Claim Missing Document
Check
Articles

PEMBERIAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT Heniyatun Heniyatun; puji Sulistyaningsih; Siti Anisah
Profetika: Jurnal Studi Islam Vol. 21, No. 1, Special Issue 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/profetika.v21i1.11647

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat dan bagaimana pelaksanaan isi putusan atas pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat. Metode penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengelolahan data yang digunakan yaitu teknik analisis data deskriptif normatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1) Pertimbangan hukum hakim dalam pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat nomor 0076/Pdt.G/2017/PA.Mgl yaitu mendasarkan pada Pasal 41 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 149 huruf (a) dan (b) KHI serta Yurisprudensi Mahkamah Nomor 137 K/AG/2007 tanggal 6 Februari 2008 dan Nomor 02 K/AG/2002 tanggal 6 Desember 2003. Putusan tersebut menyimpangi ketentuan Pasal 149 KHI, namun demikian pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut mengandung terobosan hukum dengan metode penemuan hukum dan berpedoman pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam memberikan putusan berkaitan dengan nusyuz, sehingga meskipun perceraian diajukan oleh isteri (cerai gugat) tetapi isteri tidak terbukti nusyuz maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas isterinya. Putusan hakim tersebut mengakodomasi pendapat madzhab Hanafi. Penerapan hak ex officio hakim tersebut juga menyimpangi ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR/ Pasal 189 ayat (3) RBG yang menyatakan bahwa hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan  lebih daripada yang dituntut, namun demikian putusan tersebut tidak melanggar asas ultra petita.  2) Pelaksanaan isi putusan perkara nomor 0076/Pdt.G/2017/PA.Mgl adalah secara sukarela di luar persidangan, apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela maka penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut dengan mengajukan permohonan eksekusi sejumlah uang. Kelemahan putusan ini yaitu tidak ada instrumen yang dapat memaksa tergugat untuk membayar mut’ah dan nafkah iddah yang telah diputuskan sebagaimana pada perkara cerai talak, instrumen pelaksanaan putusan dalam cerai talak dapat dilaksanakan melalui sidang ikrar talak.
Proses Distribusi Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam Nasitotul Janah; Heni Hendrawati; Heniyatun
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.196 KB)

