Claim Missing Document
Check
Articles

Allegations Of A Cartel In Online Loan Service In The Enforcement of Business Competition Law Zulkifli; Wetria Fauzi
Ekasakti Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 2 (2025): December
Publisher : Master of Law Program, Ekasakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/7evdb803

Abstract

The regulation of online loan interest rate determination in Indonesia is regulated in the Guidelines for the responsible provision of information technology-based money lending services issued by the Indonesian Joint Funding Fintech Association (AFPI) and the association has the authority based on statutory regulations to determine loan interest rates and other fees for business actors engaged in the online loan service sector. A cartel occurs when several business actors agree to regulate: interest rates, minimum/maximum loan limits, division of marketing areas or control of prospective debtor data. The Business Competition Supervisory Commission stated that AFPI and its members were involved in an alleged online loan interest rate cartel and an investigation has been conducted into the allegation. The investigation has found that there is an agreement to determine online loan interest rates carried out by AFPI and its members and the KPPU has also found 44 reported parties in this case and found evidence to strengthen the allegation including statements from the reported parties, witnesses or experts who have relevance to this case and other evidence. Synergy between institutions and the application of digital monitoring technology are the main keys to preventing the formation of cartels in the online loan sector.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU UMKM DALAM TRANSAKSI ONLINE GUNA PENINGKATAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA Syahfitri, Triyana; Fauzi, Wetria
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 14 No. 1 (2025): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v14i1.3922

Abstract

Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan salah satu penopang perekonomian, karena sebahagian besar penduduk Indonesia mata pencaharian berasal dari usaha mikro kecil menengah, sehingga perlu diberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha pada segmen ini dengan cara membentuk Perundang-undangan yang memiliki kepastian hukum. Hadirnya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen atau dikenal dengan UUPK, berfungsi mengatur hak dan kewajiban baik bagi konsumen, juga bagi pelaku usaha. Namun secara umum UUPK lebih berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pihak konsumen. Hal tersebut disebabkan posisi yang tidak seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen, dimana konsumen sebagai pihak yang sering dirugikan. Seiring perkembangan bisnis dan meningkatnya kebutuhan ekonomi, maka banyak pelaku usaha yang bersaing dalam memberikan pelayanan yang terbaik guna memenuhi kebutuhan konsumen atas barang dan jasa. Faktanya saat ini, transaksi jual beli secara online merupakan pilihan yang sukses membuat konsumen merasa lebih efisien waktu. Dalam bertransaksi secara online, kerugian tidak hanya dapat dialami oleh konsumen. Saat ini juga sering terjadi kerugian yang dialami oleh pelaku usaha yang disebabkan oleh ketiadaan itikad baik oleh konsumennya. Kerugian yang dialami oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah dibidang kuliner, dalam penjualan makanan dan minuman menyediakan pelayanan pemesanan secara online dan dapat diantar ke alamat dengan sistem pembayaran cash on delivery. Kondisi ini memberi peluang tidak terpenuhinya prestasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak konsumen. Walaupun dari kedua belah pihak sama-sama belum menuaikan prestasinya namun dari pihak pelaku usaha telah memproses pembuatan makanan dan minuman tersebut, sehingga ada modal yang terpakai oleh pelaku usaha, demikian juga dalam pengantaran, adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha, namun terjadinya alamat palsu dan pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen, secara tidak langsung telah merugikan pelaku usaha. Sehingga ke depan dibutuhkan adanya pengaturan hukum yang seimbang, antara konsumen dan pelaku usaha, terutama terhadap pelaku usaha kecil. Kata Kunci: Perlindungan, UMKM, Jual Beli Online