Jurnal Fatwa Hukum
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Articles
3,190 Documents
PERCERAIAN ADAT (CAHOUK) MENURUT MASYARAKAT DAYAK HIBUN DI DESA PANDAN SEMBUAT KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Masyarakat Dayak Hibun berpedoman pada hukum adat yang berlaku salah satunya adalah Perceraian Adat yang masih ditaati dan dilaksanakan hingga sekarang, perceraian adat di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau dilakukan secara turun temurun dan diwariskan dari nenek moyang. Perceraian adat di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau telah mengalami pergeseran dikarenakan kelangkaan benda adat atau peraga-peraga adat yang dijadikan sanksi adat pada masa kini susah ditemukan, sehingga banyak pasangan suami istri yang bercerai tidak melaksanakan perceraian adat sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku.Adapun rumusan masalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pelaksanaan Perceraian (Cahouk) Tidak Dilaksanakan Sesuai Dengan Hukum Adat?”, penelitian ini bertujuan untuk Untuk mendapatkan data serta informasi mengenai penerapan perceraian adat (Cahouk) pada masyarakat Dayak Hibun Di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perceraian adat sesuai dengan hukum adat yang berlaku pada masyarakat Dayak Hibun di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, untuk mengetahui akibat hukum bagi pasangan suami istri yang melakukan perceraian adat menurut hukum adat Dayak Hibun di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan upaya apa yang dilakukan oleh Fungsionaris Adat kepada pihak yang bercerai pada masyarakat Dayak Hibun di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga mengambil kesimpulan. Sifat penelitian ini adalah sifat penelitian Deskriptif, yaitu memberikan gambaran suatu keadaan dalam penelitian ini, yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta yang terkumpul dan dianalisis kemudian dapat ditarik kesimpulan.Bahwa perceraian adat di Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum adat tetapi sudah mengalami pergeseran. Bahwa faktor tidak dilaksanakannya perceraian adat sebagaimana mestinya dikarenakan faktor ekonomi dan faktor agama. Bahwa akibat hukum yang timbul bagi pasangan yang melaksanakan perceraian adat akan mendapatkan sanksi materil yang akan dikenakan sesuai ketentuan hukum adat Dayak Hibun. Bahwa upaya yang dilakukan fungsionaris adat adalah membuat buku panduan, melakukan pendekatan serta pembinaan kepada pasangan yang bercerai dan mensosialisasikan tentang perceraian adat kepada masyarakat Dayak Hibun baik yang tua maupun yang muda. Kata Kunci : Masyarakat, Dayak Hibun, Perceraian, Adat
KEWAJIBAN PESERTA MANDIRI DALAM PEMBAYARAN IURAN KESEHATAN KEPADA BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL (BPJS) DI KABUPATEN SEKADAU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Dalam perjanjian pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bahwa peserta BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Karena peserta telah melakukan perjanjian pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang seudah disepakati. Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2020 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020 adalah iuran peserta BPJS Kesehatan Sebesar Rp. 42.000,-(empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.Khusus untuk kelas III, Per 1 januari 2021, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp.7.000,-. Sedangkan untuk kelas II Sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II. Dan untuk kelas I Sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. Terkait hal ini, di mana dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat permasalahan yang datang dari pihak peserta terkait hal pembayaran iuran kepada pihak BPJS kesehatan yang mana pihak peserta tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran. Faktor apa yang menyebabkan peserta mandiri belum membayar iuran kepada pihak BPJS kesehatan di Kabupaten Sekadau.Penelitian ini bertujuan untuk mencari data dan informasi tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Sekadau, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan keterlambatan kewajiban pembayaran iuran pada peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten sekadau, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi peserta yang belum melaksanaakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Sekadau, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap peserta mandiri yang menunda pembayaran iuran. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriktif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian antara Peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan pihak BPJS Kesehatan dilakukan secara tertulis dalam perjanjian pembayaran iuran, ternyata masih ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang belum melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Bahwa faktor penyebab peserta BPJS Kesehatan mandiri belum melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan pada pihak BPJS Kesehatan karena peserta menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya, jarak tempat pembayaran yang jauh, dan ketidak mampuan peserta membayar iuran kepada BPJS Kesehatan. Bahwa akibat hukum bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang belum melaksanakan kewajibannya membayar iuran BPJS Kesehatan adalah kartu peserta di nonaktifkan oleh pihak BPJS Kesehatan dan pembayaran denda pelayanan . Bahwa upaya yang diambil oleh pihak BPJS Kesehatan terhadap peserta yang wanprestasi dalam pembayaran iuran adalah diberikan peringatan dan teguran agar peserta tidak melakukan keterlamabatan dalam membayar iuran. Kata Kunci : Bpjs Kesehatan, Pembayaran Iuran, Kewajiban Peserta Mandiri
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYATINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pada saat ini penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada terjadinya tindak pidana korupsi paling banyak terjadi karena pelakunya bukan hanya berasal dari orang-orang yang menduduki jabatan/kedudukan strategis dalam sistem pemerintahan dan kenegaraan yang berada di ibukota Negara , namun, tipe korupsi ini telah menjalar hingga ke pelosok-pelosok daerah yang dilakukan oleh pejabat-pejabat daerah. Bahkan yang lebih memprihatinkan yakni bahwa korupsi tipe ini telah merambah hingga ke tatarann desa yakni pemerintahan desa yang di pimpin oleh seorang kepala desa. Namun, hal tersebut juga dapat dilakukan oleh orang-orang yang bukan pegawai negeri yang menjalankan tugas-tugas Negara atau kepentingan umum. Maka dari itu kepala desa yang notabenenya merupakan pemimpin pemerintahan desa dan bukan merupakan pegawai negeri sipil dapat pula melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.Metode berasal dari bahasa yunani “metods” yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memenuhi objek yang menjadi sasaran yang bersangkutan yaitu dilakukan di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kuburaya. Untuk memperoleh data yang maksimal dalam penelitian dan penulisan ini sehingga tercapai tujuan yang diharapkan maka metode yang digunakan dalam penelitian ini dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis dimana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Dan penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.Berdasarkan uraian pada bab per bab tentang tulisan ini maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan bahwa di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya telah terjadinya tidak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 yang dilakukan oleh Kepala Desa yang direalisasikan pelaksanannya sebesar Rp. 543.156.000,- dan yang tidak terealisasi pelaksanaan kegiatan sesuai Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dikarenakan kurangnya pengawasan, hal ini terbukti bahwa Peraturan Bupati Pontianak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Camat Kubu Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina ADD tingkat Kecamatan Batu Ampar yang melibatkan Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan Masyarakat dan Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum pada Kantor Kecamatan baru menerima surat keputusan dimaksud pada tanggal 12 Agustus 2017, sehingga anggota tim tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan ADD.Kata Kunci : Alokasi Dana Desa, Korupsi
KEWAJIBAN PENGUSAHA DEPOT AIR GALON DWIQUA DALAM MEMBERIKAN WAKTU ISTIRAHAT KERJA BAGI PEKERJANYA DIKECAMATAN SUNGAI PINYUH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Depot Air Galon Dwiqua adalah salah satu usaha yang bergerak dalam bidang air minum yang ada di Kecamatan Sungai Pinyuh Jalan Jurusan Mempawah, Dalam melakukan aktivitas kerja pada Depot Air Galon Dwiqua, para tenaga kerja dipekerjakan mulai dari jam 08.00 s/d 17.00 Wib. Perusahaan memberikan waktu istirahat kerja kepada para pekerjanya dalam sehari hanya 20 (dua puluh) menit. Waktu istirahat kerja yang diberikan para pekerja tersebut biasanya juga digunakan untuk melakukan aktivitas kerja apabila ada pesanan air galon yang ingin diantarkan secepatnya karena kebutuhan dari konsumen. Hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan dari penjelasan Undang- Undang Cipta Kerja Pasal 79 Ayat 2 huruf a, yang menjelaskan