cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
KAJIAN YURIDIS RENCANA AMANDEMEN KELIMA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA ALFIANSYAH NIM. A1011181013
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam tatanan ideal, konstitusi suatu negara haruslah sejalan dengan nilai- nilai konstitusionalisme. Namun realitanya saat ini, konstitusi negara Indonesia (UUD NRI 1945) masih belum sejalan dengan nilai-nilai konstitusionalisme itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari biasnya bangunan presidensialisme di Indonesia serta tidak jelasnya sistem kamar parlemen yang diterapkan di Indonesia, apakah berkayuh pada sistem parlemen tiga kamar ataukah pada sistem parlemen dua kamar. Skripsi ini mengkaji bagaimana desain ideal sistem pemerintahan presidensil dan kamar parlemen di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis- normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa, terdapat 5 gagasan yang perlu menjadi materi perubahan dalam UUD NRI 1945 dalam rangka mewujudkan sistem presidensil yang lebih murni. Selain itu, dalam upaya mempertegas parlemen dua kamar di Indonesia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah merubah paradigma MPR yang semula dianggap sebagai sebuah lembaga yang memiliki keanggotaan tersendiri, menjadi MPR yang merupakan forum sidang gabungan antara DPR dan DPD. Selanjutnya, agar sistem parlemen dua kamar yang digagas menjadi lebih ideal, DPR dan DPD haruslah diposisikan dalam strata yang sama dalam hal fungsi dan kewenangannya.  Kata-kata Kunci : Perubahan    kelima  UUD NKRI 1945; Sistem  Hukum Ketatanegaraan Indonesia.
PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT PADA MASYARAKAT DAYAK MAAMP DI DESA SEBABAS KECAMATAN NANGA MAHAP KABUPATEN SEKADAU. VIKTORIUS DEDI NIM. A1011161112
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dayak Maamp merupakan salah satu dari 15 sub suku dayak yang ada di Kabupaten Sekadau, Dayak Maamp bermukim disepanjang sungai mahap yang berada di Kecamatan Nanga Mahap, Dayak Maamp merupakan sub suku dayak yang masih menjaga warisan adat istiadat serta budaya dan tradisi yang leluhur mereka tinggalkan, salah satu dari adat yang masih dijaga adalah Upacara Perkawinan Adat yang dalam bahasa Dayak Maamp disebut dengan Balancongk, namun sangat disayangkan adat tersebut perlahan-lahan mulai mengalami pergeseran dibeberapa hal, baik itu prosesi adat maupun perlengkapan adatnya, pergeseran yang terjadi dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor Agama, Ekonomi, Pendidikan dan Teknologi.Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Maamp di Desa Sebabas Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Mengalami Pergeseran?”. Adapun tujuan penelitian ialah untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan Upacara Adat perkawinan Dayak Maamp, untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pergeseran, untuk menguraikan akibat hukum terhadap pasangan yang tidak melakukan perkawinan adat serta untuk menjelaskan upaya yang dilakukan pemuka adat dalam upaya pelestarian upacara adat perkawinan Dayak Maamp. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Empiris.Berdasarkan hasil penelitian dicapai beberapa kesimpulan bahwa, sebagian besar pasangan yang hendak melaksanakan perkawinan di Desa Sebabas masih melaksanakan Upacara Perkawinan Adat Dayak Maamp, faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran yaitu faktor agama, ekonomi, pendidikan dan teknologi, bahwa sanksi bagi pasangan yang tidak melaksanakan perkawinan adat berupa sanksi sosial serta sanksi dari leluhur, bahwa upaya yang dilakukan oleh pemuka adat dalam melestarikan Perkawinan adat adalah dengan mengedukasi kaum muda serta memperlihatkan adat itu sendiri. Adapun hasil yang ingin penulis capai dalam penelitian ini adalah penelitian ini bisa memberikan sumbangan pemikiran dan menjadi referensi dalam pemecahan masalah yang berkaitan dengan Hukum Perdata, Khususnya Hukum Perkawinan Adat. Kata kunci: Dayak Maamp, Adat Balancongk, Upacara Adat, Perkawinan Adat.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH APARAT KEPOLISIAN DI KOTA PONTIANAK EDUWARD REYNALDY NIM. A1012171165
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah penyalahgunaan narkotika saat ini sudah pada tahap yang mengkhawatirkan, di mana bukan hanya kalangan dewasa dan remaja yang mengkonsumsi barang haram tersebut, bahkan oknum aparat kepolisian juga ikut melakukan penyalahgunaan narkotika.Berdasarkan data dari Satreskrim Polresta Pontianak diketahui bahwa jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 18 (delapan belas) kasus, dimana pada tahun 2018 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sebanyak 10 kasus, kemudian pada tahun 2019 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sebanyak 5 kasus, dan pada tahun 2020 kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sebanyak 3 kasus.Adapun faktor-faktor penyebab anggota kepolisian melakukan penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak adalah ingin coba-coba, untuk menghilangkan stress dan karena kecanduan. Pada awalnya anggota Kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika ini hanya sekedar coba-coba dan untuk menghilangkan stres tetapi akhirnya menjadi kecanduan.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota Kepolisian di Kota Pontianak adalah dengan memberikan penyuluhan dan bimbingan terhadap para polisi tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan mengadakan razia dan tes urine di lingkungan kantor tempat bekerja serta mengambil tindakan secara tegas terhadap anggota polisi yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini guna memberikan efek jera (effect deterrent) bagi para pelaku dan juga calon pelaku lainnya. Kata Kunci: Kriminologi, Aparat Kepolisian, Penyalahgunaan, Narkotika.
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAN VULKANISIR ANTARA PEMESAN DENGAN PEMILIK CV.HARAPAN BERSAMA DI KOTA PONTIANAK ADHITYA YUMA PRATAMA NIM. A1011151232
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli ban vulkanisir dilakukan antara pemilik CV. Harapan Bersama  dan pemesan. Kebutuhan masyarakat untuk menunjang kinerja dalam hal trasportasi di Indonesia semakin meningkat sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan adanya praktek jual beli ban vulkanisir. Seperti halnya kegiatan jual beli ban vulkanisir antara pemilik CV. Harapan Bersama dan pemesan disepakati bahwa jual beli ban vulkanisir dilakukan secara dengan uang muka terlebih dahulu sebesar 20% dari harga total ban vulkanisir dan sisanya dibayar setelah ban vulkanisir telah selesai di produksi. Namun kenyataannya pihak pemesan belum memenuhi kewajibannya membayar uang pelunasan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, meskipun telah diberikan peringatan/penagihan oleh pihak pemilik CV. Harapan BersamaRumusan masalah yaitu “Apakah pemesan yang wanprestasi telah menyelesaikan sisa pembayaran ban vulkanisir terhadap pemilik CV. Harapan Bersama di Kota Pontianak sesuai perjanjian ? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer. Adapun hasil penelitian , yaitu : Adanya pihak pemesan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pelunasan meskipun telah diberi teguran. Bahwa yang menjadi faktor penyebab pembeli wanprestasi adalah belum memiliki uang yang cukup dan adanya keperluan lain yang mendesak. Akibat hukum bagi pemesan yang wanprestasi  diberikan peringatan/penagihan sebanyak 3 kali dari pemilik CV. Harapan Bersama. Upaya yang dilakukan oleh pemilik CV. Harapan Bersama terhadap pemesan yang wanprestasi yakni meminta ganti rugi dengan mengembalikan ban vulkanisir yang sudah dibeli dan dengan sistem kekeluargaan yaitu dengan cara musyawarah mufakat.   Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi
EFEKTIFITAS PENGAWASAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DENGAN KRITERIA SULIT BERDASARKAN PASAL 9 HURUF D PERATURAN KEPALA BARESKRIM POLRI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN S U H E N D R A NIM. A1012171174
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengawasan Penyidikan adalah serangkaian kegiatan Pengawas Penyidikan yang dilakukan terhadap petugas penyelidik dan penyidik, kegiatan penyelidikan dan penyidikan, administrasi penyelidikan dan penyidikan serta administrasi lain yang mendukung penyelidikan dan penyidikan berdasarkan surat perintah pengawasan penyidikan. Sedangkan Pengawas Penyidikan adalah pejabat Polri yang berwenang melakukan pengawasan di bidang penyelidikan dan penyidikan atau disebut dengan Kepala Bagian Pengawas Penyidik (Kabag Wassidik). Dasar hukum pengawasan penyidikan tindak pidana ini adalah Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Salah satu kegiatan pengawasan penyidikan adalah menentukan proses penanganan perkara berdasarkan kriteria: (1) perkara mudah; (2) perkara sedang; (3) perkara sulit; dan (4) sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Namun dalam penentuan kasus dengan kriteria sedang, sulit dan sangat sulit ini tidak ada indikator yang menentukan bahwa suatu kasus termasuk dalam kriteria sedang, sulit dan sangat sulit. Hal ini juga terjadi di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar, sebagai contoh dalam penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP) terdapat perbedaan kriteria, dimana terdapat kriteria kasus sedang dan kasus sulit. Penentuan kriteria kasus sedang dan kasus sulit merupakan bagian dari pengawasan penyidikan dan menjadi tugas Kabag Wassidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar. Faktanya, kriteria kasus sedang dan kasus sulit dilakukan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengawasan penyidikan tindak pidana belum dilakukan secara efektif. Adapun sebab-sebab pengawasan penyidikan tindak pidana dengan kriteria sulit berdasarkan Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar belum terlaksana secara efektif dikarenakan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Kalbar tidak pernah melakukan pengawasan dalam menentukan kriteria proses penanganan perkara. Pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Kabag Wassidik hanya sebatas pada pengawasan kelengkapan administrasi penyidikan dan gelar perkara saja. Di samping itu, Kabag Wassidik sibuk dengan tugasnya karena harus mengurus beberapa Subdit yang ada di Ditreskrimum Polda Kalbar dan mengawasi jajaran Satuan Reskrim Polres yang terdapat di wilayah hukum Polda Kalbar yang menangani tindak pidana umum. Selain itu, anggaran untuk melakukan pengawasan penyidikan tindak pidana sangat minim sehingga tidak bisa melakukan pengawasan penyidikan secara menyeluruh. Upaya yang dapat dilakukan agar pengawasan penyidikan tindak pidana dengan kriteria sulit berdasarkan Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar terlaksana secara efektif adalah dengan cara setiap Penyidik yang menangani perkara melaporkan setiap perkembangan kasus kepada Kabag Wassidik secara berkala agar memudahkan dalam menentukan kriteria kasus dan mengajukan anggaran untuk melakukan pengawasan penyidikan tindak pidana yang disesuaikan dengan kriteria kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar agar pengawasan penyidikan dapat terlaksana secara efektif dan maksimal. Kata Kunci: Efektifitas, Pengawasan, Penyidikan, Tindak Pidana, Kritteria Suli 
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DAYAK BELANGIN DESA HILIR KANTOR KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK YOHANA DHEA BAPER NIM. A1011181060
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dayak Belangin adalah salah satu bagian dari Dayak Kanayant, masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak masih mematuhi / menaati pada hukum adat yang sudah berlaku didaerah tersebut salah satu nya yaitu upacara adat perkawinan yang masih tetap dilaksanakan dan dilakukan secara turun temurun yang telah diwariskan oleh nenek moyang. Saat ini pelaksanaan upacara adat perkawinan dayak Belangin mengalami beberapa pergeseran dikarenakan keterbatasan ekonomi sehingga ada beberapa masyarakat tidak melaksanakan upacara adat perkawinan.Adapun rumusan masalahnya adalah ”Apakah Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Masih Tetap Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Adat Yang Berlaku”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai gambaran pelaksanaan upacara adat perkawinan, untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pergeseran, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul bagi pasangan yang tidak melaksanakan, untuk mengungkapkan upaya apa yang dilakukan fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat upacara perkawinan pada masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dan sifat penelitian menggunakan sifat penelitian Deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Belangin Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak masih tetap dilaksanakan walaupun mengalami beberapa pergeseran seperti Batonde dan beberapa kelengkapan alat yang tidak digunakan disebabkan oleh faktor ekonomi. Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan adalah akan mendapatkan sanksi yaitu sanksi moral dan sanksi sosial serta pengurus tidak akan bertanggung jawab jika terjadi yang tidak diinginkan dalam keluarga tersebut. Upaya fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan adalah dengan mensosialisasi dan bermusyawarah dengan masyarakat setempat serta menjelaskan betapa pentingnya untuk melestarikan adat ini terutama kepada generasi muda agar tetep dipertahankan sehingga adat ini tidak akan pernah pudar bahkan menghilang. Kata Kunci: Upacara Adat, Perkawinan, Dayak Belangin
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERNIKAHAN MASYARAKAT JAWA TENGAH DI DUSUN GEMBONG DESA MALANGGATEN KECAMATAN KEBAKKRAMAT KABUPATEN KARANGANYAR FIFIN SUGIYANTI NIM. A1011181171
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Di Dusun Gembong, Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar masih berpegang teguh pada upacara adat pernikahan. Tahapan dan tata cara dalam pelaksanaan upacara adat pernikahan memiliki arti dan makna yang sangat penting yaitu agar dalam menjalani bahtera rumah tangga, kedua mempelai senantiasa diberikan rahmat, keberkahan dan keharmonisan oleh Allah SWT dan para leluhur. Akan tetapi dengan seiring berkembangnya zaman tahapan dan tata cara dalam pelaksanaan upacara adat pernikahan Di Dusun Gembong mengalami pergeseran.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini “Faktor Apa Sajakah Yang Menyebabkan Pelaksanaan Upacara Adat Pernikahan Masyarakat Jawa Tengah Di Dusun Gembong Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar Mengalami Pergeseran?”selanjutnya yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi serta gambaran tentang pelaksanaan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah di Dusun Gembong Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar,Untuk mengungkapkan faktor penyebab pergeseran tahapan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah di Dusun Gembong Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar,Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah secara utuh dan Untuk mengungkapkan upaya pemuka adat dalam melestarikan tata cara upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah secara utuh. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat pendekatan deskriptif.Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa pelaksanaan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah Di Dusun Gembong telah mengalami pergeseran Pada tahap paningset, paes, pemberian sesajen, dan perkenalan di Sendang Mbulu. Pergeseran ini disebabkan oleh  faktor modernisasi, faktor efisiensi waktu, faktor agama, dan faktor pendidikan. Akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan upacara adat pernikahan tidak secara utuh yaitu berupa sanksi moral berupa cemoohan dan cap sebagai masyarakat yang tidak beradat. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemuka adat dalam melestarikan upacara adat pernikahan ini adalah dengan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pemuda pemudi Di Dusun Gembong serta memberikan sanksi berupa teguran dan nasehat kepada pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah secara utuh. Kata Kunci : Upacara Adat, Pernikahan, Masyarakat Jawa Tengah
AKIBAT HUKUM PIHAK LESSEE DALAM PERJANJIAN LEASING MOTOR BERDASARKAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA PADA PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK PONTIANAK WANYA BATIRILLIAN NIM. A1012161088
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan perkembangan pembangunan dalam bidang perekonomian banyak bermunculan berbagai macam bentuk usaha yang dikembangkan oleh pelaku usaha membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan suatu barang, salah satunya adalah Lembaga Pembiayaan dalam bentuk leasing. Berdasakarkan uraian diatas peneliti ingin mengungkapkan tentang kekuatan hukum dalam sesuatu perjanjian serta akibat yang didapatkan apabila salah satu pihak dalam perjanjian melanggar atau melalaikan kewajiban dalam perjanjian yang telah ditanda tangani.“Apa Akibat Hukum Bagi Lessee Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Membayar Angsuran-Angsuran Sepeda Motor Pada PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK Pontianak Yang Telah Disepakat?”, tentu dengan tujuan penilitian untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan perjanjian serta mengungkapkan faktor penyebab pihak lessee melakukan wanprestasi maupun mengungkapkan akibat hukum yang diterima pihak yang lalai serta mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak lessor dalam menyelesaikan sengketa perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuiridis empiris yang menggunakan sifat penelitian secara deskriptif dan juga menggunakan data primer melalui wawancara yang dilakukan pada lessee PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK Pontianak dengan sebagai acuan dalam rumusan permasalahan penilitan.Hasil penilitian yang dicapat adalah terlihat bahwa pelaksanaan perjanjian leasing motor antara lessee dan lessor dibuat secara tertulis dengan perjanjian ketentuan absolut. Adapula faktor yang menyebabkan pihak lessee melakukan wanprestasi yang disebabkan oleh penurunan ekonomi dan kehilangan perkejaan akibat global pandemi. Akibat hukum dari pelanggaran perjanjian atau yang biasa dikenal sebagai wanprestasi pihak lessee telah melakukan kelalaian atas kewajibannya membayar angsuran. Upaya yang dilakukan oleh para pihak sebab wanprestasi yang dilakukan dari pihak lessee diputuskan oleh pihak lessor diselesaikan sengketa tersebut melalui secara kekeluargaan dan disetujui oleh pihak lessee maka penyelesaian tersebut akan mengikuti prosedur yang telah disepakati kedua belah pihak menurut surat perjanjian leasing motor. Kata kunci : Leasing, Akibat Hukum, Asas Pacta Sunt Servanda.
ASAS KEPERCAYAAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA JASA PENGIRIMAN JNE (PERSPEKTIF UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) RAHMAD MARTIN REZEKI TAMPUBOLON NIM. A1012141018
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh para pihaknya bukan seperti layaknya perjanjian jual beli pada umumnya, tetapi perjanjian jual beli online tersebut dapat dilakukan meskipun tanpa adanya pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak, perjanjian tersebut diantara pihak dilakukan secara elektronik. Perjanjian jual beli online antar pihaknya dilakukan dengan mengakses web yang disediakan, berisi klausul atau perjanjian yang dibuat oleh pihak pertama (penjual), dan pihak kedua atau pihak lain (pembeli). Jual beli merupakan suatu perjanjian, karena lahirnya jual beli harus didahului oleh adanya perjanjian. Jual beli merupakan perjanjian timbal balik dimana pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu benda sedangkan pembeli berjanji untuk membayar harganya yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui E-commerce, dimana E-commerce menimbulkan perikatan antara pihak untuk memberikan suatu prestasi.Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah berdasarkan pada metode, sistematis, dan pemikiran tertentu yang bertujuan mempelajari suatu atau gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisa. Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Jenis Penelitian yang mengacu pada judul dan perumusan masalah, maka penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif.Berdasarkan perumusan masalah yang dipertegas berupa pertanyaan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi hal yang utama yang perlu dipertimbangkan dalam jual beli online adalah asas kepercayaan yang menyediakan fasilitas layanan online. PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang. Bentuk dari pada perjanjian antara pelanggan (pengguna jasa pengiriman) dengan pelaku usaha atau penyedia jasa pengiriman barang adalah bentuk “Perjanjian pengiriman barang”. Bahwa jual beli secara online pada JNE telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya jual beli sehingga dalam hal ini, jual beli secara online pada JNE dianggap tetap dapat berlangsung secara sah menurut hokum; dan Keabsahan jual beli secara online dapat menerapkan KUHPerdata sebagai dasar diakuinya keabsahannya dimana syarat sahnya perjanjian tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata,dan mengacu pada pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati. Kata Kunci : Jualan Online, Jual Beli, Jasa Pengiriman
WANPRESTASI PENGUSAHA PT. MAYORA PADA PENGUSAHA PT. XENTRA GLOBAL INNOVATIVE DALAM PERJANJIAN JASA PEMESANAN PLANG NAMA DI KOTA PONTIANAK SAKY ALIKOV AMYASIK NIM. A1011161053
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan perjanjian antara Pengusaha PT. XENTRA GLOBAL INNOVATIVE dengan PT. MAYORA sebagai pengguna jasa yang mana dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa – jasa tertentu. Perjanjian antara Pengusaha PT. XENTRA GLOBAL INNOVATIVE dengan PT. MAYORA dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ). Walaupun dilakukan secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak,, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengatakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.Skripsi ini menurut rumusan masalahnya : “Faktor apa yang menyebabkan wanprestasi pengusaha PT. Mayora pada pengusaha PT. Xentra Global Innovative dalam perjanjian jasa pemesanan plang nama di Kota Pontianak”. Adapun tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi, faktor penyebab wanprestasi, akibat hukum, dan juga upaya yang di tempuh dalam perjanjian jasa pemesanan plang nama di Kota Pontianak. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif.Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perjanjian yang dilakukan antara PT. MAYORA yang sebagai pemesan pembuatan plang nama dengan PT. XENTRA GLOBAL INNOVATIVE dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ) dan pihak pemesan wanprestasi dalam pembayaran plang nama. Pihak pemesan belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang di perjanjikan ( wanprestasi ). Adapun faktor yang menyebabkan adanya pemesan yang belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau wanprestasi adalah dikarenkan kondisi keuangan yang belum mencukupi, dan adanya keperluan yang lebih diutamakan dan pesanan tidak sesuai dengan anggaran. Akibat hukum yang timbul kepada PT. MAYORA sebagai pemesan yang wanprestasi yaitu, diberi teguran dan membayar ganti rugi dalam pelunasan pembayaran plang nama kepada Pengusaha PT. XENTRA GLOBAL INNOVATIVE. Upaya yang terlambat melakukan pembayaran atau wanprestasi adalah ditagih secara terus – menerus dan diselesaikan secara kekeluargaan, tidak pernah diselesaikan melalui jalur pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian jasa, Wanprestasi

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue