cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
ANALISIS TERHADAP PEMISAHAN DAKWAAN BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN ASAS SAMENLOOP STUDI PUTUSAN (No.136/Pid.Sus/2019/PN.Ptk dan 137/Pid.B/2019/PN.Ptk) NIM. A1011171032, SONIA FITRIWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaksa Penuntut Umum adalah Aparat penegak hukum yang mempunyai peran yang sangat penting di dalam proses peradilan,  Jaksa Penuntut Umum Memiliki wewenang memberikan dakwaan terhadap terdakwa dalam proses penyelesaian perkara di peradilan, Dalam Penelitian ini peneliti fokus kepada alasan Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan dakwaan secara terpisah terhadap terdakwa yang melakukan perbarengan tindak pidana/samenloop concurcus realis yang menyebabkan penerapan dari asas samenloop tidak berdasarkan aturan asas yang sebenarnya,  Perbarengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terdapat aturannya di dalam pasal 65 KUHP. Dalam pasal 65 KUHP tersebut di atur mengenai perbarengan tindak pidana yang mempunyai hukuman pokok sejenis, dan dalam menerapkan hukumannya maka di ambil hukuman yang tertinggi  dan di tambah sepertiga, Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti terkait alasan jaksa penuntut umum menerapkan dakwaan secara terpisah, metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini  adalah metode yuridis sosiologis dengan tekhnik wawancara kepada Jaksa Penuntut Umum. Hasil yang diperoleh oleh peneliti dari penelitian ini adalah alasan Jaksa Penuntut umum menerapkan dakwaan terpisah karena adanya pemisahan perkara di kejaksaan yang diakibatkan wewenang Penyidik yang berbeda dan untuk memudahkan administrasi, kemudian dakwaan yang tepat untuk terdakwa yang melakukan perbarengan tindak pidana seperti yang sudah di atur dalam pasal 65 KUHP adalah dakwaan kumulatif.Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Perbarengan tindak pidana/samenloop concurcus realis, Dakwaan. ABSTRACTPublic Prosecutors are law enforcement officers who have a very important role in the judicial process, Public Prosecutors have the authority to give charges against defendants in the process of settling cases in court. the defendant who concurrently commits a criminal act/samenloop concurcus realis which causes the application of the samenloop principle not to be based on the actual basic rules. Concurrent criminal acts committed by the defendant are contained in Article 65 of the Criminal Code. In Article 65 of the Criminal Code, it is regulated regarding concurrent criminal acts that have a similar principal punishment, and in applying the punishment, the highest penalty is taken and added a third. The researcher used in this study was the sociological juridical method with interview techniques to the Public Prosecutor. The results obtained by the researcher from this study are the reason the public prosecutor applies separate charges because of the separation of cases at the prosecutor's office due to the different powers of investigators and to facilitate administration, then the appropriate indictment for defendants who commit crimes concurrently as regulated in Article 65 of the Criminal Code is a cumulative indictment.Keywords: Public Prosecutor, Concurrent criminal act/samenloop concurcus realis, Indictment.
PENAMAAN JERUK TEBAS DI KABUPATEN SAMBAS YANG DIAKUI SEBAGAI JERUK PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF INDIKASI GEOGRAFIS NIM. A1011171100, WIRDA LESTARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

yang Diakui Pemberian perlindungan melalui Indikasi Geografis adalah dengan memberikan label atau tanda Indikasi Geografis terhadap barang dan produk tertentu yang menggambarkan keunikan karakteristik suatu daerah dengan tujuan memberikan manfaat secara ekonomi di daerah asal suatu barang atau produk yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana respon Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terkait Penamaan Jeruk Sambas sebagai Jeruk pontianak, dan (2) mengetahui dan menganalisis Penamaan Jeruk Sambas yang disebut sebagai  Jeruk Pontianak dilihat dari Indikasi Geografis.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan yang bersifat Sosiologis, Budaya, dan Ekonomi, dan juga dibantu metode sejarah atau pendekatan Historis. Adapun sumber dan jenis datanya terfokus menemui narasumber yaitu dengan mengadakan hubungan langsung melalui wawancara (interview) dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan penelitian ini, yaitu Kepala Dinas Pertanian, masyarakat atau petani jeruk di Kabupaten Sambas khususnya Kecamatan Sebawi dan Kecamatan Tebas. Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif, yakni dengan menggambarkan suatu peraturan yang terkait dengan Indikasi Geografis, dan perlindungan terhadap Jeruk Sambas selanjutnya dilakukan pengkajian apakah telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan normatif dan empirisnya. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwaPemerintah daerah Kabupaten Sambas dalam mengupayakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan. Sesuai dengan keinginan pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengembalikan kejayaan jeruk siam dengan di dukung keputusan Bupati Sambas No.163 Tahun 2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang penetapan jeruk sebagai komoditas unggulan daerah Kabupaten Sambas. Kata kunci: Jeruk Sambas, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PELAYANAN PUBLIK PDAM KOTA PONTIANAK DALAM PENYEDIAAN AIR BERSIH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KATULISTIWA JO. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK NIM. A01107092, FAJAR ANUGRAH WIBOWO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Air merupakan kebutuhan yang paling utama bagi makhluk hidup. Manusia dan makhluk hidup lainnya sangat bergantung dengan air demi mempertahankan hidupnya. Air yang digunakan untuk konsumsi sehari -hari harus memenuhi standar kualitas air bersih. Kualitas air bersih dapat ditinjau dari segi fisik,kimia, mikrobiologi dan radioaktif. Namun kualitas air yang baik ini tidak selamanya tersedia di alam sehingga diperlukan upaya perbaikan, baik itu secara sederhana maupun modern. Jika air yang digunakan belum memenuhi standar kualitas air bersih, akibatnya akan menimbulkan masalah lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya.Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ayat (3) menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diprgunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pasal diatas hanya menyebutkan kata “air” tanpa secara spesifik menyebutkan air bersih, namun air bersih tidak bisa disangkal lagi merupakan salah satu kebutuhan dasar dan Negara wajib memenuhinya sebagai kemakmuran rakyatnya sendiri. Sesuai dengan Undang- Undang Negara Republik Indoneisa Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang pada konsideran huruf a disebutkan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan public yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945.PDAM merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan public, yaitu penyedia air bersih yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan air bersih bagi seluruh penduduk masing-masing daerah. Yang mana perusahaan pelayanan public ini dibawah langsung pemerintah daerah.Dalam pelayanan publik, terdapat pembedaan yaitu sector profit dan non profit yang didasarkan pada misi yang diemban instansi atau intitusi pelayanan public tersebut.PDAM merupakan salah satu institusi playanan public yang tergolong sector profit. Perusahaan Negra yang seperti ini amat menguntungkan rakyat banyak karna berorientasi profit namun tetap yang mnjadi tujuan utamanya adalah diarahkan dalam usaha memakmurkan rakyat.hal ini sesuai dengan apa yang damanatkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan teknik Deskriptif Analisis yaitu untuk mencari jawaban dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dengan didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang ada dilapangan pada saat penelitian ini dilakukanTujuan yang hendak dicapai penulis dalam hak ini adalah: untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggungjawab pemerintah dalam penyediaan air bersih serta pengawasan pelayanan publik PDAM kota Pontianak Kata Kunci : Pelayanan Publik
TANGGUNG JAWAB HUKUM YANG DILAKUKAN KONSUMEN ATAS TERJADINYA PEMBATALAN PESANAN TERHADAP DRIVER GOJEK DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012171117, YOPI FEBRYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Gojek Indonesia merupakan salah satu pelopor jasa transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia. Hadirnya PT. Gojek Indonesia  dimaksudkan untuk mempermudah bagi siapa saja yang ingin menggunakan jasa ojek motor tanpa harus bersusah payah mencari tukang ojek atau pergi ke pangkalan ojek. Gojek mulai masuk dan membuka kantor perwakilan di Kota Pontianak pada tahun 2017. Gojek dirasakan mampu memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat modern sesuai dengan permintaan konsumen. Aplikasi GO-JEK menawarkan pelayanan seperti Go-Ride, Go-Car, Go-Send, Go-Food, Go-Mart, Go-Glam, Go-Massage, Go-Clean, dan Go-Box. Akan tetapi dalam pemberian layanan Go-Ride, Go-Food dan Go-Mart yang dilakukan oleh driver Gojek tidak selalu berjalan dengan mulus. Hal ini disebabkan tidak sedikit terjadi pembatalan pesanan (order) yang dilakukan oleh konsumen pengguna jasa layanan Gojek tanpa adanya alasan yang jelas. Hal ini tentu saja merugikan bagi driver Gojek karena konsumen melakukan pembatalan pesanan apalagi konsumen tidak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada driver Gojek.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Yang Dilakukan Konsumen Atas Terjadinya Pembatalan Pesanan Terhadap Driver Gojek Di Kota Pontianak?” Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya pembatalan pesanan yang dilakukan konsumen terhadap driver Gojek dikarenakan konsumen berubah pikiran ingin berbelanja sendiri dan ingin membeli barang yang lain sedangkan daftar pesanan sudah masuk aplikasi. Pada kenyataannya, konsumen tidak bertanggung jawab secara hukum atas terjadinya pembatalan pesanan terhadap driver Gojek, walaupun driver Gojek sudah mengajukan komplain kepada konsumen. Upaya yang dilakukan oleh driver Gojek terhadap konsumen atas terjadinya pembatalan pesanan adalah dengan mendatangi rumah konsumen untuk meminta tanggung jawabnya dalam memesan barang dengan menggunakan jasa Gojek dengan terlebih dahulu melapor kepada Ketua RT/RW setempat untuk menghindari terjadinya keributan dengan konsumen. Selain itu, dapat melakukan upaya dengan meminta kebijaksanaan dari PT. Gojek Indonesia untuk bisa memberi ganti rugi minimal setengah dari nilai kerugian yang dialami driver Gojek. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pembatalan Pesanan, Driver Gojek.
PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG SEWA KOST OLEH MAHASISWA STUDI LAPANGAN DENGAN PENGELOLA RUSUN DI RUSUNAWA PUTRA UNIVERSITAS TANJUNG PURA PONTIANAK NIM. A01112260, OSCAR LARICI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar kost di Rusunawa Putra Universitas Tanjungpura Pontianak dilakukan dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani sebagai tanda bahwa kedua belah pihak setuju dengan isi perjanjian yang sudah disepakati bersama. Dalam prakteknya, mahasiswa studi lapangan yang menyewa kamar kost di rusunawa putra pernah lalai atau wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kamar kost di rusunwa putra UntanRumusan masalah dalam penelitian ini: “Bagaimana Pelaksanaan Pembayaran Uang Sewa Kost Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Oleh Mahasiswa Studi Lapangan Dengan Pengelola Rusun Di Rusunawa Universitas Tanjungpura Pontianak?”.Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar kost di Rusunawa Universitas Tanjungpura Pontianak. 2) Mengungkapkan faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pembayaran sewa kamar kost sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 3) Mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang lalai dalam pembayaran uang sewa kamar kost. 4) Mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh pengelola Rusunawa terhadap mahasiswa studi lapangan yang wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban.Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu meggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang menjadi obyek penelitian sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan.Hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pembayaran sewa kamar kost adalah karena belum mendapat kiriman uang dari orang tua dan uang sewa digunakan untuk keperluan lain yang mendesak. Akibat hukum bagi penyewa yang lalai dalam pembayaran uang sewa kamar kost, dilakukan peneguran oleh pengelola rusunawa agar segera memenuhi kewajibannya. Untuk keterlambatan 1-2 bulan, hanya diberi teguran lisan saja tanpa diberikan sanksi denda. Upaya hukum yang ditempuh pengelola rusunawa terhadap mahasiswa studi lapangan yang wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban, diselesaikan secara kekeluargaan, Namun apabila 3 bulan belum juga dibayarkan, maka akan diambil tindakan tegas seperti mempersilakan penyewa wanprestasi untuk mencari kost lain.  Kata Kunci: Pembayaran Uang Sewa Kost, Rusunawa Putra Untan.
TANGGUNG JAWAB PENYEWA MEMPERBAIKI KERUSAKAN RUMAH DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOMPLEK MEMPAWAH PERMAI KABUPATEN MEMPAWAH NIM. A1011151229, KURNIADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu kebutuhan pokok manusia yaitu keberadaan tempat tinggal dalam hal ini berupa rumah. Selain tempat tinggal, rumah juga dapat dijadikan sebagai usaha dalam memperoleh pemasukan untuk mempertahankan kehidupan. Salah satu diantaranya dengan cara disewakan. Terkait hal sewa menyewa, Pasal 1548 KUH Perdata yang memuat tentang perjanjian dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam melakukan sewa menyewa rumah. Terkait perjanjian sewa menyewa rumah, dilapangan sering terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Salah satu diantarnya yaitu pihak penyewa ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati atau dikenal dengan sebagai wanprestasi. Ingkar janji yang dimaksud yaitu pihak penyewa tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah yang disewanya selama masa waktu sewa.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah penyewa telah bertanggung jawab dalam meperbaiki kerusakan rumah yang disewa sesuai dengan perjanjian sewa menyewa terhadap pemilik rumah di komplek mempawah permai kabupaten mempawah. Selain itu tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendapatkan informasi, faktor penyebab, akibat hukum dan upaya yang dilakukan terhadap penyewa yang belum bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah yang disewanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian deskritif. Sampel yang digunakan terdiri dari pihak pemilik rumah dan pihak penyewa (4 orang). Pengumpulan data diperoleh melalui angket yang diberikan kepada pihak penyewa dan wawancara dilakukan kepada pihak pemilik rumah.Berdasarkan hasil penelitan diketahui bahwa bentuk perjanjian yang digunakan antara pihak pemilik rumah dengan pihak penyewa yaitu dilakukan secara lisan. Setelah masa sewa habis ternyata pihak penyewa tidak menjalankan kewajiban dengan semestinya dalam hal ini pihak penyewa belum bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah yang disebabkan oleh faktor finansial berupa penyewa tidak memiliki uang, pendapatan dibawah UMR dan memenuhi kebutuhan yang lain. Dengan demikian maka pihak menyewa telah melakukan wanprestasi. Terkait masalah tersebut, akibat hukum yang diberikan oleh pihak pemilik rumah terhadap pihak penyewa yaitu tidak diperkenankan memperpanjang masa sewa pada periode berikutnya. Selain itu, upaya lain yang dilakukan pihak pemilik rumah terhadap pihak penyewa yaitu diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta pihak penyewa memperbaiki kerusakan secepatnya. Melalui hasil penelitian ini diharapkan kedepannya pemilik rumah sedikit selektif dalam menentukan calon penyewa dalam urusan sewa menyewa rumah. Kata kunci: Kerusakan Rumah, Sewa Menyewa, Wanprestasi 
PELAKSANAAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS IIB SUNGAI RAYA NIM. A1011171021, YISKA JANUARIA LOMBU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Penelitian dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Sungai Raya. Dengan dilatarbelakangi fenomena meningkatnya pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak belakang ini seolah-olah tidak berbanding lurus dengan usia pelaku maka berkenaan dengan hal tersebut, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan jenis-jenis sanksi bagi anak sebagai perlindungan hukum salah satunya adalah pidana pelatihan kerja. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian adalah pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik hukum (ABH) yang belum efektif dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Sungai Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, bersumber dari bahan hukum sekunder dan data primer dengan melakukan peneltian lapangan (field search) melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik hukum telah dilaksanakan oleh pihak LPKA Sungai Raya berdasarkan putusan pengadilan oleh Hakim. Terdapat berbagai kendala bagi pihak LPKA Sungai Raya sebagai pelaksana putusan tersebut. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pidana pelatihan kerja yang tidak efektif dilaksanakan di LPKA Sungai Raya karena sarana dan prasarana yang tidak mendukung sangat memerlukan adanya suatu tempat pelatihan yang khusus yang disesuaikan dengan usia dan kebutuhan anak sebagai pelaku tindak pidana dengan aturan dan bentuk kegiatan yang jelas agar anak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan adil serta tujuan dalam pelatihan kerja bagi anak tersebut dapat tercapai pula. Kata Kunci : Pelaksanaan Pidana; Anak; Pelatihan Kerja, Lembaga Pembinaan Khusus Anak
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH SECARA HUKUM ADAT DAYAK BAKATI SARA ANTARA PEMILIK TANAH DAN TANAH YANG BERBATASAN DI DESA PISAK KECAMATAN TUJUH BELAS KABUPATEN BENGKAYANG JULPIANTI NIM. A1012161139
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah memiliki arti penting bagi setiap kehidupan masyarakat, kebutuhan tanah yang semakin meningkat dapat mengakibatkan suatu permasalahan bahkan mengakibatkan sengketa. Sengketa batas tanah yang terjadi pada masyarakat di Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang di selesaikan oleh Lembaga Adat secara kekeluargaan dan musyawarah dengan menggunakan Hukum Adat Dayak Bakati Sara.Dalam penelitian ini metode yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat di pelajari sebagai gejala sosial yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat Deskriptif Analis yaitu memaparkan dan menganalisis sesuatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilaksanakan dan akhirnya diambil suatu kesimpulan.Bahwa masalah sengketa batas tanah yang terjadi pada masyarakat di Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang dikarenakan batas tanah yang tidak jelas karena pada jaman dahulu warga masyarakat tidak menyatakan secara tertulis untuk kepemilikan tanah dan batas-batasnya karena hanya menggunakan patok-patok yang tidak permanen sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya patok batas tanah tersebut.Atas terjadinya sengketa batas tanah tersebut, maka prosedur penyelesaian sengketa diselesaikan secara Hukum Adat Dayak Bakati Sara, di tangani dan di selesaikan oleh Lembaga Adat setempat, ada tiga tingkatan, yaitu : tingkat RT, tingkat Dusun dan tingkat Desa beserta Ketua Adat Bakati Sara. akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan lembaga adat yaitu membayar denda dan mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Lembaga Adat Dayak Bakati Sara untuk mencegah terjadinya sengketa batas tanah yaitu dengan memberikan sanksi yang setimpal agar pelaku merasa jera dan tidak melakukan tindakan yang sama lagi di kemudian hari. Kata kunci : Sengketa Batas, Musyawarah
TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAM KECAMATAN PONTIANAK BARAT NIM. A1012161028, MAULIDA ANANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Demikian pula halnya dengan perjanjian sewa menyewa rumah di lingkungan Jalan Tabrani Ahmad RT. 003/ RW. 015, Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, pihak penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah yang disewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja yang mesti dipenuhi. Dalam perjanjian sewa menyewa barang penyewa juga diwajibkan untuk menjaga dan memelihara barang yang disewanya secara baik karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sebagaimana sediakala, namun dalam perjanjian sewa menyewa rumah di lingkungan Jalan Tabrani Ahmad RT. 003/ RW. 015, Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, pihak penyewa saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang disewanya.Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa rumah belum dapat bertanggung jawab untuk memperbaiki rumah yang rusak karena tidak mempunyai uang, dimana uang yang dimiliki tidak mencukupi untuk memperbaiki kerusakan rumah tersebut, dan karena uang yang dimiliki diperlukan untuk keperluan lain yang mendesak. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa rumah yang belum bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang disewanya adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa rumah untuk masa berikutnya dan pembayaran ganti kerugian.Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum bertanggung jawab dalam perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta kepada pihak penyewa rumah untuk memperbaiki rumah dan meminta ganti rugi kerusakan secara kekeluargaan., namun tidak disanggupi oleh sebagian besar pihak penyewa rumah walaupun demikian pihak pemilik rumah tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri karena belum bertanggung jawabnya penyewa atas kerusakan rumah yang disewanya oleh pihak penyewa. Key word : Penyewa, Sewa Menyewa, Rumah
UPAYA PEMILIK RUMAH KOS NAINGGOLAN TERHADAP PENYEWA YANG TERLAMBAT MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR SEWA DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA NIM. A1012141196, ANDRICO TRUEMEN ARITONANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tingkat mobilitas masyarakat yang cepat membuat kebutuhan tempat tinggal semakin meningkat, sementara ketersediaan tempat tinggal terbatas. Rumah kos juga menjadi primadona dikalangan masyarakat khususnya mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di daerah lain dan menjadi kebutuhan yang wajib terpenuhi. Namun beberapa mahasiswa yang memiliki prekonomian tinggi akan cenderung memilih rumah kontrakan atau guest house maupun hotel, namun bagi mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi menengah kebawah, biasanya akan tinggal di rumah kos, atau  sering juga di sebut dengan kos-kosan. Menegetahui kebutuhan tempat tinggal yang lebih ekonomis, pemilik rumah kos nainggolan membangun rumah kos sebagai objek usaha sewa-menyewa kamar kos. Penyewa kamar kos nainggolan sebagian besar adalah mahasiswa dan melakukan perjanjian sewa-menyewa kamar kos yang dilakukan secara lisan oleh pemilik rumah kos nainggolan dan penyewa, dimana dari perjanjian tersebut telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Namun, seiring berjalannya waktu terdapat kelalaian mengenai pembayaran uang sewa oleh pihak penyewa. Mengenai hal tersebut maka pihak pemilik rumah kos nainggolan merasa dirugikan.Rumusan masalah penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah upaya pemilik rumah kos nainggolan terhadap penyewa yang terlambat melaksanakan kewajiban membayar sewa di kecamatan Pontianak Tenggara. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar kos antara pemilik kamar kos dengan penyewa di rumah kos nainggolan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriftif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) kepada pemilik kos dan teknik komunikasi tidak langsung yang berupa angket (kuisioner) terstruktur yang ditujukan kepada penyewa.Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dalam perjanjian sewa-menyewa kamar kos di rumah kos nainggolan terjadinya kelalaian yang dilakukan pihak penyewa yaitu terlambat dalam melakukan kewajiban membayar sewa kamar kos. Kemudian yang menjadi faktor penyebab penyewa melakukan kelalaian adalah karena uang untuk membayar sewa kamar dipergunakan untuk keperluan lain yang lebih penting, karena belum mendapat kiriman dari orang tua dan sedang berada diluar kota/pulang kampung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah benar adanya pihak pemilik rumah kos nainggolan dan pihak penyewa kamar melakukan perjanjian sewa menyewa, pihak penyewa kamar benar adanya melakukan wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa kamar kos dan akibat hukum bagi penyewa adalah penyewa membayar ganti rugi dan upaya yang dilakukan oleh pemilik rumah kos nainggolan adalah dengan cara meminta penyewa membuat surat pernyataan dan membayar ganti sesuai dengan apa yang telah disepakati didalam perjanjian.  Kata Kunci :  Perjanjian Sewa-Menyewa, Upaya Penyelesaian, Wanprestasi

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue