Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

Efektivitas Musrenbang Kabupaten Cirebon Di Masa Covid-19 Hamamah, Fatin
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : CV. Ridwan Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.865 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v5i9.1606

Abstract

MUSRENBANG adalah momentum penting dari perencanaan paling utama dalam proses pembangunan. Tahun 2020 merupakan tahun pertama di masa pemerintahan bupati terpilih sekarang periode 2019-2024. Musyawarah tahunan ini sangat penting karena ini menentukan untuk pembangunan kabupaten Cirebon kedepan. Namun pada tahun 2020 MUSRENBANG Kabupaten Cirebon pelaksanaannya dilakukan secara teleconverence, mengingat masa pandemi covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya pecegahan dampak covid-19 yang semakin meningkat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsistensi MUSRENBANG dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kabupaten Cirebon dan untuk mengetahui efektifitas MUSRENBANG dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon dimasa Covid-19. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analistis dengan Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian ini pertama, konsistensi MUSRENBANG dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Cirebon seringkali tidak linier dengan apa yang dibahas dalam MUSRENBANG, sehingga APBD berjalan tidak sesuai dengan kehendak dan kebutuhan Masyarakat dan yang kedua, efektifitas MUSRENBANG dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon perspektif Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan pembangunan mengacu pada semua peraturan yang berlaku yaitu berdasarkan pada: yang pertama, ditingkat nasional sumber hukum yang digunakan dalam perencanaan pembangunan adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang kedua ditingkat Kabupaten mengacu pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah tentang Tahapan dan Tata Cara Pelaksanaan MUSRENBANG.
Pertanggungjawaban Korporasi Bank Dan Penyelesaian Ganti Rugi Terhadap Nasabah Penyimpanan Dana Yang Dirugikan Hamamah, Fatin; Abdullah, Abdullah
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : CV. Ridwan Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.374 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v5i5.1138

Abstract

Munculnya kasus-kasus Tindak Pidana Perbankan (TIPIBANK) dalam dunia perbankan berdampak terhadap kepercayaan para nasabah penyimpan dana kepada bank tersebut. Sehingga kepercayaan Masyarakat itu menjadi berkurang, karena ruang lingkup dunia perbankan sangat berkaitan dengan asas kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan bentuk pertanggungjawaban penyelesaian ganti pihak bank tergadap nasabah sebagai penyimpan dana yang telah dirugikan. Teknik yang diambil dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode yuridis normative dengan studi kepustakaan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Statute approach adalah pendekatan yang digunakan dengan mengidentifikasi guna membahas peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan materi yang akan dibahas. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan berikut; 1) Bentuk hubungan hukum bank serta nasabah penyimpan dana bisa terlihat dari hubungan yang ada dari produk-produk perbankan seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya, 2) Pertanggungjawaban korporasi baru dapat dibenar-benar di bebankan kepada korporasi apabila perbuatan pidana/kejahatan oleh pengurus korporasi tersebut dilakukan oleh orang yang merupakan directing mind dari korporasi tersebut, 3) Penyelesaian ganti rugi dalam hal tersebut, dilakukan dengan cara menempuh upaya non litigasi maupun litigasi. Kata kunci: Desa Siaga Sehat Jiwa, Kesehatan jiwa, Kader Kesehatan Jiwa