Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau disingkat SIPD merupakan sistem informasi yang memuat perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. SIPD berfungsi juga sebagai jejaring dalam pengumpulan data secara nyata dan cepat dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan program dan kegiatan serta evaluasi pembangunan daerah secara rasional, efektif dan efisien. Sistem ini pula dapat digunakan untuk mendukung integrase pemanfaatan data terkait dengan perkembangan pembangunan pada masing-masing instansi pemerintah.