cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
FAKTOR PENYEBAB PEREDARAN NARKOTIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI ( STUDI KASUS PEREDARAN NARKOTIKA DI KELURAHAN DALAM BUGIS, PONTIANAK TIMUR ) NIM. A1011141136, RIO ZHULFIKAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dengan perkembangan zaman yang semakin kompleks yang membuat pola perilaku masyarakat semakin tidak terkendali yang menandakan bahwa suatu gejala sosial telah terjadi, salah satunya kejahatan yang dari dulu hingga sekaran tidak ada kata akhir, mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan yang bersifat luar biasa. Kejahatan-kejahatan khusus yang sering dilakukan ialah narkotika, dengan efek atau akibat yang dirasakan bagi para pengguna yang membuat indonesia menjadi darurat narkotika dikarenakan semakin banyaknya pecandu-pecandu narkotika yang disebabkan oleh perbuatan pengedar narkotika yang tidak bertanggung jawab.                Skripsi ini berjudul “Faktor Penyebab Peredaran Narkotika Ditinjau Dari perspektif Kriminologi ( Studi Kasus Peredaran Narkotika di Kampung Beting, Pontianak Timur ), adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah “ berusaha mencari faktor penyebab peredaran narkotika di Kampung Beting, Pontianak timur”. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya Deskriptif analisis, dalam hal ini terjadinya peredaran narkotika di Kampung Beting, Pontianak Timur masih menjadi permasalahan yang pelik, masih susah nya aparat penegak hukum untuk menangani sepenuhnya permasalahan narkotika di daerah tersebut                Dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika tersebut sehingga banyak generasi-generasi muda yang terjerumus akibat perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, oleh karena itu di dalam penelitian ini berusaha untuk menggali lebih dalam faktor-faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika di Kampung Beting, Pontianak Timur dengan pendekatan kriminologi dengan tujuan sebagai upaya penanggulangan dengan pendekatan non penal sehingga tujuan dari undang-undang narkotika dapat terealisasi dengan baik.                Pendekatan kriminologi dan pengumpulan fakta di lapangan diharapkan dapat menjadi masukan dan sumbangan pemikiran bagi aparat penegak hukum yang terkait untuk menuntaskan kejahatan narkotika yang telah membudaya di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur tersebut. Kata Kunci : Narkotika, Kejahatan, Peredaran, Modus Operandi, Faktor penyebab
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK PENGGUNA MOBILE BANKING TERHADAP KEJAHATAN ITE NIM. A1012141132, SELAMET RATIJO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Indonesia mendapat sorotan karena jumlah nasabah bank di negeri ini setelah berpuluh-puluh tahun hanya mencapai 70 juta. Angka tersebut hanya sekitar seperempat dari total penduduk di tanah air. Jumlah penduduk yang belum menjadi nasabah bank (biasa disebut unbanked) masih mendominasi. Salah satu hal yang digalakkan oleh Bank Indonesia adalah kehadiran branchless banking dan mobile banking  untuk mengakomodasi tren dan kebiasaan di masyarakat modern. Menurut laporan  MEF, 80% responden di Indonesia menyatakan sudah menggunakan sarana mobile banking. Di tahun 2013, angkanya hanya mencapai 58%. Biasanya mereka menggunakan mobile banking untuk mengecek saldo dan mentransfer dana ke pihak lain.[1] Di awal tahun 2015Total pertumbuhan pengguna SMS/Mobile Banking dari 4 bank (Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI) di Indonesia mencapai angka 23,65 juta pengguna. Sistem pembayaran merupakan suatu sistem yang mencakup pengaturan, kesepakatan, kontrak/perjanjian, fasilitas operasional, mekanisme teknis, standar dan prosedur yang membentuk suatu kerangka yang digunakan untuk penyampaian, pengesahan dan penerimaan insruksi pembayaran serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran suatu nilai ekonomis (uang) antar pihak-pihak (perorangan, bank, lembaga lainnya) baik domestik maupun crossborder dengan menggunakan instrument pembayaran. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (boardless) dan menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Kata Kunci : Perlindungan hukum pada nasabah
TANGGUNG JAWAB KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL BERDASARKAN PASAL 58 AYAT (2) PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERKAIT KEWENANGAN MENERBITKAN KEPUTUSAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Di Badan Pertanahan Kabupaten Kubu Raya) NIM. A1012131070, SYAHRIL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah. bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Seiring dengan bertambahnya manusia dari tahun ke tahun, sedangkan jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali, maka tanah menjadi masalah yang sangat krusial bagi manusia. Berhubungan dengan hal tersebut, jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas kepemilikan tanah sangat diperlukan. Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertipikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah. Manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah Manfaat Teoritis, yang memberikan kontribusi ilmiah dalam pengembangan ilmu hukum khususnya pengembangan ilmu hukum Perundang-Undangan dan peraturan kebijakan bidang Perundang-Undangan dan peraturan kebijakan Agraria, dan memberikan sumbangan bagi ilmu pengetahuan, memperdalam wawasan serta dapat menjadi bahan perbandingan untuk penelitian sejenis.Dari keseluruhan uraian pada pembahasan terhadap masalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Bab I dapat ditarik simpulan, yaitu: Kewenangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan Keputusan Pembatalan Hak Milik Atas Tanah adalah kewenangan yang diperoleh secara subdelegasi. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pertimbangan, yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional memperoleh kewenangan delegasi dari presiden (delegataris) membentuk Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 sebagai peraturan dasar dalam penerbitan Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah, dimana dalam rumusan Pasal 58 ayat (2) yang menetapkan “....dapat didelegasikan kepada Deputi atau Kakanwil”, mengandung makna Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 sebagai peraturan dasar untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Atas tanah termasuk juga Sertipikat Hak Milik Atas Tanah menentukan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan sebagai delegataris dapat mendelegasikan lebih lanjut wewenangnya untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Dalam rangka mengurangi atau meringankan beban kerja atau tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional , mengingat banyaknya kasus peratanahan yang ada diseluruh Indonesia yang memerlukan penyelesaian, maka untuk menghindari pemusatan kewenangan pada Kepala Badan Pertanahan Nasional yang dapat menyebabkan terjadinya penumpukan beban tugas pada Kepala Badan Pertanahan Nasional, diperlukan adanya subdelegasai kewenangan.  Kata Kunci           : Pertanahan, pembatalan Hak Milik, BPN
IMPLIKASI PASAL 3 AYAT (3) HURUF (E) ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA NIM. A1011141265, MARIANA WINA MEGAWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pada tahun 2011 Indonesia telah meratifikasi ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pengesahan perjanjian investasi tersebut. Hal ini menimbulkan sebuah kewajiban kepada Indonesia untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam ACIA salah satunya mengenai pensyaratan (Reservation) mendaftarkan peraturan yang bertentangan dengan prinsip National Treatment kepada Sekretariat ASEAN selain itu untuk tujuan meliberalisasikan investasi di kawasan ASEAN, Indonesia diwajibkan untuk mengimplementasikan hal-hal yang terdapat dalam persetujuan tersebut kedalam hukum nasional. Persetujuan ACIA wajib berlaku dalam beberapa sektor salah satunya yaitu di sektor pertambangan dan penggalian. Peraturan investasi asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal sedangkan peraturan tentang pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun hingga tahun 2017, yaitu 6 tahun setelah meratifikasi persetujuan tersebut belum semua kewajiban dalam persetujuan dilaksanakan oleh Indonesia. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi ACIA terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009. Selain itu juga untuk mengetahui apakah persetujuan ACIA sudah sejalan dengan peraturan yang berkaitan dengan investasi dan pertambangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan-bahan pustaka dan studi kepustakaan.Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi persetujuan ACIA belum berjalan sebagimana mestinya. Hal tersebut karena Indonesia belum sepenuhnya mendaftarkan peraturan yang bertentangan dengan prinsip National Treatment dan belum sepenuhnya menyelaraskan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam persetujuan ACIA kedalam hukum nasional khususnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Kata Kunci: Implementasi, ACIA, Investasi dan Pertambangan Minerba
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RUKO DI KOMPLEK HASIA PERMAI KECAMATAN PONTIANAK BARAT (STUDI KASUS DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA ISHAK ARIFIN DENGAN AGUS HERIANSYAH DAN IZAR EFFENDI NIM. A1012151051, CHAIRANI RAMADAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.63 KB)

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul : Wanprestasi Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pemilik Ruko Di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat (Studi Kasus Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Antara Ishak Arifin Dengan Agus Heriansyah Dan Izar Effendi).Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Terhadap Pemilik Ruko Di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara penyewa pada pemilik ruko di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan penyewa  wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa dengan pemilik ruko di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa dengan pemilik ruko di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pemilik ruko terhadap pihak penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat.Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruko dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat dikarenakan sepi pembeli dan adanya keperluan yang mendesak.Akibat yang yang diberikan pihak Pemilik Ruko kepada pihak Penyewa, bahwa pihak Penyewa harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa ruko segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pemilik Ruko mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat antara pihak Pemilik Ruko dan pihak Penyewa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat secara kekeluargaan, bahwa pihak Pemilik Ruko memberikan peringatan dan teguran kepada pihak Penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan antara pihak pemilik ruko dan pihak penyewa. Kata Kunci :Perjanjian Sewa Menyewa, Penyewa, Wanprestasi
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN UDARA TERHADAP HILANGNYA BARANG BAGASI PENUMPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN (STUDI KASUS : Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 278/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst Antara Umbu S. Samapaty Melawan PT Lion Air) NIM. A1011141211, ROMA IDA MANURUNG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Angkutan udara merupakan salah satu alat transportasi yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia karena terasa lebih nyaman serta menghemat waktu. Terselanggaranya suatu pengangkutan udara dalam kegiatan pengangkutan seringkali memiliki permasalahan seperti pada maskapai penerbangan udara Lion Air yaitu kehilangan barang bagasi tercatat milik penumpang, yang seringkali tidak diberi tanggung jawab oleh maskapai penerbangan udara. Maskapai penerbangan udara sebagai pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada penumpang. Serta penumpang angkutan udara mempunyai hak untuk di berikan ganti kerugian jika mengalami kehilangan barang bagasi, yang sudah diatur di dalam peraturan perundang – undangan yaitu undang – undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, ordonansi pengangkutan udara serta peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.Tanggung jawab maskapai penerbangan udara sebagai pengangkut di mulai sebelum masa penerbangan (pre-flight service) yaitu pada saat pembelian tiket dan penyerahan bagasi, pada saat penerbangan (in-flight service) yaitu pelayanan yang baik atau rasa aman untuk sampai di tujuan dengan selamat, dan berakhir setelah penerbangan (post-in light service) yaitu pada saat penumpang mengambil kembali barang bawaannya di terminal kedatangan bandar udara yang di tuju. Proses penyelesaian klaim kehilangan barang yaitu penumpang melaporkan kehilangan barang di kantor pelayanan lost and found, selanjutnya penumpang memberikan waktu kepada maskapai selama 14 hari untuk melakukan pencarian. Jika dalam waktu 14 hari barang belum juga di ketemukan maka barang dapat di nyatakan hilang dan penumpang di berikan ganti kerugian. Maskapai penerbangan udara wajib memberikan ganti kerugian sesuai dengan pertauran perundang – undangan yang berlaku. KATA KUNCI : Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Udara, Pengangkut, Barang Bagasi, Penumpang
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMASYARAKATAN NIM. A01108018, EFFRY HERIYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pemasyarakatan merupakan muara akhir dari suatu sistem peradilan pidana di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan mendapat tugas besar dalam mewujudkan tujuan pemidanaan dari sistem baru pemasyarakatan yaitu untuk meningkatkan kesadaran (consciousness) narapidana akan eksistensinya sebagai manusia. Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan atas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat.Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak masih ditemukan warga binaan residivis yang sebelumnya sudah pernah dibina pada Lapas tersebut, hal ini menunjukkan pembinaan yang telah diberikan belum efektif. Berdasarkan hal tersebut peneliti menyusun Skripsi dengan judul Efektivitas pelaksanaan pembinaan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dalam rangka mencapai tujuan pemasyarakatan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah mengapa pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan pda Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak belum efektif dalam mencapai tujuan pemasyarakatan dan apa yang menjadi faktor yang mempengaruhi efektifitas pembinaan yang dilaksanakan pada Lapas Kelas II A Pontianak. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian yuridis sosiologis dimana melihat implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat.Pada penelitian yang dilakukan, Lapas Kelas II A Pontianak merupakan unit pelaksana teknis pemasyaraktan dengan jumlah pegawai 74 orang. Pada bulan Desember 2017 warga binaan pada Lapas Kelas II A Pontianak mencapai 938 orang, jika dibandingkan dengan jumlah warga binaan tersebut maka petugas yang ada tidak sebanding jumlahnya.Adapun berdasarkan hasil penelitian penulismenemukan faktor utama penyebab pembinaan pada Lapas Kelas II A Pontianak belum efektif adalah kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung pembinaan. Untuk itu perlu dilakukan upaya faktual untuk memenuhi kekurangan pegawai sesuai dengan kebutuhan dari segi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta perlu diperhatikan penambahan sarana prasarana seperti gedung dan alat latihan kerja sesuai dengan jumlah warga binaan yang dibina pada Lapas Kelas II A Pontianak. Kata Kunci : Efektivitas, Pemasyarakatan, Pembinaan, Warga Binaan dan Lapas.
PELAKSANAAN PENEMPATAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DI RUPBASAN MENURUT PASAL 44 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DI WILAYAH HUKUM PONTIANAK NIM. A1012141065, ANDI YUSNIANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam proses mendapatkan alat bukti dan menyitanya serta menempatkan barang sitaan tersebut diperlukan suatu tempat yang merupakan pusat penyimpanan segala macam barang sitaan, guna untuk menjamin keutuhan dari barang sitaan tetap seperti barang bukti tersebut di sita oleh penyidik. KUHAP pasal 44 ayat (1) menyebutkan “Benda Sitaan Negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”.Namun pada prakteknya dilapangan penyimpanan dan pemeliharaan benda sitaan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masih banyak benda sitaan yang tidak diserahkan oleh pihak penyidik pada tempat penyimpanan khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terhadap Barang Sitaan Negara berupa narkotika yang justru diambil alih penyimpanannya oleh pihak penyidik.Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, bahwa menurut pendapat penyidik mengambil alih penyimpanan karena berdasarkan alasan tersedianya tempat khusus untuk penyimpanan barang bukti narkotika, alasan keamanan dan mempermudah urusan pemeriksaan. Keberadaan benda sitaan negara berupa narkotika juga menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi aparat penegak hukum, sebab berpotensi adanya penyalahgunaan, penggelapan dan hilangnya barang bukti sehingga tidak mungkin untuk di simpan dan harus segera dimusnahkan oleh pihak penyidik.Penyidik sebagai dari lembaga penegakan hukum, harus dapat mengedepankan fungsi controlnya yang dapat menghentikan atau minimal mengurangi secara bertahap terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika sehingga Salah satu upaya penanggulangan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dimaksud adalah harus dimusnahkannya barang bukti berupa narkotika secepat mungkin. Katakunci: Rupbasan, benda sitaan narkotika, pelaksanaan penyimpanan oleh aparat penegak hukum.
TANGGUNG JAWAB PT. LION AIR TERHADAP PENUMPANG DALAM PEMBERIAN KOMPENSASI/GANTI RUGI ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN DI BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK NIM. A1011141140, JESSICA CHRISTABEL DEWANTA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perkembangan transportasi udara mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan atau maskapai penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara yang melayani penerbangan ke berbagai daerah, baik itu penerbangan domestik maupun penerbangan internasional. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak terpenuhi oleh perusahaan penerbangan seperti keterlambatan penerbangan (Delay). Hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materiil maupun immaterial. Maka dengan itu, penyelenggara perusahaan penerbangan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan.Rumusan masalah adalah: “Apakah PT. Lion Air Telah Bertanggung Jawab Terhadap Penumpang Dalam Pemberian Kompensasi/Ganti Rugi Atas Keterlambatan Penerbangan Di Bandar Udara Supadio Pontianak?”. Metode yang digunakan adalah metode empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Bahwa PT. Lion Air dalam pelaksanaanya belum bertanggung jawab pada penumpang terhadap keterlambatan penerbangan (Delay). Faktor yang menyebabkan PT. Lion Air belum bertanggung jawab dalam pemberian kompensasi/ganti rugi adalah karena faktor cuaca, masalah teknis pada pesawat dan masalah operasional. Akibat hukum bagi PT. Lion Air belum bertanggung jawab terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan ialah mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan rute baru, pengurangan rute penerbangan dan pencabutan izin usaha. Upaya yang dilakukan penumpang terhadap PT. Lion Air yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan penerbangan adalah menuntut kompensasi/ganti rugi kepada PT. Lion Air dengan mengajukan gugatan kepada PT. Lion Air yang dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Penerbangan, Penumpang, Keterlambatan
PENERAPAN PASAL 10 ANGKA 9 HURUF d PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK NIM. A1011131174, ABDURRACHMAN RANDY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini mengenai Penerapan Pasal 10 Angka 9 Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif dengan analisis data yuridis sosioligis. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan analisis data yuridis sosiologis. Ini dikarenakan permasalahan yang penulis teliti berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi pada kalangan Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak. Sedangkan pada sisi sosiologisnya, penulis ingin memaparkan faktor-faktor penyebab timbulnya pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak.Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dilengkapi bahan yang dikumpulkan melalui studi literatur. Kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa :1)Masih banyaknya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.2)Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) selaku yang berwenang belum menjalankan tugasnya.3)Belum maksimalnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.4)Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan terkait dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kata kunci: disiplin, pegawai negeri sipil, pelanggaran, penerapan

Page 13 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue