cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT MADANI MIKRO DI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PONTIANAK NIM. A1011141040, ANGGITA RAHMALIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pontianak merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus sebagai perusahaan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah. Perjanjian kredit madani mikro disediakan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pontianak sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk Usaha  Mikro,  Kecil,  Menengah,  dan  Koperasi  (UMKMK) dalam memudahkan masyarakat mencari modal usaha yang mudah dan terpercaya yang penyalurannya tersebar diseluruh Indonesia.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan suatu subjek dan objek penelitian dengan menggambarkan keadan sesungguhnya untuk dianalisis.Dalam perjanjian kredit antara debitur dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pontianak tersebut dibuat oleh kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu timbul hambatan dikarenakan debitur tidak melaksanakan isi dari suatu perjanjian kredit tersebut.Faktor penyebab debitur tidak melaksanakan isi dari suatu perjanjian kredit tersebut adalah usaha yang didirikan oleh debitur dengan menggunakan fasilitas kredit madani mikro tersebut tidak berjalan dengan lancar sehingga debitur tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran. Akibatnya adalah debitur diberikan peringatan atau teguran untuk segera melaksanakan kewajibannya. Upaya hukum yang ditempuh oleh pihak debitur adalah secara damai dengan cara melakukan restrukturisasi untuk meringankan pihak debitur. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Wanprestasi
ASPEK YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA DI KOTA PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012151180, DONNA PURBA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang “Aspek Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Fidusia Di Kota Pontianak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian Fidusia di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen.Untuk mengetahui faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Fidusia di Kota Pontianak sesuai perspektif hukum perlindungan konsumen Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian Fidusia Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian dilapangan serta melakukan penelitian dengan secara literasi atau penelitian kepustakaan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian Fidusia di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pihak hal ini  dikarenakan konsumen masih mengalami permasalahan dalam hal penarikan kendaraan yang dilakukan tidak pada tempatnya oleh perusahaan pembiayaan yang sangat meresahkan konsumen, begitu juga sebaliknya konsumen juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang cicilan tepat pada waktunya, serta adanya kenakalan konsumen yang telah mengganti onderdil asli kendaraan dengan yang palsu. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Fidusia di Kota Pontianak sesuai perspektif hukum perlindungan konsumen disebabkan karena kelengkapan syarat perjanjian pembiayaan yang menggunakan fidusia tidak terpenuhi oleh lembaga pembiayaan karena tidak semua akta fidusia dibacakan dihadapan konsumen, serta tidak semua perjanjian fidusia didaftarkan pada Kementerian Hukum Dan HAM serta faktor konsumen yang sering menunggak pembayaran dan eksekusi yang sangat merugikan konsumen. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian Fidusia adalah dengan melakukan upaya baik secara musyawarah dan mufakat maupun melalui lembaga penegakan hukum baik itu kepolisian maupun gugatan secara perdata pada pengadilan negeri akibat salah satu pihak telah melalikan kewajibannya.  Kata Kunci : Perjanjian, Fidusia, Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (2) HURUF C UUPA NOMOR. 5 TAHUN 1960 JO. PASAL 32 PP NOMOR. 24 TAHUN 1997, TENTANG PERDAFTARAN TANAH. NIM. A1011141170, LARINI INDAHSARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sengketa atau konflik atas tanah yang terjadi akhir-akhir ini tidak hanya atas tanah yang belum terdaftar secara hukum dan belum memiliki sertifikat, tetapi juga atas tanah yang sudah didaftar  dan mempunyai sertifikat. Kenyataan ini menunjukan  betapa alat bukti  berupa sertifikat , belum menjamin kuatnya hak seseorang atau badan hukum atas tanah,Sertipikat hak atas tanah sebagai produk akhir dari pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh hukum yakni Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengikat bagi para pejabat Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat atas pemilikan tanah. Mencerrnati masalah banyaknya gugatan sertipikat yang diterbitkan dengan cara melanggar hukum atau bertentangan dengan hukum atau tidak berdasarkan hukum, serta merugikan pemilik tanah yang sebenarnya, maka pngadilan adalah jalan terakhir untuk meminta hak atas tanahnya dikembalikan kepada pemilik tanah yang sebenarnya. Pengadilan memiliki peranan untuk mewujudkan keadilan.Sacara umum sertipikat hak atas tanah merupakan bukti hak atas tanah. Kekuatan berlakunya sartipikat telah ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yakni sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Sertipikat tanah membuktikan bahwa pemegang hak mempunyai suatu hak atas bidang tanah tertentu yang harus dilindungi, namun kenyataannya beberapa kasus tertentu  beberapa sertifiklat yang dijadikan sebagai alat bukti nhak dapat dibatalkan oleh kepuitusasn hakim.Kata kunci, Sretifikat, Perlindungan Hukum , Putusan pengadilan.
ANALISIS SENGKETA TANAH DALAM HAK PENGUSAAN TANAH NEGARA DENGAN PERALIHAN MELALUI LELANG OLEH BADAN LELANG NEGARA (Studi Kasus Keputusan Nomor. 3030 K/Pdt/2017) NIM. A1012151072, BURHANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kemerdekaan Indonesia adalah merupakan sebuah garis pemisah berlakuknya Hukum Tata Hindian belanda dan berlaku Tata hukum Indonesia baru, Namun demikian beberapa persoalan dalam proses pembentukan hukum diantaranya adalah Hukum Agraria yang tertuang dalam UUP Nomor. 5 tahun 1960, yang didalamnya terkandung sebuah makna pengaturan Sumber daya alam  salah satunya adalah Hukum Pertanahan.Hubungan tanah dengan kehidupan manusia begitu penting sehingga tidak heran sengketa dan konplik pertanahan sering terjadi saat ini, upaya penyelesaiannya baik melalui  diluar pengadilan maupun melalui pengadilan, seperti pada kasus  pertanahan pada umumnya  yang memberikan berbagai dimensi, Adminstrasi, Sengketa hak bahkan perbuatan Pidana, sehingga tidak heran dimana sengketa Pertanahan memakan waktu yang cukup panjang, salah satunya  yang menjadi bahan kajian dalam skripsi ini, dimana terjadi kontradiksi ketiga Keputusan dibawah kewenangan absolud yang ada, dalam Putusan hakim. Mempersoalkan putusan hakim berarti mempersoalkan hakim dan tugasnya sebagai pelaksana hukum maupun sebagai pencipta hukum. Putusan hakim  adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.Pasal 2 ayat (1) UU PKK mengatur bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada Badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.Tampaknya tugas pokok dan hakim ini sangat sederhana, yaitu hanya menerima, memeriksa, serta mengadii suatu perkara, namun pada kenyataannya tidaklah sesederhana itu,  bahwa pekerjaan memutuskan perkara memang berlangsung setiap hari di ratusan pengadilan di seluruh negeri, sehingga orang mungkin menduga bahwa para hakim yang telah mengikuti ribuan kali atau lebih perkara-perkara di persidangan akan mudah menggambarkan proses peradilan tetapi ternyata di dalam kenyataannya tidak ada sesuatu yang lebih jauh dari pengungkapan kebenaran. Pada hakikatnya seorang hakim diharapkan memberi pertimbangan tentang salah tidaknya seseorang atau benar tidaknya suatu peristiwa yang dipersengketakan, kemudian memberikan dan menentukan hukumnya. Kata Kunci ; Putusan Hakim, Hak atas tanah, Konsistensi.
PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK TENTANG WASIAT WAJIBAH YANG DI BERIKAN KEPADA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN SI PEWARIS (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/PDT.G/2011/PA.KBJ) NIM. A1011151036, NABILA ZHAFIRA FASYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kematian seseorang sering berakibat timbulnya silang sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi, bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Perbedaan agama sangat memungkinkan terjadinya sengketa waris. Perbedaan agama dalam sebuah keluarga akan menimbulkan masalah jika ditinjau dari hukum waris Islam. adapun masalah yang akan timbul yaitu terkait dengan permasalahan pembagian harta warisan yang muncul setelah salah satu meninggal dunia. Karena akan hilangnya hak atas waris masing-masing karena perbedaan agama. Kemudian muncul alternatif agar ahli waris yang terhalang karena perbedaan agama tersebut bisa menerima harta waris melalui jalan wasiat wajibah. Maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian  pendapat Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat Di Kota Pontianak tentang wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan metode Deskriptif analisis, yakni menggambarkan atau fakta tersebut di analisis hingga di tarik suatu kesimpulan.Adapun hasil yang penulis peroleh, dari konsep dan dasar wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama menurut hukum islam bersumber dari pemahaman pada surat Al-Baqarah ayat 180 tentang kewajiban berwasiat kepada orang tua dan karib kerabat, kemudian dijelaskan oleh Ibnu Katsir bahwa orang tua dan karib kerabat yang mendapat wasiat wajibah tersebut adalah mereka yang tidak memperoleh harta waris. dan hadits yang melarang ahli waris menerima wasiat, maka disimpulkan bahwa ahli waris beda agama berhak menerima wasiat wajibah dikarenakan mereka tidak memperoleh harta waris karena terhalang disebabkan perbedaan agama dan sebagai solusi demi kemaslahatan umat. Kemudian pengaturan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia jika mengacu kepada KHI maka tidak ditemukan tentang pengaturannya, adapun tentang pengaturan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama maka pengaturannya terdapat dalam yurispudensi putusan Mahkamah Agung nomor : 51K/AG/1999.Yang menyebutkan bahwa ahli waris non muslim diberi harta waris melalui jalan wasiat wajibah.Relevansi wasiat wajibah terhadap realitas masyarakat Indonesia yang beragam, pemerintah beserta ulama berupaya untuk mendukung berlakunya wasiat wajibah demi terciptanya kemaslahatan dan kedamaian khususnya dalam sebuah keluarga.  Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Ahli Waris, Beda Agama
IMPLIKASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI KALIMANTAN TERHADAP PENGUASAAN HAK ATAS TANAH (Studi Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau) NIM. A1012151022, ALI NABHAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pembangunan Nasional meliputi pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti pembangunan daerah harus merata di seluruh wilayah dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Secara umum pembangunan Nasional Indonesia bertujuan untuk: (a) Mewujudkan keseimbangan antar daerah dalam hal tingkat pertumbuhannya; (b) Memperkokoh kesatuan ekonomi Nasional, serta (c) Memelihara efisiensi pertumbuhan Nasional. Keseimbangan antar daerah bertjuan  memenuhi keadilan sosial, mengurangi kesenjangan pertumbuhan antar daerah, dan merupakan bagian untuk mencapai pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia sebagai pemantapan perwujudan Wawasan Nusantara. Dalam rangka pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah, telah diupayakan pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) dengan mempertimbangkan kemampuan pembangunan daerah yang bersangkutan.Daerah perbatasan yang pada umumnya berupa wilayah perdesaan adalah merupakan bagian dari Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) yang diharapkan akan tumbuh dan berkembang sejajar dengan daerah lain. Dalam konteks  kewilayahan,terdapat kecenderungan didaerah Perbatasan pertumbuhan wilayahnya lebih lambat dibandingkan dengan wilayah bukan perbatasan, hal ini disebabkan adanya isolasi fisik untuk daerah perbatasan yang sekaligus merupakan wilayah pedalaman dan terjadinya isolasi perhatian dari pemerintah yang lebih tinggi serta sering terjadi benturan dari kebijaksanaan yang berbeda dalam peruntukkan lahan di daerah perbatasan. Terjadinya konflik-konflik di daerah perbatasan tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan wilayah tersebut.Melalui Perpres Nomor. 31 tahun 2015, pemerintah mencoba untuk meningkatkan pembangunan di daerah perbatasan dengan memberikan pola khusus dalam bentuk penataan ruang diarah perbatasan sehingga perbatasan tidak lagi daerah isolasi seperti pada partadigma yang tetapi daerah perbatasan adalah merupakan pintu gerebang utama dari Negara, namun demikian terdapat beberapa masalah yangh timbul yaitu  terhadap penguasan atas tanah di daerah perbatasan.  Kata Kunci  : Implikasi Kawasan Perbatasan Dan Penataan Ruang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E- COMMERCE MELALUI MEDIA INSTAGRAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012141200, MUHAMMAD YOPI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain yaitu untuk perdagangan. Perdagangan tidak hanya dilaksanakan secara konvensional tetapi juga dapat dilaksanakan secara elektronik, kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet ini dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat e-commerce. Transaksi e-commerce sama halnya dengan transaksi perdagangan dalam konvensional yakni suatu perjanjian antara penjual dan pembeli. Perdagangan secara elektronik atau e-commerce ini tidak terlepas dari pelbagai tindakan penjual yang melakukan wanprestasi atau ingkar janji, baik antara pembeli ke penjual dan begitu pula sebaliknya.Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Secara Online Melalui Media Instagram Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?”Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analytical & conceptual approach. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitiannya bahwa internet sebagai media informasi dan komunikasi ini dapat dijadikan sebagai sarana transaksi e-commerce melalui media instagram, namun menurut penelitian ada beberapa pihak yang menyalahgunakan hal tersebut. Seperti yang terjadi pada onlineshop di Solo yang dilaporkan oleh pembelinya karena telah melakukan wanprestasi.Kesimpulannya konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri, berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana dan konsumen akan melakukan keluhan (complain) apabila hasil yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian pada saat transaksi jual beli yang telah dilakukan.   Kata Kunci: Transaksi Jual Beli, Instagram, Perjanjian
PELAKSANAAN PASAL 9 AYAT (2) HURUF A PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK DIKAITKAN DENGAN LARANGAN PARKIR DI BADAN JALAN ATAU BAHU JALAN BAGI KENDARAAN RODA EMPAT NIM. A1012151139, DJOHAN CHRISTIAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Transportasi merupakan sarana yang sangat strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah telah menetapkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar dengan biaya yang terjangkau masyarakat serta terjamin dari segi keselamatan. Ini berarti bahwa aspek keselamatan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.Penerapan Peraturan walikota Pontianak Nomor 48 tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kota Pontianak terhadap penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir di kota Pontianak ialah alat transportasi merupakan faktor penting dalam menunjang kebutuhan masyarakat untuk bepergian. Pentingnya alat transportasi tersebut dapat tercermin dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, kendaraan roda dua maupun roda empat setiap tahunnya. Apalagi di kota kota besar. Kebutuhan akan alat transportasi di darat seolah sudah menjadi bagian dari masyarakat kota yang ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam aktifitasnya, banyaknya kendaraan bermotor khusunya roda 4 (empat) yang digunakan menyebabkan tingkat kemacetan semakin besar, apalagi didukung oleh keberadaan parkir liar yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan dengan kapasitas luas jalan raya kota Pontianak.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah larangan parkir di badan jalan atau bahu jalan bagi kendaraan roda empat terkait pelaksanaan Pasal 9 Ayat (2) huruf a Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kota Pontianak telah berjalan efektif?Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Hasil penelitian larangan parkir di badan jalan atau bahu jalan bagi kendaraan roda empat terkait Pasal 9 Ayat (2) huruf a Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kota Pontianak belum berjalan efektif karena faktor budaya. Kata kunci: Perwa Kota Pontianak, Parkir, Belum efektif dan Faktor Budaya
KEWAJIBAN PEMILIK RUMAH TERHADAP PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012131093, AGUSTINUS PRATAMA PUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Judul Skripsi ini adalah : “Kewajiban Pemilik Rumah Terhadap Pihak Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Di Kota Pontianak”, sedangkan masalah penelitian  adalah : “Apakah Pemilik Rumah Telah Memenuhi Kewajibannya Terhadap Pihak Penyewa Sesuai Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Yang Telah Disepakati di Kota Pontianak ?Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pemenuhan kewajiban pemilik rumah untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pemilik rumah tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pemilik rumah yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa, keempat untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak penyewa rumah terhadap pemilik rumah yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa.Hipotesis adalah: “Bahwa Pemilik Rumah Belum Memenuhi Kewajibannya Terhadap Pihak  Penyewa Sesuai Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Yang Telah Disepakati di Kota Pontianak”, sedangkan metode penelitian yang digunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan,Hasil Penenlitian adalah: Pertama bahwa pemilik rumah tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa rumah, kedua: faktor yang menyebabkan pihak pemilik rumah tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya adalah karena kesibukan hingga lupa melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya, ketiga: bahwa akibat hukum terhadap pemilik rumah yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya adalah pembatalan perjanjian dan pembayaran ganti rugi, keempat: bahwa upaya yang dilakukan penyewa rumah atas tindakan  dari pemilik rumah memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan dan pihak penyewa rumah tidak pernah melakukan upaya hokum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.  ­­­­­­­­­­­­­­­­­Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa rumah, Wanprestasi.
KEWAJIBAN ORANGTUA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PERKAWINAN PADA USIA ANAK BERDASARKAN UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DI DESA PARIT RAJA DUSUN SEMBUAI KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011151083, MEILA SILVIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah menetukan batas umur untuk melakukan perkawinan bagi pria adalah 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Adanya penetapan umur untuk diiizinkan kawin tercantum dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang perkawinan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum  mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua. Sedangkan menurut Undang-undang Perlindungan Anak usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dan di Undang-undang No. 35 Tahun 2004  Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 26 ayat 1 point C yang memuat tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Perkawinan anak menimbulkan  banyak dampak negatif, baik bagi anak yang melakukan perkawinan itu sendiri maupun efek lingkungan masyarakat bahkan negara.             Yang menjadi Rumusan Masalah :“Apakah Orangtua Sudah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Mencegah Terjadinya Perkawinan Pada Usia Anak Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak”. Adapun Tujuan Penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang kewajiban orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, mengungkapkan faktor penyebab terjadinya perkawinan pada usia anak di Desa Paja Dusun Sembuai Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, mengungkapkan akibat hukum bagi orang yang melakukan perkawinan pada usia anak, dan mengungkapkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya dengan pendekatan deskriptif. Sifat pendekatan deskritif yaitu menggambarkan keadaan bagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpul data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara.Berdasarkan Hasil penelitian adalah sebagai berikut : bahwa masih ada orangtua yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dikarenakan faktor penyebab ekonomi, faktor lingkungan sosial dan ditakutkan terjadinya zina, sehingga sanksi yang diterapkan hingga saat ini masih belum ada sanksinya. Jika ada yang melakukan perkawinan tidak dihadapan pegawai pencatat nikah maka diberikakan sanksi administratif yang ada pada pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, selain itu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan penyuluhan dan sosialiasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak di Desa Parit Raja Dusun Sembuai Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas.Kata Kunci : Perkawinan, Perlindungan, Anak, Ketentuan Batas Usia Kawin

Page 46 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue