Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

ANALISIS KEADILAN SUBSTANTIF PADA PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN  SURAT IZIN MENGEMUDI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 107/PID.B/2023/PN.KBU) Hanan Rusdi Majid; Tri Andrisman; Dona Raisa Monica; Firganefi; Refi Meidiantama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/2gtn8y70

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana yang ada di dalam konteks kehidupan masyarakat adalah tindak pidana pemalsuan, termasuk pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dalam Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, yang masih terlalu tinggi mengingat terdakwa bukan pelaku utama. Selain itu peralatan kerja terdakwa di bidang usaha percetakan dirampas untuk negara. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (Putusan Nomor 107/Pid.B/2023/PN.Kbu) dan apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi telah sesuai dengan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi Lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim, Jaksa dan Dosen Bagian Hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapat simpulan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi dalam Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan citra buruk bagi kepolisian dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi para saksi. Keadaan yang meringankan adalah terdakwa berterus terang selama menjalani persidangan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan dapat memberikan manfaat kepada  masyarakat.  Pidana  yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi belum memenuhi aspek keadilan substantif, karena pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan masih terlalu tinggi mengingat terdakwa dalam perkara ini bukan pelaku utama. Selain itu dalam putusan ditetapkan bahwa peralatan kerja terdakwa di bidang usaha percetakan dirampas untuk negara. Hakim idealnya menjatuhkan pidana yang lebih ringan, sebab peralatan kerja tersebut merupakan sumber bagi terdakwa untuk menghasilkan pendapatan (uang) dengan kembali bekerja di bidang percetakan setelah terdakwa nantinya selesai menjalani masa pidana.
Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Anak di Sektor Hiburan Malam dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Met Putri Wulandari; Ahmad Irzal Fardiansyah; Dona Raisa Monica; Erna Dewi; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4732

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya tindak pidana eksploitasi anak di sektor hiburan malam, yang menunjukkan belum optimalnya perlindungan hukum terhadap anak meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku eksploitasi anak serta menilai apakah putusan tersebut telah memenuhi keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim, akademisi, serta pihak terkait, kemudian dianalisis secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu yuridis (pembuktian dan ketentuan hukum), filosofis (nilai keadilan dan perlindungan anak), dan sosiologis (dampak sosial dan kondisi pelaku), serta putusan yang dijatuhkan dinilai telah mencerminkan keadilan substantif melalui objektivitas, kejujuran, imparsialitas, dan rasionalitas dalam mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Kesimpulannya, putusan hakim dalam perkara eksploitasi anak di sektor hiburan malam tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada perlindungan korban, kepentingan masyarakat, serta tujuan pemidanaan yang bersifat edukatif dan preventif.
Peran Masyarakat Sipil Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Martha Yulisa; Maroni; Emilia Susanti; Rinaldy Amrullah; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4874

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran masyarakat sipil dalam mencegah tindak pidana korupsi, baik secara normatif, faktual, maupun ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris, dengan memanfaatkan data kepustakaan serta data lapangan yang diperoleh melalui pengamatan dan keterangan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, peran masyarakat sipil telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Secara faktual, masyarakat sipil menjalankan perannya melalui pelaporan dugaan korupsi, pengawasan penggunaan anggaran publik, kampanye dan pendidikan antikorupsi, advokasi kebijakan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui organisasi seperti Lampung Corruption Watch (LCW). Secara ideal, masyarakat sipil diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara konsisten dan berintegritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, pencegahan tindak pidana korupsi akan lebih efektif apabila terdapat sinergi yang kuat antara negara dan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.