Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum di SMK Negeri 6 Kota Kupang Mary Grace Megumi Maran; Dwityas Witarti Rabawati; Yohanes Leonardus Ngompat; Genoveva Sumanti; Natalia Sylviana Dewi; Yoachina Da Cunha Fernandes; Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudayati
Jurnal Abdimas Indonesia Vol. 5 No. 4 (2025)
Publisher : Perkumpulan Dosen Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34697/jai.v5i4.2175

Abstract

Permasalahan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia termasuk di wilayah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban dan pelaku dalam TPKSpun tidak memandang usia, tidak hanya terjadi pada orang dewasa, melainkan terjadi juga pada anak-anak. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diundangkan sejak Tahun 2022. Namun tidak semua orang dapat memahami dan menyadari dengan baik mengenai pengaturan dalam UU TPKS. Terdapat permasalahan mendasar yang diselesaikan dalam pengabdian ini, yakni: permasalahan maraknya kekerasan seksual yang pelaku ataupun korbannya berasal dari kalangan pelajar dan permasalahan masih banyak siswa-siswi SMK Negeri 6 Kota Kupang yang belum paham dan mempunyai kesadaran hukum tentang UU TPKS. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka dilakukan sosialisasi tentang UU TPKS kepada siswa-ssiwi dan guru SMK Negeri 6 Kota Kupang. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman siswa-siswi dan para guru SMK Negeri 6 Kota Kupang terkait pencegahan dan penanganan TPKS yang telah diatur dalam UU TPKS. Kegiatan ini dibagi kedalam 3 sesi, pada sesi pertama terdapat pemaparan materi dari narasumber yakni dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira. Materi yang disampaikan yaitu tentang substansi pengaturannya, jenis-jenis TPKS, upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS, akibat hukum/sanksi pidananya, serta peran lembaga pendidikan dalam mendukung pencegahan TPKS. Pada sesi kedua dilaksanakan diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ketiga, tim PKM secara khusus bertemu dan memberikan pendampingan kepada para guru khususnya kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan guru BK untuk dapat membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa-siswi SMK Negeri 6 Kota Kupang tentang UU TPKS, serta dapat bermanfaat pula dalam mencegah dan melindungi diri dari terjadinya TPKS di lingkungan sekolah.
PENCEGAHAN KEKERASAN DI KALANGAN PELAJAR SMP NEGERI 15 KOTA KUPANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Yohanes Leonardus Ngompat; Dwityas Witarti Rabawati; Filemon Fridolino Ngebos; Eka Cahyo Saputra; Alexander Jorgi; Petrus Faot
Devote: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global Vol. 5 No. 2 (2026): Devote : Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, June 2026
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/devote.v5i2.6551

Abstract

Violence in school settings remains a common problem, whether in the form of physical, verbal, or digital (cyberbullying) violence. This phenomenon runs counter to the goals of national education, which aim to create a safe and conducive learning environment. This community service activity aims to enhance the legal understanding and awareness of students at SMP Negeri 15 Kota Kupang regarding the prevention of violence from a criminal law perspective. The method employed involves legal outreach through the stages of preparation, implementation, and evaluation using an educational outreach approach. The material presented covered forms of violence, their impact on victims, and legal consequences based on the Criminal Code and Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System. The activity was evaluated through interactive discussion sessions to measure students’ level of understanding before and after the activity. The results of the activity showed that most students previously did not understand that actions such as hitting, teasing, threatening, and bullying could constitute illegal acts. Through the students’ active participation in the discussion sessions, there was an increase in their understanding of the impacts of violence, legal consequences, the importance of respecting others’ rights, and peaceful conflict resolution. This activity demonstrates that an educational and preventive approach through legal awareness campaigns is effective in building students’ legal awareness and supporting the creation of a safe, comfortable, and violence-free school environment.