cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
TANGGUNG JAWAB NEGARA IRAN ATAS PENEMBAKAN PESAWAT UKRAINA AIRLINES PS-752 DITINJAU DARI KONVENSI CHICAGO 1944 NIM. A1011131325, MEISARAH BERLIANTI SINAGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesawat Ukraina Airlines PS-752 adalah pesawat penerbangan sipil internasional terjadwal yang terbang dari Bandara Udara Internasional Imam Khomeini di Teheran, Iran menuju Bandara Udara Internasional Boryspil di Kyiv, Ukraina. Pesawat tersebut jatuh akibat tertembak oleh militer Iran saat terbang pada ketinggian 8100 kaki melintasi area kosong di dekat Sabashahr yang terletak di pinggiran Kota Teheran. Insiden ini menimbulkan tanggung jawab bagi Negara Iran, sebagai Negara berdaulat dimana merupakan Negara lokasi jatuhnya pesawat.Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui apakah rute penerbangan yang dilalui oleh pesawat Ukraina Airlines PS-752 ini sudah sesuai dengan rute yang berlaku dalam Annex 2 Konvensi Chicago 1944. Kedua, untuk mengetahui pertanggung jawaban dari Negara Iran yang melakukan penembakan pesawat sipil ditinjau dari Konvensi Chicago 1944. Ketiga, untuk mengetahui aspek keselamatan dan keamaan penerbangan sipil terkait dengan insiden pesawat PS-752 ditinjau dari Konvensi Chicago 1944. Keempat, untuk mengetahui bagaimana investigasi yang dilakukan oleh Negara Iran sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Negara atas insiden pesawat PS-752 ditinjau dari Annex 13 Konvensi Chicago 1944.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan teknik dekriptif analitis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dimana pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang dihimpun secara sistematis.Hasil kajian dari penelitian adalah, rute penerbangan yang dilalui Pesawat Ukraina Airlines PS-752 merupakan rute yang aman, sesuai dengan yang diizinkan oleh ATC berdasarkan standar dari Annex 2 Konvensi Chicago 1944. Dengan ini maka jelas Negara Iran lah yang tidak memperhatikan keselamatan dan keamanan wilayah udaranya. Sesuai dengan pasal 1 Konvensi Chicago 1944, suatu negara dapat diminai pertanggung jawaban, berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi unsur lahirnya tanggung jawab suatu negara. Pasal 28 Konvensi Chicago 1944 dan Annex 14 mengamanahkan bahwa negara bertanggung jawab atas segala penyelenggaran keselamatan dan keamanan penerbangan sipil yang melintasi wilayahnya.Dari aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sipil terkait pesawat PS-752, dilihat dari Pasal 3bis, Protokol Montreal 1984, Negara Iran mempunyai kewajiban hukum untuk tidak menggunakan senjata terhadap pesawat sipil dalam penerbangannya. Sehubungan dengan ini, Iran juga bertanggung jawab dengan melakukan investigasi terkait insiden PS-752. Investigasi yang dilakukan oleh Iran berdasarkan Annex 13 Konvensi Chicago 1944 khususnya Bab 3 Paragraf 3.1, dan Bab 5 Paragraf 5.4.1. Dan Iran akan memberikan kompensasi terhadap korban dan maskapai sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata kunci : tanggung jawab negara, Ukraina Airlines PS-752, Konvensi Chicago 1944
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI OBAT ANTIBIOTIK MELALUI JUAL BELI ONLINE DI APOTEK NIM. A1011171186, NUR AMALIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan obat antibiotik yang sangat tinggi menimbulkan beragam masalah dan sebagai ancaman untuk kesehatan. Semakin berkembangnya waktu obat antibiotik ini dijual belikan oleh apotek melalui online maka dari itu diperlukan suatu perlindungan hukum terhadap pasien sebagai pembeli. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia tersebut diberikan kepada masyarakat yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan tersebut memberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Perlindungan hukum ini ditujukan, khususnya kepada pembeli yang melakukan transaksi jual beli obat di apotek melalui online.Obat merupakan suatu komponen yang sangat penting bagi kesehatan masyarakat artinya obat sangat dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita oleh manusia. Obat yang dimaksud adalah khususnya obat antibiotik merupakan obat untuk membunuh bakteri dalam tubuh dan agar meningkatkan daya tahan. Obat ini bukan untuk menyembuhkan virus tetapi bakteri. Mendapatkan obat antibiotik harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar mendapatkan resep dokter sesuai dengan dosis dan keadaan tubuh manusia. Pembelian obat antibiotik ini harus di apotek secara langsung.Apotek merupakan tempat penyaluran obat kepada masyarakat khususnya obat antibiotik agar terjamin, berkhasiat, dan bermutu saat di konsumsi. Akan tetapi sebaliknya apotek menyalurkan obat antibiotik melalui online belum tentu terjamin keasliannya dan khasiatnya berbeda untuk dikonsumsi karena belum tentu obat antibiotik tersebut cocok dengan tubuh manusia dan kurangnya suatu kelengkapan informasi yang disampaikan apotek melalui online.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan suatu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analytical & conseptual approach). Perlindungan hukum terhadap pembeli atas penjualan obat antibiotik melalui online ini belum seutuhnya diterapkan baik dalam Undang-undang kesehatan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya dalam hal penerapan hak-hak pembeli. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu pertama-tama mendengarkan aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atas penjualan obat keras melalui online sehingga dapat terbentuk peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengatur mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat sebagai pembeli. Jika peraturan baru tidak diterapkan oleh masyarakat sebagai pembeli dan kepada pelaku usaha, maka hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan penegakan hukum melalui peradilan hukum di Indonesia.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Obat Antibiotik, Apotek
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA KAPAL ANGKUTAN SUNGAI (PEDALAMAN) YANG MENGALAMI KECELAKAAN DAN MENIMBULKAN KORBAN JIWA DI SUNGAI KAPUAS NIM. A01110036, M. PANDU AWANGGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagi masyarakat Kalimantan Barat, angkutan sungai masih digunakan sebagai sarana transportasi dalam mengangkut penumpang dan barang. Jenis alat angkutan sungai yang saat ini masih dipergunakan adalah kapal bandung, kapal klotok, sampan, speed boat dan long boat. Kapal-kapal yang beroperasi di perairan sungai/perairan pedalaman harus memenuhi persyaratan laik layar. Persyaratan laik layar bagi kapal sangat diperlukan karena menyangkut keselamatan kapal dan penumpang. Namun dalam kenyataannya, persyaratan laik layar kapal ini sering diabaikan oleh nakhoda selaku penanggung jawab dalam mengoperasikan kapal. Akibat diabaikannya persyaratan laik layar kapal, maka menimbulkan kecelakaan yang akhirnya memakan korban jiwa.Selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan bulan September 2018, jumlah kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa di Sungai Kapuas sebanyak 3 (tiga) kasus yang dialami oleh KM. Kapuas Raya, KM. Selamet Sejahtera, dan KM. Gemilang Jaya.Perbuatan nakhoda yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan menimbulkan korban jiwa jelas mengandung unsur kesalahan karena melanggar ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, perbuatan nakhoda yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan menimbulkan korban jiwa tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.Akan tetapi dalam realitanya, belum ada satupun kasus kecelakaan kapal dan menimbulkan korban jiwa yang dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Oleh karena itu, akan dilihat bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap nakhoda kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.Sebab-sebab nakhoda kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa di Sungai Kapuas belum dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dikarenakan dikarenakan bukan faktor kesengajaan, di samping itu adanya pemberian ganti rugi kepada korban yang kehilangan sepeda motornya dan pemberian uang duka kepada keluarga korban yang meninggal dunia.Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap nakhoda kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa di Sungai Kapuas adalah sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.  Kata Kunci          :  Pertanggungjawaban Pidana, Nakhoda, Kapal Sungai, Kecelakaan, Korban Jiwa.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ABORSI DI TINGKAT PENYIDIKAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA NIM. A1011171063, YUNI PRISTIWANINGSIH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul skripsi ini adalah Penegakan Hukum Pidana Terhadap Aborsi di Tingkat Penyidikan Antara Indonesia dan Malaysia, dengan rumusan masalah Bagaimana Perbandingan Hukum Pidana Terhadap Aborsi Di Tingkat Penyidikan Antara Indonesia Dan Malaysia? Yang dalam metode penulisannya menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Deskriptif analisis. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa Penegekan Hukum Di Tingkat Penyidikan Antara Indonesia dan Malaysia mengisyaratkan bahwa keduanya memiliki urutan sistematika penyidikan yang hampir sama walau keduanya memiliki sistem hukum yang berbeda. Hukum mengenai aborsi dari kedua Negara tersebut sudah tepat karena sama-sama melarang tindak aborsi dan diatur lebih lanjut dalam aturan Negara masing-masing. Namun untuk kekuatan pencegahan dari implementasi hukum tersebut belum dirasakan karena masih banyaknya tindak aborsi yang terjadi di Indonesia dan Malaysia, terkhusus di Indonesia dengan jumlah aborsi yang lebih tinggi dibanding di Malaysia.Kata kunci : Penegakan Hukum, Perbandingan Hukum, Aborsi The title of this thesis is Enforcement of Criminal Law Against Abortion at the Investigation Level between Indonesia and Malaysia, with the formulation of the problem How is the comparison of criminal law against abortion at the level of investigation between Indonesia and Malaysia? Which in the writing method uses the normative juridical research method with a descriptive analysis approach. From the legal research carried out using the research that has been mentioned above, it can be concluded that the Law Enforcement at the Investigation Level between Indonesia and Malaysia implies that both of them have almost the same systematic sequence of investigations even though they both have different legal systems. The laws regarding abortion from both countries are appropriate because they both prohibit abortion and are further regulated in the regulations of their respective countries. However, the preventive power of implementing the law has not been felt because there are still many abortions that occur in Indonesia and Malaysia, especially in Indonesia where the number of abortions is higher than in Malaysia. Keywords: Law Enforcement, Comparative Law, Abortion
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG WANITA YANG MENGGUNAKAN RAMBUT SAMBUNG NIM. A1011171133, ALMA ANNISA IMANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan rambut sambung bagi para wanita banyak terjadi, baik penggunaan rambut sambung dari rambut asli manusia yang berasal dari bekas potongan rambut manusia maupun penggunaan rambut sambung dari bahan selain rambut asli manusia. Penggunaan rambut sambung sudah menjadi hal yang biasa terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama para wanita di era modernisasi. Hal diatas yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini untuk membahas masalah tentang tinjauan hukum Islam tentang wanita yang menggunakan rambut sambung.            Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam tentang wanita yang menggunakan rambut sambung? Adapun tujuan di dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui hukum bagi wanita yang menggunakan rambut sambung dari bahan selain rambut asli manusia berdasarkan tinjauan hukum Islam, dan 2) Untuk mengetahui akibat hukum bagi wanita yang menggunakan rambut sambung dari bahan selain rambut asli manusia menurut hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan analisis konsep hukum.Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut, bahwa Hukum Penggunaan Rambut Sambung Bagi Wanita Dari Bahan Selain Rambut Asli Manusia Ada Yang Membolehkan Dan Ada Yang Melarang (Mengharamkan) Penggunaannya.Hadist yang Melarang adalah hadist riwayat Ibnu Jabir dan Bukhari sedangkan Hadist yang Memperbolehkan adalah hadist riwayat Ibnu Jarir. Kemudian Mazhab Yang Memperbolehkan: Mazhab Hanafi, Sebagian Mazhab Hambali dan Sebagian Mazhab Syafii. Mazhab yang melarang: Mazhab Maliki, Sebagian Mazhab Hambali dan Sebagian Mazhab Syafii. Kemudian Bahwa Akibat Hukum Dari Penggunaan Rambut Sambung Bagi Wanita Dari Bahan Selain Rambut Asli Manusia ada dua pandangan sebagai berikut:Mubah (boleh). Artinya tidak mengapa atau tidak apa- apa para wanita menggunakan rambut sambung dalam kehidupan sehari-hari asal tujuan dari penggunaan rambut sambung lebih besar manfaatnya daripada bahaya serta kandungan dari bahan selain rambut asli manusia tidak berasal dari sumber yang najis.Haram (Tidak boleh). Artinya para wanita yang menggunakan rambut sambung akan mendapatkan dosa besar apabila para wanita yang menggunakan rambut sambung dalam kehidupan sehari-hari dengan tujuan untuk mode atau untuk menambah kecantikan. Penggunaan rambut sambung juga memiliki bahaya atau mudharat. Bahaya tersebut dilihat dari sisi kepribadian yaitu membuat menjadi tidak percaya diri. Kemudian bahaya atau mudharat dari sisi sosial dan dari sisi agama.Kata kunci:penggunaan hukum rambut sambung, akibat hukum, pandangan hukum Islam.
EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 NIM. A1011171208, HAIRUNNISA RAMADHANTY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji keberadaan pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dan (2) untuk mengkaji tepat / tidaknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dipertahankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Adapun sumber dan jenis datanya menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini dan pembahasan ini adalah bahwa berkaitan dengan eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia dimana terdapat kelemahan pada Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penegakan hukum di Indonesia, baik dari segi instrumen hukum, infrastruktur, serta sumber daya manusia yang bermuara pada ketidakpastian hukum karena tidak dapat dituntaskannya proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Dalam hal untuk melakukan penguatan terhadap eksistensi pengadilan HAk Asasi Maanusia dapat dilakukan dengan tawaran memperbaiki kelemahan substansial dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengdilan HAM dengan menggantinya melalui Undang-Undang baru tentang Pengadilan HAM yang substansinya memperkuat sistem penegakan hak asasi manusia yang efektif. Perlunya penguatan institusi penegakan Hukum HAM, seperti penguatan Komnas HAM, penguataan Kejaksaan, dan penguatan terhadap Hakim. Kata kunci: HAM, Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM, Eksistensi
FAKTOR FAKTOR PENYEBAB PELAKU USAHA RUMAH MAKAN BERSKALA KECIL DI KEC. RASAU JAYA KAB. KUBU RAYA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA UNTUK MENCANTUMKAN DAFTAR HARGA PADA MENU MAKANAN NIM. A1011171051, EARLY ROMANSA BUDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf b tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha seperti di Kec. Rasau Jaya Kab. Kubu Raya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apa faktor – faktor penyebab pelaku usaha rumah makan tidak mencantumkan daftar harga pada menu makanan, lalu bagaimana dampak yang didapat dari konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, serta sanksi apa yang seharunya didapat oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan yang tercantum di dalam UUPK dan Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013.Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis ini merupakan penggabungan antara pendekatan normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur sosiologis dimana melihat suatu implementasi hukum normatif  (peraturan perundang-undangan).Hasil penelitian yang didapat setelah melakukan observasi dan wawancara langsung kepada pelaku usaha maka faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercantumnya informasi harga pada menu makanan karena ketidakpahaman pelaku usaha terhadap uupk dan harga bahan baku yang tidak stabil, sehingga pelaku usaha tidak mencantumkan informasi harga pada menu makanan. Kata Kunci : Pelaku Usaha, Kewajiban, Pencantuman Daftar Harga
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN MANUFAKTUR PESAWAT TERBANG DALAM KECELAKAAN PESAWAT TERBANG BERDASARKAN HUKUM UDARA INTERNASIONAL NIM. A1011161247, FREDY ALITON
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perkembangannya, kegiatan penerbangan pada awalnya dilakukan oleh negara-negara untuk kepentingan militer saja. Namun dewasa ini, kegiatan penerbangan  juga mulai dilakukan oleh berbagai negara dan perusahaan penerbangan yang melayani rute penerbangan baik domestik maupun internasional atau penerbangan cargo saja. Berkembangnya dunia penerbangan dalam kegiatan mobilisasi manusia ke satu tempat ketempat lainnya akan menimbulkan beberapa konsekuensi hukum, terutama dalam persoalan tanggung jawab jika terjadinya kecelakaan. Mengingat selama ini pertanggungjawaban hanya di bebankan kepada pihak maskapai saja tanpa adanya keterlibatan dari pihak manufaktur sebagai perusahaan yang memproduksi pesawat.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan sumber hukum sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun sumber hukum yang digunakan yaitu buku, jurnal, karya ilmiah, artikel serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penekanan dasar hukum yang digunakan yaitu konvensi montreal, hukum udara internasional, hukum udara nasional, dan undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.            Dari analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa belum adanya pasal yang terdapat pada konvensi montreal, dan juga hukum udara internasional yang secara jelas dan spesifik mengatur terkait kewajiban pihak perusahaan manufaktur terlibat dalam pertanggungjawaban terhadap terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Perlu adanya aturan hukum internasional yang mengatur terkait kewajiban perusahaan manufaktur dalam pemberian pertanggungjawaban terhadap korban maupun keluarga korban dalam suatu kecelakaan pesawat terbang, sehingga pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pihak maskapai penerbangan saja.           Kata Kunci: Tanggung jawab, Manufaktur, Kecelakaan pesawat.
ANALISIS YURIDIS PENGGUNA PRODUK KECANTIKAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR BPOM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1011171030, EKA ESKAWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan terhadap konsumen pengguna produk kecantikan kosmetik di indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Di Pontianak terdapat pelanggaran terhadap beberapa hak dari konsumen pengguna produk kecantikan kosmetik yang diproduksi atau diedarkan oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik peraturan didalam Undang-undang Perlindungan Konsumen maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh kepala Badan POM.  Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengatur lebih spesifiknya dimana hukum dikonseptualisasikan sebagai apa yang tersusun dalam hukum dan kontrol atau hukum dikonseptualisasikan sebagai aturan atau norma yang dapat menjadi tolak ukur perilaku manusia yang dianggap layak. Penyelidikan yang sah tentang standarisasi ini didasarkan pada bahan-bahan hukum utama dan tambahan, khususnya pertanyaan tentang yang mengacu pada standar-standar yang terkandung dalam undang-undang tersebut.                     Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah adanya perlindungan hukum terhadap konsumen produk kecantikan kosmetik berdasarkan Undnag-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan terhadap konsumen sudah cukup diterapkan dengan baik berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 mengenai hak-hak konsumen. Pelaku usaha yang memperjualbelikan produk kecantikan kosmetik tanpa izin edar BPOM telah melanggar hak konsumen Pasal 4 huruf (a) dan pasal 5 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha harus memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian sesuai dengan Pasal 19 UUPK, jika tidak pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif dan sanksi pidana yang sesuai dengan Pasal 39 Keputusan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik. Kata Kunci: Perlindungan hukum konsumen, Konsumen, Badan POM, Pelaku usaha, Kosmetik
ANALISIS TERHADAP PERKAWINAN ISTRI YANG SUAMINYA MAFQUD MENURUT HUKUM ISLAM NIM. A1011171071, NORMAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minimal :1000karakter Perkawinan merupakan suatu  akad yang sangat kuat atau miitsaaqan qholidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya adalah ibadah. Tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Namun pada kenyataannya didalam suatu hubungan perkawinan tidaklah selalu berjalan mulus tetapi terdapat berbagai halangan dalam  membina kehidupan berumah tangga salah satunya adalah masalah suami yang mafqud atau tidak diketahui keberadaannya. Mafqud adalah orang yang hilang, terputus kabar beritanya, tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak diketahui apakah seseorang itu masih hidup atau sudah meninggal. Mafqudnya suami merupakan salah satu faktor pendorong dari putusnya perkawinan. Karena hilangnya suami membuat seorang istri diliputi rasa ketidakjelasan tentang status yang dimilikinya. Sehingga memunculkan masalah mengenai bagaimana status perkawinan seorang istri yang suaminya mafqud.Penelitian ini bertujuan untuk untuk (1) menjelaskan dan menganalisis status perkawinan seorang istri yang suaminya mafqud sebelum dan sesudah putusan Pengadilan menurut Hukum  Islam. (2) Untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum dari perkawinan yang dilakukan oleh seorang istri yang suaminya mafqud menurut Hukum Islam. Penelitian in menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analisis ( Analitical Approach ) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum seperti undang-undang, peraturan-peraturan yang terdapat sangkut paut dengan masalah yang sedang ditangani. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan terhadap hukum islam karena berhubungan dengan masalah yang diteliti.Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa status hukum seorang istri yang mempunyai suami mafqud yaitu masih menjadi istri sah dari suami tersebut sebelum terdapat putusan perceraian dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apabila istri tersebut telah mengajukan gugatan untuk mengakhiri hubungan perkawinan dengan suaminya, dan telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan  maka barulah status perkawinan istri yang suaminya mafqud dapat terputus.Kata Kunci : Perkawinan, Mafqud, Status istri yang suaminya mafqud.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue