Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Pendaftaran Merek Beriktikad Tidak Baik Pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 87 Tahun 2025 Denny Cahyadi Tiono; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2026): Juli
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i2.1045

Abstract

Pelindungan hukum merek terkenal di Indonesia seharusnya menjamin kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Namun, penegakan hukumnya masih diwarnai maraknya permohonan pendaftaran beriktikad tidak baik untuk mendompleng reputasi pihak lain. Inkonsistensi parameter penilaian “merek terkenal” dan “iktikad tidak baik” oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maupun hakim pengadilan memicu disparitas putusan yang berakibat pada ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pelindungan merek terkenal serta penafsiran hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt Pst, sekaligus merumuskan rekomendasi untuk memperkuat pelindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikabulkannya gugatan pada Putusan Nomor 87/2025 menegaskan bahwa pelindungan hukum terhadap merek terkenal telah diakomodasi secara normatif dalam undang-undang. Sebagai langkah penguatan, diperlukan pembentukan regulasi turunan yang memuat parameter lebih rigid dan selaras dengan standar internasional terkait indikator merek terkenal dan iktikad tidak baik. Selain itu, DJKI perlu bersikap lebih proaktif dan ketat dalam tahap seleksi pemeriksaan substantif untuk mencegah terjadinya sengketa pendaftaran merek di kemudian hari.
Upaya Perlindungan Konsumen E-commerce dalam Kesepakatan Transaksi Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata Kencana Wulan; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2026): Juli
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i2.1047

Abstract

Praktik transaksi e-commerce saat ini sering kali menempatkan konsumen dalam posisi rentan akibat transaksi buta (blind bargain) dan dominasi klausula baku sepihak dalam click-wrap agreement. Kondisi ini mengaburkan esensi konsensus, menghilangkan ruang negosiasi, dan menciptakan ketimpangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen. Secara normatif, kontrak e-commerce seharusnya memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, di mana setiap bentuk penipuan (bedrog) atau kekhilafan (dwaling) yang mengakibatkan cacat kehendak harus memungkinkan pembatalan kontrak. Selain itu, klausula baku yang membebaskan tanggung jawab pelaku usaha secara sepihak wajib dinyatakan batal demi hukum sesuai Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kontrak e-commerce serta bentuk perlindungan bagi konsumen yang dirugikan oleh perjanjian yang tidak sesuai dengan prinsip kesepakatan. Melalui metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik sah menurut UU ITE, secara empiris ia sering menyimpang dari nilai keadilan komutatif akibat hilangnya konsensus. Perlindungan konsumen diimplementasikan melalui instrumen pembatalan kontrak atas dasar cacat kehendak dan pembatalan klausula eksonerasi. Namun, dalam praktiknya, upaya hukum melalui Pengadilan Negeri maupun BPSK sering terhambat oleh rumitnya pembuktian dan biaya litigasi yang tidak sebanding dengan nilai kerugian skala kecil (small claims). Oleh karena itu, sebagai solusi perlindungan optimal, negara perlu memfasilitasi mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang efisien dan memperkuat wewenang eksekutorial BPSK untuk menjamin akses keadilan yang lebih terjangkau bagi konsumen di era digital.