cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia  merupakan  negara  hukum  yang  berarti  setiap  penduduk, pejabat, penguasa, aparatur negara termasuk prajurit TNI harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku baik didalam maupun diluar dinas. Penegak hukum pada zaman sekarang ini banyak yang melakukan penyimpangan perilaku yang mengakibatkan  melakukan  tindak  pidana.  Penyimpangan  perilaku  penegak hukum berbagai macam seperti, korupsi, seksual, pemukulan, pemerkosaan, menjadi  pengedar  atau  pengguna  narkoba,  kekerasan,  serta  tindak  pidana lainnya. Perbuatan yang tidak patut untuk dijadikan contoh kepada masyarakat. Prajurit TNI sebagai alat pertahanan Negara sudah seharusnya dituntut untuk   selalu   siap   siaga  dimana   saja  sehingga  diperlukan  fokus  untuk melaksanakan   tugas   dan   kewajibannya   dalam   membela   Negara.   Untuk mendapatkan fokus prajurit TNI harus sehat jiwa dan raga yang apabila prajurit TNI tersebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika maka akan terganggu  fungsi  organ  dan  jiwanya  sehingga  menghilangkan  fokus  yang menyebabkan tidak maksimalnya performa prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya sebagai alat pertahanan Negara. Berkaitan dengan hal itu penulis tertarik  untuk  mengangkat  judul  tentang  :  “Mekanisme  Penegakan  Hukum Terhadap  Prajurit  Tni  Yang  Melakukan  Tindak  Pidana  PenyalahgunaanNarkotika Di Pengadilan Militer I-05 Pontianak”.Dalam kajian penelitian tentang masalah ini adalah : “Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Pengadilan Militer I-05 Pontianak ?”. Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Militer I-05 Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Serta mengungkapkan hambatan yang terjadi dalam penekan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.Skripsi ini adalah sebuah karya tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya dengan menggunakan metode penelitian normative dimana peneliti mengambarkan keadaan yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan.Maka dapat disimpulkan dalam penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dalam putusannya hanya menetapkan pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer tanpa dilakukannya rehabilitasi terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Oleh karena itu dengan semakin banyaknya Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya perlu diberikan sanksi yang lebih berat lagi agar menimbulkan efek jera, perlu juga peningkatan kualitas penyidik dengan meningkatkan sarana dan prasarana yang diperlukan sehingga akan semakin memudahkan penyidik dan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Peningkatan fungsi kontrol baik internal maupun eksternal yang diharapkan akan membuat semakin sulitnya untuk prajurit TNI melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Kata Kunci : Prajurit TNI, Pengadilan Militer I-05 Pontianak
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENETAPAN AHLI WARIS (STUDI PENETAPAN NOMOR 163/Pdt.P/2011/PA.Ptk)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penetapan Ahli Waris (Studi Penetapan Nomor 163/Pdt.P/2011/PA.Ptk). Penetapan ahli waris ini berawal dari Almarhum  Muksin bin Pak Sinah yang semasa hidupnya hanya menikah sekali dengan seorang perempuan bernama Siah binti Kipon dan dari pernikahannya tersebut tidak dikaruniai keturunan, maka keduanya sepakat untuk mengangkat seorang anak yang  bernama  Aminah binti Aryo dan seorang cucu angkat bernama Suryani binti Simat Kusman. Muksin bin Pak Sinah semasa   hidupnya pernah telah meninggalkan wasiat kepada seorang cucu angkat yang bernama Suryani binti Simat Kusman   yaitu tanah dan rumah satu-satunya milik almarhum Muksin bin Pak Sinah diberikan kepada cucu angkatnya, berdasarkan Pasal 174 ayat (1) KHI, anak angkat bukan merupakan kelompok ahli waris, sehingga wasiat yang dilakukan Almarhum  Muksin bin Pak Sinah kepada cucu angkat yang bernama Suryani binti Simat Kusman adalah tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu para Pemohon yang merupakan ahli waris yang sah mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Almarhum  Muksin bin Pak Sinah di Pengadilan Agama Pontianak agar menetapkan Ahli Waris dari Almarhum  Muksin bin Pak Sinah agar dapat melakukan pembagian harta warisan tersebut dengan adil..Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Apa Dasar Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Pontianak Dalam Penetapan Kewarisan Nomor 163/Pdt.P/2011/PA.Ptk”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum hakim, dan akibat hukum dari putusan hakim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normtif dengan pendekatan kasus.Hasil dari penelitian ini adalah Majelis Hakim dan apa akibat dari Penetapan Majelis Hakim mengabulkan permohonan Para Pemohon adalah Ahli Waris sah dari Almarhum  Muksin bin Pak Sinah dan cucu angkat dari Almarhum  Muksin bin Pak Sinah hanya mendapatkan wasiat wajibah karena statusnya adalah anak angkat, maka tidak termasuk dalam ahli waris dari Muksin bin Sabil, sehingga tidak mendapat warisan, namun hanya memperoleh wasiat wajibah; Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Hakim, Ahli Waris
PEMBERIAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING PADA POLDA KALIMANTAN BARAT OLEH CV. SANDY MUBAROK BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 860/DISNAKERTRANS/2020
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSecara konsepsional penanganan ketenagakerjaan khususnya menyangkut pengupahan, telah mendapat porsi yang layak dari pemerintah, terutama dari segi peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti secara yuridis, persoalan pemberian upah terhadap pekerja sebagai salah satu bagian yang mendapatkan perlindungan hukum telah mempunyai landasan konstitusional. Namun permasalahan pengupahan baik Upah Minimum Propinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hampir setiap tahun mendapat sorotan berbagai pihak kalangan pekerja, salah satunya adalah pekerja outsourcing yang ditempatkan di Satker Polda Kalbar.  Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Faktor-faktor apa yang menyebabkan CV. Sandy Mubarok belum memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/Disnakertrans/2020 terhadap pekerja outsourcing yang ditempatkan di Satuan Kerja Polda Kalimantan Barat”.Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis telah menetapkan jumlah sampel dengan menggunakan sampel total,  terdiri dari: Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Direktur C.V. Sandy Mubarok Kota Pontianak dan 6 pekerja outsourcing yang ditempatkan di Satuan Kerja pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.  Hasil temuan penelitian dan analisis data disimpulkan bahwa pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja outsourcing yang di tempatkan di Satuan Kerja Polda Kalimantan Barat belum sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/ Disnakertrans/2020. Yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp. 2.399.698,65,-, namun kenyataan hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- sampai dengan Rp. 1.800.000,-. Adapun faktor-faktor penyebab pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja outsourcing yang di tempatkan di Satuan Kerja Polda Kalimantan Barat yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/Disnakertrans/ 2020, dikarenakan perusahaan jasa pengadaan jasa kebersihan CV. Sandy Mubarak adalah perusahaan berskala kecil sehingga kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil. Akibat hukum bagi perusahaan yang belum memberikan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/Disnakertrans/2020, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,-. Namun para pekerja outsourcing belum pernah melakukan komplain atas upah yang diterimanya sehingga upaya hukum belum pernah dilakukannya. Kata kunci: Pemberian  Upah  Minimum  Provinsi  (UMP) terhadap pekerja outsourcing
TANGGUNG JAWAB BANK PELAKSANA PEMBERIAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT (KPR) BERSUBSIDI DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NO. 21/PRT/M/2016 TENTANG KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (Studi Pada Bank BRI Syariah Cabang Pontianak)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo adalah diperuntukan bagi pemilikan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun  yang  bertujuan  untuk  memenuhi  kebutuhan permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui KPR Bersubsidi. Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Program KPR bersubsidi ini diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEMENPERA). Salah satu Bank Pelaksana yang melaksanakan program KPR Bersubsidi adalah Bank BRI Syariah Cabang Pontianak.Adanya ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah mewajibkan bagi Bank Pelaksana yang memberikan fasilitas KPR bersubsidi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk menghentikan KPR Bersubsidi terhadap debitur/nasabah yang tidak memanfaatkan rumah KPR bersubsidi-nya secara terus menerus dalam waktu 1 (satu) tahun. Namun pihak Bank Pelaksana yang memberikan fasilitas KPR bersubsidi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah belum melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pemberhentian