Pajak digital merupakan bentuk penerimaan negara yang secara progresif dapat memberikan dampak positifbagi perekonomian nasional. Namun, secara administratif, pemerintah Indonesia masih terkendala dalammelakukan pengenaan pajak penghasilan terhadap MNE asing sebagai pemberi layanan digital di Indonesia.Dalam pelaksanaannya, Peneliti menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif denganmenggunakan berbagai sumber yang relevan. Selanjutnya, penelitian ini menunjukkan hasil bahwa demimengatasi kendala tersebut, pemerintah Indonesia telah menjalin kemitraan secara global melaluikeikutsertaannya dalam konsensus OECD, terutama Pillar One. Dengan demikian, bentuk upayapemerintah tersebut telah menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengatur pajak digital sebagai bentukrealisasi perwujudan tujuan pembangunan berkelanjutan ke-17. Kata Kunci: Komitmen, Pillar One, Pembangunan Berkelanjutan