cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
KEWAJIBAN HUKUM DILAKSANAKANNYA BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DARI JUAL BELI DI KELURAHAN SIANTAN HULU KOTA PONTIANAK NIM. A1011151046, GRACE NATHANIA MENDUR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan pokok (primer) manusia, karena sebagian besar kehidupan tergantung pada tanah. Melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya tanah maka dapat diketahui bahwa tanah tidak hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal dan sumber mata pencaharian sehari-hari melainkan sebagai sarana pembangunan sehingga membuat tanah memiliki nilai yang semakin tinggi dan ekonomis untuk diperjualbelikan. Karena itu, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai jual beli tanah di Kelurahan Siantan Hulu yang sertipikatnya belum di balik nama. Sehingga, pembeli tidak harus mengalami kerugian sebagai akibat hukum dari jual beli tanah yang belum balik nama sertipikat, serta agar dapat diketahui upaya hukum apa saja yang dilakukan pembeli sebagai akibat dari jual beli tanah yang belum balik nama sertipikat yang cenderung merugikan pembeli.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis. Pendekatan deskriptif analisis adalah meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini juga menggunakan data penunjang berupa angket terhadap informan yang belum melakukan balik nama sertipikat dari jual beli tanah, dan wawancara dengan pihak terkait di bidang pertanahan.Jual beli tanah yang belum dilakukan proses balik nama sertipikat tidak dapat dibuktikan secara yuridis, meskipun secara perjanjian jual beli tanah tersebut sah pembeli masih belum mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dibeli. Proses balik nama setipikat diatur pada Peraturan Kepala Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan.Akibat hukum dari belum melakukan proses balik nama sertipikat dapat menimbulkan tidak ada kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pembeli.Jika terjadi sengketa, upaya hukum yang ditempuh para pihak ialah melakukan penyelesaikan sengketa melalui Pengadilan (upaya hukum). Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Balik Nama
KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PEMBAYARAN UANG IURAN FARDHU KIFAYAH OLEH ANGGOTA PADA PETUGAS DI MASJID AL-MUHTADIN UNTAN KOTA PONTIANAK NIM. A1011151193, MOCHAMAD RILO DARMAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam Islam telah mengajarkan bagaimana tentang hak-hak sesama muslim salah satunya dengan apabila ada orang yang meninggal dunia, maka berlakulah hukum fardhu kifayah. Yang mana dalam pelaksaannya apabila ada setiap muslim yang meninggal, maka wajib bagi kita untuk memandikan, mengkafani, mensholati serta menguburkan jenazah seorang muslim tersebut, tetapi apabila ada muslim lain yang mengerjakannya maka kewajiban ini telah gugur.Adapun perjanjian yang terjadi antara Petugas Fardhu Kifayah dengan Anggota Fardhu Kifayah adalah perjanjian secara lisan. Dengan diterapkannya perjanjian secara lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas akan tetapi hal yang demikian itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam sebuah perjanjian. Dalam pelaksanaannya masih ada Anggota Fardhu Kifayah di Masjid Al-Muhtadin UNTAN Kota Pontianak yang melakukan kelalaian dalam hal pembayaran uang iuran. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu faktor apa yang menyebabkan anggota fardhu kifayah belum melaksanakan pembayaran uang iuran pada petugas di masjid Al-Muhtadin Untan Kota Pontianak, kemudian tujuan penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran perjanjian pembayaran uang iuran, untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya wansprestasi dalam perjanjian tersebut, kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum dari perjanjian tersebut, serta untuk mengungkapkan upaya penyelesaian dari kedua pihak tersebut. Pengumpulan data didapatkan melalui wawancara dan penyebaran angket terhadap Anggota Fardhu Kifayah Masjid Al-Muhtadin UNTAN Kota Pontianak dimana dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan Hasil penelitian, dapat diperoleh bahwa Anggota Fardhu Kifayah di Masjid Al-Muhtadin UNTAN Kota Pontianak telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya dalam membayar uang iuran dan dapat dilihat dari hasil penyebaran angket yaitu sebanyak 12 anggota yang menjadi objek penelitian persentase yang melakukan wanprestasi sebanyak 100%. Diketahui bahwa faktor yang menyebabkan Anggota Fardhu Kifayah di Masjid Al-Muhtadin UNTAN Kota Pontianak wanprestasi terhadap kewajibannya dikarenakan memiliki kesibukan sehingga mengesampingkan kewajibannya tersebut.Adapun upaya yang dilakukan oleh Petugas Fardhu Kifayah Masjid Al-Muhtadin UNTAN terhadap anggotanya yang melalaikan kewajibannya adalah dengan cara, diberikan teguran, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran uang iuran Fardhu Kifayah dan upaya terakhir yang dilakukan oleh Petugas Fardhu Kifayah adalah dengan memberi kesempatan membayar pada bulan berikutnya. Kata Kunci: Hukum Islam, Perjanjian, Wanprestasi, Pembayaran Uang Iuran
ANALISIS KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN YANG DI BUAT DALAM WILAYAH INDONESIA TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 NIM. A1011151049, RIFKI DWI SATRIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat dalam wilayah Indonesia tetapi tidak menggunakan bahasa Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan.Pada era Globalisasi untuk membuat suatu perjanjian sangat mudah untuk dilakukan oleh pihak Domestik maupun oleh pihak asing untuk keperluan kegiatan bisnis, kerja sama, atau jual beli dan lain sebagainya. Namun pada kenyataanya, perjanjian yang dibuat oleh para pihak masih ditemukan tidak mengukuti kewajiban yang telah diatur dalam UU bahasa yaitu perjanjian wajib menggunakan bahasa Indonesia atau setidaknya dibuat dalam dua versi bahasa.Banyak pertanyaan bagaimana kekuatan hukum suatu perjanjian apabila perjanjian tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, akankah perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat, atau dapat batal demi hukum ataupun dapat dibatalkan. Hal inilah yang mengilhami terjadinya penelitian ini, dengam menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur-literatur, perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.Dari hasil penelitian yang merujuk pada teori-teori hukum normatif dan asas-asas mengenai perjanjian yang menjadi pendukung penilitian ini maka dinyatakan perjanjian dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan ataupun tidak memiliki kekuatan hukum.Mengingat banyaknya perjanjian yang dibuat dalam bahasa selain bahasa Indonesia. Oleh karena itu, dari hasil penelitian sebaiknya apabila akan melakukan suatu perjanjian dengan pihak asing disarankan untuk membuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan juga bahasa pihak asing serta disepakati bahasa mana yang akan digunakan menjadi pegangan apabila terjadi sengketa dalam perjanjian ini.  Kata kunci: Bahasa, Perjanjian, kekuatan mengikat, batal demi hukum, dapat dibatalkan.
WANPRESTASI PENGUSAHA RUMAH MAKAN PADANG TERHADAP PEMILIK TOKO MANDIRI JAYA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BERAS DI PASAR MAWAR KOTA PONTIANAK NIM. A11112141, RENDY GUNAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sebagaimana perjanjian pada umumnya, jual beli beras merupakan jual beli yang lahir dari suatu perikatan sebagaimana yang tertuang dalam BUKU IIIKUHPerdata. Dalam jual beli beras yang disepakati antara pemilik Toko Mandiri Jaya dengan Pengusaha Rumah Makan Padang bahwa perjanjian tersebut berupa perjanjian lisan. Adapun yang diperjanjikan dalam jual beli beras antara pemilik Toko Mandiri Jaya dengan Pengusaha Rumah Makan padang ialah menyangkut harga beras, jumlah beras yang dibeli serta tata cara pembayaran yang dilakukan. Dalam perjanjian jual beli beras diperjanjikan bahwa apabila beras yang dipesan telah sesuai dengan harga dan keinginan pembeli, maka pembeli membayar uang panjar terlebih dahulu sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan harga beras dan sisanya dibayarkan setelah beras yang dipesan telah sampai di tempat pembeli atau di lokasi tempat pengusaha rumah makan tinggal sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Jual beli beras ini termasuk dalam perjanjian yang bersifat timbal balik, yakni bahwa pihak penjual atau pemilik Toko Mandiri jaya berkewajiban untuk memberikan beras yang dipesan oleh pembeli dalam hal ini pengusaha Rumah Makan Padang dan berhak untuk mendapatkan uang hasil jual beli, sedangkan pihak Rumah Makan Padang berkewajiban juga untuk membayar harga beras yang telah dibeli dan berhak menerima beras yang telah dibeli terhadap pihak toko Mandiri Jaya.Namun kenyataannya, bahwa pihak pengusaha rumah makan padang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa harga beras yang masih terhutang kepada pihak toko Mandiri jaya dengan alasan ada keluarganya yang sakit serta terdapat keperluan yang mendesak. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh pihak pengusaha rumah makan padang menimbulkan kerugian bagi pihak toko Mandiri Jaya.Adapun akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak pengusaha rumah makan padang yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran sisa harga beras tepat pada waktunya sebagimana yang telah diperjanjikan ialah dengan memberikan ganti rugi.Upaya hukum yang dilakukan pihak Toko Mandiri Jaya selaku penjual terhadap pihak Pengusaha Rumah Makan Padang yakni meminta untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sedangkan pihak Toko Mandiri jaya tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci :   Perjanjian Jual Beli, Pengusaha, Wanprestasi
ANALISA YURIDIS PENGGUNAAN SAKSI VERBALISAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA NIM. A1011151021, PLASMA VERSIANA MUKTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Demi tercapainya  kebenaran materil pada sidang pengadilan, Majelis Hakim akan mencari kebenaran yang akan diuji dengan alat bukti yang ada melalui proses pemeriksaan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam pemeriksaan di persidangan dengan mengaitkan alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya sehingga dapat ditemukan fakta hukum secara utuh dan lengkap. Suatu kenyataan yang tumbuh dalam proses pembuktian saat pemeriksaan suatu perkara dalam sidang pengadilan ialah ketika keterangan tersangka atau saksi yang mereka berikan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tersangka atau saksi ini mencabut segala keterangan yang mereka nyatakan  pada  Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hal ini biasanya disebabkan karena terdakwa mendapat ancaman, tekanan, paksaan, maupun kekerasan dari pihak penyidik. Tugas dan wewenang penyidik telah diatur dalam Undang-undang Tahun 2002 Nomor 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana menjadi saksi dalam pembuktian di persidangan tidak termasuk dalam pasal tersebut, akan tetapi dalam keadaan tertentu seperti adanya pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi penyidik (saksi verbalisan) dapat dihadirkan guna melakukan klarifikasi atau mengkonfrontir terkait  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dicabut untuk membuktikan kebenaran alasan dari pencabutan keterangan terdakwa. Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Apakah penggunaan saksi verbalisan dalam pembuktian perkara pidana termasuk alat bukti saksi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dimana penulis mencoba untuk tetap mengacu kepada peraturan yang ada untuk membantu mengetahui kedudukan saksi verbalisan dalam hukum pidana formil di Indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini ialah bahwa penggunaan saksi verbalisan secara normatif memang belum diatur dalam KUHAP, akan tetapi berdasarkan data dan fakta saksi verbalisan muncul dalam praktek di persidangan dan diikuti hingga saat ini. Kehadiran saksi verbalisan di persidangan guna untuk mengkonfrontir terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa. Kedudukan saksi verbalisan dalam hukum formil Indonesia merupakan bagian dari alat bukti, namun ia hadir hanya sebagai pelengkap alat bukti utama yaitu alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Kehadiran saksi verbalisan dalam persidangan berguna untuk menambah keyakinan hakim, karena keterangan saksi verbalisan disumpah sehingga bersifat mengikat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi penggunaan saksi verbalisan harus didukung alat bukti lain dan harus memenuhi batas minimum alat bukti, karena saksi verbalisan tidak masuk dalam pokok perkara. Kata kunci : Alat Bukti, Pembuktian, Saksi, Saksi Verbalisan (Saksi Penyidik).
ANALISIS YURIDIS PENETAPAN TERSANGKA BARU SEBAGAI OBYEK PEMERIKSAAN PRAPERADILAN DENGAN MEMERHATIKAN EKSISTENSI BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 24/PID.PRAP/2018/PN.JKT.SEL) NIM. A1011131321, EKA KURNIA CHRISLIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Jauh sebelum kemerdekaan hak Atas tanah Dindonesia sudah dikenal, terutama pada masa colonial, yang dikenal dengan  hak tatas tanah Erofa, Timur Asing, dan hak Atas tanah milik Pribumi yang terdiri dari dua hak milik pribumi yaitu hak Atas tanah yang diciptakan oleh pemerintah Belanda dan hak Atas tanah diciptakan oleh bangsa Indonesia melalui kaum pribumi yang saat itu dibawah btekanan colonial.Setelah Indonesia merdeka keberadaan hak atas tanah ini sebagian sudah dihapus, baik melalui peraturan perundangan maupuin dengan menggunakan konversi, tetap[I hak milik adat keberadaannya masih tetap diakui, karena huku madat yang mendasari  lahirnya hukum Tanah nasional di Indonesia.Keberadaan hak milik adat ini masih diakui keberadaan melalui pembuktian Hak Lama  seperti yang dituangkan dalam pasal 24  PP nomor. 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, namun hak milik Adat ini keberadaannya masih bersifat loklitas, yang perlu penegasan kembali kepastian dan perlindungan hukum diatas tanah hak Milik adat ini sehingga menjadi dasar  bagi masyarakat untuk memilikinya = dan sekaloigus mendaftarankan sebagai bentuk pembuktyian hak Atas tanah yang dilindungi  dan memberikan kepastian hukum. Kata kunci, , bukti hak, kepastian hukum dan perlindungan hukum.
ANALISIA KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN IZIN USAHA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 83 TAHUN 2014 TERHADAP PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012151033, MUHAMMAD IDZAR RAFI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perekonomian di Indonesia merupakan salah satu tolak ukur dalam kemajuan Bangsa dan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat sampai saat ini. Tentu kita tidak lupa beberapa tahun lalu Indonesia mengalami krisis moneter hingga berdampak sangat buruk bagi pertumbuhan perekonomia yang menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan besar di Indonesia mengalami kebangkrutan. Hadirnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang sering disingkat UMKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UMKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Membantu Pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan, memiliki fleksibilitas yang tinggi, sehingga UMKM dapat dikatakan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian di Indonesia. Oleh karenanya, Pemerintah wajib berperan serta dalam pengembangan UMKM. Pembenahan terus dilakukan Pemerintah demi menciptakan iklim usaha UMKM yang kondusif, serta membuka ruang bagi tiap orang untuk dapat bersaing secara sehat. Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dengan keluarnya aturan mengenai Izin Usaha Mikro Kecil yang disingkat IUMK adalah bentuk dukungan dari Pemerintah yang serius dalam pengembangan UMKM supaya lebih efektif.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode gabungan teori empiris sosiologis, yaitu mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam kepustakaan dan pelaksanaanya di dalam praktek. Jenis penelitian kepustakaan berdasarkan teori para ahli, perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan penulisan ini, serta penelitian lapangan demi mendapatkan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan langsung.Dengan adanya sikap Pemerintah yang serius dalam keberpihakannya kepada UMKM, yaitu dikeluarkannya regulasi terkait yang akan mengawasi dan mengembangkan UMKM supaya lebih efektif dan efisien baik bagi Pemerintah maupun bagi pelaku usaha itu sendiri. Pemerintah membuat kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang terkait langsung dengan UMKM yaitu telah dicangkannya tiga butir kebijakan pokok di bidang ekonomi. Pertama, adalah peningkatan layanan jasa keuangan khususnya untuk pelaku UMKM, yang meliputi perbaikan layanan jasa perbankan, pasar modal, multifinance, asuransi. Dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kini telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Hingga saat inipun Pemerintah masih terus membenahi regulasi-regulasi terkait supaya UMKM dapat dijalankan dengan efektif terutama dalam hal perizinan usaha sebagaimana yang kita harapkan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dengan keluarnya aturan mengenai Izin Usaha Mikro Kecil.Keywords: usaha mikro kecil dan menengah, izin usaha, pelaku usaha, peraturan pemerintah, peraturan kementerian dalam negeri
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DI PONTIANAK NIM. A1011151101, SUMARNI LITE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dapat menyebabkan kerugian bagi Negara Indonesia terutama disektor perekonomian/penerimaan Pajak. Penindakannya terhadap pelaku (in personam) sebatas penjatuhan pidana yang ringan dan berupa pendeportasian serta penangkalan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia. penegakan hukum pidana sulit dilakukan atau belum berjalan dengan maksimal dikarenakan kurangnya jumlah aparat penegak hukum sementara banyaknya jumlah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dalam hal ini Pontianak sehingga keberadaan dan kegiatannya tidak terawasi dengan baik. Dengan mengunakan metode Deskriptif Analisi, penulis menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan dan menghubungkan antara gejala satu dengan yang lain dalam masyarakat. Kata Kunci : Imigrasi, Warga Negara Asing (WNA), Izin Tingga
KEKUATAN HUKUM JUAL-BELI TANAH SECARA DIBAWAH TANGAN ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011151093, MUHAMMAD ALDI AL-HIMNI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Proses jual beli hak atas tanah yang telah didaftarkan atau telah bersertifikat memiliki resiko hukum yang rendah, karena hak kepemilikan dan subyek hukum penjual telah jelas dan terang, namun demikian bagi tanah yang belum didaftarkan hak kepemilikannya atau belum bersertikaat, memiliki resiko hukum dan kerawanan yang lebih tinggi jika dilakukan peralihan hak melalui jua] beli. Oleh karena itu terhadap obyek jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifikat lebih menekankan kejelian dan kehati-hatian dari pembeli dan PPAT yang membuat akta jual beli tanahnya, agar jelas dan terang penjual adalah sebagai pihak yang sah dan berhak untuk menjual. Hal ini dapat dicermati dari persyaratanpersyaratan forrnil yang melekat sebagaai alas hak atas tanah tersebut. Di sisi lain mekanisme dan prosedur jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan juga berbeda dengan tanah yang telah didaftarkan atau yang memiliki sertiflkat.Peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat yang dilakukan sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997 alat bukti peralihan haknya dapat berupa akta otentik yang dibuat oleh PPAT, namun apabila dilakukan dengan akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak (Penjual dan Pembeli) dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau Lurah, maka akta tersebut dapat dijadikan bukti perolehan hak atas tanah dan dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Sedang jika jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat tersebut dilakukan setelah berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997, maka harus dibuktikan dengan aktaJual Beli yang dibuat oleh atau di hadapan PPAT. Apabila tidak dibuat dengan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT, maka proses jual beli tersebut harus diulang dengan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Hal ini untuk memenuhi syarat dan ketentuan agar peralihan hak atas tanah tersebut dapat didaftarkan dengan mendasarkan pada PP Nomor 24 Tahun 1997. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah: Apakah Jual-Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Dilakukan Oleh Masyarakat Secara Dibawah Tangan Setelah Berlakunya UUPA Nomor  5 Tahun 1960 JO PP Nomor 24 Tahun 1997  memiliki kekuatan Hukum? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptis analisis.Guna menghindari terjadinya risiko kerugian akibat peralihan hak atas tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifikat, maka melalui buku ini direkomendasikan agar, diberikan perlindungan hukum kepada para pihak sebelum jual beli hak atas tanah dilakukan dengan memenuhi persyaratan formil dan materiil yang telah ditentukan di mana syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pihak penjual atau pemilik tanah. Tidak kalah pentingnya pihak PPAT harus senantiasa memberikan nasehat hukum kepada penjual dan pembeli apabila tanah yang hendak dijual belum didaftarkan, termasuk saran untuk -jika memungkinkan-dilakukan pendaftaran hak terlebih dahulu sebelum dilakukan transaksi jual beli tanah. Kata Kunci Jual beli tanah,Belum bersertifikat, Dibawah tangan
KEWAJIBAN PEMBORONG UNTUK MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN RUMAH SESUAI DENGAN PERJANJIAN PEMBORONGAN DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A01111130, M. RAHARDIAN NUR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

      Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan mengenai tidak dilaksanakannya kewajiban pemborong terhadap pekerjaannya di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota. Biaya yang di pergunakan di dalam perjanjian pemborongan ini sebesar Rp 480.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) biaya ini di pergunakan untuk membayar upah dan bahan material. Namun kenyataannya, Pihak pemborong melakukan wanprestasi dalam menyelesaikan pembangunan rumah tinggal yang seharusnya pembangunan diselesaikan dalam jangka waktu 210 (dua ratus sepuluh) hari, ternyata baru dapat terselesaikan dalam janga waktu 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) hari.      Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian pendekatan Deskriptif, yaitu dengan pemecahan masalah yang pengungkapannya didasarkan pada fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya saat penelitian ini dilakukan. Penulisan ini membahas tentang kewajiban pemborong untuk melaksanakan pembangunan rumah sesuai dengan perjanjian pemborongan di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota.      Hasil penelitian yang diperoleh ialah pihak pemborong yang belum melaksanakan kewajibannya dengan tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah tinggal dengan tepat waktu. Adapun faktor penyebab pemborong wanprestasi dikarenakan faktor cuaca yang kurang mendukung serta para pekerja yang sering tidak masuk. Akibat hukum bagi pihak pemborong yang wanprestasi yaitu diberikan sanksi berupa ganti rugi berupa bahan material bangunan.      Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak yang ingin membangun rumah terhadap pemborong yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya adalah dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Kata kunci: Perjanjian Pemborongan, Wanprestasi.

Page 39 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue