cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET(E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 NIM. A1012131231, RANDA HADI SAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian jual beli melalui internet saat ini, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce. Pertumbuhan pengguna internet yang sangat pesat ini membuat internet menjadi media yang sangat efektif untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Kemajuan teknologi informasi yang semakin hari semakin cepat menuntut adanya perkembangan yang dinamis dalam bidang hukum yang mengaturnya. Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 UU ITE) menjawab kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan transaksi bisnis yang dilakukan lewat internet.Bahwa dengan ini penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini dengan judul “TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008”, Adapun yang menjadi rumusan  permasalahan.”Bagaimana keabsahan jual beli melalui Internet ( E-Commerce) di tinjau dari Undang-undang No 11 tahun 2008. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan jual beli melalui intenet di lihat dari undang-undang no 11 tahun 2008 dalam kecapakan hukum, untuk menganalisis akibat hukum jual beli melalui internet dalam kecapakan hukum dan mengenalisis kelemahan dan kelebihan jual beli melalui internet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau bahan hukum sekunder belaka.Secara substansial belum secara tegas memberikan pengaturan mengenai keabsahan atau syarat sahnya kontrak elektronik, dimana Tidak dijelaskan secara tegas pula keterkaitan UU ITE dengan Pasal 1320 KUHPerdata, dan dimana sahnya jual beli melalui internet masih belum dapat dikatakan sah dalam salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu kecakapan para pihak dalam melakukan transaksi jual beli melalui internet ini.  Kata kunci : Keabsahan, perjanjian jual beli, Internet
WANPRESTASI PEMILIK CLUB BASKET TENAGA BARU DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG DAN LAPANGAN PADA PENGELOLA GEDUNG OLAHRAGA PERBASI KOTA PONTIANAK NIM. A1011131297, MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian sewa menyewa antara Pemilik Club Basket Tenaga Baru dengan Pengelola dalam sewa menyewa Gedung Olahraga Perbasi di Kota Pontianak, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olahraga Perbasi yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, seperti halnya kewajiban Pengelola Gedung Olah Raga Perbasi untuk menyediakan Gedung kepada Pemilik Club Basket Tenaga Baru dalam dalam kurun waktu tertentu dan Pengelola berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan Gedung Olahraga Perbasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan Pemilik Club Basket Tenaga Baru berkewajiban untuk membayar uang penyewaan Gedung Olahraga Perbasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan Pengelola, dan Pemilik Club Basket Tenaga Baru berhak mempergunakan fasilitas Gedung Olahraga Perbasi dalam kurun waktu yang telah disepakati.Rumusan masalah:“ Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Club Basket Tenaga Baru Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Dan Lapangan Pada Pengelola Gedung Olahraga Perbasi Kota Pontianak ?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab sehingga Pemilik Club Basket Tenaga Baru melakukan wanprestasi terhadap pihak Pengelola GOR Perbasi dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olahraga Perbasi di Kota Pontianak dikarenakan penjualan tiket yang tidak mencapai target dan adanya keperluan yang mendesak seperti membayar perangkat pertandingan.Akibat yang yang diterima pihak Pengelola GOR Perbasi berikan kepada Pemilik Club Basket Tenaga Baru, bahwa Pemilik Club Basket Tenaga Baru harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa Gedung Olah Raga Perbasi segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pengelola GOR Perbasi mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Olah Raga Perbasi di Kota Pontianak antara pihak Pengelola GOR Perbasi dan Pemilik Club Basket Tenaga Baru dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak Pengelola GOR Perbasi memberikan peringatan dan teguran kepada Pemilik Club Basket Tenaga Baru untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.  Key word : Perjanjian Sewa Menyewa, Gedung Olah Raga, Wanprestasi
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI STAR BORNEO RESIDENCE PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk CABANG PONTIANAK NIM. A1011141077, MUHAMMAD FAHRIAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada masyarakat untuk dapat memiliki rumah yang memadai dan layak melalui kredit khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan golongan ekonomi menengah kebawah. Pemerintah Indonesia telah menunjuk PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak sebagai bank yang melaksanakan program KPR dibidang perumahan rakyat, Bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk membeli rumah maka dapat menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak dengan mengadakan perjanjian kredit dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditentukan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak.Namun, dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disepakati, banyak masalah yang timbul yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, dan berbagai upaya cara penyelesaian wanprestasi perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah diupayakan. Atas permasalahan tersebut, maka perlu dicermati dan dibahas apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian KPR, dan apa yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi pada perjanjian KPR. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapat untuk memperoleh kesimpulan akhir. Bentuk penelitian secara studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan wawancara langsung dengan pemimpin PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu berasal dari buku perpustakaan, internet, termasuk perundang-undangan.Mengenai pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak dengan debitur tentu saja ada kewajiban – kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, akan tetapi debitur tidak memenuhi kewajibannya seperti yang diperjanjikan maka hal ini dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Adapun faktor penyebab debitur wanprestasi adalah dikarenakan debitur menggunakan untuk keperluan mendesak sehingga tidak membayar angsuran tepat pada waktunya. Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan debitur yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian hingga mendapatkan sanksi berupa denda yang dibayarkan untuk menganti kerugian yang diakibatkan oleh debitur wanprestasi. Dan upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak kepada debitur yang wanprestasi adalah dengan memberikan peringatan atau sanksi teguran hingga proses pelelangan maupun mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan serta membayar semua kerugian yang timbul atas perkara tersebut. Kata Kunci : Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Wanprestasi, Pembayaran Angsuran
PELAKSANAAN PASAL 77 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK ( Studi Di Madrasah Aliyah Negeri 2 Pontianak ) NIM. A1011141091, MOHAMAD ARIF WISMOYO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pembuatan Surat Izin Mengemudi C (selanjutnya disingkat SIM C)  adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan sangat diwajibkan memiliki SIM yang menjadi salah satu ketaatannya dalam berlalu lintas karena memenuhi dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya.Penelitian ini dengan pendekatan Deskriptif Analitif berlokasi di Kota Pontianak Sekolah Madrsah Aliyah Negeri 2 Pontianak. Populasi penelitian meliputi seluruh anggota siswa yang memiliki kendaraan bermotor dan berada di wilayah tersebut dengan populasi anggota siswa tersebut.Metode pengambilan sampel secara acak sederhana atau simple random sampling yaitu sejumlah 851 siswa di sekolah diambil secara random sebanyak 6%, sehingga jumlah sampel yang diambil sebanyak 51 responden. Data disajikan dalam bentuk tabel-tabel distribusi frekuensi serta disajikan dalam bentuk teks naratif. Data yang diolah di analisis dengan menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif.Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pembuatan SIM C di Sekolah Madrsah Aliyah Negeri 2 Pontianak masih sangat rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator; rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, setujunya sikap hukum dan sesuainya pola perilaku hukum masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum responden dalam pembuatan SIM C di Sekolah Madrsah Aliyah Negeri 2 Pontianak, yaitu: faktor pendidikan yang berpengaruh secara positif, faktor motivasi yang berpengaruh secara signifikan dan faktor ekonomi yang tidak berpengaruh dalam pembuatan SIM C. Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Pembuatan SIM C, Faktor-faktor yang Berpengaruh.
KEWAJIBAN PENGEMBANG DALAM PENYEDIAAN FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL BERDASARKAN PASAL 47 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (Studi Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya) NIM. A1012141026, DENY ERFANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Berkembangnya sektor property ini akan menimbulkan beberapa efek yang mengarah kepada peningkatan dunia ekonomi, baik pada usaha property maupun usaha dibidang kontraktor, serta efek lain, seperti produksi bahan baku, tenaga kerja dan lain sebaginya. Tetapi disisi lain dampak dari Pengembangan dunia property (perumahan) ini adalah mengarah pada aspek ketersedian tanah, yang semakin terbatas, dan membuat nilai jual tanah semakin tinggi, sehingga bertpengaruh pada pihak pengembang dalam menyediakan sarana dan parasarana, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial , lingkungan, akses pengembangan perkotaan yang dalam hal ini merupakan keweajiban dari pihak pengembang untuk menyediakannya,Untuk pencapaian tujuan tersebut diatas, Melalui Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2011,tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1992, dimana penyelenggaraan kawasan pemukiman dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dimana penulis meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian di lapangan, yaitu bentuk Penelitian secara kepustakaan ( Libbrary research), yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, serta tulisan para sarjana yang memiliki hubungan dengan masalah yang penulis teliti, dan penelitian Lapangan ( fild research), yaitu dengan mengadakan penelitian langsung di lapangan untuk mendapatkan data dan informasi pada sumber data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.Berdasarkan apa yang telah dipaparkan dalam penjelasan terdahulu, dengan berpedoman dari hasil penelitian, maka dalam penelitian ini dapat dismpulkan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, para pengembang (Developer) belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, yang diataranya menyiapkan taman bermain, ruang terbuka hijau, serta lahan peribadatan, dalam menyiapkan sarana dan prasaran seperti ini harus terlebih dahulu dupersiapkan pada saat membuat sebuah rancang bangun, namun kenyataannya hal seperti tetap saja dilakukan.Kata Kunci : Kawasan Nyaman Dan Religious.
PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS PASAR YANG DIULANG SEWAKAN PADA PIHAK KETIGA OLEH PIHAK PENYEWA DI KOTA PINOH KABUPATEN MELAWI NIM. A11112080, MUHAMMAD PAZRIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kabupaten Melawi sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala sektor. Salah satu sektor yang sedang giat dilakukan Pemerintah Kabupaten Melawi dari tahun 2012 hingga sekarang adalah sektor perekonomian dan perdagangan. Sebagai wujud pelaksanaan pembangunan di sektor perekonomian dan perdagangan, maka Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan renovasi dan mendirikan kios-kios pada Pasar yang terletak di Jalan Markasan, Desa Tanjung Niaga, Kota Pinoh.Pasar Kota Pinoh sebelumnya terlihat kumuh dan tidak tertata dengan baik, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan renovasi dan mendirikan kios-kios pada pasar yang terletak di Jalan Markasan, Desa Tanjung Niaga, Kota Pinoh tersebut. Kios-kios yang didirikan di Pasar Kota Pinoh ini, pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi. Pasar yang terletak di Jalan Markasan, Desa Tanjung Niaga, Kota Pinoh ini terdiri dari 1 (satu) lantai, di mana terdapat 32 (tiga puluh dua) kios yang saling berhadapan dan 1 (satu) los. Pada saat sekarang, jumlah kios pasar yang disewa para pedagang sebanyak 24 (dua puluh empat) kios dan mekanisme sewa menyewa kios pasar ini dituangkan dalam bentuk perjanjian sewa menyewa secara tertulis.Dalam perjanjian sewa menyewa kios pasar ini mempunyai jangka waktu yaitu selama 1 (satu) tahun terhitung pada saat perjanjian sewa menyewa ditandatangani. Sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama, si penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun dengan mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara dibayar lunas pada saat penandatanganan perjanjian sewa menyewa. Selain itu, pihak penyewa tidak diperkenankan untuk mengulang sewakan kios pasar tersebut pada pihak ketiga.Namun dalam kenyataannya, pihak penyewa kios pasar di Kota Pinoh Kabupaten Melawi mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari hasil menyewakan kios pasar tersebut pada pihak ketiga.Faktor penyebab pihak penyewa kios pasar mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga di Kota Pinoh Kabupaten Melawi dikarenakan ingin memperoleh keuntungan dari selisih harga sewa kiosnya.Akibat hukum bagi pihak penyewa kios pasar yang mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga adalah pembatalan perjanjian, maksudnya perjanjian sewa menyewa kios pasar dibatalkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi.Upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi selaku pihak pengelola kios pasar di Kota Pinoh terhadap pihak penyewa yang mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga dengan jalan musyawarah dalam melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa. Hal ini dilakukan karena Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi selaku pihak pengelola kios pasar masih menjaga hubungan baik dengan pihak penyewa kios pasar. Kata Kunci            : Perjanjian Sewa Menyewa, Kios Pasar, Diulang Sewakan, Pihak Ketiga.
KEWAJIBAN NASABAH MENEBUS BARANG GADAI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SINTANG NIM. A1011131301, SUHARIYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian utang piutang, dimana dalam suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai harus ada barang yang akan digadaikan sebagai jaminan agar pihak peminjam membayar hutangnya. Gadai diterapkan oleh salah satu lembaga perkreditan yang dikelola oleh pemerintah yaitu PT. Pegadaian (Persero), untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai.Sebelum menjadi PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011, PT. Pegadaian (Persero) telah beberapa kali terjadi perubahan status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan pemerintah No.7 Tahun 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah  No. 103 Tahun 2000) berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum). Adapun pengaturan tentang gadai terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161.Adapun rumusan masalah ini adalah “Apakah Nasabah Telah Melaksanakan Penebusan Barang Gadai Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sintang ?” dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian utang-piutang dengan jaminan gadai, untuk mengungkapkan faktor penyebab nasabah wanprestasi dalam menebusan barang gadai, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam menebus barang gadai dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh PT. Pegadaian (Persero) Cabang  Sintang terhadap nasabah yang wanprestasi dalam menebus barang gadai. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.Dalam pelaksanaan kewajiban nasabah menebus barang gadai pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sintang ternyata masih ada nasabah yang belum melaksanakan penebusan barang gadai. Faktor penyebab nasabah tidak melaksanakan penebusan barang gadai karena usaha mengalami kebangkrutan, uangnya dipakai untuk biayadan kebutuhan lainnya. Akibat hukum bagi nasabah yang tidak melaksanakan penebusan barang jaminan gadainya yakni PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sintang akan melakukan pelelangan terhadap barang yang dijaminkan tersebut, dengan maksud uang hasil pelelangan digunakan untuk membayar hutang nasabah. Kata kunci : PT. Pegadaian (Persero), Perjanjian Utang piutang , dan Wanprestasi
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH OLEH PEMEGANG HAKNYA DI DESA NANGA KALIS KECAMATAN KALIS KABUPATEN KAPUAS HULU NIM. A1011141138, ANDIS SUCI AULIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Nanga Kalis belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak atas tanah belum secara teratur melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu. Melihat arti pentingnnya manfaat pendaftaran tanah, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Nanga Kalis  Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik Atas Tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat.Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Rumusan masalah : Apa yang menjadi faktor penyebab masyarakat di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu belum mendaftarkan tanahnya? Tujuan penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pendaftaran tanah hak milik oleh pemilik hak atas tanah di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. (2) Untuk mengungkapkan faktor belum dilakukannya pendaftaran tanah hak milik oleh pemilik yaitu warga masyarakat Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. (3) Untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul bagi pamilik tanah yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya. (4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dalam menanggulangi masalah masyarakat Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu yang belum mendaftarkan tanahnya Hasil Penelitian : Bahwa pendaftaran tanah adalah bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak terhadap pemegang hak-hak atas tanah. Dengan pendaftaran tanah diharapkan bahwa seseorang akan merasa aman tidak ada gangguan serta adanya kepatian hukum dan kekuatan hukum yang dapat melindungi penguasaan tanah atas hak yang dimilikinya. Untuk itu UUPA telah meletakan kewajiban kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah untuk Kepastian Hukum dan Kepatian Hak atas Tanah.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK RUMAH MEMPERBAIKI KERUSAKAN RUMAH YANG DISEWAKAN PADA PENYEWA DI JALAN PERDANA KOMPLEK BALI AGUNG 2 PONTIANAK SELATAN NIM. A1011141066, TIARA SANDYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul : “TANGGUNG JAWAB PEMILIK RUMAH MEMPERBAIKI KERUSAKAN RUMAH YANG DISEWAKAN PADA PENYEWA DI JALAN PERDANA KOMPLEK BALI AGUNG 2 PONTIANAK SELATAN” Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah Pemilik Rumah Telah Bertanggung Jawab Memperbaiki Kerusakan Rumah Yang Disewakan Pada Penyewa Di Jalan Perdana Komplek Bali Agung 2 Pontianak Selatan?” Skripsi ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya.                Perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh Abdurahman pemilik rumah dengan pihak penyewa rumah yang terdiri dari 5 orang yang bersama-sama menyewa satu rumah untuk tempat tinggal. Berdasarkan adanya itikad baik dari keduanya dengan kesepakatan pada saat menyewa tersebut dilakukan. Bentuk perjanjian sewa menyewa rumah tersebut dilakukan dalam bentuk lisan, dan ditentukan dalam perjanjian bahwa sewa selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan uang sewa yang dibayar lunas selama 1 (satu) tahun, dengan harga sewa sebesar Rp. 12.500.000,-/tahunDalam hal ini yang menjadi permasalahannya adalah apakah pemilik rumah telah bertanggung jawab dalam memperbaiki kerusakan rumah yang disewakan pada pihak penyewa di Jalan Perdana Komplek Bali Agung 2 Pontianak Selatan. Kemudian tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pemilik rumah dalam memperbaiki kerusakan rumah yang disewakannya, faktor yang menyebabkan pemilik rumah belum sepenuhnya bertanggung jawab memperbaiki kerusakan rumah, akibat hukum pemilik rumah yang melakukan wanprestasi, dan upaya yang dilakukan oleh penyewa rumah terhadap pemilik yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan rumah sewa. Dan Jenis Penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya.Perjanjian sewa menyewa yang dibuat menunjukan bahwa setiap orang yang melakukan perjanjian telah siap untuk melaksanakan kewajibannya seperti yang telah diperjanjikan. Seperti yang diketahui, dalam hal perjanjian sewa menyewa setiap pihak memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing, dimana hak dan tanggung jawab tersebut harus dipenuhi oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Kata Kunci :  Perjanjian,Rumah sewa.
URGENSI PEMBENTUKAN KEPOLISIAN RESORT (POLRES) TERHADAP EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM DAN PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A11112079, FENNY WULANDARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sejak berdirinya kabupaten kubu raya pada tahun 2007 hingga saat belum diiringi dengan pembentukan Polres, Sehingga tanggungjawab pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Kantibnas ) dibebankan pada Polresta Pontianak Kota dan sebagain menjadi tanggung jawab PolresMempawah. Wilayah Hukum Polresta Pontianak Mencangkup seluruh wilayah Kota Pontianak Kota dan beberapa wilayah Kabupaten Kubu Raya meliputi Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Kuala Mandor B. sedangkan Polres Mempawah Mencakupi seluruh wilayah Kabupaten Mempawah dan 4 (empat) Kecamatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yaitu Kecamatan Batu Ampar, Terentang, Kubu dan Kecamtan Teluk Pakedai. Akibat dari pembagian tanggung jawab tersebut pelayanan Prima kepada masyarakat, keserasian dengan pemerintahan daerah, dan peradilan pidana terpadu menjadi tidak efektif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normative (kepustakaan) dan juga menggunakan penelitian hukum sosiologis (lapang/Emperis), sedangkan untuk mendapatkan data dan informasi alat pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dengan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Bupati Kabupaten Kubu Raya, Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Kalbar, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Kalbar, Tim Studi Kelayakan, Konsultan , Tokoh Masyarakat Kabupaten Kubu Raya.. Dari Uraian di atas, penulis merasa tertarik untuk mengangkat dan membahasnya dalam bentuk skripsi dengan judul : “Urgensi Pembentukan Polres kubu Raya Ditinjaudari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan”. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa tugas pokok Kepolisian Resor adalah menyelenggarakan tugaas pokok Polri dlam memelihara keaamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungn, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat pentingnya tugas pokok Polres, maka pembentukan Polres Kubu Raya diperlukan dalam rangka pendekatan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, mengefektifkan pengendalian dan kesetaraan dengan pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya. Bahwa mekanisme pembentukan Kepolisian Resor (Polres) di Kabupaten Kubu Raya melalui studi kelayakan oleh tim Polda Kalbar dengan melakukan kajian terhadap 13 kriteria dan dimensi, yaitu kriteria dan nilai dimensi, tempat, geografi, Sumber Daya Alam, ekonomi, politik, sosial budaya, kriminalitas, konflik sosial, kontijensi, skala kegiatan, obyek pengamanan srta kriteria dan nilai demensi piranti lunak harus dipenuhi dengan jumlah nilai klasifikasi minimal 5 sesuai Surat daran Asrena Kapolri Nomor : SE/13/V/2016/Srena tanggal 25 Mei 2016 tentang Pedoman Tambahan Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan. Dari kajian tersebut diperoleh jumlah nilai klasifikasi 6.41, sehingga pembentukan Polres Kubu Raya sangat layak. Bahwa pembentukan Polres Kubu Raya sangat urgen untuk direalisasikan, dalam rangka penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas)di Kabupaten Kubu Raya, mengingat gangguan Kamtibnas yang terjadi di Wilayah Kabupaten kubu Raya sebagian menjadi tanggung jawab Polres Mempawah dan sebagian menjadi tanggung jawab Polresta Pontianak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka saran yang penulis sampaikan berkaitan dengan usulan pembentukan Polres Kubu Raya adalah sebagai berikut :perlunya dukungan dari lembaga legeslatif dan eksekutif serta elemen masyarakat Kabupaten Kubu Raya secara proaktif memperjuangkan pembentukan Polres Kubu Raya, dengan mengalokasikan lahan yang lebih representatif baik status tanah dipinjam pakaikan maupun hibah. Sementara untuk biaya pembangunan tanggunagjawab dari Mabes Polri.Bahwa sebagai strategi jangka pendek dalam rangka penegakan hukum dan pemeliharaan Keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kubu Raya diperlukan penambahan dan kemampuan personil Polsek baik yang berada di bawah Polresta Pontianak Kota maupun Polres Mempawah terutama di wilayah hukum Polsek yang rawan terjadinya konflik pertanahan atau perkebunan. Kata Kunci : urgensi pembentukan Polres Kubu Raya

Page 11 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue