The rapid growth of e-commerce in Indonesia has established Shopee and Tokopedia as the two dominant platforms commanding a significant market share. Intense competition between them often gives rise to practices that potentially violate competition laws—such as pricing below production costs, excessive subsidization, algorithmic discrimination, and the abuse of dominant market positions—thereby harming other business players and consumers. This study aims to analyze the prevailing legal framework for competition protection, identify legal issues arising from the rivalry between these two platforms, and evaluate the effectiveness of the oversight and enforcement carried out by the Indonesian Competition Commission (KPPU). The study employs a normative legal research method utilizing statutory, conceptual, and case-based approaches. Key legal references include Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, alongside supplementary regulations such as the ITE Law and Government Regulation Number 80 of 2019 concerning E-Commerce. The findings indicate that while the existing legal framework provides a sufficient foundation, challenges remain regarding its application in the digital sector—particularly concerning the evidentiary burden regarding algorithmic impacts, data dominance, and service integration practices, which are not yet fully addressed in specific terms. Furthermore, the study identifies alleged violations of Articles 19, 20, and 25 of Law No. 5 of 1999 by both platforms, though addressing these issues continues to face technical and evidentiary hurdles. Research findings indicate that legal protection regarding business competition between the e-commerce platforms Shopee and Tokopedia requires regulatory adjustments specifically tailored to digital platforms, enhanced supervisory capacity for the KPPU (Indonesian Competition Commission), and greater adherence to fair competition principles by business operators. These measures are essential to ensure a fair and efficient business climate that delivers optimal benefits for both businesses and consumers in Indonesia. Keywords: Legal protection, business competition, e-commerce, Shopee, Tokopedia, Law No. 5 of 1999. Perkembangan pesat perdagangan elektronik di Indonesia menjadikan Shopee dan Tokopedia sebagai dua platform utama yang menguasai pangsa pasar secara signifikan. Persaingan yang ketat di antara keduanya sering kali menimbulkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar ketentuan hukum persaingan usaha, seperti penetapan harga di bawah biaya produksi, pemberian subsidi yang tidak wajar, diskriminasi algoritma, serta penyalahgunaan posisi dominan yang dapat merugikan pelaku usaha lain dan konsumen . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum perlindungan persaingan usaha yang berlaku, mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul dalam persaingan antara kedua platform, serta mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum utama yang diacu adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta peraturan pelengkap lainnya seperti UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Elektronik . Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada sudah cukup menjadi landasan, masih terdapat tantangan dalam penerapannya pada sektor digital, terutama terkait pembuktian dampak algoritma, penguasaan data, dan praktik integrasi layanan yang belum sepenuhnya terakomodir secara spesifik. Selain itu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 19, 20, dan 25 UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh kedua platform, namun penanganannya masih menghadapi kendala teknis dan pembuktian . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Persaingan Usaha Antara E-commerce Shopee dan Tokopedia memerlukan penyesuaian regulasi yang lebih spesifik bagi platform digital, peningkatan kapasitas pengawasan KPPU, serta kepatuhan yang lebih tinggi dari pelaku usaha terhadap prinsip persaingan sehat. Hal ini penting guna menjamin terciptanya iklim usaha yang adil, efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha dan konsumen di Indonesia. Kata kunci : Perlidungan Hukum, Persaingan Usaha, E-commerce, Shopee, Tokopedia, UU No. 5 Tahun 1999.