Abstract

Distribution in general is a further economic activity after production and consumption. In order to be consumed, the products must pass through a distribution process from one party to another, either by means of an exchange between goods or for money. Distribution has the most significant and most important role in the economic cycle of a society or a country, whether it adheres to capitalism, socialism or Islam. Economics in Islam is different from Capitalists and Socialists, both philosophically-ontologically, and axiologically. Economics in Islam is built on moral values, both divine (transcendental) and human values ​​(humanism). Therefore, in the context of distribution, in contrast to capitalists and socialists who focus on distribution after production, Islam focuses attention and formulates the concept of distribution before discussing the dimensions of production; who owns it, in what way the product is distributed, and what are the obligations. The discussion of distribution in the Islamic concept which includes the distribution of income and the distribution of wealth is important because distribution is the key to realizing prosperity, justice and economic equality. The state in the Islamic concept has a very important position in creating distribution justice because it is an economic agent that has authoritative power. According to Ruslan (2013), the state must play a role in the distribution of primary (daruriyyah), secondary (hajjiyyah), tertiary (tahsiniyyah / the commendable) needs and even complementary needs (the luxury / kamil). Keywords: Distribution, Justice, Islamic Economic Law. Abstrak Distribusi secara umum merupakan kegiatan ekonomi lebih lanjut setelah produksi dan konsumsi. Agar dapat dikonsumsi, hasil produksi harus melewati proses distribusi dari satu pihak ke pihak lain, baik dengan mekanisme pertukaran antar barang atau dengan uang. Distribusi mempunyai peran paling signifikan dan terpenting dalam perputaran ekonomi suatu masyarakat ataupun negara baik yang menganut sistem kapitalisme, sosialisme, maupun Islam. Ekonomi dalam Islam berbeda dengan Kapitalis dan Sosialis, baik secara filosofis-ontologis, maupun aksiologis. Ekonomi dalam Islam dibangun diatas nilai-nilai moral, baik ketuhanan (transcendental) maupun nilai-nilai kemanusiaan (humanism). Oleh karena itu dalam konteks distribusi, berbeda dengan kapitalis dan sosialis yang menfokuskan distribusi itu pasca produksi, Islam justru fokuskan perhatian dan merumuskan konsep distribusi sebelum membahas dimensi produksi; siapakah yang memilikinya, dengan cara apa produk didistribusikan, dan apa saja kewajibannnya. Pembahasan tentang distribusi dalam konsep Islam yang meliputi distribusi pendapatan maupun distribusi kekayaan menjadi penting karena distribusi merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan ekonomi. Negara dalam konsep Islam memiliki posisi sangat penting dalam menciptakan keadilan distribusi karena ia merupakan agen ekonomi yang mempunyai kekuasaan otoritatif. Negara menurut Ruslan (2013) harus berperan dalam distribusi kebutuhan primer (daruriyyah), sekunder (hajjiyyah), tertier (tahsiniyyah/the commendable) dan bahkan kebutuhan pelengkap (the luxury/kamil). Kata Kunci: Distribusi, Keadilan, Hukum Ekonomi Islam Distribution in general is a further economic activity after production and consumption. In order to be consumed, the products must pass through a distribution process from one party to another, either by means of an exchange between goods or for money. Distribution has the most significant and most important role in the economic cycle of a society or a country, whether it adheres to capitalism, socialism or Islam. Economics in Islam is different from Capitalists and Socialists, both philosophically-ontologically, and axiologically. Economics in Islam is built on moral values, both divine (transcendental) and human values ​​(humanism). Therefore, in the context of distribution, in contrast to capitalists and socialists who focus on distribution after production, Islam focuses attention and formulates the concept of distribution before discussing the dimensions of production; who owns it, in what way the product is distributed, and what are the obligations. The discussion of distribution in the Islamic concept which includes the distribution of income and the distribution of wealth is important because distribution is the key to realizing prosperity, justice and economic equality. The state in the Islamic concept has a very important position in creating distribution justice because it is an economic agent that has authoritative power. According to Ruslan (2013), the state must play a role in the distribution of primary (daruriyyah), secondary (hajjiyyah), tertiary (tahsiniyyah / the commendable) needs and even complementary needs (the luxury / kamil). Keywords: Distribution, Justice, Islamic Economic Law. Abstrak Distribusi secara umum merupakan kegiatan ekonomi lebih lanjut setelah produksi dan konsumsi. Agar dapat dikonsumsi, hasil produksi harus melewati proses distribusi dari satu pihak ke pihak lain, baik dengan mekanisme pertukaran antar barang atau dengan uang. Distribusi mempunyai peran paling signifikan dan terpenting dalam perputaran ekonomi suatu masyarakat ataupun negara baik yang menganut sistem kapitalisme, sosialisme, maupun Islam. Ekonomi dalam Islam berbeda dengan Kapitalis dan Sosialis, baik secara filosofis-ontologis, maupun aksiologis. Ekonomi dalam Islam dibangun diatas nilai-nilai moral, baik ketuhanan (transcendental) maupun nilai-nilai kemanusiaan (humanism). Oleh karena itu dalam konteks distribusi, berbeda dengan kapitalis dan sosialis yang menfokuskan distribusi itu pasca produksi, Islam justru fokuskan perhatian dan merumuskan konsep distribusi sebelum membahas dimensi produksi; siapakah yang memilikinya, dengan cara apa produk didistribusikan, dan apa saja kewajibannnya. Pembahasan tentang distribusi dalam konsep Islam yang meliputi distribusi pendapatan maupun distribusi kekayaan menjadi penting karena distribusi merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan ekonomi. Negara dalam konsep Islam memiliki posisi sangat penting dalam menciptakan keadilan distribusi karena ia merupakan agen ekonomi yang mempunyai kekuasaan otoritatif. Negara menurut Ruslan (2013) harus berperan dalam distribusi kebutuhan primer (daruriyyah), sekunder (hajjiyyah), tertier (tahsiniyyah/the commendable) dan bahkan kebutuhan pelengkap (the luxury/kamil). Kata Kunci: Distribusi, Keadilan, Hukum Ekonomi Islam
Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf Puji Sulistyaningsih; Heniyatun Heniyatun; Chrisna Bagus Edhita Praja; Dasep Nurjaman
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO, Vol. 2. No. 2, 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol2.iss2.art2

