Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan online melalui metode phishing pada transaksi digital di wilayah hukum Polrestabes Makassar, serta mengidentifikasi strategi dan efektivitas upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan mengintegrasikan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan data empiris lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa maraknya tindak pidana phishing dipengaruhi oleh kombinasi faktor ekonomi, lingkungan sosial, tingkat pendidikan, rendahnya literasi digital, serta faktor psikologis seperti sikap mudah percaya dan dorongan memperoleh keuntungan instan. Faktor-faktor tersebut saling berinteraksi sehingga menjadikan tindak pidana phishing sebagai bentuk kejahatan siber yang kompleks dan sulit diberantas hanya melalui satu pendekatan penegakan hukum. Adapun upaya Polrestabes Makassar dalam menangani kejahatan ini dilakukan melalui strategi preemtif berupa edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, preventif melalui patroli siber dan pemblokiran akses ilegal, serta represif melalui penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap pelaku. Meskipun demikian, proses penegakan hukum masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam forensik digital, keterbatasan sarana pendukung teknologi, perkembangan modus kejahatan siber yang sangat dinamis, serta hambatan pelacakan pelaku lintas wilayah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, kolaborasi lintas sektor, serta intensifikasi edukasi publik guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana phishing di Kota Makassar. This study aims to analyze the contributing factors behind online fraud involving phishing-based digital transactions within the jurisdiction of the Makassar Metropolitan Police (Polrestabes Makassar), and to examine the strategies and effectiveness of law enforcement efforts to address such crimes. This research applies a normative-empirical legal method by combining statutory, conceptual, and field-based empirical approaches. The findings reveal that interconnected factors, including economic motives, social environmental influences, low levels of education and digital literacy, and psychological aspects such as trust, vulnerability, and the desire for instant financial gain, drive phishing-related online fraud. These intertwined factors create a complex cybercrime ecosystem, making phishing difficult to eradicate through a single legal or operational strategy. Polrestabes Makassar has implemented a structured and continuous approach through preemptive strategies such as public awareness campaigns, preventive measures including cyber patrols and blocking illegal access, and repressive actions involving investigation, digital forensics, prosecution, and the arrest of perpetrators. However, several challenges remain, including limited law enforcement personnel specialized in digital forensics, inadequate technological infrastructure, rapidly evolving crime patterns, and cross-jurisdictional difficulties in tracking offenders. Therefore, strengthening institutional capacity, enhancing multi-agency collaboration, and intensifying public digital literacy programs are crucial to improving the effectiveness of prevention and law enforcement in combating phishing crimes within Makassar's jurisdiction.