Articles
Analisis Empirisme Kebangkitan Intelektual Pada Aktualisasi Perkembangan Pidana Modern Dalam Tinjauan Filsafat Hukum
Herwin Sulistyowati herwin;
Putri Maha Dewi;
Lilik Warsito
Justicia Journal Vol. 15 No. 1 (2026): Maret 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32492/jj.v15i1.15102
Peradaban manusia merupakan hasil dari adanya implikasi kajian filsafat sebagai bagian dari jalan menemukan pengetahuan dan kebijaksanaan dalam diri seorang manusia. Perkembangan filsafat modern masa ranaissance dianggap menjadi momentum tumbuhnya peradaban manusia modern berpangkal pada kajian filsafat rasionalisme dan filsafatemperisme dalam menemukan konklusi kebenaran pengetahuan dan membebaskan pengetahuan dari “karangkeng teologis” abad pertengahan yang dianggap “masa kelam pengetahuan” yang cenderung menghambat manusia dalam menemukan pengetahuan melalui jalan filsafat. Dalam hal ini, repsosisi pengetahuan dalam filasafat aliran rasionalisme menekankan tentang usaha manusia untuk memberi kemandirian kepada akal sebagaimana yang telah dirintis oleh para pemikir renaisans. Sekaligus menjadil era dimulainya pemikiran-pemikiran kefilsafatan dalam artian yang sebenarnya. Bahkan diyakini bahwa dengan kemampuan akal segala macam persoalan dapat dijelaskan, semua permasalahan dapat dipahami dan dipecahkan termasuk seluruh masalah kemanusiaan. Sedangkanfilsafat aliran empirisme merupakan doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan.Bahkan doktrin filsafat aliran empirisme merupakan lawan doktrin rasionalisme dalam kerangka kefilsafatan manusia.Hukum pidana selalu bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan. “Aman” adalah suatu keadaan pribadi dengan perasaan bebas dari ketakutan akan kemungkinan adanya suatu bahaya atau berbagai hal yang tidak diinginkan. Sedangkan, “tertib” ialah suatu keadaan antarpribadi yang serba teratur dengan hal yang terjadi atau berlangsung menurut ukuran yang seharusnya. Perkembangan filsafat modern pada era renaissans, paling tidak dapat dipahami dalam dua sisi. (1) Perkembangan modernitas bukan hanya menunjuk pada periode, melainkan juga suatu bentuk kesadaranyang terkait dengan kebaruan. Karena itu, istilah perubahan, kemajuan, revolusi, pertumbuhan adalah istilah- stilah kunci kesadaran modern.(2) Renaissance yang berartikelahiran kembali (rebirth). Istilah ini biasanya digunakan oleh para ahli sejarah untuk menunjuk berbagai periode kebangkitan intelektual yang terjadi di Eropa.Terlebih zaman ini disusun dengan adanya pencerahan yang menjadikan manusia merasa dewasa dan makin percaya kepada dirinya sendiri serta makin berusaha membebaskan diri dari segala kuasa tradisi dan gereja. Selanjunya gambaran repsosisi pengetahuan dalam filasafat aliran rasionalisme menekankan tentang usaha manusia untuk memberi kemandirian kepada akal sebagaimana yang telah dirintis oleh para pemikir renaisans. Sekaligus menjadil era dimulainyapemikiran-pemikiran kefilsafatan dalam artian yang sebenarnya. Bahkan diyakini bahwa dengan kemampuan akal segala macam persoalan dapat dijelaskan, semua permasalahan dapat dipahami dan dipecahkan termasuk seluruh masalah kemanusiaan. Sedangkan filsafat aliran empirisme merupakan doktrin filsafatyang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan.Bahkan doktrin filsafat aliran empirisme merupakan lawan doktrin rasionalisme dalam kerangka kefilsafatan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DI PT. SEMARANG GARMENT KABUPATEN SEMARANG
Irfan Rizky Hutomo;
Lilik Warsito;
Any Farida;
Hono Sejati;
Tri Susilowati;
Lamijan Lamijan;
Dika Ratu Marfu’atun;
Anni Shanty Umami
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 6, No 01 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61689/jpehi.v6i01.765
ABSTRAKKekerasan seksual di tempat kerja merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan masih menjadi masalah global, termasuk di Indonesia. Pekerja perempuan seringkali menjadi korban utama dari tindakan ini, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental, produktivitas kerja, dan kualitas hidup mereka. PT Semarang Garment, sebagai salah satu perusahaan garmen terkemuka di Kabupaten Semarang, memiliki tanggung jawab untuk melindungi pekerjanya, terutama pekerja perempuan, dari segala bentuk kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang ada bagi pekerja perempuan terhadap kekerasan seksual di PT Semarang Garment dan mengidentifikasi tantangan serta peluang untuk meningkatkan perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pekerja perempuan, manajemen perusahaan dan serikat pekerja. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan dari kekerasan seksual.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Kekerasan Seksual
