Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Economics Technology and Entrepreneur

PERBANDINGAN PENETAPAN TARIF PEMBAYARAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA BAUBAU Arifin, Andrianto; Amang, Baso; Ramlawati, Ramlawati
Journal Economics Technology And Entrepreneur Vol 1 No 04 (2022): ECOTECHNOPRENEUR : JOURNAL ECONOMICS, TECHNOLOGY AND ENTREPRENEUR
Publisher : Pusat Studi Ekonomi, Publikasi Ilmiah dan Pengembangan SDM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62668/ecotechnopreneur.v1i04.459

Abstract

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Baubau merupakan salah satu unit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan sebagai sarana penyedia air bersih yang dimonitori dan diawasi oleh aparat eksekutif daerah maupun legislatif. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau didirikan dengan tujuan untuk menyalurkan air minum agar memenuhi kebutuhan pokok manusia, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih, memupuk pendapatan untuk biaya administrasi, serta memberi kontribusi pada kas pemerintah daerah berupa pembagian laba.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan perhitungan tarif pembayaran air pada Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Kota Baubau dibandingkan dengan penentuan tariff berdasarkan PERMENDAGRI No. 71 Tahun 2016. Penelitian dilakukan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau, yang terletak di Jl. Brigjen K. S, Wale,Wolio, Kota Baubau Sulawesi Tenggara, dengan sampel penelitian Penentuan tarif Pembayaran air pada PDAM Kota baubau Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Penulis menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan perhitungan tarif yang terdiri dari tarif rendah, tarif biaya dasar dan tarif penuh serta membandingan perhitungan tarif PDAM Kota Baubau dengan PERMENDAGRI No. 71 Tahun 2016. Hasil Penelitian menunjukkan Perhitungan tarif air minum berdasarkan Surat Keputusan Walikota Baubau tahun 2008 yang masih diberlakukan sekarang dari  Kelompok I sampai Kelompok 4 lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016.
PERBANDINGAN PENETAPAN TARIF PEMBAYARAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA BAUBAU Arifin, Andrianto; Amang, Baso; Ramlawati, Ramlawati
Journal Economics Technology And Entrepreneur Vol 1 No 04 (2022): ECOTECHNOPRENEUR : JOURNAL ECONOMICS, TECHNOLOGY AND ENTREPRENEUR
Publisher : Pusat Studi Ekonomi, Publikasi Ilmiah dan Pengembangan SDM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62668/ecotechnopreneur.v1i04.459

Abstract

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Baubau merupakan salah satu unit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan sebagai sarana penyedia air bersih yang dimonitori dan diawasi oleh aparat eksekutif daerah maupun legislatif. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau didirikan dengan tujuan untuk menyalurkan air minum agar memenuhi kebutuhan pokok manusia, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih, memupuk pendapatan untuk biaya administrasi, serta memberi kontribusi pada kas pemerintah daerah berupa pembagian laba.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan perhitungan tarif pembayaran air pada Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Kota Baubau dibandingkan dengan penentuan tariff berdasarkan PERMENDAGRI No. 71 Tahun 2016. Penelitian dilakukan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau, yang terletak di Jl. Brigjen K. S, Wale,Wolio, Kota Baubau Sulawesi Tenggara, dengan sampel penelitian Penentuan tarif Pembayaran air pada PDAM Kota baubau Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Penulis menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan perhitungan tarif yang terdiri dari tarif rendah, tarif biaya dasar dan tarif penuh serta membandingan perhitungan tarif PDAM Kota Baubau dengan PERMENDAGRI No. 71 Tahun 2016. Hasil Penelitian menunjukkan Perhitungan tarif air minum berdasarkan Surat Keputusan Walikota Baubau tahun 2008 yang masih diberlakukan sekarang dari  Kelompok I sampai Kelompok 4 lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016.