KPR Bersubsidi. Hal ini dapat dilihat dari rumah KPR bersubsidi yang berada di Komplek Pang 5 Residence di Jalan Kalimas Hulu Kabupaten Kubu Raya, dimana Bank Pelaksana yang memberikan fasilitas KPR bersubsidi adalah Bank BRI Syariah Cabang Pontianak.Adapun upaya yang dapat dilakukan agar Bank BRI Syariah Cabang Pontianak selaku Bank Pelaksana Pemberian KPR Bersubsidi melaksanakan tanggung jawabnya sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah: (a) Melakukan pengecekan terhadap setiap rumah yang mendapat fasilitas KPR Bersubsidi apakah sudah dihuni atau tidak dihuni oleh pemiliknya. Apabila rumah yang mendapat fasilitas KPR Bersubsidi tersebut tidak dihuni oleh pemiliknya selama jangka waktu 1 tahun, maka Bank Pelaksana dapat memanggil pemiliknya dan memberikan konfirmasi bahwa rumah tersebut akan dihentikan fasilitas KPR Subsidi-nya; dan (b) Menyediakan petugas yang secara khusus melakukan pengecekan di lapangan untuk memantau apakah rumah yang diberikan KPR Subsidi sudah dihuni pemiliknya atau belum. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Bank Pelaksana, Kredit Perumahan Rakyat
PENJUALAN MADU PALSU DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI DI KABUPATEN KETAPANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Madu merupakan salah satu bahan pangan yang memiliki banyak khasiat bagi tubuh manusia, seperti untuk perawatan kesehatan, kecantikan, bahan tambahan dalam makanan, dan lain-lain. Seiring berkembangnya zaman, semakin banyak ditemui kasus penjualan madu palsu di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Ketapang. Kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum pedagang yang curang guna mendapatkan keuntungan dengan cara yang menyimpang. Kejahatan ini tidak hanya meliputi tindak pidana penipuan, juga meliputi kejahatan pemalsuan bahan pangan yang tentunya sangat berbahaya apabila terus dibiarkan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis melakukan suatu penelitian skripsi yang berjudul “Penjualan Madu Palsu Ditinjau Dari Sudut Pandang Kriminologi Di Kabupaten Ketapang”. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Faktor apakah yang menjadi penyebab pelaku menjual madu palsu?”.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, sedangkan bentuk penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Apabila kasus penjualan madu palsu ini dikaji dengan salah satu teori dalam Kriminologi yaitu teori opportunity, dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan pelaku menjual madu palsu karena adanya kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang menyimpang. Kesempatan yang terbuka tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti tidak adanya laporan dari korban yang membeli madu palsu kepada pihak Polres Ketapang, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai madu asli, dan kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwewenang mengenai kasus penjualan madu palsu di Kabupaten Ketapang.Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam membeli madu. Antisipasi ini sangat penting, mengingat dampak yang ditimbulkan dari kejahatan ini sangat lah merugikan, walaupun awalnya bermotif ekonomi, dampaknya buruk terhadap kesehatan publik. Kata Kunci: Penjualan Madu Palsu, Kriminologi, Teori Opportunity
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BAITUL MAAL WAT TAMWIL USAHA GABUNGAN TERPADU SIDOGIRI CABANG PUNGGUR DI KECAMATAN SUNGAI KAKAP
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Para anggota Koperasi Simpan Pinjam BMT UGT Sidogiri cabang Punggur yang melanggar perjanjian pinjaman yang telah disepakati, baik dalam keterlambatan dan melunasinya maupun belum sama sekali melunasinya. Dengan keterlambatan dalam melunasinya maupun belum sama sekali pinjaman yang dilakukan oleh para anggota Koperasi Simpan Pinjam BMT UGT Sidogiri cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap sebagaimana yang telah diperjanjikan, hal ini jelas akan mempengaruhi keuangan koperasi tersebut terhadap pengembangannnya. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan terakhir. Sumber data adalah ketua dan 10 anggota BMT UGT Sidogiri cabang Punggur. Metode pengumpulan data menggunakan Teknik komunikasi langsung dengan alat wawancara, sedangkan komunikasi tidak langsung menggunakan alat berupa angket. Pengolahan data menggunakan analisis kualitatif.. Secara umum dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh anggota koperasi dengan koperasi BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur dilakukan secara tertulis. Sesuai akad perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Namun dalam kenyataan yang ada, masih ditemukan anggota yang melakukan Tindakan wanprestasi dalam angsuran pembayaran pinjamannya. Faktor penyebab anggota yang wanprestasi dalam pembayaran angsuran pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya yang dilakukan selama 3 kali berturut-turut, adanya keperluan mendesak sehingga mengajukan pinjaman dana di tempat lain. Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi. Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi di Koperasi BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap diberi surat peringatan s/d 3 kali dan pemberian toleransi waktu untuk mengansur. Upaya pengurus terhadap anggota koperasi yang wanprestasi di Koperasi BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap adalah mengutamaka cara-cara persuasif dan kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu memberikan surat peringatan angsuran secara toleransi, membayar biaya administrasi dan denda yang belum terbayar dan perpanjangan waktu pelunasan pinjaman.Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Koperasi
AKIBAT HUKUM NIKAH SIRI TERHADAP KEDUDUKAN ISTRI, ANAK DAN HARTA KEKAYAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang dilangsungkan mempunyai akibat hukum terhadap kedudukan suami, istri, dimana meletakkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri, berakibat juga pada kedudukan anak serta harta bersama dalam perkawinan. Dalam nikah siri semua akibat hukum dari perkawinan yang sah sulit untuk dijalankan sebab pernikahan yang dilangsungkan tidak dicatatkan secara hukum.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada istri, anak dan harta kekayaan dari pernikahan siri serta menganalisis akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian normatif dan dilakukan dengan jenis pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan menelaah perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan siri haknya sama seperti anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang dicatatkan. Bila pernikahan siri diisbatkan kepada pihak Pengadilan Agama hak-hak sebagai istri serta harta kekayaan dalam pernikahan mendapatkan perlindungan secara hukum. Akibat hukum bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan siri ini tidak dianggap sah menurut Undang-Undang namun masih tetap mendapatkan perlindungan dari orang tuanya dan masih berhak mendapatkan pelayanan pendidikan seperti anak-anak yang lain. Kedudukan istri menurut hukum islam ialah sama dengan perkawinan yang dicatatkan akan tetapi lemah dalam hukum negara, tidak adanya pengakuan, hak sebagai istri juga sulit terpenuhi. Pembagian harta benda dalam perkawinan hanya didasarkan pada hukum Islam, karena perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan pada hukum agama saja tanpa tunduk pada peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri memiliki hubungan perdata terhadap ayah biologisnya, bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain sehingga perlindungan dan akibat hukum anak yang lahir dari pernikahan siri dapat terpenuhi.Kata kunci : Nikah Siri, Perlindungan Hukum, Akibat Hukum, Istri, Anak, Harta Kekayaan
WANPRESTASI PIHAK PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN PADA RUMAH MAKAN CAHAYA BUSRI DI KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pemesanan makanan adalah perjanjian yang dilakukan secara pribadi diantara pemilik rumah makan dengan pemesan makanan. Pada dasarnya perjanjian harus dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak, namun jika terjadi persoalan makan aka nada pihak yang merasa dirugikan sehingga pihak yang membuat kerugian harus memberikan ganti kerugian.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Belum Melunasi Pembayaran Makanan Yang Dipesan Pada Rumah Kalimantan Cahaya Busri Di Kota Pontianak ?”. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli makanan pada Rumah Makan Cahaya Busri Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pemesan tidak melaksanakan  perjanjian jual beli makanan pada Rumah Makan Cahaya Busri Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemesan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan pemilik rumah makan terhadap pemesan makanan yang tidak melaksanakan perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli makanan pada Rumah Makan Cahaya Busri Di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan masih ada pemesan makanan membatalkan pesanan serta pemesan yang belum melaksanakan pembayaran pemesanan makanan. Bahwa faktor yang menyebabkan pemesan tidak melaksanakan  perjanjian jual beli makanan pada Rumah Makan Cahaya Busri Di Kota Pontianak  adalah dikarenakan terdapat persoalan pada pemesan karena kegiatan dibatalkan sehingga pemesanan makanan juga dibatalkan dan pembayaran yang tertunda karena pemesan mengalami kesulitan keuangan. Bahwa akibat bagi pemesan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikatakan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi sehingga berakibat dapat dimintakan untuk memenuhi kewajibannya serta memberikan ganti rugi atas kerugian pihak rumah makan. Bahwa upaya hukum yang dilakukan pemilik rumah makan terhadap pemesan makanan yang tidak melaksanakan perjanjian adalah dengan melakukan upaya negosiasi dengan pihak debitur dengan cara musyawarah dan mufakat hal ini dikarenakan selama ini hubungan hukum keduanya berjalan dengan baik Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Makanan, Rumah Makan
PENGGUNAAN ALAT TANGKAP TRAWL OLEH NELAYAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DI KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Trawl merupakan alat tangkap yang di anggap efektif namun tidak selektif untuk menangkap ikan sehingga penggunaannya dilarang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Namun dewasa ini masih banyak nelayan yang menangkap ikan dengan alat tangkap yang di larang tersebut, seperti halnya di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab nelayan di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas menggunakan alat tangkap trawl dan untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mencegah dan mengatasi penggunaan alat tangkap trawl di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas berdasarkan perspektif kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, yang menghasilkan kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan nelayan di Kecamatan Pemangkat menggunakan alat tangkap trawl antara lain: adanya kesempatan, tradisi/budaya, modal dan pendapatan, faktor kecemasan (rugi), faktor pengalaman, faktor kemampuan, faktor lainnya (usia dan pendidikan). Adapun upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi penggunaan alat tangkap trawl meliputi upaya preventif dan upaya represif. Kata Kunci : Trawl, kriminologi, nelayan, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, faktor penyebab, penegak hukum.
IMPLIKASI PENETAPAN STATUS TERORIS KKB PAPUA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DITINJAU DARI RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB 1373
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penetapan KKB Papua sebagai teroris sudah tepat menurut Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373 dan bagaimana implikasi resolusi tersebut terhadap KKB Papua setelah ditetapkan sebagai teroris. Jenis penelitian yang digunakan Penulis ialah penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan teknik analisis data deskripsi dan evaluasi. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373, Piagam PBB, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, bahan hukum sekunder berupa berbagai jurnal hukum mengenai KKB Papua serta gerakan separatis lainnya dan jurnal lain yang relevan, pandangan ahli hukum serta bahan non hukum berupa artikel-artikel berita terkait KKB Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris adalah tepat menurut Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373 sebab teroris yang dimaksud dalam resolusi ini mencakup tindakan yang diatur dalam 13 konvensi dan protokol internasional tentang terorisme. Tindakan yang dilakukan KKB Papua terbukti melanggar Pasal 1 International Convention against the Taking of Hostages 1979, Pasal 1 Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation 1971 dan merupakan tindakan yang dilarang menurut International Convention for the Suppression of The Financing of Terrorism 1999. Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373, Indonesia harus menghentikan, mengkriminalisasi pendanaan, membekukan asset keuangan, menekan perekruitan anggota, menghilangkan pasokan senjata KKB Papua, memberikan peringatan dini kepada negara lain, menolak tempat berlindung bagi KKB Papua dan pihak-pihak yang mendukungnya, mencegah KKB Papua dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dari menggunakan wilayah Indonesia untuk tujuan melawan negara, memastikan setiap orang yang mendukung KKB Papua dibawa ke pengadilan dan ditetapkan sebagai tindak pidana serius melalui hukum domestik, bekerja sama dengan negara lain dalam hal membantu proses pidana yang berkaitan dengan pembiayaan atau dukungan kepada KKB Papua, mengendalikan perbatasan untuk mencegah pergerakan KKB Papua serta mengawasi setiap penerbitan surat-surat identitas dan dokumen perjalanan. Kata kunci : KKB Papua, Teroris, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue