cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG AKAD JUAL BELI KOTORAN HEWAN DI DESA WIRASABA KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Pandangan Hukum Islam Tentang Akad Jual Beli Kotoran Hewan Di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang mantap di muka bumi. Salah satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari peternakan adalah kotoran sapi dan kambing.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Akad Jual Beli Kotoran Hewan Di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga?”. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, untuk menelaah hukum al-ahkam al-khamsah menurut 4 Mazhab, untuk melihat pandangan ulama (MUI, NU, Muhammadiyah) di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dan untuk mengungkapkan praktik jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa pelaksanaan jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dilakukan dengan cara barter dengan hasil panen dan ada juga dengan membayar upah dari pengumpulan kotoran hewan. Yang menjadi objek jual beli kotoran hewan adalah kotoran sapi dan kambing dengan menakar kotoran sapi dan kambing menggunakan takaran karung. Cara ijab kabul antara penjual dan pembeli dengan bersepakat dengan apa yang akan dijadikan objek tukar dengan kotoran hewan tersebut. Dalam mazhab Hanafi jual beli kotoran hewan dianggap makruh tetapi boleh saja jika jual beli kotoran tersebut dapat dimanfaatkan dan untuk memperbanyak produksi tanaman maka dari itu kotoran hewan dianggap sesuatu yang bernilai dan sesuatu yang bernilai tersebut dapat menjadi objek jual beli. Dalam mazhab Maliki jual beli kotoran hewan boleh asalkan berasal dari hewan yang dagingnya dapat dimakan. Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali bahwa tidak boleh memperjualbelikan kotoran hewan. Menurut pandangan ulama (MUI, NU, Muhammadiyah) jual beli kotoran hewan diperbolehkan atas dasar kebermanfaatan dari kotoran hewan tersebut. Kotoran hewan tersebut dibeli tidak melalui jual beli melainkan melalui barter atau dengan menghargai tenaga dari orang yang mengumpulkan kotoran hewan tersebut. Praktik jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli mengenai objek tukar dan penetapan harga dari kotoran tersebut. Kata Kunci : Kotoran Hewan, Hukum Islam, Akad Jual Beli
WANPRESTASI PEMBORONG TERHADAP PEMILIK RUKO DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN DI JL. PROF. M. YAMIN KOTA BARU PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan ruko memang telah menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia. bahkan ruko sendiri memiliki arti penting sebagai tempat tinggal sekaligus untuk tempat usaha sehingga segala macam cara dilakukan orang agar bisa memiliki tempat tinggal yang bisa sekaligus untuk tempat usaha. Nama tidak semua orang memilki kemampuan karya dalam membangun rumah, sehingga dibutuhkan bantuan keahlian dari orang lain guna mewujudkan impian tersebut dalam hal ini seperti Pemborong. Dalam proses hubungan hukum antara pemborongan pengerjaan pembangunan ruko tersebut terikat akan sebuah perjanjian secara lisan yang harus dipatuhi kedua belah pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut, sebagai wujud pemenuhan hak dan kewajiban antar pemilik ruko dengan pemborong. Namun kenyataannya terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Pemborong, meskipun pihak pemilik ruko telah melaksanakan semua kewajibannya kepada pihak pemborong. Tentu saja tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik ruko. Sehingga muncul persoalan hukum baru dan perlu cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi dalam hal perjanjian  pemborongan ruko.Metode penelitian : dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk Penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian Lapangan. Rumusan Masalah : Faktor Apakah yang menyebabkan Pemborong Wanprestasi dalam penyelesaian pembangunan ruko di Jl. Prof. M. Yamin Kota Baru Pontianak?. Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pemborongan antara pemilik ruko dengan pemborongan di Jl. Prof. M. Yamin  Kota Baru Pontianak? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pemborongan antara pemilik ruko dengan pemborongan di Jl. Prof. M. Yamin  Kota Baru Pontianak. (2) faktor penyebab pihak pemborong Wanprestasi dalam perjanjian pemborongan ruko, (3). Akibat hukum bagi pemborong yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pemborongan ruko, (4).Upaya yang ditempuh oleh pemilik ruko terhadap pemborong yang wanprestasi dalam perjanjian pemborongan ruko.Hasil Penelitian : bahwa hubungan hukum yang terjadi antara pemilik ruko dengan Pemborong, yang hanya tertuang dalam perjanjian dibawah tangan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMTK) No:01/SPMK/Maret/2019 tanggal 21 Maret 2019, bahwa dalam pelaksanaan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMTK)  tersebut pihak pemborong tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya, sedangkan upah kerja telah lunas dibayar oleh pemilik ruko. Bahwa akibat hukum dari tindakan tersebut,Pihak pemborong telah melakukan Wanprestasi. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak pemilik ruko hanya melakukan teguran serta ingin menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Pemborongan, Ruko]
FAKTOR – FAKTOR YANG MENGHAMBAT EKSEKUSI PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eksekusi atau pelaksanaan putusan terhadap terpidana merupakan proses akhir dari suatu persidangan. Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda. Dalam pelaksanaannya Kejaksaan menemukan hambatan dalam melaksanakan eksekusi pidana denda pada perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara walaupun secara hukum tidak ditemukan masalah tetapi tidak dilaksanakannya pidana denda akan berdampak. Akibat dari pertambangan adalah kerusakan lingkungan. Dimana kerusakan tersebut berdampak pada kerugia Negara karena Negara harus memperbaiki lingkungan yang rusak tersebut kembali. Oleh karena itu pada penelitian ini hanya mencari faktor-faktor penghambat pelaksanaan eksekusi pidana denda pada tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Maka Penelitian ini berjudul “ Faktor – Faktor Yang Menghambat Eksekusi Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Di Kejaksaan Negeri Sanggau. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “mengapa eksekusi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap berupa pidana denda perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di Kejaksaan Negeri Sanggau belum maksimal ?”Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan secara deskriptis analisis dan menggunakan penelitian yang sifatnya Deskriptif serta Analisis data yang penulis gunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap merupakan tahap akhir dari penegakan hukum pidana serta merupakan. Pelaksanaan Eksekusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang Hukum Acara Pidana, Namun pada pelaksanaannya Jaksa masih menemukan adanya hambatan  dan hambatan tersebut berasal dari terpidana itu sendiri. Faktor penghambat tersebut adalah terpidana melarikan diri, terpidana meninggal dunia, kesengajaan terpidana tidak membayar pidana denda dan ketidakmampuan ekonomi terpidana Dan upaya mengatasi hambatan tersebut adalah salah satunya dilakukan pengawasan terhadap terpidana agar tidak melarikan diri dan memberikan pidana alternative berupa pidana kurungan pengganti kepada terpidana yang tidak mau membayar. Kata kunci : Pelaksanaan Eksekusi, Pidana denda, Kejaksaan, Terpidana
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI MADU PALSU DI KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Madu adalah suatu cairan kental berasa manis dan lezat, berwarna kuning terang atau kuning keemasan yang dihasilkan oleh hewan jenis serangga yang disebut lebah. Lebah penghasil madu ini termasuk dalam famili “apidae” dan yang paling banyak dibudidaya di Indonesia maupun diseluruh dunia adalah jenis lebah Apis Mallifera. Madu yang beredar di Indonesia sendiri umumnya dihasilkan dari tiga jenis lebah; apis dorsata (lebah hutan), apis mellifera (lebah unggul) dan apis cerana (lebah lokal) yang ada di atas atap rumah. Dari segi kualitas, madu hutan (madu organik) berwarna hitam pekat lebih baik daripada madu yang di budidaya.Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan oleh penulis, maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen madu palsu di Kota Pontianak?Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitianhukum yang diamati berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa semakin perkembangan zaman, sekarang ini banyak pelaku usaha yang tidak memegang amanah. Hanya untuk mengejar keuntungan madu pun tak luput dari sasarannya, madu palsu dapat dibuat dengan suatu rekayasa sehingga memiliki sifat, rasa dan aroma yang sangat mirip dengan madu asli. Oleh karena itu, kita harus memiliki pengetahuan untuk membedakan madu asli dan palsu. Kata Kunci :  Perlindungan Hukum, Konsumen, Madu Palsu
PERJANJIAN GADAI TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAYAK SIMPAKNG KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul Skripsi: “Perjanjian Gadai Tanah Menurut Hukum Adat Dayak Simpakng Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang”, dan masalah penelitian adalah apakah perjanjian antara pemberi gadai dan penerima gadai sudah sesuai dengan perjanjian gadai tanah pada masyarakat dayak simpakng kecamatan simpang hulu, dan tujuan penelitian adalah pertama :untuk mendapatkan data dan informasi perjanjian gadai tanah antara pemberi gadai dengan penerima gadai pada masyarakat dayak simpakng kedua: untuk mengungkapkan faktor penyebab perjanjian gadai tanah masyarakat Dayak Simpakng belum sesuai dengan perjanjian ketiga untuk menggungkapkan akibat hukum pemberi gadai dari perjanjian gadai tanah masyarakat Dayak Simpakng empat untuk mengungkapkan upaya penerima gadai terhadap pemberi gadai yang perjanjian gadainya belum sesuai dengan perjanjian.Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif dimana dalam penelitian yang dimaksudkan guna memberikan gambaran terhadap suatu gejala sosial. bahwa pemberi gadai telah melakukan wanprestasi karena tidak bisa membayar uang yang telah dipinjamkan kepada penerima gadai, dan hasil penelitian ini adalah Pertama : berdasarkan  hasil peneitian penulis sudah membuktikan kebenaran serta fakta-fakta di lapangan, serta sudah teruji kebenarannya bahwa di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang masih sering terjadi gadai tanah secara hukum Adat Dayak Simpakng. Kedua: fakor yang menyebabkan masyarakat Adat Dayak Simpakng kecamatan Simpang hulu masih melakukan gadai tanah adalah karena kebutuhan mendesak sehingga dengan menggadaikan tanahnya adalah alternatif untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan Bahwa faktor penyebab pemberi gadai tidak bisa mengembaliakan uang pinjaman gadai adalah karena adan tidak mempunyai uang. Ketiga : akibat hukumnya dari ketidakmampuan membayar uang pinjaman, tanah objek gadai dimiliki oleh penerima gadai sebagai bentuk dari konsekuensi tidak dapat mengembalikan uang yang dipinjam. Keempat :  Upaya yang dilakukan pemberi gadai yaitu melaporkan kepada pengurus adat untuk mendapatkan keadilan dan haknya yang masih ada atas tanah yang digadainya kepada penerima gadai namun dalam hukum adat Dayak Simpakng tidak ada yang mengatur  secara khusus tentang gadai tanah dan itu dikembalikan kepada perjanjian awal kedua belah pihak. hanya saja sanksi hukuman 2 real untuk pemberi gadai dan 4 real untuk penerima gadai untuk mendamaikan mereka.   kata kunci : perjanjian gadai tanah Dayak Simpang, wanprestasi.
EFEKTIVITAS PASAL 23 HURUF H UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KEPEMILIKAN KEWARGANEGARAAN GANDA MASYARAKAT PERBATASAN KALIMANTAN BARAT DENGAN SARAWAK (STUDI KECAMATAN JAGOI BABANG KABUPATEN BENGKAYANG)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Daerah perbatasan merupakan pintu masuk suatu negara, masyarakat di daerah perbatasan harus lebih diperhatikan kebutuhannya, sehingga mereka tidak terisolir dari dunia luar. Permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, banyak masyarakat yang mencari kesejahteraan dari negara tetangga, hingga sering terjadi pada masyarakat perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang tidak sedikit dari mereka yang memiliki kartu kewarganegaraan ganda di samping Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Pada Pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menunjukan bahwa kepemilikan paspor atau identitas lainnya dapat kehilangan kewarganegaraannya.Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu cara atau metode yang menggambarkan keadaan atau objek penelitian di lapangan yang digunakan untuk memecahkan dan menjawab permasalahan yang dihadapi pada situasi sekarang. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah angket/ kuisioner dan wawancara. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia belum efektif pada masyarakat perbatasan. Hal ini terbukti pada hasil penelitian lapangan di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Kata Kunci : Efektivitas Hukum, Kewarganegaraan, Masyarakat Perbatasan.
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA TERHADAP STATUS PERKAWINAN DAN KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (PUTUSAN NOMOR 388/PDT.P/2019/PA.PTK)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Itsbat nikah merupakan upaya yang dilakukan untuk melegalkan perkawinan yang telah terjadi melaui penetapan hakim suatu Pengadilan Agama yang memiliki tujuan untuk mendapatkan pengakuan dari negara mengenai status perkawinan beserta pengakuan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan agar perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat.Pada penelitian ini yang menjadi masalah yang akan diteliti yaitu “Bagaimana Pertimbangan Hukum Berkaitan dengan Status Perkawinan dan Kedudukan Anak Akibat Penolakan Itsbat Nikah Pada Perkara Nomor 388/Pdt.P/2019/PA.Ptk. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hukum pada perkara nomor 388/Pdt.P/2019/PA.Ptk dalam memberikan ketetapan menolak itsbat nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Pontianak dan untuk menganalisis akibat penolakan permohonan itsbat nikah pada perkara nomor 388/Pdt.P.2019/PA.Ptk berkaitan dengan status perkawinan dan kedudukan anak.Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode normatif dengan sifat penelitian deskripsi kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilaksanakan terhadap kondisi atau posisi dari proposisi hukum ataupun non-hukum.Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alasan hakim dalam memolak permohonan itsbat nikah dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formil dan terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan menurut perundang-undangan. Hakim menolak permohonan itsbat nikah juga didadarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat (1) yang berbunyu “pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami dan pasal 9 yang berbunyi “seseorang yang masih memiliki ikatan tali perkawinan dengan oranglain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang disebutkan pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-Undang perkawinan ini”  dan akibat dari penolakan permohonan itsbat nikah ini terhadap perkawinan, maka status perkawinan tersebut tetap dianggap perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan sehingga apabila terjadi perceraian terhadap perkawinan tersebut pasangan suami istri tidak dapat melakukan upaya hukum dikarenakan perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan anak akan dianggap sebagai anak di luar kawin sehingga anak tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Kata Kunci : Itsbat Nikah, Akibat Hukum Penolakan Permohonan Itsbat Nikah
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENCEMARAN SUNGAI ( STUDI PADA PT. SARI PATI SEMUDUN JAYA KABUPATEN MEMPAWAH )
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu guna melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dilakukan melalui tindakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan : Bagaimana penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan daerah akiran sungai yang di akibatkan oleh limbah cair PT. Sari Pati Semudun Jaya.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, telah terjadi penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran daerah aliran sungai. Kedua, Masyarakat telah melakukan upaya-upaya seperti mendesak pemerintah agar segera menangani pencemaran limbah sagu dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penelitian terhadap baku mutu air. Ketiga, adanya tarik menarik kepentingan antara Peerintah daerah dengan para pengusaha. Adapun saran dari peneliti khususnya kepada Pemerintah agar selalu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pencemaran daerah aliran sungai. Kemudian kepada Masyarakat yang ada di Desa Mendalok , Kecamata Sungai Kunyit agar mengawal Pemerintah dalam hal penegakan hukum terhadap pencemaran daerah aliran sungai, dan untuk mahasiswa agar meneliti lebih lanjut tentang pencemaran daerah aliran sungai dari sudut pandang yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata Kunci : Penegakan , Hukum Lingkungan , Pencemaran , Daerah Aliran Sungai 
TANGGUNG JAWABSOPIR TRUK PADA PENGUSAHA PD CAP OBOR ATAS KEHILANGAN BARANG ANGKUTAN RUTE PONTIANAK-SINTANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan PD CAP OBOR dibidang angkutan barang karena perusahaan tersebu tmempunyai barang angkutan sendiri dan mempunyai tranportasi sendiri dalam membawa barang angkutannya .Supir truk membawa barang angkutan sesuai dengan peraturan perusahaan tersebut dengan menggunakan truk sebagai alat angkutan dan kopi  obor sebagai barang angkutan selama barang tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah di buat oleh pihak perusahaan.Pihak supir truk mempunyai tanggung jawab untuk menjaga barang angkutan dan melakukan pengangkutan hingga barang sampai di tempat tujuan dengan selamat dan tepat .Jika terjadi kehilangan barang angkutan, maka akan menimbulkan masalah baru, pihak perusahaan berhak untuk meminta ganti rugi jika supir truk selama barang angkutan dalam mengantar ketempat tujuan telah menghilangka barang tersebut, maka supir truk tidak dapat memenuhi apa yang telah di perjanjikan maka akan terjadi wanprestasi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : “Apakah Yang Menjadi Masalah  Di Atas, Maka Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut “ Faktor Penyebab Sopir Truk Belum Bertanggung Jawab Pada Pengusaha PD CAP OBOR Atas Kehilangan Barang Angkutan Rute Pontianak-Sintang ?”Tujuan Penelitian Adalah : untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tanggung jawab supir truk terhadap kehilangan barang angkutan , untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan supir truk belum bertanggung jawab terhadap kehilangan barang  angkutan di kecamatan Pontianak,   yang belum bertanggung jawab terhadap kehilangan barang angkutan , untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan terhadap supir truk kecamatan Pontianak yang belum bertanggung jawab atas kehilangan barang angkutan.HasilPenelitian : Bahwa pihak supir truk belum sebagaian bertanggung jawab atas kehilangan barang angkutan tersebut karna ganti rugi tersebut dibatasi maksud dibatasi karna di perusahaan telah menegakkan standar SOP dimana barang tersebut dibayar setengah harga dari barang tersebut dan bahwa upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan tanggung jawab atas kehilangan barang angkutan yang dihilangkan supir truk terhadap perusahaan mengganti rugi atas kehilangan barang sesuai standar SOP.Metode Penelitian ini menggunakan metode empiris yang dimana mengumpulkan data angket kepengusaha dan kepada supir truk untuk mendapatkan data-data kehilangan dan wawancara kepada pengusaha gimana tindak lanjut kepada sopir truk sendiri atas kehilangan barang angkutan pada saat angkutan barangtersebut. Kata Kunci :Perjanjiankerja, Wanprestasi, Tanggungjawab
ANALISIS YURIDIS PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN (HGB) YANG TIDAK MEMPERBAHARUI HAKNYA DI ATAS HAK PENGELOLAAN BERDASARKAN PASAL 27 PP NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG PEMBERIAN HAK GUNA USAHA,HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI (Studi Jalan Palapa Kota Pontianak)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu tujuan pendafataran tanah seperti yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan pemerintah Nomor. 24 tahun 1997, tentang pendafataran Tanah adalah memberikan Kepastian Hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Atas tanah. Hak Atas Tanah seperti yangv telah diatur dalam Pasal 16 jo pasal 53  UUP Nomor. 5 tahun 1960, menentukan bahwa hak Atas Tanah yang diakui diantaranya adalah ,, Hak milik (HM), Hak pakai (HP), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Hak Guna Bangunan (HGB),  Hak membuka Hutan, dan hal lain seperti yang diataur dalam pasal 53 yaitu hak pengelolaan. Hak pengelolaan ini muncul ketika  dibentuknya UU nomor. 8 tahun 1953, dimana hak pengelolaan terjadi karena adanya  Tanah Negara yang merupakan Bekas hak, yaitu Bekas hak barat. Tanah partikelir, yang pengelolaannya diserahkan kepada  Negara.Hak pengelolaan hanya dipunyai oleh badan hukum Publik, yaitu  pemerintah dan pemerintah daerah yang diberikan kewenangan kepada badan hukum tersebut untuk merencanakan sesuai dengan peruntukannya dan boleh diberikan kepada Piohak Ketiga sepanjang peruntukannya tidak bertentangan dengan peruntukan semula.Keberadaan hak pengelolaan yang dipunyai oleh badan hukum Publik ini dapat diberikan Status hak antara lain Hak  Guna bangunan yang jangka waktunya sementara sesuai dengan perjanjian dengan pemegang Hak pengelolaan. Dalam hal ini pemerintah provinsi Kalimantan Barat, mempunyai Hak pengelolaan yang didapat dari tahun 1972, disekitar jalan  Palapa, yang telah dibagi menjadi beberapa persil, yang diberikan kepada Pihak ketiga dalam bentuk perjanjian Sementara yang perpanpanjangannya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat yang merupakan Aset daerah.Beberapa Bidang tanah sejak tahun 2018, tedapat Hak Guna bangunan (HGB), yang telah berakhir  masa berlkaklunya yang sekarang masih tetap dibawah penguasaan Pemegang Hak gunan bangunan lama, yang sampai saat ini belum diberikan perpanpanjangan waktu karena Pemerintah propinsi Kalimantan barat merasa Pengaturanm harus disesuaikan dengan sekarang terutama dalam  menunjang pendapatan Asli daerah dengan mengambil hasil dari hak pengelolaan dari Aset daerah. Kata Kunci :  HPL, HGB, dan Kepastian Hukum.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue