cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 284 Documents
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI DI KOTA MEDAN Imam Maulana Munandar; Muhammad Faisal Hamdani; Zulkarnain Zulkarnain
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i001.3766

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja tan yang menyebabkan pernikahan dini di kota Medan. Penilitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis. Subjek dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Medan studi kasus yang meliputi Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Maimun dan Kecamatan Medan Tembung yang terdiri dari 5 orang (orang tua) yang menikahkan anaknya di bawah umur, dan 5 orang (yang menikah di bawah umur), dan 5 Kepala KUA di 5 kecamatan yang ada di kota Medan. Penentuan subjek penelitian dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah cross-check dengan instrumen penelitian meliputi redaksi data, unitiasi dan kategorisasi, display data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini di kota Medan studi kasus Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Maimun dan Kecamatan Medan Tembung adalah : (1) Faktor ekonomi; (2) Faktor rendahnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pendidikan; (3) Faktor kekhawatiran orang tua; (4) Faktor lingkungan tempat tinggal; dan (5) Faktor hamil di luar nikah karena pergaulan bebas .  Faktor yang paling dominan terjadinya pernikahan dini di kota Medan adalah faktor ekonomi dan faktor hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas. Faktor ekonomi banyak terjadi di kecamatan Medan Tembung di kelurahan Bandar Selamat sedangkan faktor hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas banyak terjadi di kecamatan Medan Polonia di Keluran Sari-Rejo di dan Kecamatan Medan Denai di kelurahan Binjai
Upah Pengelola Badan Hukum Pendidikan; Studi Komparatif Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Wakaf Ratna Susanti; Muhammad Arif Hudaya
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i001.3844

Abstract

Yayasan merupakan salah satu sarana berbentuk badan hukum resmi untuk menyalurkan hasrat pendirinya dalam beramal. Akan tetapi, tidak jarang terjadi kesalahpahaman dalam mengelola yayasan tersebut yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang Yayasan yang sudah dibuat sejak tahun 2001. Sesorang misalnya berkeinginan untuk mewakafkan sebagian harta dan mewasiatkan pada keluarganya agar harta wakaf tersebut digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan Islam berbentuk sekolah atau pesantren. Dengan harapan agar keluarga pendiri dapat mengelola serta mendapatkan biaya hidup dari hasil pengelolaan tersebut. Dalam UU SISDIKNAS, lembaga pendidikan diharuskan berada di bawah sebuah badan hukum. Umumnya di masyarakat menggunakan badan hukum berbentuk Yayasan. Jika dilihat dari undang-undang yayasan, maka pemberian gaji terhadap pengelola yayasan baik itu pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, merupakan pelanggaran yang akan mendatangkan sanksi, kecuali bagi pengurus dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, salah satunya tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas. Konsekuensinya akan berbeda jika badan hukum tersebut menggunakan undang-undang wakaf. UU Wakaf membolehkan pemberian imbalan bagi pengelola tidak lebih dari 10 % dari hasil pengembangan wakaf. Jenis penelitian ini adalah normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Artikel ini menggunakan teknik pengumpulan bahan dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumen (library research). Data-data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif, dan kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian ini, terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan antara yayasan dan wakaf. Agar berlaku hukum wakaf, pengelola yayasan harus mendaftarakan dirinya serta lembaga sebagai Nazhir badan hukum dan perorangan. Untuk dapat menjadi nazhir badan hukum dan perorangan harus diajukan terlebih dahulu pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama.
MAFQUD SEBAGAI ALASAN FASAKH DI LUMUT, PERAK MALAYSIA. Muhammad Danish Mohd Fazil; Amal Hayati
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i001.3527

Abstract

Status Mafqud penting bagi umat Islam karena pernikahan menjadi sulit jika tidak diketahui apakah suami Mafqud masih hidup atau sudah meninggal. Oleh karena itu status Mafqud perlu dilakukan oleh Pengadilan agar status suami yang Mafqud dapat diputuskan secara Muktamad. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tempoh bagi suami yang Mafqud menurut hukum perdata dengan syariah di Malaysia, dan juga alasan yang digunakan oleh hakim Pengadilan Syariah di Lumut, Perak Malaysia serta penilaian saat ini terhadap Mafqud seperti yang dipraktikkan di Pengadilan Sivil dan Pengadilan syariah. Ditemukan adanya ketidaksamaan tentang ketentuan hukum dalam menentukan tempoh bagi suami Mafqud antara kedua Pengadilan tersebut. Penelitian ini menggunakan analisis isi dengan metode deskriptif kualitatif dan disimpulkan secara deduktif dan menggunakan metode desain naratif dengan hasil wawancara dinarasikan dengan tetap mencantumkan referensi wawancara.  Hasil penelitian ini, diinginkan untuk menyelaraskan proses Permohonan Mafqud di Pengadilan Sivil dan Syariah dilanjutkan dengan harmonisasi batas waktu waktu yang diperlukan oleh Pengadilan untuk menetapkan tempoh Mafqud bagi mencegah terjadi komplikasi serius dalam hal konflik hukum dengan menjadikan Pandangan Hakim di Pengadilan Syariah khusus Lumut, Perak Malaysia sebagai rujukan alasan di mana Hakim tersebut menyatakan bahwa istri yang ditinggalkan lama oleh suaminya yakni telah Mafqud, maka istri berhak menuntut Fasakh.
Konsekuensi Hukum Peralihan Tanah Wakaf Menjadi Hak Milik Dalam Perspektif Hukum Islam Ida Fitri; Rusdin Alauddin; Nam Rungkel
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i001.3869

Abstract

Sebagai amal shalih yang sangat dianjurkan oleh Agama Islam, wakaf memiliki peran yang penting dalam pemerataan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) atau data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini 1) Dalam Hukum Islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan, kecuali wakaf tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, maka perubahan itu dapat dilakukan terhadap wakaf sedang dalam perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan peralihan, perubahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 2) hukum terkait peralihan tanah wakaf menjadi hak milik berkonsekuensi pada perjanjian dapat dibatalkan (voidable) maupun batal demi hukum (null and void). kecuali ada sesuatu hal yang dapat membatalkannya, seperti mewakafkan tanah yang bukan tanah miliknya. Selama tanah wakaf tersebut tidak dihilangkan, namun digeser atau dialihkan ke tempat lain dan kemudian dibangunkan kembali dengan yang lebih besar.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Lahan dan Bahan Pembuatan Batu Bata (Studi Kasus Desa Melati Ii Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai) Agus Pratama
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3091

Abstract

Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah kebanyakan aktivitas ekonomi manusia tergantung secara langsung pada tanah. Tanah diperlukan oleh manusia baik sebagai tempat tinggal maupun untuk mencari nafkah dengan cara menggarapnya. Adapun dengan cara menyewakan tanah tersebut kepada orang lain dengan menggunakan akad ijarah sebagai salah satu bentuk kerjasama dalam penukaran manfaat atau jasa. Pelaksanaan sewa menyewa lahan yang terjadi di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi adalah tanah yang menjadi objek sewa dimanfaatkan oleh pihak penyewa dengan jalan diambil material tanahnya. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk memproduksi batu bata. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan hakikat sewa menyewa itu sendiri yaitu jual beli atas manfaat suatu objek akad tanpa adanya pemindahan hak kepemilikan (objek akad tidak boleh rusak/ berkurang dzatnya). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad Ijarah lahan dan bahan pembuatan batu bata di Desa Melati II dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap akad Ijarah lahan dan bahan pembuatan batu bata di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan dalam memecahkan masalah tersebut adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang merupakan penelitian lapangan (penelitian terhadap data primer) yaitu suatu penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan prilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Yang menjadi kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan Ijarah lahan sawah di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai merupakan kesepakatan yang terjadi secara adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Menurut pandangan hukum Islam, praktik sewa menyewa tersebut sah menurut rukun dan syaratnya. Tetapi ditinjau dari segi pelaksanaannya tidaklah tepat dalam penerapan akad.
Efektivifitas Mediasi Online Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Medan Pada Era Pandemi Covid-19 Hasan Matsum; Ramadhan Syahmedi Siregar; Rahmat Alfi Syahri Marpaung
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.2603

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pengembangan (Research and Developement) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber Data primer berupa data hasil wawancara dari tiga informan yaitu, Panitera Pengadilan serta Mediator non Hakim dan didukung dengan observasi serta dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Selama masa pandemi Covid-19 kecenderungan kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Medan tidak mengalami perubahan jumlah perkara yang signifikan, hanya saja pada bulan April dan Mei terjadi penurunan jumlah kasus gugat cerai dikarenakan dibatasi jumlah perkara yang ingin di daftarkan oleh pencari keadilan. (2) Kelima faktor tersebut menjadi tolak ukur efektivitas mediasi di Pengadilan Agama yakni, faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan prasana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Sehingga pada perkara perceraian tolak ukur keberhasilan mediasi adalah banyaknya jumlah perkara yang dicabut (3) Mediasi yang dilakukan secara online belum efektif sebagai alternative penyelesaian sengketa dalam upaya perdamaian para pihak yang ingin melakukan perceraian sehingga diperlukan pembaruan hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Mediasi secara online yang dilengkapi insfratuktur telekomunikasi, sistem keamanan, dan lembaga mediasi online terutama di masa pandemi Covid-19.
Polemik Legal Standing Anak di Bawah Umur Sebagai Pemohon Dispensasi Kawin: Antara Hukum Formil Dan Kemaslahatan Syafruddin Syam; Akmaluddin Syahputra; Muhammad Syahril
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 01 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i01.3303

Abstract

Undang-Undang Perkawinan telah menentukan orang tua sebagai pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin bagi anaknya, sedangkan anak di bawah umur tidak memiliki legal standing. Pada perkara Nomor 20/Pdt.P/2020/PA.Kbj. Pemohon adalah seorang anak di bawah umur, tetapi Hakim tidak menilainya cacat formil, justru menerima dan mengabulkan permohonannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian yuridis-empiris dilakukan dengan menggali data melalui wawancara secara mendalam kepada informan penelitian dan sumber data lainnya, kemudian disajikan secara dekriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim telah berpaling dari ketentuan hukum formil dispensasi kawin dengan pertimbangan telah terjadi kekosongan hukum, penegakan asas personalitas keislaman, dan fleksibilitas aturan usia matang untuk perkawinan, sehingga berdasarkan kemaslahatan anak, Hakim memberikan legal standing kepada anak di bawah umur. Penulis mengemukakan beberapa argumen bahwa masih terdapat alternatif lain yang dapat dilakukan oleh Hakim daripada harus mengesampingkan aturan hukum formil.
Perlindungan Anak Terhadap Pemasaran Alat Kontrasepsi Secara Bebas Di Mini Market Ditinjau Dari Saad Al-Dzari’at Indana Zulfah; Cahaya Permata
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3050

Abstract

Alat kontrasepsi adalah alat yang sering digunakan oleh sebagian besar masyarakat karena mempuyai manfaat yang besar. Penelitian ini mengkaji penggunaan alat kontrasepsi secara bebas di mini market. Proses pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara, dan hasil wawancara yang telah dianalisis. Kontrasepsi diartikan sebagai alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Saad Al-Dzarī‟ah merupakan usaha mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap suatu fenomena hukum yang pada dasarnya mubah. Metode ini bersifat pencegahan. Artinya, segala sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetapi akan membawa kepada kemafsadatan maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh bahkan haram. Saad Al-Dzarī‟ah adalah kajian ushul fiqih yang bermakna mencegah/menyambut sesuatu yang menjadi jalan kerusakan, menyumbat jalan yang dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan.
PANDANGAN ULAMA KONTEMPORER TENTANG HUKUM BERMAIN TIKTOK BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH (Analisis Undang-Undang No 19 Tahun 2016, Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Dewi Indriani; Faisar Ananda; Hafsah Hafsah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3183

Abstract

Penelitian ini merupakah penelitian hukum normative dan untuk menambah pembahasan pada penelitian ini, maka penulis melakukan wawancara kepada beberapa ulama kontemporer yang berkompeten dibidangnya dan penulis juga melakukan observasi langsung di media sosial TikTok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama kontemporer tentang hukum perempuan muslimah bermain TikTok, analisis Undang-Undang No 19 Tahun 2016, perubahan atas undang-undang no 10 Tahun 2008 Tentang Infformasi dan Transaksi Elektronik.  Sebagai kesimpulan dari penelitian ini: Pendapat Ulama Kontemporer tentang konten TikTok dapat disimpulkan jika ada dua kategori konten TikTok yakni yang di perbolehkan dan di haramkan. Yang di perbolehkan ialah konten dakwah dan konten edukasi informasi. Sepanjang konten-konten tersebut tidak melanggar syariat Islam maka di perbolehkan. Selanjutnya konten di haramkan ialah konten yang bermuatan dance serta konten dengan filter yang terlihat seperti mengingkari ciptaan Allah. Hukum perempuan muslimah bermain TikTok menurut ulama kontemporer ditegaskan dengan penggunaan konten. Apabila konten TikTok yang dimainkan merupakan konten yang bernuansa islam maka di perbolehkan dan di dukung untuk tetap berkreasi agar menjadi panutan muslimah lainnya. Namun jika konten TikTok yang mainkan melanggar ketentuan Islam, jelas hukum nya haram.
Hukum Mengkomsumsi Rokok Elektrik dan Bahan-Bahan Berbahaya dalam Alquran (Melalui Pendekatan Ushul Fiqih) Ririn Adrida
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i02.3087

Abstract

Rokok elektrik merupakan cara baru pada masa kekinian dalam menghilangkan candu dari rokok konvensional. Banyak kalangan menggunakan rokok elektrik, dengan alasan lebih aman, tidak berbahaya, dan bahkan dapat menstimulasi dan mensugesti untuk tidak merokok dengan rokok konvensional. Masalah yang ada, ternyata rokok elektrik mempunyai banyak efek samping, baik untuk kesehatan dan juga bagi perekonomian pengkonsuminya. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dengan pendekatan normative, dan teori Ushul Fiqih. Secara normative, digunakan ayat-ayat Alquran dalam menelaah pengkonsumsian rokok elektrik, sedangkan secara teori, digunakan teori mashlahah mursalah dan teori sad zari`ah. Hasil penelitian: Ayat-ayat Alquran berkenaan dengan ayat konsumsi: Ayat-ayat Alquran berkenaan dengan ayat konsumsi, diklasifikasikan kepada dua hal. Klasifikasi pertama, ayat Alquran mengenai perintah untuk mengkonsumsi sesuatu yang halal dan baik, klasifikasi kedua tentang pengharaman merusak diri, dan boros. Klasifikasi pertama, terdapat dalam QS. Al-A`raf/7:157; QS. Al-Baqarah/2:219; QS. Al-An`am/6:141. Klasifikasi kedua, terdapat dalam: QS al-Isra’/17:26-27; QS. Al-Baqarah/2:219; QS. An-Nisa’/4:29 dan QS. Al-Baqarah/2:195. Hukum mengkonsumsi rokok elektrik dan bahan-bahan berbahaya melalui pendekatan ushul fiqih. Teori mashlahah mursalah dan teori penemuan hukum dengan menggunakan sad zari`ah. Berbagai penelitian mengenai rokok elektrik ditemukan efek samping bagi penggunanya, baik itu efek negatif bagi tubuh manusia yang dapat mengganggu kesehatan mulut, paru-paru dan efek kecanduan yang ditimbulkan, juga ada efek lainnya berupa sifat boros, karena mengkonsumsi rokok elektrik. Secara teori mashlahah mursalah, maka kemashalahatan yang dapat dijadikan pedoman adalah kemashalahatan secara umum, dan tidak bertentangan dengan dalil Alquran dan hadis, sedangkan dalam mengkonsumsi rokok elektrik tidak ditemukan adanya kemashlahatan, bahkan merugikan dan merusak. Tinjauan teori mashlahah mursalah, mengkonsumsi rokok elektrik adalah haram. Teori sad zari`ah adalah penghindaran suata mudharat yang ditimbulkan dari suatu perkara, mengkonsumsi rokok elektrik awalnya untuk kesenangan semata, berubah menjadi sesuatu yang dapat merusak jiwa dan harta, maka dalam tinjauan sad zari`ah mengkonsumsi rokok elektrik dan bahan-bahan berbahaya adalah perbuatan haram, sehingga tidak boleh dilakukan.

Filter by Year

2017 2025