bahwa waktu istirahat kerja diantara jam kerja sekurang kurangnya 30 (tiga puluh) menit dan/atau setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.Penulis menggunakan metode penelitian empiris dan bersifat deskriptif, tujuan penelitan ini adalah untuk mengungkapkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha tentang istirahat kerja, faktor penyebab terjadinya pelanggaran dalam waktu istirahat kerja, akibat hukum yang dapat terjadi serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pekerja dalam mendapatkan hak istirahat kerjaHasil penelitian ini, pihak perusahaan Depot Air Galon Dwiqua di Kecamatan Sungai Pinyuh belum melakukan kewajibannya dalam memberikan waktu istirahat kerja bagi pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Faktor yang menyebabkan pihak perusahaan depot air galon dwiqua tidak melakukan kewajibannya adalah karena pengusaha depot air galon dwiqua belum mengetahui ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat hukum bagi pihak perusahaan depot air galon dwiqua adalah akan mendapatkan sanksi pidana kurungan hingga sanksi pidana denda. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pekerja adalah dengan melakukan tuntutan kepada perusahaan, kemudian dapat melakukan pembatalan perjanjian kerja yang telah disepakati, serta dapat melaporkan perusahaan kepada pihak yang berwajib. Kata Kunci : Kewajiban Pengusaha, Waktu Istirahat Kerja, Sanksi Pidana Dan Sanksi Denda
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KLAIM ASURANSI PADA PT JASA RAHARJA CABANG PONTIANAK BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam penelitian ini peneliti bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat terhadap klaim asuransi pada pt Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dimana masyarakat beranggapan bahwa untuk mengurus asuransi harus melalui proses yang rumit. Masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap klaim asuransi bagi kecelakaan lalu lintas.Jenis penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian empiris atau yang bisa dikenal dengan penelitian lapangan, yaitu dengan mengkaji bagaimana ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Jadi dalam penelitian ini penulis berusaha semaksimal mungkin mendeskripsikan suatu gejala peristiwa,kejadian yang terjadi pada masa sekarang atau mengambil masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada penelitian.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut bahwa dalam kesadaran hukum masyarakat terhadap klaim asuransi pada PT Jasa Raharja cabang Pontianak bagi korban kecelakaan lalu lintas bahwa masih banyak kurangnya kesadaran dari masyarakat yang di akibatkan karena adanya paradigma masyarakat yang rumit serta faktor ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman mengenai klaim asuransi yang diberikan oleh Jasa Raharja.Dengan beranggapan bahwa syarat yang diajukan oleh Pt Jasa Raharja merupakan persyaratan yang menyulitkan masyarakat. Maka dari itu Jasa Raharja sendiri sangat memperhatikan kepentingan asuransi bagi masyarakat sehingga berbagai upaya telah mereka lakukan dan sosialisasi juga tlah mereka laksanakan untuk mempermudah pemahaman masyarakat mengenai klaim asuransi. Kata Kunci: Kecelakaan, Klaim Asuransi, Kesadaran Hukum.
WANPRESTASI PEMELIHARA TAMBAK IKAN DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL DENGAN PEMILIK TAMBAK IKAN DI DESA SEMUDUN KABUPATEN MEMPAWAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, pemilik tambak ikan berkewajiban menyediakan benih ikan dan pakan ikan. Untuk jenis ikan yang dipelihara di dalam tambak adalah ikan bandeng, nila dan kerapu lumpur. Hal ini dikarenakan sumber air yang digunakan untuk mengusahakan tambak adalah air payau, sehingga dipilih ikan-ikan yang biasa hidup di air payau. Luas rata-rata tambak ikan yang ada di Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah adalah 900 M2 dengan ukuran panjang 30 M x lebar 30M. Luas ini didasarkan atas perhitungan masyarakat di Kecamatan Sungai Kunyit bahwa 900 M2 adalah 1 (satu) borong. Dalam 1 (satu) tambak ikan biasanya bisa menghasilkan panen ikan rata-rata mencapai 500 kg. Untuk jangka waktu panen ikan umumnya 2 bulan sekali. Hasil panen ikan tergantung dari cara pemeliharaan dan pemberian pakan ikan yang dilakukan oleh pemelihara tambak. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Mengapa Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tambak Ikan Antara Pemelihara Dengan Pemilik Tambak Tidak Dilakukan Sesuai Yang Telah Disepakati?”. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh data dan informasi , faktor penyebab pemelihara tambak, akibat hukum dan upaya hukum tentang mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak ikan dengan pemelihara tambak di Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten MempawahPenelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Dari pengolahan data, maka dapat disimpulkan, bahwa perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak ikan dengan pemelihara tambak dilakukan secara lisan dan tertulis tanpa diketahui oleh perangkat desa atau pihak lain sebagai saksi, dan di bawah akta notaris karena saling percaya dari pemilik tambak terhadap pemelihara tambak untuk mengusahakan tambak ikannya; bahwa faktor penyebab pemelihara tambak wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan dikarenakan sistem bagi hasil yang diterima oleh pemelihara tambak ikan si pakai untuk keperluan yang mendesak untuk sehari-hari tidak mencukupi untuk biaya hidup bagi keluarga pemelihara tambak. Di samping itu, pemilik tambak ikan tidak pernah atau jarang mengecek tambaknya karena dipercayakan secara penuh kepada pemelihara; akibat hukum bagi pemelihara tambak yang wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan adalah membayar ganti rugi, dan pembatalan perjanjian; dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik tambak ikan terhadap pemelihara tambak yang wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan adalah dengan cara musyawarah kekeluargaan karena pemilik tambak ikan masih menjaga hubungan baik dengan pemelihara tambak yang sebagian besar masih ada hubungan keluarga dan merupakan penduduk setempat yang sudah lama dikenal oleh pemilik tambak ikan. Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil, Tambak Ikan, Wanprestasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA GAS ELPIJI SUBSIDI 3 KG DI DESA MEKAR UTAMA KECAMATAN KENDAWANGAN KABUPATEN KETAPANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna pengguna gas elpiji subsidi 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna pengguna gas elpiji subsidi 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna pengguna gas elpiji subsidi 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna Gas Elpiji 3 Kg belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan Gas Elpiji 3 Kg diantaranya karena harganya yang lebih mahal serta barang sering tidak tersedia sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap Konsumen Gas Elpiji 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak PT. Pertamina bahwa pengiriman telah rutin dilakukan namun dikarenakan kondisi jalan yang tidak baik serta jauhnya perjalanan sehingga terdapat kendala dalam penyampaian Gas Elpiji 3 Kg tersebut dan persoalan itu menyebabkan pangkalan Gas Elpiji menaikkan harga dari harga yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina yang membuat masyarakat menjadi mengeluh karena keinakan harga yang sangat tinggi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Konsumen Gas Elpiji 3 Kg di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pihak yang berwenang dalam hal PT Pertamina untuk segera mendapatkan pelayanan dan keterangan tentang harga yang lebih tinggi dari daerah dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan penyedia Gas Elpiji 3 Kg Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Gas Elpiji 3 Kg
KETENTUAN SYARAT FORMIL DAN MATERIL TERHADAP SURAT PERNYATAAN TANAH YANG DIBUAT OLEH KEPALA DESA TELUK KAPUAS KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumen koordinator dari penguasa supra desa (negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah). Diperjelas dalam Pasal 371 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan: “Dalam pemerintahan daerah kabupaten/ kota dapat dibentuk pemerintahan Desa“. Penggunaan istilah “dibentuk” ini menegaskan bahwa pemerintah Desa merupakan subsistem atau bagian dari pemerintah kabupaten/kota, karenanya ia selain menjalankan kewenangan yang ada juga menjalankan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten/kota.Terkait dengan menjelankan kewenangan yang ada di desa salah satunya pengaturan dan invetarisasi penguasaan tanah yang ada di desa, dalam hal ini kepala dcesa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengeluarkan Surat pernyataan Tanah sebagai bukti Tanah garapan yang domohon oleh masyarakat, akan tetapi sampai saat ini dimana Surat pernyataan Tanah tersebut di kabupaten kubu Raya belum diatur tentang syarat formil dan materilnya, sehingga Surat pernyataan tanah yang terjadi beberapa permasalahan, hasil penelitian menunjukan bahwa factor tersebut disebabkan karena belum ada peraturan daerah dan belum ada sosialisasi ditingkat desa I oleh pemerintah Daerah kabupatenm Kubu Raya.Kata kunci : SPT. Peraturan dan Kewenagan desa.
KAJIAN PENERTIBAN PERDAGANGAN PAKAIAN IMPOR BEKAS DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA, KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Skripsi ini berjudul “KAJIAN PENERTIBAN PERDAGANGAN PAKAIAN IMPOR BEKAS DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KESEHTAN MASYARAKAT DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA, KOTA PONTIANAK”. Berdasarkan dari judul diatas maka permasalahan yang timbul dari maraknya kegiatan perdagangan pakaian impor bekas adalah penggunaaan pakaian impor bekas yang dapat mengganggu kesehatan penggunanya sehingga pemerintah mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Dimana dalam aturan ini pemerintah dengan tegas melarang tindakan pemasukan pakaian impor bekas kedalam negara Indonesia. Selain peraturan Menteri diatas masih banyak juga undang – undang yang terkait antara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun sudah ada aturan yang diberlakukan namun kegiatan perdagangan pakaian impor bekas masih tetap marak dilakukan secara khusus di kecamatan Pontianak Kota. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan pelarangan masuknya pakaian impor bekas masih belum efektif. Banyak faktor yang menyebabkan aturan ini belum efektif yang diantaranya adalah karena kesadaran hukum yang kurang dari masyarakat baik pengimpor, penjual maupun pembeli. Kurang tegasnya pemerintah juga mempengaruhi hal ini, dari hasil penelitian ditemukan bahwa pemerintah mengalami dilema dalam mengambil tindakan terhadap pengimpor maupun penjual karena alasan ekonomi dimana penjualan pakaian bekas merupakan pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saran yang penulis ajukan yaitu Untuk melakukan penegakan pemerintah seharusnya mempertegas tentang aturan ini dimana bukan hanya tindakan pemasukan barang saja yang ditindak namun juga terhadap pedagang yang masih banyak ditemukan. Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar memahami secara jelas mengenai dampak negatif dari masuk dan digunakannya pakaian impor bekas ke negara Indonesia serta pemerintah diharapkan dapat menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan untuk masyarakat agar tersedianya pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus melanggar aturan hukum. Kata kunci : perdagangan, pakaian impor bekas, larangan, penegakan, undang-undang
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2004 DIKOTA PONTIANK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Maraknya terjadi tindak kejahatan khusus tindak kekerasan terhadap anak oleh orang tua ataupun orang lain sangat memperhatikan. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan Anak perlu ditegakkan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Mengapa penegakan Hukum terhadap tindak Pidana kejahatan ( kekerasan ) yang dilakukan orang tua terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di kota Pontianak Belum dilaksanakan sebagaimana mestinya tentunya menjadi pertanyaan bagi kita semua.Untuk mengatahui jawaban di atas adalah berhubungan dengan tujuan dilakukan penelitian ini yakin untuk mengungkapkan data dan informasi tentang tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dan hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Kemudian mengungkapkan factor penyebab mengapa orang tua melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya, sekaligus mengungkap akibat hukum bagi orang tua yang melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya tersebut yang dilanjudkan dengan upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh anak atas tindak kekerasan dari orang tuanya sebagai bentuk penegakkan hukum.Sejauh ini dapat diprediksi sebagai acuab bahwa factor penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap anak adalah dilatarbelakangi oleh minimnya pengatahuan orang tua sebagai pelaku terhadap undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2004 serta tindak mampuan orang tua memahami/mengimbangi prilaku anak berdasarkan usia pertumbuhan dini, yang serharusnya bagi orang tua adalah wajib memelihara, mendidik,menjaga serta berhubungan dangan anak adalah sebagai generasi penrus bangsa.Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh anak korban tindak kekerasan orang tua adalah melalui perwliannya/pengampunannya dapat melakukan tindakan hukum repsesip berupa laporan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindunagn anak agar pelaku (orang tua) mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun sangat perlu untuk melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan tersebut.Bahwa dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan mengambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Sedangkan bentuk penelitian adalah berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melalui komunikasi langsung langsung dan komunikasi tidak langsung kepada sumber data.Kata Kunci : Penegakkan Hukum Atas Tindak Kekerasan Terhadap Anak.