cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PEJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA PEMILIK RENTAL MOBIL GLORI DI KOTA PONTIANAK RIZKI WAHYU SADEWO NIM. A1012181240
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa mobil merupakan suatu hubungan hukum yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam rangka memenuhi kebutahan akan kendaraan dalam melakukan berbagai aktivitas. Namun tidak selamanyan hubungan hukum berjalan dengan baik, kadang kala muncul persoalan salah satunya adalah tindakan wanprestasi dari penyewa mobil.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Penyewa Sudah Melaksanakan Pengembalian Mobil Sewaan Sesuai Dengan Waktu Yang Diperjanjikan Pada Rental Mobil Glori Di Kota Pontianak ?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pengembalian mobil sewaan oleh penyewa pada Rental Mobil Glori di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan pengembalian mobil sewaan oleh penyewa pada Rental Mobil Glori di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan prestasi. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihk rental mobil terhadap penyewa yang terlambat mengembalikan mobil. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perjanjian sewa menyewa mobil antara Rental Mobil Glory dengan penyewa dilaksanakan secara lisan saja berdasarkan kepercayaan yang diberikan pemilik penyewaan kepada masyarakat meskipun pada akhrnya terjadi persoalan dalam pengembalian mobil yang dilakukan oleh penyewa yang tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa mobil antara penyewa dengan pemilik rental Glory adalah dikarenakan mobil masih digunakan oleh penyewa meskipun waktu penyewaan telah berakhir da nada mobil yang mengalami kerusakan saat dipakai sehingga penyewa belum mengembalikan kepada pemilik. Bahwa akibat hukum yang timbul bagi pihak penyewa yang telah melakukan wanprestasi adalah segera mengembalikan mobil yang disewa dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dengan memperbaiki dahulu mobil yang rusak serta membayar sisa uang sewa jika pembayaran sewa belum dilunaskan oleh pihak penyewa. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik Rental Mobil Glory  terhadap penyewa yang telah melakukan perbuatan wanprestasi adalah  upaya pertama yang dilakukan oleh pemilik mobil sewaan adalah dengan melakukan teguran kepada penyewa mengenai kelalaian yang telah mereka lakukan. Selanjutnya meminta penyewa untuk segera memperbaiki mobil yang rusak pada pihak yang ahli memperbaiki atau mengganti jika kerusakan parah. Upaya yang dilakukan lebih bersifat musyawarah atau melalui jalur di luar pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Pengembalian, Mobil 
ANALISIS YURIDIS PERIZINAN TAXI BERPLAT HITAM YANG BEROPERASIONAL DI KABUPATEN BENGKAYANG DIFTHA RAHMA NIM. A1011181003
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Dinas Perhubungan Bengkaayang dan pangkalan para supir taxi plat hitam singgah dan beristirahat. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis penyebab Taxi berplat hitam dapat beroperasi di Kabupaten Bengkayang, bagaimana proses perizinan bagi Taxi Plat Hitam di Kabupaten Bengkayang serta sanksi terhadap operasional Taxi berplat hitam di Kabupaten Bengkayang.Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris, dengan wawancara terstruktur serta dengan sistem terbuka,cara memperoleh data dengan mengunakan wawancara langsung kepada informan baik itu Dinas Perhubungan, Supir dan Penumpang langsung, wawancara dillaukan di kantor Dinas Perhubungan Bengkayang, serta pangkalan para supir beristirahat bersama penumpang mereka. teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi yaitu pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, wawancara dimana peneliti mengadakan tanya jawab langsung dengan informan sehubungan dengan masalah yang diteliti serta ditunjang oleh data sekunder , kemudian hasil dari data tersebut dianalisa secara kualitatif dan dokumentasi. Penelitian hukum empiris melihat bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa banyak sekali usaha taxi khususnya taxi plat hitam yang tidak memiliki izin ataupun mengajukan perizinan taxi plat hitam kepada Dinas Perhubungan Kabupten Bengkayang, padahal Dinas Perhubungan telah menyiapkan fasilitas terkait pendaftaran ini, upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam himbauan tentang pentingnya perizinan ini masih belum maksimal karena kemungkinan yang menyebabkan para supir taxi plat hitam enggan melakukan penndaftaran disebabkan beberapa faktor diantaranya adalah  kurangnya sosialisai lebih dari Dinas Perhubungan, kurang tegasnya sanksi yang diberikan. Serta kurangnya kesadaran dari pengemudi dan penumpang taxi plat hitam ini. Kata Kunci : Perizinan, Taxi Plat Hitam, Kabupaten Bengkayang.
ANALISIS YURIDIS JUAL BELI SECARA DROPSHIPPING MELALUI WHATSAPP DAN FACEBOOK MENURUT HUKUM ISLAM WINDA PUSPITASARI NIM. A1011181059
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Jual Beli Secara Dropshipping Melalui Whatsapp Dan Facebook Menurut Hukum Islam. Transaksi Dropshipping memunculkan banyak pertanyaan akan hukumnya yang belum pasti karena masih ada unsur Gharar/Ketidakjelasan dalam transaksi. Sering terjadi kerugian atas praktik tersebut, khususnya saat berbelanja lewat whatsapp dan facebook, seperti barang yang tidak sesuai, barang cacat, barang tidak datang dan penolakan dari penjual saat konsumen menginginkan untuk menukar. Dalam Islam risiko yang ditimbulkan oleh sebuah transaksi seperti adanya penipuan dan lainnya maka hal tersebut harus dicegah dengan memberi solusi-solusi agar transaksi jual beli menjadi sah menurut syara’. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Dropshipping Melalui Whatsapp Dan Facebook Ditinjau Dari Hukum Islam?.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.Hasil penelitian ini adalah bahwa Hukum Islam melarang transaksi jual beli yang mengandung unsur gharar. Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak. Maka tidak sah jual beli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya. Larangan jual beli yang mengandung sebab gharar, dimana barang yang diperjualbelikan tidak diketahui reseller  dropship  secara  jelas. Tetapi para pihak yang terlibat dalam sistem dropshipping saling rela dan mengetahui akan resiko  yang diterima melalui pembelian online. Sehingga berdasarkan kaidah umum muamalah, yaitu: “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Jadi selama belum ada dalil yang mengharamkan jual beli sistem dropshipping maka jual beli tersebut hukumnya boleh. Kata Kunci : Jual Beli, Dropshipping, Hukum Islam
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAYANAN PENGANGKUTAN KARYAWAN PT KAYUNG AGRO LESTARI MENGGUNAKAN MOBIL PICK UP DI DESA MANJAU KABUPATEN KETAPANG ANJELIYAN TIKA SARI NIM. A1011181173
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pasal 137 ayat (4) Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan telah disebutkan bahwa mobil barang seperti hal nya pick up dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dengan alasan- alasan tertentu yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan. Namun pada PT Kayung Agro Lestari, terdapat sebuah kegiatan dimana mobil pick up digunakan untuk mengangkut para karyawan dalam lokasi kerja. Penggunaan mobil pick up untuk mengangkut penumpang merupakan hal yang berbahaya dan beresiko terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan para karyawan yang menumpang di bak mobil pick up. Oleh karena itu, pelayanan pengangkutan karyawan PT Kayung Agro Lestari yang dilakukan dengan menggunakan mobil pick up tersebut harus lebih diperhatikan dan disesuaikan dengan ketentuan ketentuan dalam Peraturan Perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian yang dilakukan normatif empiris dengan pengolahan data menggunakan deskriptif analitis.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan cara observasi, studi kepustakaan, wawancara dan menyebarkan angket kepada para responden yang terdiri dari staff  pada estate kemitraan di PT Kayung Agro Lestari, sopir mobil pick up yang mengangkut para karyawan dan juga beberapa karyawan PT Kayung Agro Lestari yang pernah diangkut menggunakan mobil pick up ke lokasi kerja.Hasil penelitian membuktikan bahwa pelayanan pengangkutan karyawan PT Kayung Agro Lestari yang dilakukan dengan menggunakan mobil pick up tersebut belum memenuhi syarat - syarat mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Perusahaan menyatakan bahwa penyebab digunakannya mobil pick up untuk mengangkut para karyawan adalah karena pick up dianggap lebih cepat dan bisa mengangkut karyawan dalam jumlah banyak, sehingga lebih efektif jika digunakan di lokasi perkebunan meskipun kegiatan tersebut tidak cukup menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para karyawan yang menumpang. Namun, Kepolisian Sektor Matan Hilir Utara mengatakan bahwa kegiatan pengangkutan tersebut dilakukan atas izin dan pengawasan dari pihak yang berwenang.Untuk menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak – hak dari tenaga kerja, peneliti menyarankan agar pihak perusahaan dan pemerintah yang berwenang bisa menempatkan perhatian yang lebih terhadap kegiatan pengangkutan karyawan menggunakan mobil pick up yang terjadi. Kata Kunci  :Transportasi, Pick Up, Pekerja.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMILIK TANAH DI DESA BANYING KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK HENDRA NIM. A1011171187
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak berlakunya UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 hingga sekarang Masih banyak masyarakat di Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak yang belum melakukan Pendaftaran Tanah dan hanya beberapa tanah yang mempunyai sertifikat dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, awal kedatangan masyarakat ke Desa Banying Tahun 1950 an sesudah Indonesia merdeka dan melalui sejarah yang sangat Panjang dan sekarang Desa Banying menjadi cukup besar dengan luas wilayah 6.234,99 Ha yang terbagi menjadi 4 dusun yaitu Dusun Banying, Keraban, Ngadan dan Dusun Pakbuis dengan jumlah penduduk 692 Kepala Keluarga hingga sekarang belum semua didaftarkan di Kantor Pertanahan dan bersertipikat. Maka penulis merumuskan suatu masalah Apakah faktor yang menyebabkan masih banyaknya pemilik hak atas tanah di Desa Banying belum melakukan pendaftaran hak atas tanah di kantor pertanahan kabupaten Landak. Tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pendaftaran hak atas tanah oleh pemilik tanah masyarakat Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, untuk mengungkapkan faktor apakah yang menyebabkan masih banyaknya masyarakat Desa Banying belum melakukan pendaftaran ha katas tanah, untuk mengungkapkan akibat yang timbul bagi pemilik tanah masyarakat Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak dalam hal pendaftaran tanah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, Pada masyarakat Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak sebagian besar belum mendaftarkan tanah yang telah mereka kuasai selama berpuluh – puluh tahun dan tidak memiliki sertipikat sebagai bukti pemegang hak yang kuat. Faktor yang menjadi penyebab dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak adalah dikarenakan kurangnya sosialisasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Biaya Pendaftaran yang cukup mahal serta tidak mengetahui prosedur pendaftaran hak atas tanah. Akibat yang ditimbulkan dengan belum didaftarkannya tanah milik masyarakat Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak adalah seringkali terjadinya sengketa tanah dan penyerobotan tanah oleh pihak lain yang tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah– tanah yang belum didaftarkan di Desa Banying. Upaya yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak adalah dengan melaksanakan sertifikasi tanah secara sistematis dengan menitik beratkan kepada penguatan hak atas tanah rakyat khususnya tanah petani dan masyarakat ekonomi lemah.Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, UUPA, BPN, PP No. 24 Tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANGKUTAN BECAK YANG TIDAK SESUAI JALUR LINTASAN BECAK SEBAGAIMANA DILARANG BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 28 TAHUN 2015 DI KOTA PONTIANAK ERSIANA NIM. A1011181051
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan akan transportasi yang cepat dan aman sekarang sudah terpenuhi dengan adanya kendaraan bermotor seperti mobil,sepeda motor,dan kendaraan umum bermotor lainya.Serta,munculnya sistem transportasi berbasis online yang sekarang sedang marak digunakan.Namun,di sisi lain hal tersebut berdampak kepada masyarakat yang bermatapencaharian sebagai tukang becak.Tukang becak yang bertahan hingga sekarang berusaha memutar otak melakukan berbagai hal dalam kegiatan usahanya.Penelitiana tentang “analisis yuridis terhadap angkutan becak yang melintasi jalur kendaraan becak yang dilarang perdasarkan perarturan walikota pontianak nomor 28 tahun 2015 tentang kawasan tertib lalu lintas di kota pontianak” bertujuan untuk menganalisis apakah faktor penyebab pengemudi becak melintasi ruas jalan yang dilarang dan untuk mengunngkapkan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh dinas perhubungan kota Pontianak dalam menertibkan kawasan tertib lalu lintas di jalan ahmad yhani kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris,penelitian hukum empiris adalah suatu cara penelitian hukum dengan melihat gejala-gejala atau fenomena yang terjadi di masyarakat,khususnya tentang kendaraan tidak bermotor seperti becak di tengah perkembangan sistem trasportasi ini.penelitian hukum empiris melihat bagaimana kerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat.Metode penelitian hukum empiris juga dapat ikatakan sebagai penelitian hukm sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa angkutan tradisional khususnya angkutan becak telah mengalami pengurangan minat masyarakat untuk mengguanakan jasa angkutan becak.akibatnya pengemudi becak memutar otak dengan melakukan berbagai hal termasuk mencari,mengantar dan menjemput penumpang melewati ruas jalan ahmad yhani Pontianak.Hal tersebut,jelas melanggar peraturan perundang-undangan serta membahayakan keselamatan penumpang.penyebab pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi becak ialah karena kurangnya pengetahuan dan faktor ekonomi atau kurangnya pendapatan.pengawasan yang dilakukan oleh dinas perhubungan sangat lemah sehingga membuat pengemudi becak leluasa melintasi ruas jalan yang dilarang berdasarkan peraturan walikota Pontianak nomor 28 tahun 2015 tentang kawasan tertib lalu lintas. Kata kunci : Analisis Yuridis,Angkutan Becak,Kota Pontianak.
PELAKSANAAN KONSINYASI ANTARA PT ANEKA TAMBANG TBK DENGAN MASYARAKAT TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MEMPAWAH DESI IKA PERMATASARI NIM. A1011181095
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses pengadaan tanah tidak lepas dari adanya masalah ganti kerugian, ketidaksesuaian keinginan diantara masyarakat yang akan melepaskan tanah atau garapan dengan instansi yang memerlukan tanah menyebabkan kesepakatan tidak tercapai. Upaya konsinyasi dapat ditempuh sebagai upaya terakhir dalam mengadaka tanah untuk kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan umum.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data dan fakta-fakta dilapangan yang akan dipergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang mekanisme penitipan ganti kerugian atau konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui faktor penyebab masyarakat menolak besaran ganti kerugian dan mengetahui mekanisme konsinyasi ganti kerugian atas tanah yang di gunakan untuk pembangunan proyek oleh PT ANTAM Tbk.Berdasarkan hasil penelitian dapat diungkapkan bahwa PT ANTAM Tbk menitipkan uang ganti kerugian di pengadilan negeri karena adanya penolakan harga ganti kerugian yang ditawarkan oleh PT ANTAM Tbk kepada masyarakat. Faktor penyebab penolakan masyarakat adalah harga yang ditawarkan oleh PT ANTAM Tbk melalui penetapan dari KJPP dirasa masih rendah sedangkan masyarakat meminta harga ganti kerugian yang cukup tinggi seperti pembebasan yang dilakukan oleh pihak swasta di sekitaran desa Bukit Batu pada saat itu. PT ANTAM Tbk telah melakukan upaya sosialisasi bahwa tanah yang akan digunakan adalah untuk kepentingan umum namun kesepakatan tidak kunjung tercapai. Upaya yang di tempuh yakni dengan menitipkan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Mempawah. Terdapat 16 lahan yang dilakukan upaya konsinyasi, dari 183 lahan yang termasuk dalam rencana pembangunan jalur transportasi Proyek SGAR (Smelter Grade Alumina Refinery). Pengadilan Negeri Mempawah mengabulkan permohonan konsinyasi yang dimohonkan oleh PT ANTAM Tbk. Terdapat 13 penggarap lahan yang mengambil uang ganti kerugian dan ada 3 pemilik lahan yang belum mengambil uang ganti kerugian hingga saat ini.Kata kunci : Konsinyasi, Ganti Kerugian dan Kepentingan Umum.
ANALISIS PEMBERLAKUAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 REZA ILMAN PAHLEVI NIM. A1011151069
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 harus mengalami penundaan akibat adanya penyebaran Pandemi Covid-19. Meskipun Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur penundaan dan pelaksaan pilkada susulan akibat sebuah bencana, namun Undang-Undang tersebut tidak menjelaskan perihal lembaga mana yang berwenang menunda pelaksanaan Pilkada jika bencana yang dimaksud adalah bencana nasional. Atas hal tersebut, Presiden melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah mengeluarkan dasar hukum guna mengatur kewenangan KPU dalam menunda dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Permasalahan yang akan ditinjau dalam penelitian ini akan menyangkut persoalan mengenai bagaimana konstitusionalitas perppu tersebut dan implikasinya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberlakuan Perppu tersebut merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi nasional covid-19. Implikasi positif dari pemberlakuan perppu ini adalah hak konstitusi hak konstitusional  masyarakat tetap terpenuhi, mengurangi praktik kepemimpinan dari pejabat sementara dan mencegah terjadinya pembengkakan anggaran, dan implikasi negatifnya adalah, tingginya resiko penularan covid-19 berpotensi memunculkan praktik-praktik kecurangan, dan berpotensi meningkatkan angka golput.Kata Kunci : Perppu, Pilkada, Konstitusi
ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYEWAAN KAMAR KOS OLEH KONSUMEN DI KECAMATAN SINTANG KELURAHAN RAWA MAMBOK KABUPATEN SINTANG MEGGY SUMARIO NIM. A1012171169
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Pelaksanaan Perjanjian Penyewaan Kamar Kost Oleh Konsumen Di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang” bertujuan Untuk mengetahui dan memaparkan pelaksanaan perjanjian penyewaan kamar kos oleh konsumen di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab oleh konsumen dalam pembayaran kamar kos di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik kos dalam perjanjian penyewaan kamar kos di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian penyewaan kamar kost oleh konsumen di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 6 dimana pelaku usaha mempunyai hak : 1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, dan hak tersebut belum dirasakan sepenuhnya oleh pemilik kamar kos dari pihak konsumen. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian penyewaan kamar kost oleh konsumen di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang adalah pihak penyewa atau konsumen mengalami persoalan keuangan disebabkan mengalami pemecatan dari tempat bekerja akibat pandemi sehingga tidak bisa melakukan pembayaran, serta adanya itikad tidak baik dari penyewa yang pergi tanpa pamit dari tempat kos tanpa membayar uang sewa kos. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik kos dalam perjanjian penyewaan kamar kost Di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang dengan melakukan usaha meminta pembayaran secara baik kepada konsumen dengan memberi waktu perpanjangan pembayaran sewa dengan cara musyawarah dan mufakat sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah dan mufakat.  Kata Kunci : Pelaksanaan, Penyewaan, Kamar Kos
TINDAKAN WAKIF YANG MENARIK KEMBALI TANAH WAKAF DARI NADZIR BERDASARKAN UU NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK M. FARIZI RAKHMILIANSYAH NIM. A1011181098
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan tanah wakaf yang hendak difungsikan sebagai tempat ibadah, di suatu darah merupakan suatu hal yang sangat membanggakan serta sangat dinanti.Terlebih jika hal tersebut dapat berjalan beriringan antara keinginan pihak wakif dengan kenyataan dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah wakaf. Sehingga tidak menyalahi dari apa yang telah diikrarkan, karena hal tersebut berdasarkan niat tulus dari pemilik harta yang bersedia mewakafkan hartanya. Akan tetapi terkadang masih ada problem perwakafan yang terjadi di masyarakat kita, salah satunya terjadi penarikan tanah wakaf oleh pihak wakif karena nadzir mengalihkan fungsi dan penggunaan tanah wakaf yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf sebelumnya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Faktor Apa Yang Menyebabkan Wakif Menarik Kembali Tanah Yang Telah Diwakafkan Kepada Nadzir Berdasarkan Pasal 11 Unadang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan wakaf di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab wakif menarik kembali tanah yang telah diwakafkan kepada nadzir. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi nazhir yang tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai nadzir. Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh wakif terhadap tindakan nadzir yang merubah peruntukan tanah wakaf yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf sebelumya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif.Hasil Penelitian : Bahwa pada tahun 2015 telah terjadi hubungan hukum berupa peristiwa wakaf atas sebidang tanah hak milik antara pihak pemilik tanah (wakif) dengan pihak penerima wakaf (nadzir) , atas objek tanah yang diwakafkan untuk sarana ibadah di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Faktor penyebab pihak wakif menarik kembali tanah yang telah diwakafkannya kepada nadzir karena wakif menilai bahwa nadzir wakaf tidak menjalankan amanah sebagaimana mestinya, yakni mengarahkan peruntukan dan pemanfaatan tanah wakaf yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf sebelumnya. Akibat dari tindakan nadzir tersebut, pihak wakif menghentikan dan memutuskan peran nadzir atas tanah wakaf si wakif, serta menuntut dihentikan dan dilakukan pembongkaran atas pondasi bangunan yang berdiri di atas tanah yang sebelumnya diwakafkan. upaya yang dilakukan wakif atas adanya peristiwa tersebut, bahwa pihak wakif tidak pernah membawa permasalahan tersebut ke instansi terkait, serta tidak pernah melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun yang diarahkan kepada nadzir Kata kunci :  Tanah Wakaf, Menarik Kembali, Nadzir

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue