Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran satreskrim terhadap penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo serta hambatan yang dialami dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu studi wawancara dan studi kepustakaan. Data dilengkapi dengan data primer dari hasil wawacara di lapangan, dan data sekunder dari referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Sukoharho. Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa peran Reserse dalam menangani tindak pidana pembunuhan sangat penting untuk memastikan terungkapnya kasus dan penegakan keadilan. Reskrim bertanggung jawab dalam berbagai tahap penanganan kasus, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara cermat, pengumpulan bukti dan informasi, penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh, serta penangkapan tersangka dengan mematuhi protokol keamanan. Selain itu, kehadiran Reskrim dalam sidang pengadilan sebagai saksi juga diperlukan untuk memberikan keterangan yang akurat dan memperkuat bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Namun, Polres Sukoharjo mengidentifikasi beberapa hambatan yang menghambat proses penyidikan, seperti kehilangan identitas korban, batas waktu yang ketat, minimnya jumlah saksi atau kesulitan menemukan saksi yang bersedia, serta kekurangan barang bukti atau kesulitan dalam menemukannya. Kerusakan pada TKP, keterangan tersangka yang ambigu, dan kurangnya pelatihan bagi anggota Satreskrim juga menjadi kendala. Satreskrim dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kurangnya bukti, keterbatasan sumber daya, tekanan politik dan media, kejahatan terorganisir, dan kejahatan lintas batas. Untuk mengatasi kendala tersebut, Satreskrim mengambil berbagai langkah, termasuk respons cepat terhadap laporan, kesabaran dalam pencarian bukti, keterampilan dalam memeriksa tersangka, profesionalisme dalam olah TKP, upaya maksimal dalam mencari saksi, pemahaman hukum yang baik, pencarian bukti tambahan, dan memperkuat kasus dengan keterampilan ahli toksin dan teknologi.