Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah

Aplikasi Akad Rahn Pada Pegadaian Syariah Luluk Wahyu Roficoh; Mohammad Ghozali
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (621.754 KB) | DOI: 10.30651/jms.v3i2.1736

Abstract

Rahn merupakan salah satu akad yang diberlakukan dalam usaha pegadaian syariah di Indonesia, selain sebagai akad konsep rahn juga merupakan nama produk di Pegadaian Syariah. Pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang teguh kepada prinsip syariah. Gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-pripsip syariah berpegang pada Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, Fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas, Fatwa DSN MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000. Pembentukan Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga disebabkan oleh keberhasilan terlembaganya bank, BMT, BPR dan asuransi syariah, maka pegadaian mendapat perhatian untuk dibentuk di bawah naungan suatu lembaga tersendiri. Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba.  Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia menerapkan berbagai macam produk dan akad dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satu produknya adalah akad rahn yang ada di Pegadaian Syariah, adanya kebebasan untuk mendesain bentuk akad akan memberikan keberagaman produk, Namun demikian analisis fiqh dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dilarang, mrngingat salah satu kaidah dalam ushul fiqh adalah pada dasarnya semua transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Berdasarkan rukun akad rahn secara praktik mulai dari marhun, marhun bih, shighah, dan ‘aqidaini sudah sesuai dengan dengan teori syariah, tetapi masih ada beberapa hal yang harus diperjelas untuk mendapatkan praktik yang benar secara teori syariah. Yaitu tentang pemanfaatan barang gadai yang belum dijelaskan secara rinci tentang pemanfaatan dari pihak rahin maupun dari pihak murtahin.
Studi Empiris Tentang Perkembangan Sistem Ekonomi Syariah Di Timur Tengah Nur Azizah Latifah; Mohammad Ghozali
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (735.49 KB) | DOI: 10.30651/jms.v4i2.2110

Abstract

Perkembangan Ekonomi Syariah di Timur Tengah Sebelum lahirnya era minyak pada awal ke-20, kawasan Teluk utamanya di pesisir pantai selatan, berperan sebagai jalur penghubung ke pasar-pasar India dari Barat dan Somalia dari Timur. Salah satunya Aden, sebuah pelabuhan alamiah Yaman, di mana kapal-kapal dari Ethiopia dan India berlabuh. Jalur timur melalui pesisir pantai semenanjung Arab bagian selatan dan hingga teluk Persia merupakan jalur penguhubung melalui lautan dari Yaman ke Irak dan menerukan melalui darat ke Syam. Di jalur itu, para pedagang melintasi pasar-pasar Yaman, Irak, Palmyra, dan Syiria. Di setiap wilayah mereka menjual komoditas yang tidak ada di sana dan juga membeli komoditas wilayah itu untuk dibawa ke wilayah-wilayah lain. Oleh karena beberapa faktor, untuk sementara waktu, perkembangan ekonomi kawasan ini bisa dibilang stagnan dan luput dari perhatian dunia. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada awal abad dua puluh, kebutuhan bahan bakar minyak mulai meningkat. Sementara itu, di Eropa sebagai tempat lahirnya alat-alat industri tidak dapat memenuhi kebutuhan akan minyak tersebut. Sehingga pada masa-masa ini, selain tetap berdagang, bangsa Eropa, terutama Inggris mulai mencari sumber minyak bumi yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan industri mereka. Sumber minyak bumi-pun ditemukan di kawasan teluk dan hingga saat ini menjadi pemasok terbesar bagi kebutuhan minyak bumi dunia.
Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia Dan Implikasinya Bagi Praktik Perbankan Nasional A'yun Nadhira; Yunita Wulandari; Mohammad Ghozali
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.132 KB) | DOI: 10.30651/jms.v4i1.2564

Abstract

Abstract A law must have a historical until it’s applied in life. The importance of a banking activity that affects the pattern of people's lives, especially Islamic banking which is increasingly in Indonesia. So this article will describe the history of the development of Sharia Banking Law in Indonesia and the implications of its development in the Practice of National Banking. The method used in this case uses a descriptive analysis approach. A qualitative method with library studies in the existing problems. Then, it can be seen that the regulations concerning banking have undergone several amendments which in the end of Law Number 21 Year 2008 has become the basis of applicable law. In its implications, there are also three stages, namely the stages of recognition, recognition and purification. So that as a legal practitioner in Islamic banking, it is necessary to carry out a continuous review to monitor banking activities in accordance with Islamic principles. And to improve knowledge and understanding so that the existing guidelines are not just regulations but are truly implied in accordance with applicable law.Keywords: history; Islamic banking; implications Abstrak Suatu hukum pasti memiliki perjalanan historis hingga diterapkannya dalam kehidupan. Melihat pentingnya suatu akivitas perbankan yang mempengaruhi pola kehidupan masyarakat, khususnya perbankan syariah yang semakin hari semakin bertambah di Indonesia. Maka artikel ini akan memaparkan sejarah perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan implikasi perkembangannya dalam Praktik Perbankan Nasional. Metode yang digunakan dalam hal ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Sebuah metode kualitatif dengan kajian- kajian kepustakaan dalam pemaparan permasalahan yang ada. Dengan ini dapat dilihat bahwa peraturan tentang perbankan mengalami beberapa amandemen yang pada akhirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 menjadi dasar dalam hukum yang berlaku. Dalam implikasinya juga mengalami 3 tahapan, yaitu tahapan pengenalan, pengakuan dan pemurnian (Introduction, Recognition, Purification). Sehingga sebagai praktisi hukum dalam perbankan syariah perlu dilakukan penelaahan secara terus menerus untuk mengawasi kegiatan perbankan agar sesuai dengan prinsip Islam. Dan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan serta pemahamannya agar pedoman yang ada tidak hanya sekedar peraturan namun benar-benar diimplikasikan sesuai dengan hukum yang berlaku.Kata Kunci: Sejarah; perbankan Syariah; implikasi
Akad Qardh Pada Perbankan Syariah Di Indonesia Perspektif Maqashid Sayriah Dr. Jasser Auda Mohammad Ghozali; Mohamad Andi Syamsul Maula; Muhamad Muhamad
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 7, No 4 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.233 KB) | DOI: 10.30651/jms.v7i4.12652

Abstract

Qardh merupakan akad pembiayaan pada lembaga keuangan Syariah yang bersifat sosial dengan pengembalian pinjaman tanpa adanya imbalan atau tambahan. Maqashid Syariah adalah tujuan untuk menegakkan Syariah yang mengarah pada kemaslahatan. Penerapan akad qardh harus didasari dengan maqashid Syariah guna mencapai kemaslahatan bersama. Hubungan antara akad qardh dan maqashid Syariah akan menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) kemudian menganalisa data melalui pendekatan maqashid syariah Jasser Auda. Hasil penelitian ini meghasilakan bahwa akad qardh pada perbankan Syariah perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda adalah menjaga perekonomian dan kesejahteraan sosial masyarakat yang dimana bila hal ini tidak cepat dilakukan maka akan mengakibatkan berbagai macam ancaman yaitu kemiskinan, kebodohan dan ketimpangan sosial di masayrakat.
Implementasi Fatwa DSN MUI NO. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Ijarah Dalam Sistem Gadai Syariah Mohammad Ghozali; M. Ali Zi Khafid; Iza Hanifuddin
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 7, No 3 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.771 KB) | DOI: 10.30651/jms.v7i3.12658

Abstract

Fatwa DSN-MUI mengenai Pegadaian memperbolehkan pegadaian untuk mengambil biaya sebagai upah atas pemeliharan dan juga upah penyewaan tempat barang yang digadaikan. Namun dalam penghitungan upah dan lama waktu Ijarah yang diterapkan di Pegadaian Syariah Kusumanegara menggunakan sistem kelipatan sepuluh hari, Sehingga pelunasan barang yang belum genap kelipatan sepuluh hari akan digenapkan perhitungannya. Hal ini membuat nasabah harus membayar atas jasa yang tidak diterima olehnya sehingga dapat menimbulkan kedzoliman yang tidak diperbolehkan dalam penerapan praktek akad syariah. Dengan ini penelitian menggunkan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini  Praktek akad ijarah yang dilakukan di Pegadaian Syariah Kusumanegara berupa Manfaat atas barang yaitu manfaat tempat penyimpanan barang dan manfaat atas jasa yaitu jasa penaksiran dan jasa perawatan barang gadai (marhun). Praktek ijarah di Pegadaian Syariah Kusumanegara sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 karena objek yang ditawarkan berupa manfaat. Adapun pembulatan perhitungan waktu ijarah tidak termasuk dalam jenis kedzaliman. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mengetahui praktek pembulatan perhitungan diawal akad dan secara sukarela menyetujuinya.
Co-Authors A'yun Nadhira Abdul Hafidz Bin Zaid Achadiyani Adinda Muftiviany Nur Jamilah Affrizal Berryl Dewantara Afifah, Isyna Ahmad Zakky Nasyiruddin Ahmat Muzaeni Arif Effendi Akhmad Novandi Nurtajuddin Akmal Hibatullah Ramadhan Amatullah Nur Afifah Ana Sopanah, Ana Andi Triyawan Andy Kurniawan Annas, Muhamad Annisa Silvi Kusumastuti Annisa Silvi Kusumastuti Anwar Fatoni As Saif Miftahul Husain Badria Nur Lailina Ulfa Bashari, Muhammad Hasan Budi Ispriyarso Devid Frastiawan Amir Sup Eko Fuji Ariyanto Hamid Fahmy Zarkasyi Hendri Setyo Wibowo Ika Prastyaningsih Imam Kamaluddin Iman Nur Hidayat Intan Muthoharoh Isyna Afifah Iza Hanifuddin Khusniati Rofiah Kurnia Firmanda Jayanti Lukman Hakim Luluk Wahyu Roficoh Luluk Wahyu Roficoh M. Ali Zi Khafid M. Ali Zi Khafid Maharani Pradnya Paramita Mohamad Andi Syamsul Maula Muhamad Fajar Pramono Muhamad Muhamad Muhamad Said Muhammad Irkham Firdaus Muhammad Tamliqon Muhammad Ulul Azmi Mulyono Jamal Mushlih Candrakusuma Nabila Zatadini Nadjwa Zamalek Dalimoenthe Norazzah Binti Kamri Nur Azizah Latifah Nur Ramadani Meliani Syukri Nurmayunita Nurmayunita putri alyumnah Putri Halleyana Rahman Resi Handayani ria khoirunnisa Ria Khoirunnisa ria khoirunnisa Rofifa Dhia 'Athifa Rofifa Dhia ‘Athifa Rohul Akbar Soritua Ahmad Ramdani Harahap Syamsul Bahri Syamsul Bahri Syamsuri Syamsuri Syofi Aruni Mafaza Tajul Arifin Tesa Mellina Tesa Mellina Tryas Titi Sari Umar Ma’ruf Wahyu Nugroho Wahyu Nugroho Wahyudi Bakri Yoanda Syah Putra Yuni Susanti Pratiwi Yunita Wulandari Yunita Wulandari Yusi Septa Prasetia Zulfi Dian As Salam