Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : JURNAL ABDIMAS TRIDHARMA MANAJEMEN

Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Susanto Susanto; Yoyon M Darusman; Bambang Wiyono; Muhammad Iqbal; Dyas Mulyani Benazir; Keti Respati; Erick Cristian Fabrian Siagian; T. Muamar Kadafi; Irawan Saputro; Meigi Meigi
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 3, No 2 (2022): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v3i2.p85-90.y2022

Abstract

Salah satu bentuk standarisasi hukum HKI adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) TRIPs merupakan kesepakatan internasional yang paling lengkap berkenaan dengan perlindungan HKI. TRIPs Agreement juga mengadopsi konvensikonvensi di bidang HKI yaitu Paris Convention dan Berne Convention (dua konvensi utama di bidang copyright dan industrial property). Permasalahan yang sering muncul dalam dunia usaha adalah ketika terjadi sengketa antara dua pemegang hak merek dan indikasi geografis (IG), dimana pihak satu menganggap sebagai pemegang hak merek dan IG yang sah dengan bukti sertifikat atas merek dan sedangkan pihak yang lain beranggapan bahwa dialah pemegang hak merek IG yang sesungguhnya hanya saja belum mendaftarkan merek dan IG nya di Indonesia. Disinilah peran Negara dalam hal ini DJKI melindungi terhadap Kekayaan Intektual (KI) yang dimiliki oleh setiap pemilik atau pemegang KI yang sah. Untuk lebih mengetahui tentang merek Indikasi Geografis (IG) dan bagaimana perlindungan merek dan IG di Indonesia, Maka dalam hal ini baik pedoman maupun undang-undang yang dipakai harus benarbenar diterapkan dalam proses mendapatkan pengesahan merek dan IG dalam hal ini Sertifikat merek dan IG, sehingga dalam mengajukan merek dan IG seperti apa saja yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak menurut Pasal 20, Undang Undang Merek Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis.
MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL RAMAH HUKUM Susanto Susanto; Yoyon M Darusman; Bachtiar Bachtiar; Rizal S Gueci; Bambang Santoso
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 2, No 1 (2021): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v2i1.p72-78.y2021

Abstract

Seiring dengan zaman yang serba modern ini, banyak dijumpai nyinyiran, hinaan,cacian, serta makian beredar di mana-mana khususnya di media sosial. Padahalkonsekuensi dari perbuatan itu akan didapati konflik panjang antara pelaku dan korban.Bahkan ghibah yang sudah jelas-jelas dilarang agama, malah sudah menjadi tradisipameran di media sosial. Bangsa kita sudah tidak asing lagi dengan adanya ghibahyang beredar di media sosial. Mulai meng-ghibahkan tokoh politik, tokoh ekonomi,bahkan tokoh agama sekalipun. Fenomena seperti itu membuat para pendukung korbansemakin membenci pelaku dan klimaks pun tak bisa dihindari. Hingga akhirnyamuncul perpecahan sesama saudara. Hal tersebut terjadi akibat kurang cerdasnyaseseorang dalam menggunakan media sosial. Bahaya ghibah secara langsung sudahtermaktub dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 12 Allah berfirman: “Wahai orangorang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagianprasangka itu dosa dan janganlah kamu mencaricari kesalahan orang lain dan janganlahada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamuyang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, MahaPenyayang.” Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti:1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke DesaPedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal guna berdiskusi perihal jadwal,peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapanseperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaankepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwatim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biayaoperasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa timpengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif danmenggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akanmembuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Desa Pedeslohor, tim pengabdi danpihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.Kata Kunci : Media Sosial, Manfaat, Mudarat
Perlindungan Hukum Yang Terdaftar Yoyon M Darusman; Bambang Wiyono; Bastianon Bastianon; Bachtiar Bachtiar; Susanto Susanto; Panduma Putra Pratama; Defruzer Defruzer; Dhoni Presti Wahyono; Nova Susanti; Gunawan Gunawan
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 3, No 2 (2022): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v3i2.p62-66.y2022

Abstract

Keberadaan merek sangat penting untuk pelaku UMKM. Merek berfungsi sebagai identitas sebuah produk barang atau jasa. Lebih jauh lagi, merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti. Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan, karena merek itu sendiri memiliki nilai ekonomis yang berbanding lurus dengan reputasi yang telah dibangun, Dengan melihat pada manfaat-manfaat sebagaimana disebutkan di atas, sudah sepatutnya setiap merek yang melekat pada barang/jasa didaftarkan. Namun, rendahnya pemahaman dan minimnya edukasi mengenai pendaftaran merek bagi masyarakat menjadi masalah utama yang menyebabkan masyarakat enggan melakukan pendaftaran merek. Padahal, legalitas dapat membuat bisnis lebih berkembang dan terhindar dari sengketa yang merugikan. Bahkan seringkali pelindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya merek, baru diurus setelah produk atau usaha yang dijalankan telah sukses atau menjadi terkenal. Prinsip tersebut tidak tepat karena berpotensi mengakibatkan nama, logo, atau produk yang dimiliki ditiru oleh orang lain dan menyebabkan bisnis kehilangan identitasnya. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan mereknya adalah dengan melakukan sosialisasi hukum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari mulai pemerintah, akademisi, penyedia layanan hukum, hingga masyarakat itu sendiri. Melalui keterlibatan berbagai pihak maka penyelesaian masalah hukum dapat teratasi. Dalam kesempatan ini, dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Aula Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Karawang. Tema yang diangkat adalah Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek dan tata cara pendaftaran merek secara online. Tidak hanya mengangkat pendaftaran merek dari segi teknis, narasumber juga akan memaparkan mengenai merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak, agar peserta memiliki pemahaman mengenai pendaftaran merek dari sisi substantif, sehingga mengurangi kemungkinan merek yang diajukan mengalami penolakan ataupun tidak dapat didaftar. Target peserta adalah pelaku usaha UMKM di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam hal ini, dilakukan kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Koperasi dan UKM setempat agar didapat target peserta yang sesuai.
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS Yoyon M. Darusman; Susanto Susanto; Bambang Wiyono; Muhamad Iqbal; Bastianon Bastianon
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 2, No 2 (2021): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v2i2.p125-129.y2021

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosen dan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikan Bimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Kata Kunci: Bimbingan Teknis, Peraturan Desa
SOSIALISASI DAN PELATIHAN E-LITIGASI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM UNGGUL TANGERANG SELATAN GUNA MENINGKATKAN PROFESINALISME DALAM RANGKA PENDAMPINGAN MASYARAKAT PENCARI KEADILAN MELALUI APLIKASI KOMPUTER Oksidelfa Yanto; Susanto Susanto; Yoyon M. Darusman; Bambang Wiyono; Rizal S. Gueci
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 1, No 2 (2020): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v1i2.p1-9.y2020

Abstract

Tujuan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berjudul “Sosialisasi dan Pelatihan E-Litigasi di Lembaga Bantuan Hukum Unggul Tangerang Selatan Guna Meningkatkan Profesionalisme dalam Rangka Pendampingan Masyarakat Pencari Keadilan Melalui AplikasiKomputer” adalah sebagai upaya pemenuhan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan di LBH Unggul yang berdomisili kantor di Villa Pamulang Jl. Ismaya II Blok U 11 No 29 Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 24 November 2019.Berdasarkan hal di atas, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan informasi dan atau tambahan pengetahuan mengenai sistem e-litigasidalam rangka mendukung penggunaan teknologi di Pengadilan merupakan suatu hal yang bermanfaat. sebagai wujud eksistensi Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk memberikan konstribusi besar kepada pengembangan dan penerapan ilmu kepada masyarakat.Metode yang digunakan pada Pengabdian Kepada Masyarakat ini berupa ekspositori yaitu penyampaian materi secara verbal dan inquiry yaitu pembelajaran yang menekankan pada proses berpikir kreatif kritis dan analitis terkait penggunaan sistem elitigasidalam peradilan cepat untuk menghindari pungutan liar serta peluang korupsi yang mungkin terjadi di Pengadilan.Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat yang diperoleh adalah beberapa pengacara yang tergabung dalam LBH Unggul sudah mulai mendaftarkan akun e-courtnya dan menambah pengetahuan dalam penggunaan fitur-fitur dalam sistem e-court dan elitigation.Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran serta informasi berkaitan dengan cara penggunaan sistem e-litigation sebagai fasilitas berbasis teknologi dalam upaya pembayaran perkara serta birokrasi lainnya dengan basis online kepada pengacara di LBH agar dapat menyelesaikan kasus perkara lebih efisien dan cepat.Kata Kunci : Pengabdian, E-Litigation, Pengadilan, Teknologi
Sosialisasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan Bastianon Bastianon; Bambang Santoso; Rizal S Gueci; Tato Setiawan; Yoyon M Darusman
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 1, No 3 (2020): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v1i3.p33-41.y2020

Abstract

Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandisempurnakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan. Dalam perubahan ini telah diatur program digitalisasiadministrasi kependudukan, misalnya dengan adanya program e-KTP, KartuKeluarga dan lainnya. Dan juga program digitalisasi di bidang Kependudukan danCatatan Sipil (DUKCAPIL). Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikanmateri-materi yang berkenaan dengan administrasi kependudukan terutama yangberkenaan dengan hak dan kewajiban warga negara selaku penduduk, maupuntentang bagaimana telah terjadinya paradigma pelaksanaan administrasikependudukan pada saat sebelum era digitalisasi maupun setelah era digitalisasi.Apa yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan dapat disebarluaskankepada warga yang lain, setidaknya yang berada di wilayah lingkungan terdekatyaitu di lingkungan Rukun Warga (RW) Kelurahan Pamulang Barat, KecamatanPamulang Kota Tangerang Selatan. Harapan yang ingin dicapai dalam kegiatanini agar mitra mendapatkan pengetahuan dan wawasan mengenaikependudukan.Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan disempurnakan dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor : 24Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan. Dalam perubahan ini telah diatur programdigitalisasi administrasi kependudukan, misalnya dengan adanya program e-KTP,Kartu Keluarga dan lainnya. Dan juga program digitalisasi di bidangKependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).Kata kunci : Pengabdian, Administrasi Kependudukan
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH Yoyon M Darusman; Susanto Susanto; Oksidelfa Yanto; Bastianon Bastianon; Endi Arofa
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 2, No 1 (2021): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v2i1.p61-66.y2021

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakanpenjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan62Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikankepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalammengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan citacita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonommenjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukansumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehinggapada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akanpemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat jugamasyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitulembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat danBadan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembagaadat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepalaPemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. KepalaDesa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalamkedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagaipemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruantinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian danpengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visitersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosendan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikanBimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kalimati,Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desaKalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.Kata Kunci: Bimbingan Teknis, Peraturan Desa