cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI ANTARA CV. EDO JAYA DENGAN DINAS PU DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012151065, ABDULLAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang “Pelaksanaan  Perjanjian  Kerjasama Pengadaan Jasa Konstruksi Antara  Cv. Edo Jaya  Dengan  Dinas Pu Di Kabupaten  Kubu Raya ” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama Pengadaan Jasa Konstruksi Antara CV. Edo Jaya dengan Dinas PU Kubu Raya.Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian kerjasama Pengadaan Jasa Konstruksi Antara CV. Edo Jaya dengan Dinas PU Kubu Raya belum terlaksana dengan baik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya.  Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian kerjasama jasa konstruksi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama Jasa Konstruksi Antara CV. Edo Jaya dengan Dinas PU Kubu Raya belum dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diperjanjikan berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 604/081/SPK/BM-UPT/PL/2016 tanggal 06 Juni 2016 karena terdapat kendala yang menyebabkan pelaksaan perjanjian belum terlaksana dengan baik oleh kedua belah pihak baik oleh pihak CV. Edo Jaya maupun oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kubu Raya. Bahwa faktor yang menjadi penyebab sehingga pelaksanaan perjanjian kerjasama pengadaan Jasa Konstruksi Antara CV. Edo Jaya dengan Dinas PU Kubu Raya belum  terlaksana dengan baik dikarenakan pekerjaan yang dilakukan mengalami hambatan karena barang atau bahan baku untuk melakukan pekerjaan pengadaan jasa konstruksi terlambat datang dikarenakan cuaca yang tidak mendukung sehingga pekerjaan sedikit mengalami kemunduran, hal lain belum terlaksananya perjanjian yaitu pembayaran yang tidak bisa dilakukan tepat waktu oleh Dinas PU Kabupaten Kubu Raya juga menjadi faktor persoalan perjanjian belum terlaksana dengan baik. Bahwa akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak atau belum melaksanakan kewajibannya adalah dapat dikategorikan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga dapat dimintakan pertanggung jawabannya dengan meminta ganti rugi atau dapat dilakukan somasi serta gugatan jika perjanjian tidak dilaksanakan atau dapat dilakukan gugatan kepada pihak-pihak yang menimbulkan kerugian. Bahwa upaya yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian kerjasama pengadaan jasa konstruksi adalah dengan mengajukan tuntutan kepada para pihak yang menimbulkan kerugian untuk memenuhi segala kewajiban atau mengganti kerugian yang telah ditimbulkan kepada pihak yang dirugikan. Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Pengadaan, Jasa Konstruksi
PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT) NIM. A1012151202, HERIYANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Jaminan Fidusia merupakan bagian dari hukum jaminan yang melahirkan hak kebendaan bahwa hak-hak dari kreditur didahulukan dan bersifat mutlak. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999  tentang Jaminan Fidusia, dimana dalam proses pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut harus datang langsung ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dalam kenyantaannya pendaftaran Jaminan Fidusia secara manual tersebut tidak berjalan lancar karena tidak tercapainya one day service dikarenakan kurangnya sumber daya manusia yang ada.Oleh karena itu muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, yang mengharuskan setiap Notaris untuk mendaftarkan jaminan fidusia melalui sistem elektronik di website ahu.go.id. Objek dari Jaminan Fidusia adalah berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, salah satu objek Jaminan Fidusia yang dapat didaftarkan Jaminan Fidusia yaitu sepeda motor. Sepeda motor sekarang ini merupakan kebutuhan pokok yang ada di masyarakat, sebagai alat transportasi yang penting untuk kelangsungan hidup. Maka dari itu, jual beli sepeda motor antara kreditur dan debitur marak terjadi, sehingga kreditur harus mendaftarkan objek tersebut dengan Jaminan Fidusia melalui Notaris Pembuat Akta Jaminan Fidusia agar adanya perlindungan hukum yang diterima oleh kreditur jika debitur wanprestasi.Pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik saat ini telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun pada kenyataannya masih ada kendala dan hambatan yang terjadi pada saat pendaftaran seperti terjadinya socket error yang tidak memungkinkan notaris untuk mendaftarkan jaminan fidusia pada saat itu sehingga harus menunggu sistem kembali normal dan stabil.  Kata kunci : Hukum Jaminan, Jaminan Fidusia, Fidusia Elektronik
KEWAJIBAN PT. ASTRA INTERNASIONAL TBK DEALER MOTOR KENDARAAN RODA DUA UNTUK MENYERAHKAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012151094, ELLA RISTYANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang Kewajiban PT. Astra Internasional Tbk Dealer Motor Kendaraan Roda Dua Untuk  Menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Di Kota Pontianak “ bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pihak Dealer untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pihak Dealer untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kota Pontianak belum  melaksanakan kewajibannya. Untuk mengetahui akibat hukum belum diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua kepada Pemilik. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk mendapatkan BPKB. Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kewajiban pihak PT. Astra Internasional Tbk selaku Dealer untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Dua Di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena masih terdapat keluhan pembeli tentang lamanya penyelesaian buku BPKB kendaraan roda dua yang di beli. Bahwa faktor yang menyebabkan pihak pihak PT. Astra Internasional Tbk selaku Dealer belum menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Dua Di Kota Pontianak adalah dikarenakan beberapa hal antara lain : Kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi dikarenakan pajak yang belum dibayarkan oleh dealer, Bukunya belum datang dari Pusat (Jakarta), Antri di Kantor Samsat untuk terbitnya buku. Bahwa akibat hukum belum diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Dua oleh Dealer  kepada Pemilik mengakibatkan pemilik kendaraan dapat kepastian tentang kepemilikan atas kendaraan bermotor roda dua yang mereka beli, sehingga jika mereka ingin menjaminkan kendaraan tersebut belum dapat dilakukan karena bukti kepemilikan belum ada pada pemilik. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua untuk mendapatkan BPKB adalah dengan menghubungi pihak dealer untuk menanyakan atau untuk mendapatkan informasi tentang penyelesaian Buku BPKB pemilik kendaraan, jika tidak mendapat tanggapan dapat melakukan upaya dengan musyawarah dan mufakat berkaitan dengan kepastian penyelesaian Buku BPKB.Kata Kunci : Kewajiban, Dealer, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM MEMASANG PATOK TANAH SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA PANCUR KECAMATAN TANGARAN KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011151004, ARDIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Kewajiban Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Memasang Patok Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Desa Pancur Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, dan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Apakah Pemegang Hak Atas Tanah Sudah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Memasang Patok Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Di Desa Pancur Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas”. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah dalam memasang patok tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengetahui faktor penyebab pelaksanaan kewajiban pemasangan patok  tanah yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan untuk mengetahui akibat bagi pemegang hak atas tanah yang belum memasang patok tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris, bersifat deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan hak angket, sampel ditentukan dengan teknik Quota Sampling dan hasil penelitian dianalisis secara kualitatif.Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah wajib untuk memelihara patok tanah pada bidang-bidang tanah. Pemasangan patok secara permanen untuk menghindari agar tanah tersebut terhindar dari penyerobotan tanah. Namun pada kenyataanya masih ada masyarakat yang belum memasang patok batas tanah secara permanen sebagai mana seharusnya (cor semen, dan tembok) yang dipasang secara permanen.Adapun faktor penyebab pemegang hak atas tanah tidak memasang patok batas tanah secara permanen adalah karena kelalaian dari pemilik tanah itu sendiri, kurangnya pengetahuan hukum, tanah masih dalam proses pembagian dengan anggota keluarga, dan tanah yang bersebelahan masih merupakan milik dari anggota keluarga.Akibat hukum dari tidak dipenuhinya kewajiban dari pemilik tanah untuk memasang patok batas tanah adalah tidak adanya kepastian tentang batas-batas tanah yang bersebelahan, dan tidak adanya kepastian tentang luas dan lebar tanah serta akan terjadinya penyerobotan batas patok tanah. Solusinya adalah sebagai pemilik tanah harus lebih peduli lagi akan batas patok pada bidang-bidang tanah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas mengenai masalah pemasangan patok batas bidang tanah agar masyarakat mengetahui kewajiban mereka sebagai pemilik tanah.  Kata Kunci : Patok Batas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
PENGATURAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN (STUDI KASUS ZONASI PASAR MODERN DAN PASAR TRADISIONAL DI KOTA PONTIANAK) NIM. A1012151150, BELLA ARIESTA KALKHOVE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Peraturan zonasi pada dasarnya adalah suatu alat untuk pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian yang disusun untuk setiap blok/ zona peruntukan diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam menghadapi persaingan pasar-pasar modern dalam era globalisasi saat ini setiap pasar-pasar tradisional dituntut untuk dapat bersaing dengan pasar-pasar modern. Di Kota Pontianak tidak ada aturan mengenai kepastian antara jarak hypermarket dengan pasar tradisional. keberadaan pasar modern ini tepat berada di sekitar pasar tradisional, salah satu jenis usaha yang berkembang pesat adalah toko modern yang berbentuk minimarket. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian socio-legal, dilakukan dengan dua cara. Pertama, studi tekstual yaitu dengan menganalisis pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan secara kritis, dan menjelaskan makna dan implikasinya terhadap subjek hukum. Kedua, studi socio-legal adalah pengembangan berbagai metode baru antara metode hukum dengan ilmu sosial. Bahan-bahan hukum yang diperoleh melalui alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara.Berdasarkan pembahasan terhadap data yang dilakukan, disimpulkan bahwa penelitian pengaturan zonasi  pasar modern dan pasar tradisional di Kota Pontianak tidak menerapkan jarak sekian meter pada pendirian bangunan pasar. Pembagian zonasi terbagi menjadi beberapa zona perdagangan dan jasa sesuai dengan peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang yang ada di dalam lampiran peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilyah Kota Pontianak 2013-2033. Secara umum, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak dalam pelaksanaan peraturan zonasi pasar modern dan pasar tradisional tidak menggunakan jarak tetapi sebagai pertimbangan  pemerintah daerah memiliki tim BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Secara tata ruang mengenai kendala peraturan zonasi penempatan pasar tradisional dan pasar modern harus tersebar untuk memenuhi kebutuhan  di lingkungan. Peningkatan daya saing pasar tradisional dilakukan dalam bentuk peremajaan atau revitalisasi bangunan pasar tradisional.  Kata Kunci: Peraturan Zonasi, Pasar Modern, Pasar Tradisional.
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH STUDI KASUS PADA PEMILIK RUMAH DI GANG GAJAHMADA 2 NOMOR 2 KOTA PONTIANAK DOKTEA RINDA NIM. A1012131001
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian yang menmgikatkan diri. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah tentunya harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah ” : ”Faktor apakah yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah pada pemilik rumah di gang Gajahmada 2 nomor 2 Kota Pontianak?”Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan pada saat melakukan penelitian.Bahwa dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pemilik rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2  RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat dengan penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2  RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat dalam perjanjian sewa menyewa rumah.Bahwa penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2  RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat terlambat melakukan pembayaran uang sewa yang disewa dari bapak Herryanto selaku pemilik rumah. Adapun faktor yang menyebabkan penyewa terlambat melakukan pembayaran uang sewa adalah dana yang yang ada dipergunakan oleh penyewa untuk biaya berobat terlebih dahulu, Sebagai akibat hukum terhadap penyewa yang terlambat melakukan pembayaran uang sewa, maka dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pemberian ganti rugi yang sesuai kepada penyewa rumah.Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rumah terhadap penyewa rumah di Jalan Gajahmada, Gang Gajahmada 2 Nomor 2  RT. 005, RW. 030 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat yang telat melakukan pembayaran uang sewa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai kata mufakat, memberikan teguran atau peringatan kepada penyewa untuk melaksanakan pembayaran uang sewa tepat waktu dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada penyewa yang terlambat melakukan pembayaran uang sewa.Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Tanggung Jawab Keterlambatan,Wanprestasi.
WANPRESTASI PENGUSAHA PT. SINAR HASIL ALAM PADA PIHAK PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH HAK GUNA BANGUNAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012151222, DEDDY LOUWSON
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam perjanjian jual beli tanah antara pihak penjual dan pihak PT. Sinar Hasil Alam di Kota Pontianak yang dibuat secara tertulis dan dengan harga yang disepakati harganya Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliyar), uang panjar sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar), dan sisanya dibayar kurang lebih paling lambat 3 bulan dihitung dari tanggal setelah pembayaran uang panjar sesuai dengan kesepakatan. Masalah dalam penelitian ini adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha PT. Sinar Hasil Alam Wanprestasi Dalam Pembayaran Jual Beli Tanah Hak Guna Bangunan Di Kota Pontianak”Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang wanprestasi pengusaha PT. Sinar Hasil Alam pada pihak penjual dalam perjanjian jual beli tanah yang berstatus hak guna bangunan; kemudian untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pengusaha PT. Sinar Hasil Alam wanprestasi; selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak pembeli yang wanprestasi serta untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak penjual terhadap pembeli yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah yang berstatus hak guna bangunan.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis dengan bentuk Penelitian Kepustakaan (Library Reseach) dan Penelitian Lapangan (Field Reseach), sedangkan Teknik yang digunakan adalah Teknik Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan komunikasi secara langsung dengan sumber data melalui wawancara (Interview) terhadap sumber data.Dalam perjanjian jual beli tersebut pihak PT. Sinar Hasil Alam harus memenuhi kewajibannya dalam melakukan sisa pembayaran harga jual beli tanah terhadap pihak penjual sesuai yang telah disepakati. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Maka terjadilah wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan PT. Sinar Hasil Alam tidak memenuhi kewajibannya adalah karena uang pengusaha tidak cukup dana dan adanya keperluan lain yang mendesak.Sebagai akibat hukum terhadap pihak PT. Sinar Hasil Alam tidak memenuhi kewajibannya membayar harga sisa jual beli tanah kepada pihak penjual adalah pembatalan perjanjian dan uang panjar yang telah dibayarkan kepada pihak penjual tidak dapat dikembalikan (hangus).Upaya-upaya yang dilakukan pihak penjual tanah terhadap PT. Sinar Hasil Alam adalah upaya yang dilakukan apabila PT. Sinar Hasil Alam tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran harga tanah yang terhutang, maka pihak penjual akan melakukan teguran agar segera melunasi sisa pembayaran dan selalu menginfokan tanggal jatuh tempo waktu yang sudah disepakati.    Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Tanah
PENCATATAN PERKAWINAN ETNIS TIONGHOA DESA KALIMAS PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011151168, ELLEN ANGELLY CHRISTANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Suatu perkawinan agar mempunyai kepastian hukum maka haruslah untuk dicatatkan di lembaga yang berwenang untuk melakukan pencatatan itu. Pencatatan perkawinan itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian dengan judul “Pencatatan Perkawinan Etnis Tionghoa Desa Kalimas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya”, memiliki rumusan masalah faktor apa yang menyebabkan Etnis Tionghoa di Desa Kalimas tidak mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data informasi mengenai pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh Etnis Tionghoa di Desa Kalimas, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Etnis Tionghoa di Desa Kalimas belum mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mengungkapkan akibat hukum dari belum dicatatkannya perkawinan oleh Etnis Tionghoa di Desa Kalimas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh aparat pencatat perkawinan agar Etnis Tionghoa di Desa Kalimas mau mencatatkan perkawinannya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan jenis data yaitu dengan penelitian kepustakaan atau Library Research dan penelitian lapangan atau field research. Data-data yang didapat akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis.Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat Etnis Tionghoa di Desa Kalimas belum mencatatkan perkawinannya ialah karena faktor biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus pencatatan perkawinan, karena faktor birokrasi yang rumit, serta karena kurang mengerti akan pentingnya pencatatan perkawinan. Akibat dari perkawinan yang belum dicatatkan adalah tidak memiliki bukti autentik, status anak menjadi tidak jelas serta tidak adanya kepastian hukum mengenai suatu perkawinan. Dikarenakan masyarakat Etnis Tionghoa kurang memahami mengenai fungsi dari pencatatan perkawinan, maka Upaya hukum yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya ialah dengan melakukan sosialisasi, bekerjasama dengan tokoh agama setempat serta memberikan pembinaan kepada masyarakat Etnis Tionghoa Desa Kalimas mengenai Akta Kependudukan.Kata Kunci : Pencatatan Sipil, Perkawinan, Masyarakat Etnis Tionghoa.
WANPRESTASI ANGGOTA CREDIT UNION DALAM PEMBAYARAN PINJAMAN PADA KETUA CREDIT UNION SEMARONG KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU NIM. A1012151200, MOAMAR GADAFI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Credit Union Semarong Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau  merupakan Kredit Simpan Pinjam (KSP).  Maka dari itu anggota Credit Union Semarong  bisa mengajukan pinjaman kepada Credit Union Semarong. Pinjaman dilakukan dengan cara membuat perjanjian  pinjam meminjam  secara tertulis kepada Credit Union Semarong. Masalah  dalam penelitia ini  adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota  Wanprestasi   Pada Ketua Credit Union Semarong Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau”.Penelitian ini bertujuan  untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pembayaran dalam perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dengan Credit Union Semarong, kemudian untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Wanprestasi terhadap Ketua Kredit Union Semarong, salain itu penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan akibat hukum bagi peminjam yang tidak  melaksanakan kewajibannya serta untuk mengungkapkan upaya dari Credit Union Semarong terhadap peminjam yang Wanprestasi.Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian  empiris dengan pendekatan deskriptif analisis  yaitu menggambarkan  kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep data sekunder dan data primer serta menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan terakhir.                                      Dalam perjanjian pinjam meminjam, anggota yang meminjam berkewajiban melakukan pembayaran angsuran pinjaman kepada Credit Union Semarong, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam maka terjadilah  wanprestasi.Faktor yang menyebabkan wanprestasi adalah penghasilan anggota Credit Union Seamrong tidak tetap dan keperluan lain yang sangat mendesak sehingga anggota yang meminjam tidak dapat melaksanakan kewajibannya.Akibat hukum yang ditimbulkan bagi anggota yang Wanprestasi adalah Menganti Kerugian Kepada Credit Union Semarong         . Upaya yang dilakukan Credit Union Semarong terhadap anggota yang wanprestasi adalah melakukan potongan Simpanan Kesejahteraan Anggota dan Somasi/Teguran sampai 3 kali dan jika masih tidak memenuhi kewajibannya akan dilakukan penyitaan asetSedangkan saran yang diajukan  adalah Credit Union Semarong lebih selektif dalam memberikan pinjaman bagi anggota yang ingin meminjam dan menggunakan azas-azas kekeluargaan dalam  penyelesaian masalah bagi anggota yang tidak mengangsur pembayaran pinjaman.Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam Meminjam, Wanprestasi
ANALISIS YURIDIS HAK KEPERDATAAN ANAK SETELAH ADANYA SUMPAH LI’AN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 NIM. A1012151016, NOPI RIYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Anak adalah anugerah dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, kekayaan yang tidak ternilai harganya, yang harus dijaga dan dididik sebagai bekal sumber daya. Seorang anak hadir sebagai amanah dari ALLAH SWT yang kelak setiap orang tua akan diminta pertanggungjawaban atas sifat dan perilaku anak semasa didunia.Oleh karena itu anak hendaknya diberikan hak nafkah lahir dan batin secara adil dalam rangka kemaslahatan bagi anak itu sendiri. Selain diberikan hak nafkah lahir dan batin, anak juga berhak mendapatkan hak keperdataan yaitu sesuatu yang harus dimiliki seorang anak berkaitan tentang perihal yang mengatur tetang hak, harta benda, hubungan antar orang berdasarkan logika dan hukum, dimana hak keperdataan anak tersebut harus didapat baik dalam perkawinan maupun dalam keadaan putusnya perkawinan. Hak Keperdataan anak bukan hanya didapat dari ibunya dan keluarga ibunya tetapi juga didapat dari ayahnya dan keluarga ayahnya.Menurut Kompilasi Hukum Islam, hak keperdataan anak tersebut dapat hilang jika terjadinya sumpah li’an yang dilakukan oleh kedua orang tuanya pada saat proses perceraian di Pengadilan Agama.Dengan diterbitkanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, telah memberikan harapan baru bagi anak-anak yang kehilangan hak keperdataannya, dimana putusan tersebut menegaskan bahwa anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum, dan juga memperoleh status yang jelas beserta hak-hak yang melekat pada dirinya, terkait hubungan anak dengan ayah biologisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut telah mengakibatkan ketentuan Pasal 100, 162 dan Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat dikesampingkan, dalam artian bahwa ayah biologis diwajibkan bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak-hak asasi anak yang dilindungi oleh Negara. Hal ini menegaskan bahwa tiada perbuatan hukum apapun yang dapat memutuskan hubungan antara anak dengan orang tua biologisnya.  Kata kunci : Hak keperdataan anak, Sumpah li’an, Putusan Mahkamah Konstitusi

Page 38 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue