cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN RAMBU–RAMBU LALULINTAS DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NIM. A1011131282, RIDO JANUARDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan fungsi dari rambu-rambu lalu lintas itu sendiri merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Namun masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan rambu-rambu lalu lintas khususnya di Kecamatan Pontianak Timur. Dalam Pasal 287 peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan dan denda yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Rumusan masalah: Mengapa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur belum ditegakan menurut Pasal 287 Peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009?”Yang menjadi jawaban sementara dalam penelitian adalah “Bahwa belum ditegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dikecamatan pontianak timur disebabkan karena masih ada toleransi dari aparat penegak hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan rambu-rambu lalu lintasAdapun tujuan penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian normatif empiris yaitu penelitian menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data skunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor-faktor penyebab sehingga penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur belum ditegakan dikarenakan adanya toleransi dari aparat penegak hukum. Bahwa faktor yang menyebabkan belum efektifnya penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur yang melanggar aturan Undang-undang No 22 Tahun 2009 adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Peraturan Undang-undang, Rambu-rambu Lalu Lintas
WANPRESTASI PENYEDIA JASA CUCI SEPATU MOJOO STORE PADA PENGGGUNA JASA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A01112290, FIRMAN MARIZKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sebagaiman halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jasa Cuci Sepatu Mojoo Store, perjanjian jasa Cuci Sepatu telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jasa Cuci Sepatu yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyedia Jasa Cuci Sepatu Mojoo Store Wanprestasi Pada Pengguna Jasa Di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan menggunakan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store Pontianak belum bertanggung jawab pada pengguna jasa khususnya terhadap keterlambatan pengembalian sepatu cucian di Kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store mengalami keterlambatan pengembalian sepatu cucian milik pengguna jasa karena karena kelebihan orderan cuci sepatu dan keterbatasan sabun pembersih. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store dalam hal keterlambatan pengembalian sepatu cucian milik pengguna jasa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan, menegur atas keterlambatan yang telah dilakukan penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store. Keyword: Perjanjian Jasa, Keterlambatan, Wanprestasi.
PELAKSANAAN PASAL 6 JO PASAL 31 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1992 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (Studi Di Kota Pontianak) NIM. A11109056, IRWAN SUNARYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.63 KB)

Abstract

Salah satu ancaman yang dapat merusak sumber daya alam hayati yang ada di wilayah Kalbar adalah serangan hama dan penyakit baik berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menyerang komoditi pertanian/produk pertanian. Kerusakan akibat serangan tersebut sangat merugikan bangsa dan negara karena akan menurunkan hasil produksi budidaya hewan dan tumbuhan, baik kuantitas maupun kualitas atau dapat mengakibatkan musnahnya jenis-jenis hewan dan tumbuhan tertentu yang bernilai ekonomis. Bahkan beberapa penyakit hewan tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia seperti penyakit Brucella pada sapi, penyakit Avian Influenza (AI) dan penyakit Sapi Gila dan banyak lagi penyakit lainnya.Setiap pemasukan hewan, ikan dan tanaman yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia  harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga produk tersebut aman dan bermutu. Saat ini industri pangan di Indonesia berkembang pesat, baik industri kecil, menengah maupun besar, dengan orientasi ekspor maupun untuk memenuhi kebutuhan domestik. Perkembangan ini membawa dampak positif bagi sektor pertanian serta akan mendorong terbukanya kesempatan kerja. Seiring dengan perkembangan tersebut, tuntutan konsumen akan pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu juga meningkat sesuai dengan membaiknya tingkat kehidupan masyarakat.Adapun jenis hewan yang sering diperjualbelikan adalah burung, jenis burung yang biasa dibawa dari pulau Jawa ke Kota Pontianak diantaranya burung Pleci Jawa, burung Kenari, Lovebird, Kacer Jawa dan Muray medan ternakan Jawa. Berdasarkan data awal yang diperoleh, pada bulan November 2016 berhasil diamankan 300 ekor burung jenis Kacer oleh petugas di Pos Pelabuhan Laut Dwikora, Pontianak. Burung-burung tersebut akan dibawa dengan tujuan Semarang, Jawa Tengah. Burung ini tanpa dilengkapi dokumen yang sah.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan Pasal 6 Jo Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Kota Pontianak sudah efektif?”Pelaksanaan Pasal 6 Jo Pasal 31 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan di Kota Pontianak belum efektif karena faktor ekonomi dimana pelaku hendak meraih keuntungan yang besar.Kata Kunci: Pelaksanaaan, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan Pontianak
LARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM NIM. A1012141042, PATRIA ADI WARDANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian bahwa, Larangan Pekawinan Beda Agama Menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa pada dasarnya hukum Islam melarang adanya pernikahan beda agama.Di Indonesia, lima agama yang diakui memiliki pengaturan tersendiri terkait dengan pernikahan beda agama. Agama Kristen/Protestan memperbolehkan pernikahan beda agama dengan menyerahkan pada hukum nasional masing-masing pengikutnya. Hukum Katholik tidak memperbolehkan pernikahan beda agama kecuali mendapatkan izin oleh gereja dengan syarat-syarat tertentu. Hukum Budha tidak mengatur perkawinan beda agama dan mengembalikan kepada adat masing-masing daerah, sementara agama Hindu melarang keras pernikahan beda agama. Kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa meskipun sudah dilarang, perkawinan beda agama masih terus dilakukan, berbagai cara yang ditempuh demi mendapatkan pengakuan dari negara.Penelitian ini bejudul Larangan Perkawinan Beda Agama Menurut Kompilasi Hukum Islam. Adapun masalah dalam penelitian ini ialah :“Bagaimana Larangan Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Kompilasi Hukum Islam Di Tengah-tengah Kehidupan Masyarakat Indonesia?’’.Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah hukum Normatif, dengan pendekatan yuridis Normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dibidang hukum. Penulisan menggunakan teknik penelitian hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini, untuk mendapatkan suber bahan hukum primer akan dilakukan dengan penelitian terhadap undang-undang, Bahan hukum skunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk ke arah mana penelitian melangkah, berisin penjelasan terhadap bahan-bahan hukum primer yang berupa buku-buku yang mempunyai relevasi dengan penelitian ini. Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan hukum lain yang keberadaannya menunjang dari nahan hukum primer dan skunder, seperti situs-situs internet dan artikel yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan yang sedang. Key Words: larangan perkawinan, beda agama
WANPRESTASI DALAM MEMBAYAR UANG KEAMANAN KOMPLEK PADA PETUGAS PENJAGA KEAMANAN OLEH WARGA DI KOMPLEK UNIVERSITAS TANJUNGPURA RT.003 / RW.005 KELURAHAN BANSIR LAUT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA NIM. A1011141011, ARIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat adanya wanprestasi dalam pembayaran uang keamanan dan mengkaji faktor penyebab hal tersebut serta upaya hukum yang dilakukan dalam mengatasi wanprestasi oleh warga komplek Untan RT.003 / RW.005 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara.Skripsi ini berjudul : Wanprestasi Dalam Membayar Uang Keamanan Komplek Pada Petugas Penjaga Keamanan Oleh Warga Di Komplek Untan Rt.003 / Rw.005 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak TenggaraPenelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan penyebaran angket terhadap warga Komplek Untan dimana Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan deskripif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan.Perjanjian jasa bersifat konsensuil yang dapat terjadi baik dengan perjanjian tertulis maupun lisan. Salah satu bentuk perjanjian jasa tertentu adalah jasa keamanan antara warga komplek Untan RT.003 / RW.005 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara dan warga komplek dalam perjanjian jasa keamanan di Komplek Untan warga sebagai pengguna jasa dan petugas keamanan adalah sebagai penyedia jasa. Berlaku penerapan perjanjian ini secara lisan. Diterapkannya bentuk perjanjian secara lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas akan tetapi hal yang demikian itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian jasa keamanan. Dalam pelaksanaannya ternyata masih ada warga Komplek Untan yang melakukan wanprestasi dalam hal pembayaran uang keamanan. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa warga Komplek Untan telah melakukan wanprestasi yaitu dapat dilihat dari hasil penyebaran angket yaitu 14 warga yang menjadi obyek penelitian persentase yang melalukan wanprestasi sebanyak 100%. Diketahui faktor yang menyebabkan warga Komplek Untan RT.003 / RW.005 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara wanprestasi, dikarenakan memiliki kebutuhan mendesak sehingga mengesampingkan kewajibannya tersebut.Adapun upaya yang dilakukan oleh ketua RT terhadap warga yang wanprestasi adalah dengan cara, diberikannya teguran, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran uang keamanan dan upaya terakhir yang dilakukan oleh ketua RT kepada warga yang kembali melalaikan kewajibannya adalah diberi kesempatan membayar pada bulan berikutnya. Kata Kunci : Perjanjian jasa tertentu, wanprestasi, pembayaran uang keamanan
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMPAT PADA PT. MANDIRI TUNAS FINANCE DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141081, ANNISA SRI RAHMAH FAJRIATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

 Perjanjian pembiayaan konsumen adalah salah satu cara orang awam untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Salah satunya adalah kendaraan bermotor roda empat. Banyak sekali perusahaan pembiayaan yang berkembang saat ini, salah satunya adalah PT. Mandiri Tunas Finance di Kota Pontianak. perusahaan ini memfasilitasi pembiayaan kredit khususnya kendaraan bermotor roda empat. Jika konsumen ingin membeli kendaraan bermotor roda empat secara kredit di PT. Mandiri Tunas Finance, maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen.Jika persyaratan yang ada dalam perjanjian pembiayaan antara PT. Mandiri Tunas Finance dengan konsumen / debitur telah dipenuhi dan disepakati maka PT. Mandiri Tunas Finance akan secara sah memfasilitasi pembiayaan kredit kendaraan bermotor roda empat sesuai keinginan konsumen yang ada dalam perjanjian pembiayaan tersebut. Pihak konsumen akan diserahkan kendaraannya dan berkewajiban melunasi / membayar angsuran tiap bulannya sesuai perjanjian yang telah disepakati.Tentunya didalam perjanjian ini ada hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu sesuai perjanjian maka debitur dapat dinyatakan wanprestasi. Faktor penyebab debitur wanprestasi yang paling sering adalah penghasilan debitur yang menurun.Jika debitur telat membayar selama 7 hari dari tanggal jatuh tempo maka pihak PT. Mandiri Tunas Finance akan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Jika seudah telat membayar selama 1 bulan / lebih maka PT. Mandiri Tunas Finance akan mengeluarkan Surat Kuasa Tarik untuk melakukan penarikan kendaraan bermotor roda empat dari tangan debitur. Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Pembayaran, Wanprestasi
ANALISIS YURIDIS PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri :71/PDT.G/2014/PN/PTK) NIM. A1012141085, SRI WAHYUNI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Paling sedikit terdapat 2 (dua) landasan hukum konstitusional berdasarkan  Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dapat mendasari latar belakang dan pembahasan di dalam penelitian Karya tulis ini. Pertama, ialah ketentuan bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum  (Pasal 1 ayat 3). Kedua, di dalam ketentuan bahwa: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi  (Pasal 28G ayat 1). Dari aspek Hukum Perdata yang lebih menonjol diberikan pusat perhatian ini, kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan-perbuatan yang mengingkari maksud dan tujuan perkawinan. Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1) .Setiap perkawinan tidak semua yang yang bertahan dengan baik, ada pula yang berakhir dengan perceraian, seperti contoh perceraian yang diakibatkan oleh kekerasan  dalam rumah tangga. Yang dimana seorang istri yang menjadi korna kekerasan tersebut memutuskan untuk mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Negeri dikarenakan sudah tidak tahan lagi oleh perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.Secara hukum perkawinan ini sudah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang didasari oleh ketentuan Hukum Undang – undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor Tahun 1974, Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Sedangkan disini korban yang mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Negeri Pontianak merupakan warga Tionghoa yang beragama Khatolik, serta suami yang melakukan kekerasan tersebut juga beragama Khatolik. Dalam ajaran agama tersebut dan sudah sangat jelas dituliskan dalam injil bahwa tidak boleh adanya perceraian dalam agama Khatolik selain kematian yang dapat memutuskan perkawinan yang sudah dilakukan didepan saksi Pendeta dan dilakukan di Gereja Khatolik.Jika pasangan suami istri sudah tidak ada yang dapat dipertahankan lagi dalam rumah tangganya yang dapat dilakukan adalah bukan perceraian tetapi disebut perpisahan perkawinan berdasarkan kesepakatan bersama didepan Pendeta sebagai penengah apabila perkawina yang sudah didapat dipertahan dapat untuk diberikan saran terbaik secara Agama dan dilakukan di Gereja Khatolik bukan berdasarkan keputusan manusia atau manusiawi. Kata Kunci : Perceraian, Pengadilan, KDRT
PENENTUAN HARGA TANAH DAN BANGUNAN PADA AKTA JUAL BELI SESUAI DENGAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT) NIM. A1012131089, DIEKY ADE KURNIAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dari hasil temuan di lapangan, penentuan harga jual beli tanah dan atau bangunan  pada akta jual beli PPAT  tidak  hanya didasarkan atas harga transaksi riil yang disepakati  antara penjual dan pembeli(NPOP), tetapi mengikuti harga  setelah dilakukan verifikasi dan validasi  terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  BPHTB  dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Penetapan harga   Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) BPHTB dapat saja sama dengan harga riil transaksi atau dibawah harga transaksi, tetapi lebih sering diatas harga riil transaksi. Karena itu, sering kali timbul pengajuan keberatan atas penetapan  NJOP  BPHTB yang wajib dibayarkan oleh pihak pembeli, yang juga adalah  wajib pajak BPHTB.Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor  yang menyebabkan penentuan harga tanah Hak Milik  dan bangunan di atasnya pada akta jual beli disesuaikan dengan nilai jual obyek pajak  Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di Kecamatan Pontianak Barat. Objek penelitian adalah penentuan harga jual beli tanah Hak Milik dan bangunan diatasnya dalam akta jual beli PPAT yang didasarkan atas NPOP BPHTB setelah dilakukan verifikasi dan validasi, yang bertujuan  untuk mengetahui faktor-faktor hukum dan non hukum (sosial)  yang berpengaruh terhadap penentuan harga  tersebut. Oleh sebab itu, penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis terutama penelitian efektivitas berlakunya hukum.Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah Objek perjanjian jual beli tanah dan bangunan adalah tanah dan atau bangunan. Sedangkan objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan bangunan dalam hal peralihan hak atas tanah melalui  jual beli adalah harga transaksi. faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan harga tanah dan bangunan  pada  NJOP BPHTB adalah  letak tanah dan bangunan   dekat pusat perdagangan dan perkantoran, digunakan untuk tempat usaha, serta  perbandingan harga dengan objek lain yang berdekatan dan sejenis. Akibat hukumnya bagi penjual dan pembeli,  apabila penentuan harga tanah dan bangunan pada akta jual belinya tidak  disesuaikan dengan nilai jual obyek pajak BPHTB, maka  akta jual beli tanah dan atau bangunan yang dibuat oleh para pihak melalui PPAT berlaku sah. Sedangkan penentuan NJOP BPHTB atas perjanjian jual beli tanah dan bangunan didasarkan atas pasal 55 Perda No. 6 Tahun 2010. Syarat pelunasan pajak BPHTB  yaitu bukti lunas pajak BPHTB, untuk melengkapi syarat-syarat balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional  sesuai Pasal 103 ayat (2) No. h Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jika syarat itu tak terpenuhi maka proses balik nama sertifikat menjadi terhambat. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melalui  musyawarah antara penjual dan pembeli, mediasi dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak, serta  mengunakan bantuan pengadilan. Kata Kunci : Akta Jual Beli Tanah, BPHTB.
PELAKSANAAN PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH OLEH UNIT PENGUMPULAN ZAKAT DESA KUALA MANDOR A KECAMATA KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011131087, ASINO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh individu yang beragama Islam yang berkaitan dengan bulan suci ramadhan tujuan dari zakat fitrah diantaranya mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan orang fakir miskin pada hari Raya Idul Fitrih dalam penentuan mustahiq zakat harus sangat tepat kepada mustahiq yang telah ditentukan dalam nassehingga tujuan zakat itu sendiri terlaksana.Praktek Pengelolaan Zakat Fitrah Oleh Unit Pengumpulan Zakat di Desa Kuala Mandor A yang berbeda dengan pengelolaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai ajaran Hukum Islam, praktek pendistribusiannya zakat fitrah lembaga tersebut dibagikan secara merata oleh para amil kepada warga dianggap sebagai fakir miskin dengan tampa pandangan dan mempertimbangkan keadaan ekonomi mustahiq  mengapa zakat fitrah dibagikan secara merata baik kepada orang miskin maupun orang kaya? Kemudian bagaimanatujuan hukum islam terhadap praktek tersebut.Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field rescearc) yaitu data yang di peroleh dan penelusuran langsung mengenai zakat fitrah yang dilakukan sedangkan sifat penelitaian ini menggunkan perskriptif analitik, dalam mendapatkan data yang real, Tokoh Agama Kepala KUA dan pengurus UPZ, sedangkan penyusunan melakukan dalam penelitian ini yaitu mengunakan pendekatan normatif, yaitu penyelesaian masalah dengan mengacu pada nas (Al-Qur’an dan hadist) serta pendapat para ulama dan urf, sedangkan dalam penganalisis seluruh data penyusun menggunakan analisis kualitatif dangan cara menganalisis seluruh data yang terkumpul kemudian di uraikan dan di simpulkan dengan metode indikatif,Praktek pendistribusian zakat fitrah di unit pengumpulan zakat Desa Kuala Mandor A merupakan urf fasid dan tidak di benarkan dalam Hukum Islam karena mustahiqnya tidak sesuai dengan apa yang di sebutkan dala Al-Qur’an surat At-taubah: dan tidak sesuai dengan hadist nabi. Kata kunci : Zakat Fitrah, Mustahiq, Muzakki, UPZ
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA SEWA MENYEWA MOBIL PADA RENTAL BARA DIKECAMATAN BEBE BENGKAYANG KABUPATEN BENGKAYANG NIM. A11112248, ANDRIANO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.108 KB)

Abstract

Hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya di era globalisasi ini sangat penting terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga manusia saling berinteraksi. Wujud interaksi tersebut dapat berupa suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum merupakan hubungan yang diatur oleh hukum dimana ada hak dan kewajiban yang melekat dalam hubungan tersebut dan apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut maka dapat dikenakan sanksi menurut hukum. Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak akan lepas dari melakukan suatu perbuatan hukum, salah satunya adalah dengan cara mengadakan suatu perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak dan salah satu contoh dari perjanjian adalah perjanjian sewa menyewa mobil rental.Permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan hukum tersebut adalah keterlambatan waktu pengembalian mobil rental yang disewa oleh penyewa kepada pemilik kendaraan. Sehingga memunculkan permasalahan hukum, antara pemilik kendaraan dengan pihak penyewa.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan.Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada rental mobil BARA. Untuk mengungkap faktor penyebab penyewa melakukan wanprestasi kepada pihak rental mobil BARA atas terjadinya keterlambatan waktu pengembalian kendaraan yang disewa. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang belum bertanggung jawab atas terjadinya keterlambatan waktu pengembalian kendaraan kepada pihak rental mobil BARA. Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pihak rental mobil BARA kepada penyewa yang telah melakukan wanprestasi.Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum sewa menyewa antara pemilik mobil rental BARA dengan penyewa, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan kewajiban untuk mengembalikan kendaraan yang disewa tepat pada waktunya sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahwa akibat hukum dari tindakan tersebut, penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik mobil rental. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi, pemilik mobil rental hanya melakukan teguran dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kata kunci : Wanprestasi, Mobil Rental, Sewa Menyewa.

Page 9 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue