Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Etika Jurnalisme Politik di Media Online: Analisis Framing dan Prinsip Dakwah Komunikasi dalam Pemberitaan Pemilu di Indonesia Andi Hadi Ibrahim Baso; Arham Selo; Hasan bin Juhanis
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menginvestigasi dimensi etika jurnalisme politik pada media daring di Indonesia, dengan fokus khusus pada pemberitaan pemilihan umum. Studi ini menyoroti percepatan sirkulasi informasi politik di ruang digital yang meningkatkan risiko polarisasi dan distorsi wacana publik. Penelitian bertujuan untuk menganalisis kecenderungan pembingkaian (framing) dan penerapan prinsip keberimbangan (multisumber, klarifikasi, proporsionalitas) dalam berita pemilu. Lebih lanjut, penelitian ini mengintegrasikan kerangka etika Dakwah dan Komunikasi, menggunakan prinsip-prinsip seperti tabayyun (klarifikasi), amanah (kepercayaan informasi), qaulan sadidan (komunikasi yang jujur), dan maslahah (manfaat sosial) untuk mengevaluasi kontribusi media terhadap ruang publik yang sehat. Dengan menggunakan pendekatan analisis isi kualitatif, metodologi penelitian melibatkan pengodean tematik terhadap elemen-elemen artikel berita seperti judul (headline), teras berita (lead), dan kutipan sumber. Temuan penelitian diharapkan dapat memetakan bingkai dominan (konflik elit, kebijakan publik, moral/identitas, prosedural-hukum) serta menilai kualitas keberimbangan dalam isu-isu kontroversial. Simpulan penelitian menekankan perlunya standar etika operasional untuk memastikan jurnalisme politik berfungsi sebagai komunikasi publik yang mencerahkan, informatif, rasional, dan adil, guna meminimalkan retorika yang memecah belah. Implikasi penelitian menyarankan penguatan verifikasi, proporsionalitas sumber, transparansi konteks, dan akuntabilitas linguistik untuk menjaga ruang publik yang demokratis.
Pandangan Masyarakat Poleang Barat Tentang Adat Uang Panai Dalam Pernikahan (Studi Kasus pada Masyarakat Suku Bugis di Desa Lameo-meong, Kec. Poleang Barat, Kab. Bombana) Wahida Wahida; Hasan bin Juhanis; Hasanuddin Hasanuddin
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat terkait uang panai di pernikahan orang Bugis baik dari segi penetapan jumlah uang panai, maupun proses pelaksanaan pemberian uang panai. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan kualitatif deskriptif, dengan informan aparat desa, tokoh pemuda, masyarakat umum, dan imam desa. Dengan pengambilan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah masyarakat Poleang Barat memandang adat pemberian uang panai suatu hal yang sudah dilakukan secara turun-temurun di dalam sebuah pernikahan suku Bugis, hal ini berdasarkan hasil wawancara dengan informan. Uang panai ini diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan. Bagi masyarakat, uang panai ini memang harus ada dalam pelaksanaan sebuah pernikahan dikarenakan uang panai yang diberikan akan digunakan sebagai uang belanja untuk keperluan pelaksanaan pernikahan dalam hal ini pesta (walimah). Adapun Perspektif hukum Islam terkait uang panai dalam sebuah pernikahan suku Bugis bahwa tidak ada secara spesifik yang mengatur tentang adat uang panai dalam Islam. Namun, hukumnya mubah dalam artian boleh saja selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam dan kebiasaan tersebut telah menjadi suatu ketentuan yang harus dilaksanakan dan dianggap sebagai aturan atau norma yang harus ditaati, maka adat tersebut dapat dijadikan pijakan sebagai suatu hukum Islam. sebagaiman kaidah fiqhiyyah yang artinya: “Adat kebiasaan dapat dijadikan pijakan hukum”.