Abstract

This study aims to determine the Islamic view of IPR as a waqf object, and procedures for implementing waqf with IPR objects. This study uses a normative juridical method with an approach to the Law and conceptual approach. The results showed that IPR was seen as one of the wealth rights (Huquq Maliyyah) in the view of Islam that received legal protection as other assets, so that IPR could be used as an object of waqf (al-mauqud 'alaih) both exchange contracts, commercial (Mu'awadhah ) and non-commercial contracts (tabarru'at). IPR as a waqf object is permitted by Islamic law as long as it fulfills the requirements as an object of waqf, as well as positive Indonesian law, this is reinforced by Law No. 41 of 2004 concerning Endowments; Government Regulation No. 42 of 2006; The decision of the Indonesian Ulema Council (MUI) No. 1 MUNAS / VII / 5/2005, allows IPR as an object of waqf. The HKI waqf procedure, in general, is not much different from the waqf procedure with objects of immovable objects such as land or other immovable objects but the difference is that there must be authentic evidence from the Directorate General of Islamic Education and the establishment of court states that the waqf object is not in dispute. Before the waqf pledge was made the Acting Actor of the Pledge of Endowments (PPAIW) consulted the Ministry of Religion in advance to get recommendations.
Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Agama Mungkid Achmad Fauzy Alviansah; Bambang Tjatur Iswanto; Heniyatun Heniyatun
Borobudur Law and Society Journal Vol 1 No 1 (2022): Vol 1 No.1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.55 KB) | DOI: 10.31603/6538

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme dan kesesuaian peran Hakim sebagai mediator dengan teori prosedur mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dan mengidentifikasi hambatan peran mediator serta solusinya dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukan Peran Mediator (Hakim) belum secara optimal melaksanakan proses mediasi sebagaimana PERMA No. 1 Tahun 2016. Peran Mediator dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid sangatlah kurang, karena tingkat keberhasilan mediasi yang hanya sedikit selama dua tahun terakhir dari tahun 2019 hingga April 2021 dengan jumlah perkara 635, keberhasilan mediasi hanya satu perkara saja. Terdapat tujuh Hakim di Pengadilan Agama Mungkid, dengan Hakim yang telah bersertifikat Mediator hanya satu. Hal tersebut menyebabkan penumpukan perkara di Pengadilan Agama Mungkid, sehingga fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa belum maksimal.
Aktualisasi Sistem Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Elok Dwi Kusumastuti; Puji Sulistyaningsih; Heniyatun Heniyatun
Borobudur Law and Society Journal Vol 1 No 1 (2022): Vol 1 No.1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.072 KB) | DOI: 10.31603/6539

Abstract

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sedangkan, bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo yang dibiayai oleh dipa negara dengan jumalah yang terbatas. Sehingga akan diberlakukan prodeo non dipa yaitu bahwa seluruh biaya ditanggung oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara perdata secara prodeo non dipa. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan yang menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menghasilkan data deskriptif analisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa permohonan pembebasan biaya perkara secara prodeo non dipa dalam perkara perdata yaitu prosesnya diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan Juklak Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor:52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 maupun Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0508.a/DJA/HK.00/III/2014.
Penyelesaian Kredit Bermasalah Sektor UMKM Pada Masa Pandemi Covid-19 di Bank Bapas 69 Magelang Widi Nugraheni; Heniyatun Heniyatun; Puji Sulistysningsih; Nurwati Nurwati; Bambang Tjatur Iswanto
Borobudur Law and Society Journal Vol 1 No 2 (2022): Vol 1 No.2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.793 KB) | DOI: 10.31603/7395

