Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA DAN PENGAWASAN TERHADAP PEMBUANGAN SAMPAH SEMBARANGAN DI DKI JAKARTA Afriandi Azhar; Appe Hutauruk; Mardiman Sane; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/b863ws05

Abstract

Praktik pembuangan sampah sembarangan masih menjadi permasalahan lingkungan yang berdampak terhadap pencemaran, banjir, dan penurunan kualitas lingkungan di Provinsi DKI Jakarta. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran tersebut belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan serta merekonstruksi strategi pengawasan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan efek jera. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum efektif karena masih bergantung pada sistem pengawasan konvensional yang memiliki keterbatasan dalam identifikasi pelaku, pembuktian, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pengawasan. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi strategi pengawasan digital melalui integrasi CCTV, Artificial Intelligence, Automatic Number Plate Recognition (ANPR), facial recognition, dan bukti elektronik guna meningkatkan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta efek jera terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Strategi tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan lingkungan perkotaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.  Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pengawasan Digital, Pembuangan SampahSembarangan   
REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYERTAAN DALAM PENCURIAN DENGAN KEADAAN MEMBERATKAN Rahmad David Djauhari; Appe Hutauruk; Mardiman Sane; Hotman Sinambela
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/px0fvv37

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis doktrin penyertaan dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengidentifikasi problematika implementasinya dalam pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan keadaan memberatkan, serta merekonstruksi model pertanggungjawaban pidana yang selaras dengan paradigma KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan doktrin penyertaan masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain generalisasi peran pelaku, lemahnya pembuktian unsur mens rea, serta belum adanya parameter yang seragam dalam menentukan bentuk penyertaan sehingga berpotensi mengabaikan asas individualisasi pidana. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi model pertanggungjawaban pidana yang didasarkan pada identifikasi actus reus dan mens rea, klasifikasi bentuk penyertaan berdasarkan kualitas kontribusi pelaku, serta penerapan pidana secara proporsional sesuai tingkat kesalahan masing-masing individu. Model tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan sesuai dengan semangat pembaruan KUHP Nasional.  Kata Kunci: Doktrin Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian dengan Keadaan Memberatkan, Individualisasi Pidana
KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP NASIONAL Yandri Sinlaeloe; Appe Hutauruk; Mardiman Sane; Sunarno
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/cw1j2b71

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan orientasi dari paradigma pembalasan menuju paradigma pemulihan, salah satunya melalui pengakuan terhadap restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan, namun pengakuan tersebut belum diikuti kejelasan prosedur, kriteria perkara, dan keseragaman praktik di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga muncul pertanyaan sejauh mana kepastian hukum benarbenar terwujud dan bagaimana kebijakan hukum seharusnya direformulasikan, tulisan ini disusun untuk menjawab kedua persoalan tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif, hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Nasional telah meletakkan dasar filosofis yang kuat bagi keadilan restoratif melalui rumusan tujuan pemidanaan, tetapi belum disertai pengaturan teknis yang memadai sehingga penerapannya masih bergantung pada regulasi sektoral dan diskresi aparat, sedangkan reformulasi kebijakan yang ideal perlu menyentuh tiga dimensi sekaligus, yaitu pembaruan substansi hukum melalui kriteria dan prosedur yang jelas, penguatan struktur hukum melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum.Kata Kunci: restorative justice, kepastian hukum, tindak pidana ringan, KUHP Nasional 
PERLINDUNGAN HUKUM JAMINAN PRODUK HALAL DAN REFORMULASI REGULASI BAGI PRODUK FARMASI DI INDONESIA Indryani; Appe Hutauruk; Mardiman Sane; Sunarno
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/ghm2f077

Abstract

Perlunya sertifikasi halal yang diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan hasil dari kebutuhan dasar konsumen Muslim atas kepastian status kehalalan produk, termasuk produk farmasi yang memiliki beberapa kriteria khusus karena dikonsumsi oleh konsumen atas risiko jiwa. Implementasi dari undang-undang tersebut tidak jarang berhadapan dengan keterbatasan bahan baku halal, kompleksitas produksi obat, dan juga belum padunya antara regulasi sektor jaminan produk halal dan regulasi sektor kesehatan. Penulisan ini dibuat untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum bagi konsumen Muslim atas produk farmasi dapat dicapai dengan undang-undang tersebut, juga merumuskan arah dari reformulasi regulasi yang lebih ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ditelaah secara kualitatif-deskriptif. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa UU No 33 Tahun 2014 telah menciptakan dasar perlindungan hukum preventif dan represif bagi konsumen Muslim, namun efektivitasnya masih sangat terhambat oleh disharmoni norma, kurangnya koordinasi interinstitusional, dan absennya aturan rinci mengenai penggunaan bahan nonhalal dalam kasus darurat medis. Oleh karena itu dibutuhkan reformulasi yang mampu harmonisasi regulasi jaminan produk halal dengan regulasi kesehatan, klarifikasi kriteria darurah dalam penggunaan obat.  Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan Produk Halal, Produk Farmasi, Reformulasi Regulasi, Kepastian Hukum. 
PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR RITEL PASAR MODAL MELALUI WADAH PENGADUAN KOLEKTIF PASCA UNDANG-UNDANG P2SK Okky Mara Utama; Appe Hutauruk; Mardiman Sane; Sendi Sanjaya
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/4k3rar66

Abstract

Meningkatnya jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia belum sepenuhnya diimbangi oleh perlindungan hukum yang dapat dirasakan secara nyata ketika mereka dirugikan akibat market misconduct yang dilakukan emiten atau oknum pelaku pasar, sehingga tulisan ini mengkaji sejauh mana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mampu menjawab persoalan tersebut dan format kelembagaan seperti apa yang dapat membantu investor ritel mengajukan pengaduan secara murah dan kolektif. Persoalan yang mendorong kajian ini adalah lemahnya posisi tawar investor ritel dibandingkan emiten maupun perusahaan efek, di mana kendala biaya, keterbatasan alat bukti, dan minimnya pendampingan hukum kerap membuat kerugian yang dialami banyak investor tidak pernah terselesaikan secara individual karena ongkos penyelesaiannya justru melebihi nilai kerugian itu sendiri. Kajian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis terhadap peraturan sektor jasa keuangan serta doktrin hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU P2SK telah memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan memperkuat basis perlindungan konsumen sektor keuangan, tetapi penguatan tersebut masih memerlukan wadah operasional yang menjembatani investor ritel dengan mekanisme resmi yang telah tersedia. Atas dasar itu, tulisan ini menawarkan konsep Wadah Pengaduan dan Pendampingan Investor Ritel sebagai saluran pengaduan yang murah, kolektif, edukatif, dan terhubung dengan OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, guna mempercepat pemulihan kerugian investor ritel di pasar modal Indonesia.  Kata Kunci: investor ritel, pasar modal, perlindungan hukum, pengaduan kolektif, UndangUndang P2SK.