cover
Contact Name
Satria Unggul Wicaksana Prakasa
Contact Email
satria@fh.um-surabaya.ac.id
Phone
+6285731203703
Journal Mail Official
justitia@fh.um-surabaya.ac.id
Editorial Address
Jl. Sutorejo No. 59 Surabaya, 60113
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
JUSTITIA JURNAL HUKUM
ISSN : 25799983     EISSN : 25796380     DOI : 10.36501/justitia.v1i2
Core Subject : Social,
JUSTITIA JURNAL HUKUM is a journal published by Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Surabaya. This journal focuses on the publication of research results, studies and critical scientific studies in the field of law studies
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 199 Documents
Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter dalam Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Siti Nur Aisyah Jamillah; Sutarno, Yulianto
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (595.743 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v2i1.1714

Abstract

Penelitian ini memberikan gambaran mengenai  Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas”. Bidan  memberikan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku. Bidan bertugas memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kebidanan, dan melaksanakan pelimpahan kewenangan tindakan medis. Pelayanan kesehatan oleh bidan atas pelimpahan wewenang oleh dokter juga dapat menimbulkan malpraktik, sehingga pasien dapat menuntut secara pidana maupun perdata. Oleh karena itu, perlu adanya pertanggungjawaban hukum bidan maupun dokter jika tidak sesuai dengan standar, dengan melihat unsur kesalahan, kelalaian, dan wanprestasi yang berpedoman pada rekam medis Kata kunci: tanggung jawab, bidan, pelayanan kesehatan
Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Fhauzi Prasetyawan
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.647 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v2i1.1713

Abstract

Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena pengesahan tersebut menentukan keterikatan pihak ketiga kedalam suatu perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan dimana perkawinan tersebut dicatatkan. Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 pengesahan perjanjian perkawinan tidak hanya menjadi kewenangan dari pegawai pencatatan perkawinan melainkan juga menjadi kewenangan dari Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja peran Notaris terkait pengesahan perjanjian perkawinan pasca putusan MK tersebut. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada 2 (dua) peran Notaris terkait pengesahan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, yaitu Notaris sebagai pihak yang berwenang mengesahkan perjanjian perkawinan sebagai perjanjian tertulis dalam artian membuat perjanjian perkawinan ke dalam akta Notaris dan Notaris sebagai pihak yang berwenang untuk mengesahkan perjanjian perkawinan dengan tujuan agar perjanjian perkawinan itu mengikat juga bagi pihak ketiga.Kata kunci: Pengesahan, Perjanjian perkawinan, Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkembangan Regulasi Pranata Jaminan Saham Tanpa Warkat (Scripless) Sebagai Objek Transaksi di Pasar Modal Lastuti Abubakar; Tri Handayani
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.936 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v2i1.1715

Abstract

Salah satu unsur dalam analisa pemberian kredit atau pembiayaan baik yang disediakan oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan adalah ketersediaan agunan (collateral), khususnya jaminan kebendaan. Saham yang diperdagangkan di pasar modal melalui sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading system) merupakan surat berharga yang dapat dijadikan objek jaminan guna memperoleh kredit atau pembiayaan. Di sisi lain, penjaminan saham tanpa warkat tetap harus patuh pada prinsip kehati-hatian bank (prudential banking principle) dan memperhatikan tujuan perdagangan di Bursa Efek. Permasalahan hukum yang hendak dikaji dan dianalisa dalam tulisan ini adalah pranata jaminan apa yang tepat bagi saham tanpa warkat (scripless) dilihat dari sisi kepentingan kreditur Bank dan sistem perdagangan di pasar modal? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan analisis data yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa Gadai merupakan pranata jaminan yang tepat bagi saham tanpa warkat karena selain memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi perbankan sebagai kreditur juga mendukun terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Penguasaan saham tanpa warkat sebagai objek gadai oleh kreditor sebagai syarat sah nya gadai dapat dipenuhi dengan mendudukkan PT KSEI sebagai pihak ketiga yang disetujui untuk menguasai saham tanpa warkat dalam bentuk data elektronik.Kata kunci : scripless trading system- saham tanpa warkat- gadai saham
Kebaruan dan Pembaharuan Hukum Percepatan Ekonomi Digital Desa Dalam Bingkai Negara Hukum Sarip Arip
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.611 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v2i1.1468

Abstract

Kebaruan teknologi bagi masyarakat desa merupakan keadaan yang harus segera diimbangi oleh pembaharuan hukum. Program percepatan desa merupakan kebaruan apabila tidak diperhatikan ibarat merusak slaput dara perempuan. Melalui penelusuran kepustakaan menjadikan penelitian hukum ini bersifat normatif. Hasilnya pemerintah melihat kebaruan teknologi dan melakukan pembaharuan hukum. Pembahasan melihat kebaruan dan pembaharuan hukum dari sisi rekayasa sosial, kemudian dilakukan kontruksi dimana agar pembaharuan hukum tidak merusak tatanan masyarakat desa. Desa ibarat slaput dara perempuan maka untuk melakukan pembaharuan hukum dan merekayasa masyarakat harus berhati-hati. Kata kunci: Kebaruan, Pembaharuan, rekayasa, desa
Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan dalam Peraturan Perundang-undangan Fredi Yuniantoro
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.77 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v2i1.1227

Abstract

Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenai bagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya. Aktivitas seksual yang dimaksud adalah bentuk konten yang dipertunjukan dimuka umum yang menggambarkan kecabulan dan melanggar norma kesusilaan. Ketentuan pidana mengenai Aktivitas Eksploitasi Seksual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun 2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No 11 Tahun 2008. Apabila diantara aturan itu terdapat aturan umum dan khusus maka dikenakan adalah aturan khusus yang memuat ancaman paling berat berdasar pada Asas Concursus Idealis. Penelitian ini menggunakan Pendekatan undang-undang, Kasus dan Konseptual. Kata Kunci : Eksploitasi Seksual, Kejahatan Kesusilaan
Akibat Hukum Putusan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum Hendrika Beatrix Aprilia Ngape
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (484.349 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v2i1.1229

Abstract

Ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini berbeda terhadap 2 (dua) putusan yang dikaji, yaitu Putusan Pengadilan Negeri nomor: 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST dengan terdakwa Susi Tur Andayani dan Putusan Pengadilan Negeri nomor : 314/Pid.Sus/2015/PN Rap dengan terdakwa Sukmadani alias SUMO. Hakim pada pengadilan negeri  dan pengadilan tinggi menjatuhkan putusan yang hanya mendasarkan pada fakta-fakta persidangan, hal ini mengakibatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tersebut batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kata Kunci : Hakim, Surat Dakwaan, Putusan Hakim
Aplikasi Konsep Mantuq dan Mafhum Pada Ayat-ayat Pidana Pembunuhan Dalam AL-Qur'an dan KUHP Fauzan Muhammadi
JUSTITIA JURNAL HUKUM Vol 2 No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justitia.v2i1.1711

Abstract

Islam sebagai ajaran paripurna mengatur struktur interaktif antara manusia dengan Allah, manusia dengan sesama dan lingkungan sekitarnya. Berlaku pula dalam hal ini hukum pidana yang mengatur beragam bentuk pelanggaran serta sanksi-sanksinya. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia masih belum mengakomodir ranah pidana Islam pada tata hukum nasionalnya. Adanya upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia menegaskan perlunya perubahan. Kajian ini menelaah secara khusus ayat-ayat pidana pembunuhan dalam Al-Quran melalui konsep pemaknaan dalam teori manṭūq dan mafhūm yang selanjutnya disandingkan dengan pemaknaan pasal-pasal pidana pembunuhan dalam KUHP. Penelitian ini ditelaah secara deskriptif-kualitatif dengan menganalisa literatur pustaka terkait dengan kajian yang diteliti. Studi ini menunjukkan bahwa secara substantif antara Islam dengan KUHP memiliki perbedaan: (1) Islam membagi kategori pembunuhan menjadi sengaja, semi sengaja, dan tersalah; dan (2) KUHP membagi secara general menjadi sengaja dan tersalah, hanya saja sengaja di sini terdiri dari sengaja dan sengaja dengan rencana. Akan tetapi, KUHP masih belum menjelaskan detail maksud dan perbedaan dari sengaja dan sengaja dengan rencana.Kata Kunci: Manṭūq dan Mafhūm; Ayat-Ayat Pidana, KUHP
Hak Imunitas Advokat Terkait Melecehkan Ahli Meirza Aulia Chairani
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.507 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v2i1.1236

