cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PT TEJA KUSUMA JAYA DALAM MEMBANGUN FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM TERHADAP KONSUMEN PERUMAHAN BERSUBSIDI KOMPLEKS SERDAM RAYA RESIDENCE DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011141245, HILLERY ELSERA HUTABARAT
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam mengatasi masalah rumah, banyak pengembang perumahan menawarkan rumah-rumah yang siap huni pada lokasi-lokasi perumahan tertentu. Sebagai upaya untuk menarik minat pembeli, pihak pengembang perumahan sering mempromosikan rumah-rumah yang dibangunnya melalui iklan di berbagai macam media. Salah satunya adalah dalam bentuk brosur yang dibagikan kepada khalayak ramai. Dalam brosur tersebut diuraikan tentang spesifikasi rumah, kualitas bahan bangunan, cara pembayaran serta sarana dan prasarana pendukungnya. Namun dalam kenyataannya, masih sering ditemukan bentuk iklan yang merugikan pihak pembeli. Informasi yang disampaikan dalam iklan tersebut seringkali tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan pihak pembeli merasa dibohongi. Bahkan, pada saat calon pembeli menanyakan sarana dan prasarana pendukung pada perumahan yang ditawarkan, pihak pengembang perumahan menyatakan akan disediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Hal ini juga terjadi pada perumahan bersubsidi Kompleks Serdam Raya Residence di Kabupaten Kubu Raya yang dibangun oleh PT. Teja Kusuma Jaya selaku pengembang. PT. Teja Kusuma Jaya selaku pengembang perumahan membangun 580 (lima ratus delapan puluh) unit rumah tipe 36. Adapun rumah yang telah dihuni sebanyak 248 (dua ratus empat puluh delapan) unit. Sedangkan sisanya sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) unit rumah belum dihuni. Fasilitas sosial (fasos) meliputi fasilitas rumah ibadah, tempat olahraga dan taman bermain, dan tempat parkir. Sedangkan fasilitas umum (fasum) meliputi jalan, saluran pembuangan air limbah dan saluran pembuangan air hujan serta utilitas umum terdiri dari jaringan air bersih dan tempat pembuangan sampah. Dasar hukum penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada Pemerintah Daerah. Faktor penyebab PT. Teja Kusuma Jaya selaku pengembang perumahan belum membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum pada Kompleks Serdam Raya Residence Kabupaten Kubu Raya dikarenakan oleh keterbatasan keuangan/anggaran dalam penyediaan fasos dan fasum. Padahal pembiayaan dalam pembangunan fasos dan fasum pada perumahan dibebankan kepada konsumen yang sudah dimasukkan dalam harga rumah. Tanggung jawab PT. Teja Kusuma Jaya selaku pengembang perumahan dalam membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum pada Kompleks Serdam Raya Residence Kabupaten Kubu Raya belum diimplementasikan sama sekali karena tidak ada satupun lokasi/lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan fasos dan fasum yang dibangun oleh PT. Teja Kusuma Jaya. Upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen terhadap PT. Teja Kusuma Jaya selaku pengembang perumahan yang belum membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum pada Kompleks Serdam Raya Residence Kabupaten Kubu Raya memang sampai saat ini belum dilakukan. Namun upaya secara kekeluargaan sudah dilakukan konsumen dengan mengajukan keluhan di kantor PT. Teja Kusuma Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius dan pihak pengembang terkesan lari dari kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menyediakan fasos dan fasum. Pada kenyataannya, konsumen perumahan Kompleks Serdam Raya Residence Kabupaten Kubu Raya tidak tahu dan tidak paham harus ke mana untuk mengajukan keluhan mereka. Selain itu, para konsumen perumahan Kompleks Serdam Raya Residence Kabupaten Kubu Raya juga punya perasaan takut akan mengeluarkan sejumlah uang untuk mengajukan keluhan kepada instansi pemerintah karena konsumen mengganggap bahwa apabila berurusan dengan instansi pemerintah perlu biaya besar. Kata Kunci: Implementasi, Tanggung Jawab, Pembangunan, Fasilitas Sosial, Fasilitas Umum, Perumahan.
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 43/PK/PDT.SUS-PAILIT/2019 YANG MEMBATALKAN PERDAMAIAN HOMOLOGASI PT KERTAS LECES NIM. A1011171132, UMI FITRIAWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu BUMN dapat dimohonkan pailit dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan hal Debitur adalah BUMN yang bergerak di bidang publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Namun perlu diketahui bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi perusahaan BUMN yang bergerak di bidang publik yaitu BUMN yang berbentuk Perum. Sedangkan PT. Kertas Leces adalah perusahaan yang berbentuk Persero sehingga pengajuan pailitnya sama seperti Perseroan Terbatas. Hal ini berdasarkan Undang-Undang PT dan Undang-Undang BUMN.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung yang membatalkan perdamaian homologasi dalam perkara kepailitan pada PT Kertas Leces dan apa akibat hukum terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 43/PK/Pdt-Sus-Pailit/2019?”. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019. Berdasarkan hasil penelitian, kepailitan PT Kertas Leces ini disebabkan karena PT Kertas leces telah lalai dalam menjalankan perjanjian perdamaian homologasi dalam PKPU. Oleh sebab itu berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan PKPU Kreditor apat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Sehingga berdasarkan pasal 291 UU Kepailitan PKPU terhadap putusan pembatalan homologasi tersebut harus pula menyatakan bahwa pihak debitur dalam keadaan pailit. Debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dalam putusan PKPU maka tidak dapat diajukan upaya hukum hal ini berdasarkan ketentuan dari pasal 235 ayat (1) dan pasal 293 UU Kepailitan dan PKPU. Maka terhadap putusan pembatalan perdamaian tersebut PT Kertas Leces dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum putusan pembatalan perdamaian bagi debitor adalah debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya, debitor dinyatakan sebagai debitor pailit dan setelah dibukanya kembali proses kepailitan, maka tidak  dapat  lagi  ditawarkan  perdamaian dan kurator harus segera melakukan tindakan pemberesan terhadap harta pailit. Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Kepailitan, Pembatalan Perdamaian Homologasi
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN HAKIM No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN NIM. A1011171232, RANO GILBERT AUGUSTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan sebagai hasil dari suatu perkawinan yang merupakan bagian yang sangat penting kedudukannya dalam suatu keluarga. Orang tua mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik, dan memenuhi keperluannya sampai dewasa. Namun didalam suatu perkawinan dikenal dengan istilah anak sah maupun anak yang tidak sah. Penelitian ini membahas tentang  Salah satu perkara yang masuk pada tanggal 30 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu perkara permohonan status anak luar nikah menjadi anak sah yang dikarenakan ketika terjadi pernikahan tidak tercatat/terdaftar di catatan sipil karna menikah secara adat atau agama budha sehingga membuat status anak menjadi anak luar kawin akibat tidak tercatat atau terdaftar pernikahan orang tuanya. Pada penetepan No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST Hakim menerima permohonan untuk status anak luar kawin menjadi sah, tentunya status dan hak akan berubah sebelum dan setelah adanya penetapan hakim serta didalam pertimbangan Hakim  tentunya akan memuat hak yang didapat setelah menjadi anak sah dan akan terpenuhi hak-hak yang tidak bisa didapat sebelum adanya penetapan Hakim untuk status anak luar kawin menjadi anak yang sah.Penelitian ini membahas alasan yuridis hukum dalam menerima status anak luar kawin menjadi anak sah, adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan dalam penetapan Hakim No:36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak yang sah dan menganalisis akibat  hukum bagi anak luar kawin setelah adanya penetapan Hakim No:36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak yang sah Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan dilengkapi dengan analisis kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam Penetetapan No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak sah bahwa Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri didalam menerima permohonan pemohon tentang status anak luar kawin menjadi anak sah dikarenakan Hakim menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya menyebutkan bahwa terhadap seorang anak harus diberikan identitas yang di tuangkan dalam sebuah akta kelahiran maka hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon kelahiran maka hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon tersebut cukup beralasan hukum dan bahwa pemohon dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan di pegadilan dengan berbagai surat-surat maupun bukti-bukti yang mendukung pernyataan oleh pemohon. Dimana pemohon menghadirkan saksi untuk mendukung pernyataan pemohon kepada Hakim Pengadilan Negeri ketika Pemohon memberikan keterangan didalam pengajuan status anak luar kawin menjadi anak yang sah. Kata Kunci: Perkawinan,Anak Luar Kawin, Penetapan Hakim
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEMASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011161282, VALENTINA SISCA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maupun kurungan serta dampak yang ditimbulkan kepada korban. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang satu terhadap anggota keluarga yang lain. Berbicara tentang kekerasan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi untuk diperdengarkan. Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia sebagai akibat meluasnya penyebaran virus di tingkat dunia memaksa Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan berbagai kebijakan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan jumlah korban yang terjangkit virus corona. Penyebaran COVID-19 melalui droplet dan kontak fisik membuat adanya penerapan social distancing dan karantina mandiri di rumah sehingga menyebabkan masyarakat harus tinggal di rumah setiap harinya. Dilema penerapan ini membawa konsekuensi pada berbagai aspek. Di satu sisi penerapan sosial distancing memberi dampak positif pada bidang kesehatan untuk menekan jumlah penduduk yang menjadi korban virus corona, di lain sisi dampak negatif muncul pada bidang perekonomian karena sulitnya masyarakat untuk bekerja atau mencari penghasilan. Secara sosial, tidak menutup kemungkinan persoalan rumah tangga juga muncul sebagai akibat kebijakan social distancing yang mengharuskan masyarakat untuk tetap berada di rumah atau tidak melakukan aktifitas di luar rumah jika dirasa tidak penting. Salah satu masalah sosial yang terjadi di masyarakat diantaranya adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis, dengan menggunakan berbagai sumber data yang diperoleh dari beberapa jurnal, buku, maupun berita terkait dengan isu-isu kekerasan dalam rumah tangga, dan hubungan diantara keduanya. Tujuan dari penulisan ini untuk mendeskripsikan persoalan yang terdampak dari pandemic COVID-19, secara khusus masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan keluarga yaitu kekerasan dalam rumah tangga, sebagai akibat dari adanya penerapan Social Distancing.  Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Konflik, Pandemi COVID-19, Social Distancing.
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DUMP TRUK ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK DI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK NIM. A1012131235, JULBETRIL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini perkembangan arus globalisasi ekonomi dunia dan kerjasama di bidang perdagangan dan jasa berkembang sangat pesat. Masyarakat semakin banyak mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan anggota masyarakat lainnya, sehingga kemudian timbul bermacam-macam perjanjian, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini adalah perjanjian sewa menyewa Dump Truk yang berlokasi di desa Nahaya Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak antara Pemilik Dump Truk dan Penyewa Dump Truk. Adapun fungsi Dump Truk bagi penyewa adalah sebagai operasional mengangkut hasil perkebunan buah kelapa sawit untuk memudahkan kegiatan hingga sampai ke tempat tujuan dengan tepat waktu.Namun dalam rentang waktu sewa ternyata penyewa tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa uang sewa yang disepakati akan dibayar oleh penyewa dengan rentang waktu sampai masa sewa berakhir. Dalam hal ini penyewa telah lalai melaksanakan kewajibannya yang dikatakan penyewa telah wanprestasi. Wanprestasi menurut R. Subekti, dapat berupa tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan; melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat; melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.  Rumusan masalah penulisan skripsi apakah penyewa telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati bersama. Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pemilik dan penyewa Dump Truk; untuk mengungkapkan factor penyebab penyewa tidak melaksanakan kewajibannya kepada pemilik Dump truk; untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada pemilik sesuai dengan perjanjian sewa menyewa dan untuk mengungkapan upaya hukum yang dilakukan pemilik kepada penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik. Metode analisisi data yang digunakan adalah metode penelitian empiris.Hasil penelitian disimpulkan bahwa perjanjian sewa menyewa Damp Truk antara pihak penyewa dengan pemilik tidak dilakukan sebagaimana yang telah disepakati para pihak; faktor penyebab pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa Damp Truk kepada pemilik dikarenakan pihak penyewa beralasan telah mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya, terkait dengan penyewaan Damp Truk yang dilakukan oleh pihak penyewa; akibat hukum bagi penyewa atas tidak terlaksananya kewajiban pembayaran uang sewa Damp Truk maka pihak penyewa telah dikategorikan wanprestasi sehingga mengakibatkan pihak pemilik Damp Truk mengalami kerugian; upaya yang dilakukan oleh pemilik Damp Truk terhadap pihak penyewa hanya memberikan somatie serta berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Kata kunci : Perjanjian  sewa menyewa, pemilik- penyewa, wanprestasi, Dum Truk
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP GARAM BERYODIUM YANG BEREDAR DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012171071, NOVIA SARIDEWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Garam beryodium sangat penting oleh masyarakat selain yang fungsinya memberikan rasa asin pada masakan, garam ini juga dapat mencegah masyarakat dari penyakit dan kekurangan gizi. Yodium diperlukan tubuh dalam pembentukan hormon tiroksin untuk mengatur pertumbuhan dan perkembangan mulai dari janin sampai dewasa. Gangguan akibat kekurangan yodium ini dapat diderita orang pada setiap tahap kehidupan, mulai dari masa prenatal hingga lansia. Gangguan akibat Kekurangan Yodium (GAKY) bagi ibu hamil mengalami keguguran, janin mengalami: lahir mati, cacat, kematian perinatal, kematian bayi, keterbelakangan mental, tuli, juling, lumpuh spatis, cebol, kelainan fungsi, psikomotor. Neonatus mengalami gondok neonatus. Anak dan remaja mengalami: gondok, gangguan fungsi fisik dan mental. Dewasa; gondok, hipotiroid, gangguan fungsi mental. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap garam beryodium yang beredar di kota Pontianak?”Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi garam berkadar yodium rendah ataupun tidak mengandung yodium masih tinggi. Hal ini terjadi, karena banyaknya garam yang dijual di pasaran bermerek yodium, namun pada kenyataannya kadar yodium yang terkandung didalamnya hanya sedikit, bahkan tidak ada sama sekali. Informasi yang diberikan dianggap penting bagi konsumen karena berkaitan dengan kemampuan mereka untuk memanfaatkan dan memilih antara berbagai pilihan yang tersedia di pasar.  Kata kunci :  perlindungan hukum, konsumen, garam yodium
IMPLEMENTASI PASAL 14 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAKAN PIDANA TERKAIT PENGAWASAN PENYIDIKAN (Studi Di Polresta Pontianak Kota) NIM. A1012131100, DIANA ELDRINA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat, merupakan tugas berat yang harus dipikul tidak saja oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat di mana kejahatan itu terjadi. Polri sebagai institusi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum berada dalam garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, setiap masalah yang muncul dalam masyarakat tak lepas dari peran polisi sebagai penengah danuntuk menyelasaikan masalah tersebut.Penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Mengingat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan polri sangat penting dalam mengungkap terjadinya tindak pidana maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Setiap atasan penyidik mengemban fungsi pengawasan terhadap penyidik dibawahnya, untuk tingkat Polresta Pontianak Kota pengawasan penyidikan diemban oleh Kapolresta Pontianak, Kasat Reskrim Polresta Pontianak dan para perwira yang ditunjuk sedangkan tingkat Polsek Pengawas penyidikan diemban oleh Kapolsek dan Kanit ReskrimBertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: ” Apakah Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindakan Pidana Terkait Pengawasan Penyidikan Di Polresta Pontianak Kota sudah dilaksanakan?”Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Pengawasan yang selama ini dilakukan oleh pejabat pengawas penyidik terhadap penyidik dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri di Polresta Pontianak Kota sudah berjalan namun masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan amanat Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindakan Pidana.. Kata Kunci:  Pengawasan, Penyidikan dan Polresta Pontianak Kota
PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NO.2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN (STUDI DIKECAMATAN KAPUAS, KABUPATEN SANGGAU) NIM. A1011171268, AHMAD RIZAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan dari penelitian ini adalah keberadaan Toko Swalayan (Toko Modern) yang berdekatan dengan Pasar Rakyat (Pasar Tradisional), yang tidak sesuai dengan ketentuan jarak yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Berjarak paling sedikit 500 meter. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat Toko Modern yang berdiri dan beroperasi dengan jarak dari Pasar Tradisional berjarak dibawah 500 m.       Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data tersebut dikumpulkan melalui wawancara, kuesioner, observasi dan dokumentasi serta didukung literatur-literatur yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Studi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau).       Berdasarkan Penelitian ini diketahui bahwa Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Studi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau), ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan jarak antara Toko Modern dengan Pasar Tradisional. Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah keluar/ditetapkan setelah Toko Modern telah berdiri terlebih dahulu.Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Pasar Rakyat, Toko Swalayan.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN REKLAMASI LAHAN TAMBANG DITINJAU DARI UU NO 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI KABUPATEN MEMPAWAH. NIM A1011171165, HENRICHO SINAGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini membahas mengenai “Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Yang Tidak Melaksanakan Reklamasi Lahan Tambang Ditinjau Dari Undang Undang No 3 Tahun 2020 Di Kabupaten Mempawah”. Dengan melatarbelakangi oleh mengapa penegakan hukum terhadapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi ini belum maksimal, terdapat perusahaan yang belum melaksanakan reklamasi lahan tambang yang seharusnya wajib dilaksanakan oleh perusahaan, faktor faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap perusahaan tambang, serta upaya apa yang harus di lakukan oleh pihak yang berwenang terhadap perusahaan jika tidak melaksanakan reklamasi terdapat perusahaan yang belum melaksanakan reklamasi lahan tambang yang seharusnya wajib dilaksanakan oleh perusahaan, faktor faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap perusahaan tambang, serta upaya apa yang harus di lakukan oleh pihak yang berwenang terhadap perusahaan jika tidak melaksanakan reklamasi. Perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi adalah suatu hal yang melanggar aturan dimana reklamsi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan serta adanya sanksi pidana yang telah di atur oleh undang undang, serta adanya pertanggung jawaban pidana oleh perusahaan tambang dengan melihat bahwa apakah pertanggung jawaban, kesalahan, serta faktor faktor yang mempengaruhi tidak melaksanakan reklamasi, serta upaya penegekan hukum terhadap tidak melaksanakn reklamasi. Berdasarkan penelitian bahwa masih kurangnya koordinasi antar lembaga yang bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan dimana kurangnya koordinasi sehingga terjadi kelalaian oleh beberapa pihak yang berwenang,serta dengan ini harus adanya dukungan dan dilakukan pengawasan oleh pihak pemerintahan daerah dan penegakan hukum serta dinas terkait agar terjadi kolerasi untuk efektivitas hukum. Kata Kunci : penegakan hukum, perusahaan tambang, reklamasi, lahan tambang
KEWAJIBAN PENJUAL ECER MEMBAYAR TAGIHAN KEPADA DISTRIBUTOR CV. LANGGENG NIM. A1012161107, ANA SARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sama seperti badan usaha lainnya, dalam menjalankan aktivitas bisnis pasti memiliki resiko dan dinamika di dalam berurusan. Tidak jarang terjadi salah paham dan hutang piutang kedua belah pihak, seperti situasi yang di alami oleh CV. Langgeng dan rekan- rekan penjual ecernya yang mana beberapa penjual ecer nya berhutang dan susah di tagih, sehingga menimbulkan kerugian bagi CV. Langgeng itu sendiri di dalam menjalankan usaha dan memutar modalnya. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Apa sajakah kewajiaban penjual ecer dalam membayar tagihan kepada distributor CV. Langgeng  CV. Langgeng ?” Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa permasalahan yang ada di perjanjian jual beli  pengecer dan distributor CV. Langgeng adalah putaran uang yang didapatkan kurang cepat dan perlu mengeluarkan modal yang besar serta pihak penjual merasa memiliki resiko bahwa pembeli tidak melaksanakan kewajibannya yakni untuk melakukan pembayaran terhadap produk yang dibeli tersebut. Kata Kunci :  Tanggung Jawab, Jual- Beli, Pedagang.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue