang berlaku Perlindungan hukum konsumen terhadap kosmetik illegal pada studi kasus Putusan No Nomor 687/Pid.Sus/2021/PN Ckr bahwa pelaku memperoleh sanksi pidana selama kurang lebih dua tahun dengan denda sebesar 10.000.000, hal ini menunjukkan bahwa terdapat upaya dalam melindungan konsumen. Penarikan serta penghentian produk yang beredar secara illegal tanpa adanya surat izin dari BPOM menunjukkan implementasi perlindungan hukum kepada konsumen, hal ini disebabkan karena sulitnya BPOM mengawasi perederan kosmetik yang dijual secara online untuk itu masyarakat dihimbau lebih teliti dalam membeli produk secara online.Berdasarkan temuan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa peran BPOM dalam pengawasan kosmetik illegal masih kurang, hal ini dapat dilihat dari ribuan kosmetik illegal tanpa izin yang beredar secara online.