Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MAKSIMAL KEPADA MUSMAWARDI : STUDI TERHADAP KASUS MUSMAWARDI (PUTUSAN NOMOR 73/PID.B/2022/PN SLK) Ramadhana , Dany Asman; Sukmareni, Sukmareni
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22731

Abstract

Pembunuhan merupakan tindak pidana yang melanggar norma sosial dan hukum, serta mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menurut Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangan yuridis menyatakan unsur Pasal 338 KUHP terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa. Namun, analisis penulis menyimpulkan bahwa putusan hakim belum sepenuhnya sesuai Pasal 44 KUHP, mengingat terdakwa mengalami gangguan jiwa episodik yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain dan meyakini keterangan ahli psikologi bahwa terdakwa benar-benar menderita gangguan jiwa periodik, namun tetap terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, maka hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kata kunci: pembunuhan, pertimbangan hakim, gangguan kejiwaan, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 KUHP
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengancaman Dalam Praktik Penagihan Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum Bagi Korban (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr) Putera, Alvin Adrian; Sukmareni, Sukmareni
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6741

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong kemudahan akses layanan keuangan digital, termasuk pinjaman online. Namun, kemudahan tersebut diiringi maraknya praktik pinjaman online ilegal yang dalam proses penagihannya dilakukan melalui pengancaman dan intimidasi menggunakan sarana elektronik. Praktik ini menimbulkan penderitaan psikologis bagi korban, seperti rasa takut, tekanan mental, dan hilangnya rasa aman, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi berada dalam ranah perdata, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana pengancaman dalam praktik penagihan pinjaman online ilegal serta mengkaji perlindungan hukum bagi korban dan upaya pencegahannya melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pengancaman dilakukan melalui ancaman verbal, ancaman penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, serta tekanan psikologis yang dilakukan secara berulang melalui media elektronik. Dalam putusan tersebut, perbuatan pelaku dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pengancaman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, perlindungan hukum bagi korban masih berfokus pada pemidanaan pelaku dan belum mencakup pemulihan korban secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, serta mekanisme pemulihan korban guna menjamin perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Studi Komparatif Pengaturan Tindak Pidana Korporasi Dalam Pencemaran Lingkungan Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 1997 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Musa, Muhammad Ibrahim; Sukmareni, Sukmareni
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6785

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan tindak pidana korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta mengevaluasi efektivitas implementasi kedua pengaturan tersebut dalam menanggulangi kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh badan usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif-deskriptif. Studi komparatif dilakukan karena adanya perkembangan paradigma negara dalam memberikan perlindungan lingkungan hidup dan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai pelaku usaha. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana kedua undang-undang tersebut mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana lingkungan serta bagaimana efektivitas pengaturannya dalam menanggulangi pencemaran lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua undang-undang sama-sama mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan prinsip perlindungan lingkungan hidup serta upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Namun, perbedaan mendasar terlihat pada tingkat kejelasan dan kelengkapan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 masih mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara sederhana dan kurang rinci, sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menunjukkan pengaturan yang lebih komprehensif dengan penegasan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan pengurusnya, serta perluasan jenis sanksi pidana, termasuk pidana tambahan dan tindakan tertentu yang dapat dibebankan langsung kepada korporasi.