cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PENYELESAIAN HUKUM SENGKETA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA DI KABUPATEN BENGKAYANG NIM. A1012161141, CHRISTOVER BONAR SIAHAAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sekarang dalam praktek tidak jarang terjadi beredarnya sertifikat palsu, sertifikat asli tetapi palsu atau sertifikat ganda di masyarakat sehingga pemegang hak atas tanah perlu mencari informasi tentang kebenaran data fisik dan  data  yuridis yang tertera dalam sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan setempat. Pada umumnya masalah baru muncul dan diketahui terjadi penerbitan sertifikat ganda, yaitu untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat  yang  letak  tanahnya saling tumpang tindih, ketika pemegang sertifikat  yang  bersangkutan akan melakukan suatu perbuatan hukum atas bidang tanah yang dimaksud. Dalam hal ini, banyak kemungkinan kenapa bisa terjadi penerbitan sertifikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Sertifikat Ganda Di Kabupaten Bengkayang?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris  dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan kuisioner dan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Hasil dari penelitian ini adalah akibat hukum dengan adanya sertifikat ganda yaitu tidak memberikan kepastian hukum, mengakibatkan kerugian dan pencabutan sertifikat. Upaya hukum yang dilakukan terhadap kepemilikan sertifikat tanah ganda di Kabupaten Bengkayang diselesaikan melalui penyelesaian secara langsung oleh pihak dengan musyawarah. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sertifikat Ganda
PELAKSANAAN PASAL 265 UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Di Kota Pontianak) NIM. A1012151095, WAHYU WIJAKSANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesadaran hukum merupakan hal yang sangat mempengaruhi kehidupan dalam bermasyarakat dalam melaksanakan memenuhi kewajibannya dimana mereka tinggal dan berdiam diri dalam suatu lingkungan dan diatur oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional bagi seluruh warga Negara indoneisa.  Begitu pula dengan peraturan perundang- undangan dalam berlalulintas dimana setiap masyarakat pengendara kendaraan roda dua diwajibkan mengenakan helm yang berstandar nasional dan bagi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Jalan Pasal 265.Kesadaran hukum masyarakat dalam berkendaaran sangat ditunut untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas khususnya bagi pengendara kendaraan roda dua dan terhadap aparat penegak hukum yang bewenang dapat kiranya melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kiranya dalam melakukan tindakan tersebut ada baiknya dilakukan secara persuasive terlebih dahulu.  Kata kunci ; pengawasan, kesaradaran hukum dan penegakan hukum
EFEKTIFITAS PERATURAN KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN KEPADA TERLAPOR (Studi di Polda Kalimantan Barat) NIM. A1012171052, ERIKSON HALOMOAN SILITONGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 15 November 2016 merupakan terobosan baru terhadap hukum acara pidana Nasional yang selama ini diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terobosan baru yang diberikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 terletak dalam hal penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dimana pemberian SPDP tidak hanya wajib disampaikan Penyidik kepada Penuntut Umum akan tetapi juga wajib disampaikan kepada Terlapor dan Korban/Pelapor. Atas dasar terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, maka institusi Polri juga menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di mana pengaturan masalah SPDP tercantum di dalam Pasal 14.Namun dalam realitanya, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam kaitannya dengan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Terlapor pada Polda Kalimantan Barat masih belum efektif.Adapun faktor penyebab belum efektifnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam kaitannya dengan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Terlapor adalah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak ada identitas Tersangka-nya.Upaya yang dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat agar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dapat berlaku secara efektif adalah dengan cara: (a) Melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) walaupun tidak tercantum identitas Tersangka; dan (b) Mengadakan Rapat Koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan selaku lembaga penegak hukum pidana untuk membahas masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak mencantumkan identitas Tersangka-nya karena Tersangka melarikan diri, sehingga ada keputusan atau persetujuan bersama dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghindari kendala/hambatan dalam proses penegakan hukum pidana.Adapun saran/rekomendasi yang diberikan penulis adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum dapat memaklumi apabila SPDP yang disampaikan oleh Penyidik Polri tidak mencantumkan identitas Tersangka karena Tersangka-nya masih belum ditemukan (melarikan diri), apabila Tersangka-nya sudah ditemukan maka Jaksa Penuntut Umum akan dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka  dengan dilampirkan SPDP sebelumnya dan Penyidik akan memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP. Selain itu, penyampaian SPDP kepada Penuntut Umum merupakan tindakan administrasi dalam proses penyidikan, oleh karena itu diharapkan kepada Penuntut Umum bisa bekerjasama dengan Penyidik dalam menerima SPDP walaupun tidak mencantumkan identitas Tersangka-nya. Kata Kunci:          Efektifitas, Peraturan Kapolri, Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
PELAKSANAAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUM 2009 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN ( Studi usaha jasa Wedding Organizer dalam pelaksanaan pernikahan di kota Pontianak ) NIM. A1012161076, MUDA ANUGRAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam menjalankan suatu usaha perdagangan dan jasa di butuhkan suatu izin usaha dari pemerintah agar usaha yang dijalankan mempunyai legalitas serta mendapatkan perlindungan hukum agar usaha yang dijalankan dapat berjalan maksimal dan lancar sebagaimana telah di sebutkan di dalam perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).di dalam hal ini yang berwenang di dalam memberikan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di daerah Kota Pontianak adalah Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak yang berwenang memberikan surat izin usaha perdagangan (SIUP) kepada para pelaku usaha perdagangan khususnya pelaku usaha jasa Wedding Organizer dalam pelaksanaan pernikahan di Kota Pontianak. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) peraturan daerah kota Pontianak tentang izin usaha menyebutkan bahwa “setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP” para pelaku usaha Wedding organizer harus wajib memiliki SIUP yang dimana masih ada ditemukan pelaku usaha Wedding Organizer yang masih belum memiliki SIUP. Untuk itu perlu perhatian lebih dari pihak pemerintah dan pelaku usaha Wedding organizer untuk memperhatikan peraturan yang ada. Kata kunci            : Izin usaha, Wedding Organizer
PELAKSANAAN EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PARATE EKSEKUSI DI BANK KALBAR PONTIANAK. NIM. A1011151038, PUTRI RAHMA BIDASARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kredit dengan Jaminan Obyek Hak Tanggungan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar pada dasarnya diatur dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Uundang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang diawali dengan perjanjian sehingga menimbulkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, di mana pihak debitur berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit khususnya Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) yang kemudian diikat dengan objek jaminan hutang melalui lembaga jaminan Hak Tanggungan sepenuhnya terhadap Hak milik Atas Tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)..Dari hasil metode penelitian hukum empiris ini, akan diungkap dan digambarkan hasil permasalahan di lapangan dengan tujuan :  1) untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian kredit pinjaman antara pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar  dengan debitur; 2) untuk mengetahui prosedur dan praktek pelaksanaan pelelangan obyek hak tanggungan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar serta ingin mengetahui parate eksekusi menjadi pilihan bagi pihaknya dalam melakukan penyelesaian macetnya kredit modal; 3) untuk mengetahui faktor penghambat yang terjadi dalam pelaksanaan pelelangan (parate eksekusi) atas obyek hak tanggungan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar; dan 4) untuk mengetahui upaya dan tata cara pelaksanaan ekesekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet pada periode 1 tahun sejak Januari sampai dengan November 2019 pada Kantor Cabang Utama (KCU) Pontianak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar yang melaksanakan Parate Eksekusi Terhadap Jaminan Obyek Hak Tanggungan  asset debitur.Dalam praktiknya menunjukan bahwa, beberapa pihak debitur mengalami kredit macet. Akibatnya maka pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar selaku Pemegang Hak Tanggungan Pertama memiliki upaya hukum melaksanakan ekesekusi Hak Tanggungan khususnya terhadap hak milik atas tanah dalam penyelesaian kredit macet pada Kantor Cabang Utama (KCU) Pontianak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996, yakni melaksanakan penjualan umum (lelang) Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Hak Milik Atas Tanah dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pontianak dengan penawaran melalui Internet (E-Auction Ali Open Bidding) terhadap objek jaminan atas nama debitur.Pelaksanaan parate eksekusi selalu dihadapkan atas beberapa faktor penghambat, yang mana pihak Bank Kalbar dalam melaksanakan parate eksekusi yaitu melalui pengumuman lelang dilakukan hingga beberapa kali pengumuman lelang dan jika sudah terjual penyerahan secara fisik dari obyek lelang tersebut pihak Bank Kalbar menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengosongan agunan akibat debitur tidak meninggalkan tanah atau bangunan untuk dieksekusi oleh pihak kreditur sehingga membuat penyelesaian kredit macet menjadi tidak efektif Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Obyek Hak Tanggungan, Parate Eksekusi.
PERDAGANGAN SEPATU IMITASI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011171087, YUNI ARTINA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek adalah tanda-tanda atau kombinasi dari tanda-tanda yan mmpu membedakan barang atau jasa satu usaha dari usaha lain harus dapat dijadikan merek dagang. Pemalsuan merek atau penggunaan merek yang sama dengan merek terdaftar tanpa ada izin atau kerjasama yang legal tentu merupakan pelanggaran hukum dan tentunya ada sanksi pidana maupun sanksi perdata akan hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis. Penjualan sepatu imitasi sudah merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pedagang khususnya pedagang di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris yang mana jenis penelitian ini bertitik tolak pada data primer yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, dapat dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran kwesioner dalam hal untuk mendapat jawaban permasalahan dan mencapai tujuan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mendorong pedagang dalam hal menjual sepatu imitasi serta faktor-faktor apa saja yang mendorong konsumen dalam hal membeli dan/atau menggunakan sepatu imitasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa faktor-faktor yang mendorong pedagang dalam menjula sepatu imitasi adalah harga produk lebih murah, keuntungan lebih besar serta lemahnya penegakan hukum terkait hal tersebut. Serta faktor-faktor yang mendorong konsumen dalam membeli sepatu imitasi adalah harga produk lebih murah, tingkat ekonomi yang rendah, kebutuhan gaya hidup dan kurangnya kesadarn hukum.  Kata Kunci : Merek, Imitasi, Sepatu
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG PADA TINGKAT KASASI DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN PIDANA MALPRAKTEK DOKTER YANG SEBELUMNYA DIJATUHI PUTUSAN BEBAS OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA ( Studi Putusan Nomor: 365 K/Pid/2012) NIM. A1011161280, VICTORIA FRIDAYANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Kasasi dikabulkan dr.Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta kedua rekan nya dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian di vonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan tuduhan Malpraktik medis terhadap korban Fransiska Julia Makatey yang meninggal saat melahirkan dan sebelumnya Pengadilan Negeri Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah (bebas murni).Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Pada Tingkat Kasasi Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Perbuatan Pidana Malpraktek Dokter Yang Sebelumnya Dijatuhi Putusan Bebas Oleh Pengadilan Tingkat Pertama Studi Putusan Perkara Nomor 365 K/PID/2012. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan  hakim Mahkamah Agung menerima permohonana kasasi terhadap putusan bebas dan Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan pidana malpraktek medis yang sebelumnya telah dijatuhi putusan bebas. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Deskriptif Analisis.Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut yang menjadi pertimbangan hakim mahkamah agung dalam perkara ini pertama Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu berdasarkan hasil 118 rekam medis No. No. 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, SH. Sp.F. bahwa pada saat korban masuk RSU (Rumah Sakit Umum) Prof. R. D. Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat, Kedua, Para Terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, para terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban, Ketiga Perbuatan Para Terdakwa melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung, Keempat Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010.Oleh sebab itu agar kedepannya dalam menyelesaikan tindak pidana malpraktek medis terhindar dari ketidakpastian hukum maka perlu sikap kritis penegak hukum dalam membuktikan kasus malpraktik yang terjadi, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak yang berperkara.   Kata Kunci: pertimbangan hakim, kasasi, putusan bebas, putusan pidana, malpraktek medis
WANPRESTASI DEBITUR (KARYAWAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII) DALAM PERJANJIAN KREDIT SANTUNAN HARI TUA PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, Tbk KANTOR CABANG PONTIANAK NIM. A1012181217, ABDUL GOFFAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan bank merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan perekonomian suatu negara termasuk di Indonesia. Kegiatan perekonomian seperti produksi, konsumsi, perdagangan, tabungan, investasi, dan lain-lain selalu melibatkan adanya perputaran uang. Kebutuhan akan perputaran uang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia dalam mendirikan lembaga intermediasi yang disebut dengan bank.Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menyalurkan dana melalui pemberian kredit atau pembiayaan untuk memastikan bahwa debitur atau nasabah memiliki itikad dan kemampuan untuk membayar sesuai kesepakatan.Namun dalam prakteknya kadang terjadi permasalahan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran kredit sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut dapat disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan atau karena suatu peristiawa yang terjadi diluar kemampuan masing-masing pihak. Apabila suatu pihak tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, maka pihak tersebut dapat dianggap telah melakukan wanprestasi. Permasalahan ini yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Kantor Cabang Pontianak terhadap pemberian kredit kepada salah satu karyawan PT Perkebunan Nusantara XIII dengan jaminan berupa Hak Santunan Hari Tua.Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab karyawan PTPN XIII tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian kredit pada Bank BRI Agro, akibat hukum yang timbul atas tidak dilaksanakannya kewajiban oleh karyawan PTPN XIII dan upaya dari Bank BRI Agro terhadap Karyawan PTPN XIII yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian di lapangan.Adapun pelaksanaan perjanjian kredit di Bank Agro tersebut, karyawan PTPN XIII selaku debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka hal ini dapat dikatakan wanprestasi. Faktor penyebab debitur wanprestasi adalah karena debitur diberhentikan oleh PTPN XIII dari jabatannya dengan status dikualifikasikan mengundurkan diri yang menyebabkan debitur kehilangan penghasilan tetap maupun hak Santunan Hari Tuanya, sehingga debitur tidak mampu membayar angsuran tepat pada waktunya. Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan debitur wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, peralihan resiko serta membayar kerugian berupa denda. Dan upaya yang dilakukan oleh Bank Agro Kantor Cabang Pontianak kepada debitur yang wanprestasi adalah dengan melakukan musyawarah dengan debitur dan memberikan kelonggaran waktu untuk melaksanakan kewajibannya. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Debitur, Wanprestasi
PELAKSANAAN PEMBERIAN UANG ASAP SEBELUM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT ADAT MELAYU SAMBAS DI DUSUN MENSUNGAI DESA SEKURA KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011161268, ANNISA DARMAWANTI GEA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Acara resepsi pernikahan merupakan suatu bentuk anjuran yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada keluarga masing-masing mempelai para tetangga dan masyarakat sekitar bahwa mereka telah secara resmi menikah. Sebelum pernikahan pada Masyarakat Adat Melayu Sambas di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas tradisi yang masih berlaku sampai saat ini adalah tradisi pemberian uang asap. Tradisi pemberian uang asap sebelum pernikahan yang digunakan untuk acara resepsi pernikahan merupakan persyaratan yang harus ada di dalam pernikahan dan sudah menjadi kebiasaan secara turun-temurun.Adapun rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Ketentuan Uang Asap Masih Dipertahankan Pada Masyarakat Adat Melayu Sambas Di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas?”. Dengan tujuan penelitian diharapkan mendapatkan data dan informasi mengenai Pelaksanaan Pemberian Uang Asap sebelum Pernikahan pada Masyarakat Adat Melayu Sambas di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas, mengungkapkan tahap-tahap Pelaksanaan Pemberian Uang Asap Sebelum Pernikahan pada Masyarakat Adat Melayu Sambas kemudian mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak calon mempelai perempuan jika tidak diberikan uang asap pada masyarakat Adat Melayu Sambas di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan sifat penelitian yaitu deskriptif.Adat pemberian uang asap sebelum pernikahan di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas menurut masyarakat, ketentuan ini sudah menjadi tradisi yang berlaku secara turun-temurun dari zaman dulu sampai sekarang. Tradisi pemberian uang asap sangat membantu pihak mempelai perempuan untuk mengadakan serangkaian acara resepsi pernikahan. Akibat hukum atau sanksi adat terhadap pelanggar adat pemberian uang asap yang dilakukan sebenarnya tidak ada sanksi yang ditimbulkan, karena adat pemberian uang asap bukanlah suatu hal yang dipaksakan pelaksanaannya. Namun apabila pihak calon mempelai laki-laki tidak memberikan uang asap kepada pihak mempelai perempuan, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu antara kedua belah pihak maka kemudian jika tidak bisa, maka kedua belah pihak menunda acara resepsi pernikahan sampai pihak laki-laki mampu untuk memberikan uang asap kepada pihak calon mempelai perempuan.  Kata Kunci : Pemberian Uang Asap, Sebelum Pernikahan, Masyarakat Adat Melayu Sambas
HAK TENAGA KERJA OUTSOURCING ANTARA PT. MITRA MULTI NITI USAHA DENGAN PT. ASTA KRAMASAN ENERGI DI KOTA PONTIANAK NIM. A01112192, DENDHI ADITYA TRIYANGGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mempekerjakan karyawan dalam ikatan kerja outsourcing nampaknya sedang menjadi tren atau model bagi pemilik atau pemimpin perusahaan baik itu perusahaan milik negara maupun perusahaan milik swasta. Banyak perusahaan outsourcing yakni perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga   kerja   aktif   menawarkan    keperusahaan-perusahaan    pemberi kerja, sehingga perusahaan yang memerlukan tenaga kerja tidak perlu susah- susah mencari, menyeleksi dan melatih tenaga kerja yang dibutuhkan. Outsourcing menjadi cukup populer belakangan ini terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai tenaga kerja. Outsourcing juga dikenal dengan istilah alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing (alih daya) dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan atau penyedia jasa pekerja/buruh. Banyak pembisnis yang menggunakan sistem outsourcing (alih daya) karena dinilai lebih mengurangi biaya produksi dan lebih cepat pengerjaannya dibanding dengan mengerjakan sendiri.Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian ini, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : “Bagaimanakah Hak Tenaga Kerja Outsourcing PT. Mitra Multi Niti Usaha Yang Di Pekerjakan Pada PT. Asta Kramasan Energi Di Kota Pontianak?”. Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan jenis pendekatan Deskriptif, yaitu Jenis Penelitian, Penelitian Kepustakaan (Library Research ), Yakni penelitian dengan membaca buku-buku, Perundang-undangan, serta tulisan-tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan ( Field Research ), yakni penelitian langsung pada sumber data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Jenis Pendekatan, Dengan pendekatan deskriptif, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggunakan fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.          Berdasarkan beberapa kesimpulan bahwa PT. Asta Kramasan Energi  Kota Pontianak tidak bertanggung jawab atas karyawan yang direkrut secara outsourcing, yang bertanggung jawab adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi hak-hak karyawan berupa gaji, tunjangan kesehatan, jamsostek, dan sebagainya, hal ini dikarenakan tidak adanya keterikatan hukum antara PT. Mitra Multi Niti Usaha dengan pihak pekerja yang direkrut secara outsourcing, dan  bahwa faktor penyebab PT. Asta Kramasan Energi  Kota Pontianak menggunakan sistem outsourcing dalam perekrutan karyawan adalah suatu strategi yang digunakan untuk menghemat pengeluaran perusahaan dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di PT. Mitra Multi Niti Usaha Kota Pontianak, selain itu juga untuk menghindari resiko-resiko yang ada. Kata Kunci : Perjanjian, Tenaga Kerja, Outsourcing

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue