Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan masih sering ditemukan dalam dunia kerja di Indonesia. Umumnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar pekerja tidak mengundurkan diri secara sepihak atau melanggar perjanjian kerja. Meskipun dianggap lazim, praktik ini menimbulkan sejumlah persoalan hukum, baik dari sisi pidana maupun ketenagakerjaan. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan menahan ijazah tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai bentuk penggelapan atau perampasan hak milik sebagaimana diatur dalam KUHP. Sementara itu, dari segi hukum ketenagakerjaan, tindakan tersebut bertentangan dengan asas perlindungan hak pekerja yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah keabsahan tindakan penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Berdasarkan telaah terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta yurisprudensi, disimpulkan bahwa tidak terdapat ketentuan hukum yang membenarkan praktik tersebut. Oleh karena itu, tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi dikenai sanksi pidana dan harus menjadi perhatian serius oleh aparat penegak hukum dan pengawas ketenagakerjaan.