Praktik nepotisme dalam pengangkatan jabatan publik merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi. Topik ini penting untuk dikaji karena masih maraknya nepotisme di lingkungan birokrasi Indonesia, yang secara langsung berdampak pada kualitas pelayanan publik dan integritas pemerintahan. Dalam konteks hukum administrasi negara, nepotisme tidak hanya mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk maladministrasi yang melemahkan sistem pengawasan, pelayanan masyarakat dan akuntabilitas pejabat publik. Dengan metode deskriptif dan analisis kualitatif, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana praktik nepotisme dalam jabatan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip good governance dan bagaimana hukum administrasi negara dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberadaan aturan hukum belum sepenuhnya efektif dalam mencegah nepotisme, terutama karena lemahnya penegakan hukum dan kultur birokrasi yang masih bersifat patrimonial. Oleh karena itu, penguatan prinsip good governance melalui pembaruan regulasi dan pengawasan administratif menjadi sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.