Abstract

Kegiatan utama lembaga perbankan yaitu menyalurkan sebuah dana yang mana berbentuk kredit, di sini kredit adalah suatu sumber pendapatan paling besar bagi dunia bisnis perbangkan. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbangkan. Kredit bermasalah disebabkan adanya beberapa faktor. Salah satu faktor yang menyebabkan nasabah debitur tidak dapat berprestasi yaitu adanya keadaan kahar yaitu berupa wabah pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan pendakatan undang-undang (statue approach) dan juga pendekatan kasus (case approach). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian Yuridis Empiris. Pada kredit bermasalah, penyelesaian yang ditempuh pada masa ini adalah dengan Fasilitas Restruk atau Relaksasi Kredit. Penyelesaian kredit semasa Pandemi Covid-19 tidak ada batasan harus membayar berapa dulu karena dalam POJK tidak diatur berapapun kolektibilitasnya, boleh dilakukan Relaksasi yang terpenting bank melakukan assesment ulang. Yang di assessment antara lain usaha masih berjalan, usaha masih ada prospek bisnis kedepan, ada kemampuan bayar (meskipun menurun). Namun masing-masing bank memiliki kebijakan Internal tersendiri sesuai dengan kondisi bank tersebut. Kendala Penyelesaian Kredit Bermasalah Yang Dilakukan Oleh PT Bank Bapas 69 Magelang Dalam Situasi Pandemi Covid-19 mendapat suatu masalah yakni dari debitur yang tergolong dalam ekonomi lemah ini menjadikan suatu kendala baru bagi Bank Bapas 69 dalam melakukan pengaihan kepada pembayar kredit setiap bulannya. Adanya kebijakan Bank, penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu bisa mengacu pada kebijakan pemerintah karena bank mempunyai kebijakan masing-masing untuk mengatasinya. Dan kondisi pasar yang belum menentu, kondisi perekonomian yang belum stabil membuat debitur kesulitan untuk membayar kewajibannya.
Pengawasan Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan Informasi oleh Perusahaaan Publik Pada Papan Akselerasi Yusuf Arifin; Puji Sulistyaningsih; Chrisna Bagus Edhita Praja; Heniyatun Heniyatun; Bambang Tjatur Iswanto
Borobudur Law and Society Journal Vol 1 No 2 (2022): Vol 1 No.2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.735 KB) | DOI: 10.31603/7407

Abstract

Perusahaan publik pada papan akselerasi memiliki ukuran aset yang kecil sehingga memperbesar potensi perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Semakin tinggi tingkat kesulitan keuangan suatu perusahaan akan menyebabkan semakin tinggi potensi bagi manajemen perusahaan untuk melakukan kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Kesulitan keuangan berpotensi membuat durasi dalam mengerjakan pemeriksaan laporan keuangan lebih lama sehingga mengakibatkan keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi oleh perusahaan publik pada papan akselerasi dan menganalisa penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi oleh perusahaan publik di papan akselerasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Untuk memperkuat argumentasi, dilakukan wawancara dengan OJK secara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat perbedaan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan BEI terhadap perusahaan publik skala kecil dan menengah maupun perusahaan selain skala kecil dan menengah. OJK dan BEI menjatuhkan nominal sanksi denda yang berbeda antara yang diberikan kepada perusahaan publik skala kecil dan menengah dengan yang diberikan kepada perusahaan selain skala kecil dan menengah. Bentuk sanksi administratif selain denda yang diberikan OJK kepada perusahaan publik skala kecil dan menengah sama dengan yang diberikan kepada perusahaan publik selain skala kecil dan menengah. Pengawasan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi oleh perusahaan publik yang dilakukan OJK dan BEI telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta tidak ada tumpang tindih kewenangan antara OJK dan BEI dalam mengatur dan mengawasi perusahaan publik.
PKU bagi Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) Rejowinangun Selatan untuk Mereduksi Gangguan Keamanan dan Ketertiban melalui Pelatihan Mediasi Heniyatun Heniyatun; Bambang Tjatur Iswanto
Borobudur Journal on Legal Services Vol 1 No 1 (2020): Vol 1 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemahaman Hukum Anggota Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) Rejowinangun Selatan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masih sangat kurang. Berdasarkan survey awal, fungsi dan peran FKPM yang sentral di Rejowinangun Selatan untuk menurunkan adanya gangguan kamtibmas belum diimbangi dengan pemahaman anggotanya tentang hukum positif dan kurangnya keterampilan untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum melalui mediasi. Penyelesaian sengketa sering dilakukan secara musyawarah bersama namun tanpa adanya kesepakatan yang tertulis. Hal ini berdampak pada minimnya perkara yang dapat diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa melalui mediasi kurang optimal. Dalam jangka panjang menyebabkan tidak optimalnya peran FKPM Rejowinangun Selatan dalam mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kalurahan Rejowinangun Selatan.Oleh karena itu, kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota FKPM Rejowinangun Selatan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi.Peningkatan pemahaman dan keterampilan Anggota FKPM Rejowinangun Selatan telah berhasil dilakukan dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum positif di Indonesia, pelatihan teknik mediasi dan pendampingan proses mediasi melalui simulasi kasus. Peningkatan aspek pengetahuan dasar hukum setelah diberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum adalah memahami hukum yang belaku secara prioritas terkait dengan pertanahan, pewarisan, perkawinan,dan utang piutang,serta mampu memahami cara penyelesaian sengketa non litigasi (Alternatif Dispute Resolution)dengan nilai rata-rata pretest 60 dan postest 90. Sedangkan pada peningkatan aspek teknik penyelesaian sengketa yaitu mampu melakukan mediasi dan mampu merancang kesepakatan dalam akta mediasi. Dalam hal ini menunjukkan nilai rata-rata awal 70 dan meningkat menjadi 90, atau dalam aspek penerapan terdapat peningkatan sebesar 28,6%. Dengan demikian, secara keseluruhan tujuan dari pelatihan berhasil dicapai. Setelah diberi treatment berupa sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan ini, mereka mengetahui beberapa hukum positif dan mampu melakukan mediasi sekaligus merancang akta kesepakatan.
Pendampingan Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pengrajin Pahat Batu di Desa Sedayu, Muntilan, Magelang Puji Sulistyaningsih; Heniyatun Heniyatun; Retno Rusdjijati
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Pengabdian Masyarakat
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.429 KB)

Abstract

Pekerja pahat batu di Desa Sedayu, Muntilan, Magelang mempunyai resiko pekerjaan yang tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerjanya. Paparan kebisingan yang tinggi dari mesin-mesin penggergaji batu, paparan debu, dan sikap kerja yang tidak ergonomis merupakan sumber dari kejadian kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Resiko tersebut didukung oleh kesadaran yang rendah mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Para pekerja juga belum menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kasus kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja cenderung mengobati sendiri, karena tidak mampu mengeluarkan banyak biaya untuk berobat. Oleh karena itu, dilakukan pendampingan melalui kegiatan sosialisasi tentang arti penting BPJS Ketenagakerjaan dan pemberian bantuan APD untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi. Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan selama tiga bulan ini menghasilkan capaian 1) sebanyak 38 orang pekerja dari 50 orang pekerja yang didampingi, menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan 2) ke 50 pekerja yang didampingi berkenan mengenakan APD selama bekerja, yang berupa googles untuk melindungi mata, masker untuk melindungi pernafasan, dan ear muff untuk melindungi telinga. Diharapkan kegiatan pendampingan yang telah dilakukan dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan keselamatan para pekerja pahat batu, sehingga produktivitas mereka semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Pelatihan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah Kabupaten Magelang H Heniyatun; Puji Sulistyaningsih; Yulia Kurniaty
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 12th University Research Colloquium 2020: Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.583 KB)

Abstract

Nasyiatul Aisyiah (NA) merupan organisasi otonom dari Persyarikatan yang sangat dekat dengan kehidupan di masyarakat, hal ini karena Muhammadiyah dalam membangun umat memerlukan kader-kader yang tangguh yang akan meneruskan estafet perjuangan dari para pendahulu di lingkungan Muhammadiyah. Sejalan dengan hal tersebut di atas Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk kerjasama program Pelatihan Lanjutan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah dengan Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiah (PDNA) Kabupaten Magelang untuk memberikan penguasaan bidang hukum baik hukum materiil maupun hukum formil, sehingga mereka memiliki keterampilan melakukan layanan hukum melalui konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Tujuan kegiatan ini di samping Pembentukan Tim Relawan Paralegal dan memberikan Pelatihan Lanjutan dan Pendampingan Paralegal, juga agar NA dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang sering terjadi di masyarakat. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu Participatory Rural Appraisal (PRA) yang melibatkan mitra secara total, yang meliputi pendalaman materi, pelatihan dan rool play. Pelaksanaan kegiatan pengabdian diawali dengan pendalaman materi yang merupakan tindak lanjut yang sudah pernah dilakukan pada bulan Maret 2019 saat pelatihan relawan paralegal PDNA. Materi yang disampaikan kepada mitra meliputi hukum formil maupun hukum materiil, dan cara melakukan advokasi yaitu pendampingan penyelesaian masalah-masalah hukum. Hasil dari kegiatan ini pada akhir kegiatan mengikuti lomba advokasi yang bergabung dengan Majelis Hukum dan HAM PD Aisyiyah Kabupaten Magelang, yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, dan mendapatkan Juara II. Di samping itu hasil pelatihan paralegal lanjutan ini bahwa mitra (PDNA) dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum secara non litigasi, dan dapat melakukan pendampingan dalam penyelesaian perkara. Tindak lanjut dari kegiatan pengabdian ini adalah melakukan pendampingan dalam bentuk konsultan dalam hal ada masalah-masalah yang belum dapat diselesaikan mitra juga pelibatan sebagian anggota PDNA dalam Biro Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah (BIKKSA) “ISTIQOMAH” PDA Kabupaten Magelang.