Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : J-CEKI

Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris sebagai Penjual dalam Jual Beli Hak atas Tanah Terkait Tanah Warisan yang Salah Satu Ahli Waris Dihilangkan Haknya Aria Senoaji; Felicitas Sri Marniati; Amelia Nur Widyanti
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.11598

Abstract

Pewarisan merupakan peristiwa hukum yang menyebabkan beralihnya hak atas tanah kepada ahli waris, sehingga mereka berwenang melakukan tindakan hukum, termasuk jual beli. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah: (1) prosedur jual beli hak atas tanah terkait objek warisan; dan (2) perlindungan hukum bagi ahli waris yang kehilangan haknya sebagai penjual. Penelitian menggunakan teori Perlindungan Hukum Sajipto Raharjo serta teori Le Mort Saisit Le Vit R. Subekti, dengan metode yuridis normatif berbasis kajian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan meliputi perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui inventarisasi aturan, literatur, jurnal, serta sumber hukum lain. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sistematis, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak waris timbul secara otomatis sejak pewaris meninggal sesuai asas Le Mort Saisit Le Vif dan diatur dalam KUH Perdata. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran prosedural saat akta jual beli tanah dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris, bertentangan dengan Pasal 833 KUH Perdata dan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Kondisi ini menimbulkan cacat hukum yang dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana ditegaskan putusan Mahkamah Agung. Perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan dapat ditempuh melalui gugatan perdata, pembatalan akta, atau mekanisme di BPN. Namun, praktiknya masih formal sehingga diperlukan penguatan peran notaris dan PPAT serta penerapan hukum progresif demi menjamin keadilan substantif bagi ahli waris.
Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Hidup yang Terlama Terkait Hibah Wasiat yang Obyeknya Merupakan Harta Bersama Menurut Hukum Perdata Namira Nur Azzahra; Wira Franciska; Felicitas Sri Marniati
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.15854

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pasangan hidup yang terlama terhadap hibah wasiat dengan objek harta bersama menurut hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, sedangkan analisis menggunakan penafsiran hukum gramatikal dan sistematis serta konstruksi hukum melalui analogi dan penghalusan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembagian waris terkait hibah wasiat atas harta bersama, terlebih dahulu harus dipisahkan bagian pasangan hidup terlama sebesar setengah dari keseluruhan harta bersama sebagai haknya, sedangkan sisanya menjadi harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris sesuai legitime portie apabila terdapat tuntutan legitimaris. Perlindungan hukum bagi pasangan hidup terlama dapat ditempuh melalui gugatan di pengadilan apabila haknya tidak terpenuhi akibat tindakan pihak lain.
Kepastian Hukum Sertipikat Hak atas Tanah Terkait adanya Sengketa Sertipikat lain atas Obyek Tanah yang Sama Yuliari, Putu Ayu; Felicitas Sri Marniati; Furcony Putri Syakura
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.16211

Abstract

Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah terdaftar; sertifikat ini terutama berkaitan dengan esensi kepentingan dan manfaatnya, yang dapat disewakan, dijual, digunakan dalam kerja sama usaha, atau dijadikan sebagai jaminan. Kepentingan tersebut harus diberikan perlindungan hukum terhadap sengketa yang timbul sehubungan dengan tanah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana penyelesaian sengketa sertifikat hak atas tanah apabila terjadi konflik dengan sertifikat lain atas tanah yang sama, serta bagaimana kepastian hukum sertifikat hak atas tanah dapat dijamin ketika terdapat sertifikat lain atas tanah yang sama. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum menurut Michael Jan Otto dan Teori Penyelesaian Sengketa menurut Dean G. Pruitt. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan hukum atau analisis data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, buku, jurnal, serta sumber-sumber hukum lainnya. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya sengketa sertifikat tanah atas bidang tanah yang sama umumnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui jalur non-litigasi dengan menggunakan mekanisme konsultasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Namun, karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaimnya, upaya tersebut sering kali tidak menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, sengketa kemudian dilanjutkan melalui jalur litigasi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan sertifikat, prosedur penerbitannya, serta bukti kepemilikan untuk menentukan pihak yang secara hukum berhak atas tanah yang disengketakan.