PENGATURAN PENGECEKAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH: Belum Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Lilik Warsito
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 1, No 02 (2020): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61689/jpehi.v1i02.145
Ketentuan pengecekan sertipikat hak atas tanah diatur dalam PP No. 24 Th. 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berikut peraturan pelaksananya yaitu PMNA/KBPN No. 3 Th. 1997. Dari ketentuan tersebut pemegang sertipikat hak atas tanah (pemilik tanah) tidak dapat mengajukan permohonan untuk pengecekan sertipikatnya.Oleh karena itu ketentuan pengecekan sertipikat hak atas tanah belum mencerminkan pengakuan atas hak asasi manusia kepada pemegang sertipikat (pemilik tanah). Pengecekan sertipikat hak atas tanah diatur dalam pasal 39 ayat (1) PP No. 24 Th. 1997 juncto pasal 97 PMNA/KBPN No. 3 Th. 1997 yakni yang dapat (bahkan wajib) mengajukan pengecekan sertipikat adalah PPAT dan PPAT tidak diperbolehkan membuatkan akta perbuatan hukum pemindahan hak apabila sertipikatnya belum dilakukan pengecekan. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui konstruksi pengaturan pengecekan sertipikat hak atas tanah; (2) untuk mengajukan rekonstruksi pengaturan pengecekan sertipikat hak atas tanah yang berbasis pada hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah (1)mengetahui ketentuan hukum yang mengatur perihal pengecekan sertipikat hak atas tanah yakni pasal 97PMNA/KBPN No. 3 Th. 1997, berikut kelemahan-kelemahannya; (2) merekomendasikan untuk melakukan rekonstruksiatas pasal 97 PMNA/KBPN No. 3 Th. 1997 tersebut agar dapat mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pengakuan hak asasi manusia, dimana pengecekan sertipikat hak atas tanah selain dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, juga dapat diajukan sendiri oleh pemegang sertipikat hak atas tanah (pemilik tanah)
PENEGAKAN HUKUM KASUS PUNGLI DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) OLEH SATGAS SABER PUNGLI PROVINSI JAWA TENGAH DI JAWA TENGAH
Irfan Rizky Hutomo;
Lamijan Lamijan;
Prastya Rifqi Hartanto;
Lilik Warsito
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 7, No 01 (2026): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61689/jpehi.v7i01.1133
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk 1) menganalisis aturan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah. 2) menganalisis implementasi penanganan kasus Pungli terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditangani oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Tengah. 3) menganalisis hambatan dan penyelesaiannya atas implementasi penanganan kasus Pungli terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditangani oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Tengah. Metode penelitian dilakukan dengan yuridis empiris atau dapat disebut dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat di lapangan. Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka kemudian data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisisa dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil kesimpulan bahwa: 1) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap dan penetapan biaya pendaftaran diatur pada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tatan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dan dijabarkan lagi dengan Pergun/Perwal terkait pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Kata kunci : Penegakan Hukum, Pungli, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Satgas Saber Pungli
PERAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) JURANGAGUNG LESTARI DALAM MENYEJAHTERAKAN ANGGOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI ( STUDI KASUS DI KABUPATEN KENDAL
LILIK WARSITO;
FAJAR HERMAWAN
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 3, No 01 (2022): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61689/jpehi.v3i1.327
ABSTRAKSebagai organisasi yang berperan menampung aspirasi masyarakat petani di desa, P3A memiliki peran signifikan dan strategis, karenanya keanggotaan P3A perlu memperlihatkan keterwakilan semua unsur masyarakat petani sesuai dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Mengatur mengenai pemberdayaan petani sebagai suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik. Geografis desa Jurangagung yang berupa perbukitan menjadikan desa Jurangagung daerah yang rawan terjadi tanah longsor dan sedimentasi. Perbedaan kepentingan antar petani desa juga menjadi masalah yang menghambat perkembangan pertanian di desa Jurangagung. Keberadaan semua unsur warga desa, termasuk warga desa petani, dalam pengambilan keputusan diharapkan mampu menghadirkan peraturan dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat petani. Keterlibatan semua masyarakat petani dalam ruang pengambilan kebijakan P3A masih rendah yang disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah keterbatasan informasi antara pengurus P3A, Pemerintah Desa dengan masyarakat petani yang mengakibatkan pengambilan kebijakan publik menjadi terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gambaran peran masyarakat petani dalam pengisian keanggoatan di P3A dan faktor – faktor yang memengaruhi hal tersebut.Â
PENYALAHGUNAAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM JENIS ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI TERMINAL TIPE A BAWEN (BPTD WILAYAH X JATENG & DIY)
Lilik Warsito;
Surya Kusuma Wardana;
Susila Esdarwati;
Aprianto Aprianto
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 5, No 02 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61689/jpehi.v5i02.671
ABSTRAK Transportasi adalah kegiatan memindahkan atau mengangkut muatan dari suatu tempat asal ke tempat tujuan. Fungsi sarana transportasi yaitu sebagai pengangkutan baik berupa orang dan/ atau barang, baik yang diperuntukan secara pribadi maupun secara umum. Setiap angkutan umum memiliki rute maupun tujuan baik didalam kota, antar kota, antar provinsi maupun antar negara yang disebut dengan trayek. Trayek Angkutan adalah lintasan kendaraan umum atau rute untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah klasifikasi perjalanan bus antar kota yang menghubungkan dua kota yang terletak pada provinsi yang berbeda. Pengusaha angkutan wajib harus memiliki surat izin usaha pengangkutan. Permasalahan utama pada sektor transportasi umum terdapat pada sektor perizinan, seperti telah habis masa berlaku izin trayeknya maupun tidak memiliki izin trayek. Setiap armada angkutan harus memiliki kartu pengawasan (KPS) dengan masa berlaku 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang, dan harus memiliki dokumen izin trayek pada setiap armada dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Kata Kunci : Penyalagunaan, Trayek, Angkutan Umum, Bus Antar Kota Antar Provinsi
Criminal Law Review of Domestic Violence Based on Law Number 23 of 2004 Concerning Domestic Violence: Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT
Agus Rahman;
Lilik Warsito;
Surya Kusuma Wardana
Journal of Creative Power and Ambition (JCPA) Vol. 4 No. 01 (2026): Journal of Creative Power and Ambition (JCPA)
Publisher : CV Edujavare Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.70610/jcpa.1390
Domestic violence (KDRT) constitutes a distinctive category of crime in that it unfolds within private spaces yet produces serious consequences for victims, families, and broader society. Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT) was enacted as a legislative response to the limitations of the Criminal Code (KUHP) in addressing offenses committed within domestic settings. This paper examines how UU PKDRT constructs the criminal qualification of domestic violence, analyzes the penal sanctions it prescribes, and evaluates the extent to which this legal instrument provides meaningful protection to victims. A normative juridical method is employed, drawing on statutory and conceptual approaches. The analysis reveals that UU PKDRT introduces a significant expansion of the KDRT definition beyond mere physical violence to encompass psychological, sexual, and neglect-based harm. Nevertheless, its implementation continues to face considerable obstacles, including social stigma that discourages victim reporting, inconsistent interpretation among law enforcement actors, and the inherent tension between punitive criminal sanctions and the victim's restorative needs. The paper concludes that the effectiveness of UU PKDRT depends heavily on the coherent interplay of consistent law enforcement, sustained victim support, and broader public legal literacy.
Determinisme Otak vs. Kehendak Bebas: Tantangan Neurosains terhadap Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia
Sutanto;
Lilik Warsito;
Idul Hanzah Alid
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No 2 (2026): June
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.25139/lex.v10i2.11941
Artikel ini mengeksplorasi ketegangan antara determinisme biologis yang disodorkan oleh kemajuan neurosains dengan doktrin kehendak bebas yang menjadi pilar pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah pada implikasi temuan neurosains terhadap konsep mens rea dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2023 dan tantangan pembuktian bukti ilmiah neurosains dalam hukum acara pidana (KUHAP). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa struktur otak tertentu, seperti sirkuit amigdala-korteks prefrontal, memiliki peran krusial dalam kontrol impuls dan penilaian moral. Namun, kerangka hukum Indonesia saat ini masih kekurangan instrumen normatif untuk mengakomodasi kompleksitas biologis tersebut, sehingga berisiko menciptakan asimetri epistemik dan bias dalam adjudikasi. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi konsep kesalahan yang tidak lagi berbasis biner melainkan spektral, serta pembentukan standar admisibilitas bukti ilmiah yang lebih ketat untuk memastikan keadilan substantif di era saintifik.
TRANSFORMASI PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI INSTRUMEN PENGATURAN HARTA KEKAYAAN PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Lilik Warsito;
Herwin Sulistyowati;
Putri Maha Dewi
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 6, No 02 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61689/jpehi.v6i02.763
ABSTRAK Transformasi perjanjian perkawinan sebagai instrumen pengaturan harta kekayaan mengalami perubahan signifikan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga ruang lingkup pengaturan harta kekayaan suami-istri terbatas pada periode tersebut. Namun, melalui putusan Mahkamah Konstitusi, kini perjanjian perkawinan dapat dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung, memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk mengatur pemisahan atau pengelolaan harta bersama kapan saja selama perkawinan berjalan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah dan menganalisis transformasi perjanjian perkawinan sebagai instrumen pengaturan harta kekayaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. Transformasi ini memperluas fungsi perjanjian perkawinan, tidak hanya sebagai pencegahan konflik harta saat perceraian, tetapi juga sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak dan pihak ketiga yang terkait dengan harta bersama. Implementasi putusan tersebut memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pasangan perkawinan campuran, serta memungkinkan pemisahan harta berlaku efektif sejak tanggal perjanjian dibuat tanpa berlaku surut, sehingga menghindari ketidakpastian atas status harta yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian, perjanjian perkawinan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi bertransformasi menjadi instrumen strategis dalam pengelolaan dan perlindungan harta kekayaan dalam perkawinan di Indonesia. Kata Kunci : Pemisahan harta bersama; Hukum keluarga Indonesia; Kepastian hukum perjanjian perkawinan
Human Rights Implications of Tax Validation Policies on Land and Building Sales: A Social Justice Perspective
Lilik Warsito
Mimbar Keadilan Vol. 18 No. 1 (2025): Februari 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v18i1.11645
One of the taxable objects is the transfer of rights over land and/or buildings. Land and buildings gain value as they can be transferred from their owners to others who desire them. The taxable object of the transfer of rights over land and/or buildings is subject to taxes from both the seller and the buyer. The seller is subject to income tax (PPh), while the buyer is subject to a tax in the form of a duty on the acquisition of rights over land and buildings (BPHTB). The taxable object of the duty on the acquisition of rights over land and buildings includes land, buildings, as well as land and buildings. This analysis examines land procurement from a Human Rights perspective. The fundamental values of Human Rights should underlie development, as there is a close connection between development and Human Rights. The quality of life of the affected community must be improved or at least remain the same as before the land acquisition. Land procurement activities should also accommodate the protection of the rights and interests of the community, including the right to receive welfare guarantees so that they do not become poorer than before their land was acquired. The principles of taxation that are universally recognized, namely justice, convenience, and administrative efficiency, as well as the enhancement and optimization of state revenue, should be upheld while maintaining self-assessment.