Abstract

Advokat merupakan profesi mulia, dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikada baik. Bebeas mengeluarkan pendapat tidak dapat seenaknya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat. Keterangan ahli yang dilecehakan di dalam sidang pengadilan dalam memberikan keteranganya oleh advokat mempunyai hakikat hak imunitas advokat terkait pertanyaan yang melecehkan ahli tidaklah multlak dimiliki oleh advokat yang tidak mempunyai iktikad baik dan sanksi bagi advokat yang melecehkan ahli akan dikenakan tindakan sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat dan pencemeran nama baik Pasal 310 KUHP. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak melecehkan akan mendapatkan hak imunitasnya. Pendekatan ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.  Kata Kunci: Hak Imunitas Advokat; Iktikad Baik; Keterangan Ahli
Konflik Norma Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Suyanto , Hari Wahyono
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 2 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.231 KB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan memberikan pengaruh pada perhitungan upah minimum setiap tahunnya yang semula perhitungan upah dilakukan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kini dihitung dengan formula perhitungan upah yang kenaikannya dipengaruhi oleh inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) sehingga kenaikan tiap tahunnya menjadi baku. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan perhitungan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini jelas terjadi ketidaksesuaian karena pada dasarnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh menyalahi peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu pemerintah selayaknya mengevaluasi kembali penggunaan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan agar tidak terjadi tumpang tindih antar norma sehingga tercapainya tujuan ketenagakerjaan. Kata Kunci : Konflik Norma, Upah Minimum, Pengupahan
Efektivitas Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Studi Kasus dari Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Bagi Pihak Ketiga Haruri Sinar Dewi
Justitia Jurnal Hukum Vol 2, No 2 (2018): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.296 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v2i2.2239

Abstract

Pasca  keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015  menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan perjanjian perkawinan. Adapun perjanjian pernikahan pasca putusan MK dapat dilakukan didepan notaris . Adapun isi dari surat  perjanjian tersebut tidak merugikan bagi pihak ketiga seperti yang dijelaskan dalam Pasal 29 Undangundang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Adapun tujuan penulisa, 1) Untuk mengetahui implementasi studi kasus dari Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Terhadap Pembuatan Perjanjian Kawin oleh Notaris, 2) Untuk mengetahui dampak implementasi Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 tentang  Perjanjian Kawin terhadap pihak ketiga, dan 3) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 tentang  Perjanjian Kawin terhadap pihak ketiga . Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologi dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan (statute Approuch ) dengan pendekatan case approuch. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Implementasi pembuatan surat perjanjian pasca pernikahan sesuai dengan putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 di Kota Malang berdasarkan keterangan notaris telah dilakukan oleh  sebanyak 5 pasangan diantaranya adalah 2 pasangan membuat perjanjian pernikhan pra pernikahan dan 3 pasangan membuat surat perjanjian pasca putusan 2) Dampak yuridis dari Perjanjian Perkawinan/ Perjanjian  pranikah dan pascanikah ialah Jika terjadi pelanggaran atas perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga bukanlah wanprestasi karena pasangan suami istri tidak menjanjikan prestasi apapun keapada pihak ketiga maka pelanggaran yang dilakukan pihak suami istri yang menyebabkank kerugian kepada pihak ketiga maka dapat dikatakan pihak suami istri tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, 3) Adapun faktor penghambat dalam melakukan implementasi putusan MK no 69 tahun 2015 diantaranya adalah banyak notaris yang menolak untuk dibuatkan perjanjian perkawinan disebabkan ketidaktahuan notaris bahwa serta belum adanya peraturan pelaksananya sehingga ketika akan melaporkan/mencatatkan perjanjian tersebut di Catatan Sipil atau KUA banyak yang ditolak, sedangkan faktor pendukung putusan MK nomor 69 tahun 2015 adalah, 1) Melindungi Kekayaan, 2) Melindungi Kepentingan Jika Pasangan Melakukan Poligami, 3) Membebaskan  pihak suami atau Istri dari Kewajiban Ikut Membayar Utang Pasangan, 4) Menjamin Kepentingan Usaha, 5)Menjamin Kelangsungan Harta Peninggalan Keluarga, 6) Menjamin Kondisi Finansial Setelah Perkawinan Putus, dan  7) Menjamin Hak  Atas Asset-asset Property Dengan Status Hak Milik. Kata Kunci : Surat Perjanjian, Putusan MK No.69 tahun 2015

Page 3 of 20 | Total Record : 199