ABSTRACT The research on "Responsibility of Bank Credit Card Users for Payment of Installment Bills in the City of Pontianak" aims to determine the implementation of the responsibilities of customers using Bank credit cards for payment of bill installments in Pontianak City. To find out the factors causing the customer's responsibility for using bank credit cards to pay installment bills in Pontianak City has not been carried out. To find out the Bank's efforts to get the customer's responsibility for using the Bank's credit card to pay installment bills in Pontianak City.This research was conducted using the empirical legal method, which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a society, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.Based on the results of the research and discussion, the following results are obtained: That the implementation of the responsibility of customers using bank credit cards for payment of bill installments in Pontianak City has not been carried out as it should, even though Article 6 of the UUPK concerning the rights of business actors, especially in paragraph a, has stated that: get payment according to the value agreed by both parties, because there is a problem with credit card installment payments made by the customer not on time and according to the agreed price. Whereas the factors that cause the customer's responsibility to use the Bank's credit card to pay bills installments in Pontianak City have not been carried out are the factors from consumers who lack a sense of legal awareness to pay the installments of credit card debts that have been used as well as the economic difficulties experienced by customers so that installment payments are not carried out properly, but it is also due to excessive trust made by the bank to customers, so that customers are unable to pay the installments of the credit card used. That the Bank's efforts to get the responsibility of the customer using the Bank's credit card for payment of bill installments in the City of Pontianak were completed by way of billing either in writing or directly via telephone connection by way of negotiation and deliberation, this is because the bank wants the funds that have been used up immediately returned by the customer.Keywords: Responsibility, Customer, Payment, Credit Card ABSTRAK Penelitian tentang“Tanggung Jawab Nasabah Pengguna Kartu Kredit Bank Terhadap Pembayaran Cicilan Tagihan Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab nasabah pengguna kartu kredit Bank terhadap pembayaran cicilan tagihan Di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab nasabah pengguna kartu kredit Bank terhadap pembayaran cicilan tagihan Di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya Bank untuk mendapatkan tanggung jawab nasabah pengguna kartu kredit Bank terhadap pembayaran cicilan tagihan Di Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab nasabah pengguna kartu kredit Bank terhadap pembayaran cicilan tagihan Di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan sebagaimanaseharusnya, meskipun dalam Pasal 6 UUPK mengenai hak-hak pelaku usaha khususnya pada ayat a, telah disebutkan yaitu mendapatkan pembayaran sesuai dengan nilai yang disepakati oleh kedua belah pihak, dikarenakan terdapat persoalan pembayaran cicilan kartu kredit yang dilakukan oleh nasabah tidak tepat waktu dan sesuai harga yang disepakati. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab nasabah pengguna kartu kredit Bank terhadap pembayaran cicilan tagihan Di Kota Pontianak adalah faktor dari konsumen yang kurang memiliki rasa kesadaran hukum untuk membayar cicilan hutang kartu kredit yang telah digunakan serta adanya kesulitan ekonomi yang dialami oleh nasabah sehingga pembayaran cicilan tidak dilakukan dengan baik, selain itu juga disebabkan adanya kepercayaan yang berlebihan yang dilakukan oleh pihak bank terhadap nasabah, sehingga nasabah tidak mampu membayar cicilan kartu kredit yang digunakan. Bahwa upaya Bank untuk mendapatkan tanggung jawab nasabah pengguna kartu kredit Bank terhadap pembayaran cicilan tagihan Di Kota Pontianak diselesaikan dengan cara melakukan penagihan baik secara tertulis maupun secara langsung melalui sambungan telpon dengan jalan negosiasi musyawarah dan mufakat, hal ini dikarenakan bank ingin dana yang telah terpakai segera dikembalikan oleh nasabah. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Nasabah, Pembayaran, Kartu Kredit