cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
REFORMULASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI INDONESIA NIM. A11109175, JULIANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa, dimana tongkat estafet pembangunan akan terus disampaikan pada generasi berikutnya, oleh karena itu sangat penting untuk melindungi anak untuk bisa mendapat hak-haknya. Anak menjadi korban dari kejahatan, dimana anak tidak dapat melawan karena kemampuan berpikir (nalar) dan kemampuan fisik yang berada dibawah orang dewasa.Perkawinan anak selama ini selalu dianggap sebagai hubungan perikatan yang masuk dalam ranah hukum perdata. Namun pada nyatanya banyak perkawinan anak yang dipaksakan terhadap anak yang terjadi. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur pencegah perkawinan pada usia anak, yang termuat dalam Pasal 26 ayat (1) point C yang memuat tentang kewajiban dan tanggungjawab orang tua dan keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Perkawinan anak menimbulkan banyak efek negatif, baik bagi anak yang melakukan perkawinan itu sendiri maupun efek negatif bagi lingkungan masyarakat bahkan negara.Berdasarkan pemikiran di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu: bagaimanakah kebijakan pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan bagaimana sebaiknya kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak dimasa yang akan datang.Penulisan penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan teknik deskriptif analisis.Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pencegahan perkawinan anak yang termuat dalam Undang-undang Perlindungan Anak saat ini sangat tidak efektif karena seharusnya orang tua atau keluarga memiliki tanggungjawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun sanksi yang diberikan jika aturan tersebut dilanggar sangat tidak mengena. Perkawinan pada usia anak yang terjadi seringkali dilakukan atas kehendak orang tua atau keluarga terhadap anak, sehingga perkawinan anak terus saja terjadi. Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dan kejahatan terhadap anak dengan kedok perkawinan dimasa yang akan datang maka sangat perlu adanya reformulasi Undang-undang Perlindungan anak dengan menambahkan pasal baru di antara Pasal 76J dan Pasal 77 yang dapat menjerat orang yang seharusnya bertanggungjawab atas terjadinya perkawinan anak.Kata kunci: Reformulasi, Perkawinan Anak, Kebijakan Hukum Pidana, Perlindungan Anak.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK PANGAN IMPOR YANG TIDAK BERLABEL BAHASA INDONESIA NIM. A11112038, SELA ANDRIYANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian yang berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk PanganImpor Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia” Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak mempunyai gambaran yang keliru atas produk pangan. Informasi ini dapat disampaikan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mencantumkan label pada kemasan pangan. Informasi pada label kemasan produk pangan sangat diperlukan bagi masyarakat agar masing-masing individu secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan mengkonsumsi produk pangan tersebut. Tujuan penggunaan label berbahasa Indonesia pada produk pangan adalah konsumen akan lebih mudah memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas dan kualitas produk impor serta kemudian dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi produk impor tersebut. Selain itu label juga memberikan informasi mengenai nama dan alamat produsen, importir, dan distributor. Khusus untuk produk pangan, melalui label konsumen dapat memperoleh informasi mengenai tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa. Hal ini agar konsumen dapat mengetahui apakah barang yang dipilih masih layak dikonsumsi atau tidakHasil.  Seseorang yang bertindak sebagai konsumen mempunyai hubungan hukum berupa perjanjian dengan pihak lain, ketika pihak lain tersebut melanggar perjanjian yang disepakati bersama maka konsumen berhak menggugat lawannya berdasarkan dalih melakukan wanprestasi (ingkar janji). Apabila sebelumnya tidak ada perjanjian, konsumen tetap saja memiliki hak untuk menuntut secara perdata, yakni melalui ketentuan perbuatan melawan hukum.Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karenanya menjadi harapan bagi semua bangsa didunia untuk dapat mewujudkannya. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain memiliki keterikatan dan saling ketergantungan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah Penggunaan bahasa Indonesia pada label tidak hanya bermanfaat bagi konsumen sehingga informasi dapat diterima dengan mudah dan tepat, melainkan juga akan memudahkan pengawasan produk pangan yang beredar. Namun, khusus untuk pangan olahan untuk diekspor, dapat dikecualikan dariketentuan tersebut. Sebagai konsekuensi hukum dari pelarangan yang diberikan oleh Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dan sifat perdata dari hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, maka demi hukum, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang merugikannya, serta untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Kata Kunci: tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Pangan Impor
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PANCUR AJI DALAM MENDISTRIBUSIKAN AIR BERSIH PADA PELANGGAN DI DESA BALAI KARANGAN 4 KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU NIM. A1011141219, KHAIRIDA RANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pancur Aji Dalam Mendistribusikan Air Bersih Pada Pelanggan Di Desa Balai Karangan 4 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau” bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum Balai Karangan Kecamatan Sekayam terhadap pelayanan pendistribusian air kepada pelanggan. Untuk mengetahui faktor penyebab Perusahaan Daerah Air Minum Balai Karangan terhadap pelayanan pengaliran air yang belum maksimal.Hubungan hukum yang terjadi antara pihak Perusahaan Daerah Air Minum dan pelanggan terjadi karena adanya sebuah perjanjian yang termuat dalam “Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum” yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap pihak dan telah disepakati bersama.Metode yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan angket kuisioner kepada responden yang berada di daerah Balai Karangan 4 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, PDAM  Balai Karangan belum bertanggung jawab dalam masalah tidak mengalirnya air kepada pelanggan di Desa Balai Karangan 4, bahwa factor penyebab PDAM Balai Karangan belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara lancar kepada pelanggan yaitu, karena sedang dalam perbaikan pipa serta penambahan pipa baru untuk mengalirkan air secara merata ke seluruh Balai Karangan, untuk itu sementara waktu air tidak dapat dialiri ke Daerah Balai Karangan 4 karena hanya terdapat satu pipa dan itu tidak mampu untuk menampung jumlah kebutuhan air yang sangat besar.Upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM dalam pendistribusian air bersih secara lancar adalah melakukan pengaduan atau komplain kepada PDAM dan menuntut kompensasi ganti rugi pembayaran rekening air akibat tidak ada pendistribusian air kepelanggan.  Kata Kunci :TanggungJawab PDAM, PerjanjianBerlangganan Air
TINJAUAN YURIDIS AKIBAT NIKAH MUT’AH NIM. A1011141044, PUTERI CHINTAMI OKTAVIANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.63 KB)

Abstract

Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal untuk selama lamanya, namun tujuan tersebut seringkali dinodai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dengan sengaja melakukan nikah mut’ah. Nikah mut’ah merupakan pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan memberikan sesuatu kepadanya, yaitu berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika waktunya telah berakhir, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa ada kata talak dan tanpa saling mewarisi. Menurut Hukum Islam sebuah pernikahan dikatakan sah apabila telah terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan. Di dalam nikah mut’ah salah satu rukun dan syarat tersebut tidak terpenuhi sehingga pernikahan ini dikatakan tidak sah. Sebaliknya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini bertentangan dengan tujuan dari pernikahan mut’ah, dimana tujuan dari pernikahan yang dilakukan, hanya untuk bersenang-senang dengan dibatasi oleh waktu tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa nikah mut’ah juga tidak sah menurut Undang-Undang.Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif. Normatif yaitu metode penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan dengan menggunakan perbandingan-perbandingan hukum antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai tinjauan yuridis akibat nikah mut’ah.Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis dengan data kualitatif yang didukung dengan olah logika berfikir secara deduktif.Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapat kesimpulan bahwa akibat hukum dari nikah mut’ah, karena merupakan pernikahan yang tidak sah menurut agama dan Undang-Undang perkawinan maka pernikahan tersebut tidak mempunyai akibat hukum sehingga tidak dilindungi oleh Undang-Undang, hal ini memberikan dampak negatif terhadap istri dan status anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, yang berakibat setelah pernikahan berakhir tidak adanya saling mewarisi antara suami istri dan antara orang tua terhadap anak, kemudian status anak menjadi tidak jelas siapa ayah biologisnya sehingga menyebabkan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, dengan adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 selama dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau dengan alat bukti lain yang dapat membuktikan adanya hubungan darah, atau yang dikenal luas oleh masyarakat dengan pembuktian melalui Tes DNA, maka anak tersebut dapat mempuyai hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.Kata kunci : nikah mut’ah, akibat hukum nikah mut’ah
PENOLAKAN DISPENSASI KAWIN OLEH PENGADILAN AGAMA BIMA (Studi Penetapan PA Bima No: 235/Pdt.P/2016/Pa.Bm) NIM. A1012141033, M. FATHONI BIMO P.
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Satu diantara hasil pembangunan bidang hukum adalah diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), Hukum Perdata pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri  dan untukmenciptakan suasana yang tertib, dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasana yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badab peradilan sehingga tidak ada terjadi tindakan yang sewenang-wenang.Begitu pula dengan kasus yang di angkat penulis menjadi skripsi , yang dimana seorang pemohon yang bernama pak Ahmad yang melakukan permohonan ke Pengadilan Agama Bima untuk melakukan dispensasi kawin untuk anak perempuannya yang bernama Nening Apriyani binti Ahmad yang dimana akan menikah atau dinikahkan dengan calon suami yang berna Moch. Faisal bin Jainudin, yang dimana pernikahan tersebut tidak dapat dilaksanakan sbagaimana mestinya dikarenakan usia dari anak pemohon yang bernama Nening binti Ahmad belum berusia 16(enam belas) tahun, sehingga Pemohon mengajukan Permohonan dispensasi kawin untuk anaknya dan berharappermohonan tersebut dikabulkan sehingga dapat melaksanakan pernikahan tersebutTetapi permohonan tersebut di tolak oleh Pengadilan Agama Bima dan menetapkan menolak permohonan tersebut dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dimana satu diantaranya adalah bahwa anak Pemohon terlalu muda untuk melangsungkan pernikahan yang dikhawatirkan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana seorang istri dan akan banyak menimbulkan mafsadat yang dapat membuat sebuah rumah tangga goyah atau bahkan broken marrige, serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara tersebut dejumlah Rp 161.000,- (seratus enampuluh satu ribu rupiah).Dimana judul skripsi yang diangkat oleh penulis adalah, “PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH PENGADILAN AGAMA BIMA (STUDI PENETAPAN PA BIMA No: 235/Pdt.P/2016/PA.Bm), yang dimana yang menjadi permasalahan dalam skripsi yang diangkat oleh penulis adalah dimana apabila ingin mengajukan pernikahan di bawah umur tetapi usia masih belum mencukupi sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 maka dapat mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat dengan syarat di setujui oleh kedua belah pihak sebagaimana yang terdapat dalam pasal 7 ayat (2) undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974, tetapi pada prakteknya terjadi penolakan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bima dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim, metode yang digunakan penulis dalam penuisan skripsi ini adalah metode normatif.Sebagai penutup, berdasarkan hasil analisis, ditemukan kesimpulan serta saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat untuk penulis khususnya dan berguna bagi yang membutuhkan nantinya serta dapat berguna kedepannya sebagai acuan bilamana terdapat kasus yang kurang lebih sama dengan kasus yang di angkat oleh penulis sebagai skripsi. Kata kunci : Pengadilan Agama, Dispensasi, Perkawinan
TINJAUAN HUKUM ILLEGAL LOBSTER FISHING DI KEPULAUAN NATUNA NIM. A1012141163, ZULKIFLI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perikanan (KKP) Indonesia terus melakukan pengawasan dan pemberantasan praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi pihak negara luar, namun mematikan nelayan Indonesia.Alasan tingginya harga jual lobster ke negara luar adalah alasan yang mengemuka Illegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh nelayan tidak bertanggung jawab dan bertentangan oleh kode etik penangkapan bertanggung jawab. Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, larangan penangkapan atau jual beli lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI masih berlaku hingga saat ini Illegal Fishing termasuk kegiatan malpraktek dalam pemanfaatan sumber daya perikanan yang merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Tindakan Illegal Fishing umumnya bersifat merugikan bagi sumber daya perairan yang ada. Tindakan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan, akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan, dan termasuk ke dalam tindakan Illegal Fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan racun, serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang.Tindakan Illegal Fishing terjadi hampir di seluruh belahan dunia. Illegal Fishing merupakan kejahatan perikanan yang sudah terorganisasi secara matang, mulai di tingkat nasional sampai internasional. Dewasa ini, tindakan Illegal Fishing telah berubah cara beroperasinya bila dibandingkan dengan cara beroperasi pada pertengahan tahun 1990-an. Tindakan Illegal Fishing telah menjadi a highly sophisticated form of transnational organized crime, dengan ciri-ciri antara lain kontrol pergerakan kapal yang modern dan peralatan yang modern, termasuk tangki untuk mengisi bahan bakar di tengah laut.            . Illegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh nelayan tidak bertanggung jawab dan bertentangan oleh kode etik penangkapan bertanggung jawab. Illegal Fishing termasuk kegiatan malpraktek dalam pemanfaatan sumber daya perikanan yang merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Tindakan Illegal Fishing umumnya bersifat merugikan bagi sumber daya perairan yang ada. Tindakan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan, akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan, dan termasuk ke dalam tindakan Illegal Fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan racun, serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang Kata Kunci: Hukum Illegal Lobster Fishing
TANGGUNG JAWAB SOPIR TRUK PADA PENGUSAHA CV.CENDANA JAYA ABADI ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN RUTE PONTIANAK - SINGKAWANG NIM. A1011141289, MUHAMMAD RIZKY SUKARDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Adanya perusahaan yang bergerak di bidang perusahaan jasa pengiriman sangat membantu pengiriman barang secara mudah dan cepat selain melalui pos.  Perusahaan ini melakukan pengiriman barang menggunakan jasa angkutan darat. Perusahaan ini mengirimkan barang kiriman atas perjanjian yang dibuat dengan pihak pengirim. Barang-barang yang dapat dikirim melalui Perusahaan Jasa Angkutan Darat adalah barang sembako (gula,pasir,beras,dll) dan pupuk, selama barang tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.Pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melakukan pengiriman hingga barang sampai ditempat tujuan dengan selamat dan tepat. JIka terjadi kehilangan atas barang kiriman , maka akan menimbulkan masalah baru, pihak perusahaan berhak untuk meminta ganti rugi. Jika sopir truk selama pengiriman barang telah menghilangkan barang tersebut  maka sopir truk tidak dapat memenuhi apa yang telah diperjanjikan maka akan terjadi wanprestasi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah yang menjadi masalah di atas,  maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “Faktor Penyebab Sopir Truk Belum Bertanggung Jawab Pada Pengusaha CV. Cendana Jaya Abadi Atas Kehilangan Barang Kiriman Rute Pontianak – Singkawang?Tujuan penelitian adalah : untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tanggung jawab supir truk terhadap kehilangan barang kiriman pengguna jasa, untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan supir truk belum bertanggung jawab terhadap kehilangan barang kiriman pengguna jasa di kecamatan Pontianak,untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap supir truk yang belum bertanggung jawab terhadap kehilangan barang kiriman pengguna jasa, untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan terhadap supir truk kecamatan Pontianak yang belum bertanggung jawab atas kehilangan barang kiriman.Metode Penelitian ini menggunakan metode empiris yang dimana mengumpulkan data angket kepada sopir truk untuk mendapatkan data-data kehilangan dan wawancara kepada pengusaha gimana tindak lanjut kepada sopir truk sendiri atas kehilangan barang pada saat pengiriman barang tersebut. Kata kunci :Perjanjian pengiriman barang, Wanprestasi, Jasa                                                   Angkutan pengiriman Barang
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMAIN LAYANG – LAYANG YANG MELANGGAR PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2005 DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011131300, ANDI WIRA UTAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Layang-layang selain sebagai permainan juga dipandang sebagai suatu karya seni yang dapat diterbangkan, indah untuk dipandang dan juga merupakan salah satu tradisi bangsa yang patut untuk dilestarikan. Namun permainan layang-layang pada masa kini sudah tidak dimainkan sebagaimana mestinya. Dalam peraturan daerah nomor 15 tahun 2005, masyarakat dilarang untuk memainkan layang-layang secara bebas di dalam wilayah daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya atas izin Kepala Daerah. Menurut aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah tersebut dilakukan oleh pihak terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja. Padahal bagi para pemain layang-layang yang melanggar peraturan tersebut dapat berupa sanksi pidana dengan hukuman kurungan dan denda. Rumusan masalah: Mengapa Penegakan Hukum Terhadap Pemain Layang-layang Yang Melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 Belum Dilaksanakan Secara Maksimal?”Adapun tujuan penilitian ini untuk mengungkapkan faktor-faktor belum efektifnya penegakan hukum terhadap pemain layang-layang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 di Kecamatan Pontiank Barat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian normatif empiris yaitu penelitian menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.            Faktor-faktor penyebab sehingga penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 belum maksimal dikarenakan kurang tegasnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Bahwa faktor yang menyebabkan belum efektifnya penegakan hukum terhadap pemain layang-layang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 Di Kecamatan Pontiank Barat adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, jarang dilakukannnya razia serta masih adanya sikap toleran yang diberikan oleh aparat terhadap pemain layang-layang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005.  Kata kunci : Penegakan Hukum, Peraturan Daerah, Layang-layang
ANALISIS YURIDIS TERHADAP LAPORAN PENGRUSAKAN TANAMAN DI ATAS TANAH (Studi tentang perkara No. B / 1156 /XI /2016 / Reskrim) NIM. A11109205, LILIS SOFIANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Hukum berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan hubungan antara manusia dan negara agar sesuatunya dapat berjalan dengan tertib. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.Polisi merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perllindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Masyarakat yang mengadukan atau melaporkan masalahnya pada pihak kepolisian adalah pihak yang mencari kedilan atau mencari perlindungan secara hukum. Namun masyarakat sering kali tidak dapat membedakan masalah hukum yang dihadapinya masuk ke ranah yang mana, selama pihaknya merasa dirugikan maka merekaa melaporkan perkaranya pada pihak kepolisian. Apakah masuk ranah hukum perdata, hukum pidana, atau masuk dalam ranah hukum tata usaha negara. Namun tidak menutup kemungkinan pihak polisi juga dapat melakukan kesalahan dalam penyelidikan sehingga salah mengkategorikan hukum masuk ranah mana masalah yang dihadapi apakah hukum pidana atau bukan, dalam memberika SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang isinya tidak dapat melanjutkan ke tahap penyidikan terhadap laporan pengrusakan tanaman di atas tanah SPT (Surat Pernyataan Tanah). Yang menurut penyelidik pengrusakan tanaman di atas tanah yang belum memiliki hak prioritas (sertifikat) merupakan ranah hukum perdata. sedangkan di dalam pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sehingga dapat ditindaklanjuti.Berdasarkan pemikiran tersebut, maka penulis merumuskan masalah yaitu Mengapa laporan Pengrusakan tanaman di atas tanah tidak dapat dilanjutkan berdasarkan SP2HP (studi tentang perkara No. B / 1156 / XI / 2016 / Reskrim).Penulisan penelitian ini menggunakan metode Hukum Yuridis Normatif dengan Teknik Deskriptif Analisis.Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hukum tata usaha negara melingkupi masalah yang berhubungan dengan keputusan kebijakan dari pejabat publik. Ranah hukum perdata adalah privat, sedangkan ranah hukum pidana adalah hukum publik. Pengrusakan tanaman sawit yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama diatas tanah yang belum memiliki alas hak jelas  masuk dalam ranah hukum pidana, namun juga dapat masuk dalam ranah hukum perdata dalam pertanggungjawaban kerugian materiil dan immateril yang di alami oleh korban. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban terkait kasus pengrusakan tanaman oleh pihak pengrusak dan terhadap SP2HP yang disampaikan oleh penyelidik yaitu melaporkan tindakan yang menyimpang dari penyelidikke pihak Propam (Provost), dan membuat surat perlindungan hukum yang ditujukan pada Kapolda, Kapolri, dan Presiden Negara Indonesia. Terhadap tindak pengrusakan dapat dilakukan penuntutan pada Pengadilan Negeri (hukum perdata).Kata Kunci : Hukum Pidana, Pengrusakan Tanaman, SP2HP, Tanah SPT.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGSI ROHINGYA YANG BERADA DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL NIM. A01112023, ERICK AIRLANGGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Masyarakat yang melakukan perpindahan atau biasa yang disebut dengan pengungsi bisa dalam bentuk perorangan maupun perkelompok. Pengungsi bukan hanya berasal dari satu wilayah ke wilayah lain dalam negara yang sama, akan tetapi tidak jarang pula pengungsi berpindah dari suatu negara ke negara lain demi mencari suaka perlindungan atas hak-hak asasinya baik bagi dirinya sendiri maupun bagi sanak keluarga dan kerabatnya (kelompoknya). Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak dari adanya gelombang pengungsian para pengungsi pada beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) per 31 Januari 2017, terdapat total 14.425 pengungsi yang berada di Indonesia terdiri atas 8.039 pengungsi dan 6.386 pencari suaka. Indonesia dijadikan negara transit untuk menuju kepulauan Christmas, Australia, karena Indonesia merupakan tempat paling ideal untuk persinggahan para pengungsi. Permasalahan pengungsi saat ini adalah masuknya pengungsi dari negara Myanmar yaitu pengungsi etnis Rohingya. Konflik etnis Rohingya yang berkepanjangan yang terjadi di Myanmar membuat mereka lari dan keluar dari Myanmar, dan salah satu negara yang terkena dampak dari pindahnya etnis Rohingya ini adalah indonesia.Dalam penelitian ini, yang menjadi rumusan masalah adalah : “Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Rohingya yang Berada di Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional ?” Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum Nomatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan. Dalam penulisan ini,penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan analisis kualitatif yakni digunakan untuk analisis deskriptif terhadap variabel penelitian.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum orang-orang Rohingya yang masuk ke Indonesia untuk mencari perlindungan dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi orang-orang Rohingya tersebut yang berada di Indonesia.Hasil penelitian ini yaitu status hukum orang-orang Rohingya yang masuk ke Indonesia untuk mencari perlindungan sebelum ditetapkan sebagai pengungsi mereka dianggap sebagai orang-orang yang mencari suaka. Selanjutnya setelah mereka melalui proses veritifikasi barulah mereka bisa dianggap sebagai pengungsi yang akan dilindungi. Adapun bentuk perlindungan bagi pengungsi tersebut yaitu, pemerintah Indonesia menerapkan prinsip-prinsip yang terdapat pada Konvensi 1951 tentang pengungsi dan ketentuan hukum nasional indonesia. Salah satunya adalah menerapkan prinsip non refoulment yang telah diterima oleh masyarakat luas sebagai hukum kebiasaan internasional yang memuat perlindungan pokok untuk tidak mengembalikan pengungsi secara paksa ke perbatasan wilayah tempat hidup atau kebebasan mereka terancam. Kata Kunci: Perlindungan Pengungsi, Konvensi 1951 tentang Pengungsi

Page 14 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue