cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
ANALISIS YURIDIS TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP DEGRADASI KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 NIM. A1011141053, RYAN CIPTA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Akta Notaris termasuk sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum di bidang keperdataan. Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan oleh Notaris untuk menghindari melakukan suatu pelanggaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya dapat mengakibatkan akta yang dibuat seharusnya adalah akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dapat menjadi akta di bawah tangan atau dapat disebut degradasi akta dan suatu akta menjadi batal demi hukum.Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris“. Rumusan Masalah yang diangkat ialah: Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Notaris terhadap akta Notaris yang tidak dibacakan?Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Tujuan penelitian: Untuk menganalisis aspek pertanggungjawaban Notaris atas akta Notaris yang cacat hukum karena tidak dibacakan dan menganalisis akibat hukum terhadap akta Notaris yang cacat hukum karena tidak dibacakan.Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa sebelum seorang Notaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya maka harus bisa dibuktikan adanya kerugian yang diderita dan harus sebagai akibat dari perbuatan atau kelalaian notaris yang bersangkutan dan disebabkan oleh suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada notaris dalam arti luas yang meliputi unsur kesengajaan dan kesalahan. Seorang Notaris bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu artinya bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, dan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian itu. Akibat hukum dari akta notaris yang tidak dibacakan, di dalam Pasal 16, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 UUJN telah mengatur sendiri, yaitu jika Notaris melanggar salah satu ketentuan didalam Pasal-Pasal tersebut, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Degradasi, Kekuatan Pembuktian, Jabatan Notaris, Akta Notaris
KEWAJIBAN MENCATATKAN KEMATIAN DI KELURAHAN AKCAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK NIM. A1011151136, SINTIA WULANDARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Peristiwa kematian merupakan bagian dari peristiwa penting yang harus di catat dan di daftarkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga memperoleh status dan kedudukan hukum dari seseorang yang telah meninggal maupun bagi  keluarganya maka dari itu peristiwa kematian wajib dicatatkan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013  tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur secara Nasional dan menyeluruh tentang Administrasi Kependudukan termasuk di dalamnya mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.Penduduk Kelurahan Akcaya dapat dikategorikan sebagai penduduk yang sudah paham tentang peraturan Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tetapi masih ada yang belum mendaftarkan pencatatan akta kematian karena sebagian penduduknya masi ada yang belum mengerti prosedur pencatatan kematian, ada juga yang baru melaporkan ke kelurahan saja, tidak dilanjutkan mengurus ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, akibatnya akta kematian tidak bisa diterbitkan.Apakah penduduk Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan telah melaksanakan kewajiban mencatatkan kematian pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Dimana tujuan penelitian ini mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan permohonan pencatatan kematian di Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan. Mengungkapkan faktor penyebab ahli waris tidak mencatatkan kematian pewaris pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, akibat hukum bagi ahli waris yang tidak mencatatkan kematian pewarisnya, upaya hukum yang dilakukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang tidak mencatatkan kematian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris  dan pendekantan Deskriptif Analisis, Deskriptif Analisis adalah suatu metode pemecahan masalah yang pengungkapanya di dasarkan pada fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini di lakukan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara secara langsung baik dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak maupun dengan Kelurahan Akcaya.Kematian merupakan suatu peristiwa hukum, yaitu adanya kewajiban untuk mencatatkan kematian untuk mendapatkan akta kematian, yang di mana akta kematian tersebut mempunyai manfaat serta kegunaan, dan akta kematian tersebut juga suatu dokumen penting untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum seseorang. Maka dari itu kematian harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari penelitian yang di lakukan oleh peneliti bahwa penduduk Kelurahan Akcaya Kecamatan Selatan Kota Pontianak masih ada yang tidak mencatatkan kematian pewarisnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Faktor yang menyebabkan tidak dicatatkanya pewaris oleh ahli warisnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu: kurangnya kesadaran akan pentingnya pelaporan kematian, kesibukan, belum membutuhkan atau memerlukan akta kematian. Akibat yang akan di rasakan oleh ahli waris tidak di catatkannya kematian pewaris oleh ahli waris yaitu jika dia Pegawai Negeri Sipil maka tidak bisa mencairkan taspen karena salah satu syarat pencairan taspen adalah akta kematian, Syarat untuk melakukan penetapan waris harus bisa menunjukkan akta kematian, terhambatnya pengurusan pencairan tabungan, karena jika almarhum mempunyai tabungan di Bank hanya bisa ditutup atau dicairkan dengan menunjukkan Akta Kematian.Upaya hukum yang di lakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada penduduk melalui pensosialisasian tentang pentingnya Akta Kematian dan juga dengan menghapus sanksi denda bagi yang terlambat membuat akta kematian dengan dihapuskannya denda ini diharapkan agar penduduk lebih sadar akan pentingnya membuat akta kematian. Penghapusan denda ini tertuang dalam PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2016. Kata Kunci : Peristiwa Hukum , Pencatatan Kematian , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
HUKUM MELAKUKAN HUBUNGAN SANGGAMA DENGAN ALAT KONTRASEPSI MENURUT PENDAPAT ULAMA DI KOTAPONTIANAK NIM. A1011151056, MUHAMMAD WILLI SANJAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi bertujuan untuk membatasi kehamilan, menunda kehamilan, dan menjaga kesehatan. Banyak keluarga yang menggunakan alat kontrasepsi tersebut dengan mengikuti program Keluarga Berencana (KB). Dimana di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 ayat 8 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Akan tetapi Dari pandangan Islam, sudah jelas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 ayat 8 itu bertentangan dengan Islam. Karena Syariat memerintahkan kita memiliki banyak anak, sebagaimana dalam hadist “Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak. Sungguh, aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di depan para nabi pada hari Kiamat kelat.”.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi penggunaan alat kontrasepsi khusus nya menurut pendapat ulama di kota Pontianak. Mendapatkan data dan informasi ini melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, dan MUI kota Pontianak. Kemudian data dan informasi yang di dapat dari ulama tersebut akan di analisis untuk mengetahui pendapat ulama tersebut mengenai hubungan Sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pendapat Ulama di kota Pontianaktentang melakukan hubungan Sanggama dengan menggunakan Alat Kontrasepsi ?. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mendapatkan data dan informasi menurut pendapat ulama kota Pontianak tentang penggunaan alat kontrasepsi dalam hubungan sanggama, mengungkapkan akibat hukum melakukan sanggama dengan alat kontrasepsi, dan mengungkapkan larangan perbuatan hubungan sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitian  deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian Lapangan (Field Research),sampel yang sudah di tentukan yaitu Ketua MUI Kalimantan Barat, MUI Kalimantan Barat bidang Fatwa, Ketua MUI Kota Pontianak dan 3 Ustad di Pontianak. Data disajikan dalam bentuk teks naratif.Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut; Bahwa pendapat ulama tetang penggunaan alat kontrasepsi untuk berhubungan sanggama bagi yang sudah menikah diperbolehkan, sedangkan penggunaan alat kontrasepsi untuk berhubungan sanggama bagi yang belum menikah dilarang.Hukum melakukan Sanggama dengan alat kontrasepsi bagi yang sudah menikah yaitu halal jika digunakan demi kesehatan, dan akibat hukumnya haram atau berdosa jika menyebabkan kurang puas dari salah satu pasangan.Penggunaan alat kontrasepsi bagi yang belummenikah tetap Haram.Larangan perbuatan hubungan sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi jika menggunakan alat kontrasepsi yang merusak tubuh penggunanya.Kata Kunci : Hukum Islam, Pendapat Ulama,  Sanggama, dan Alat Kontrasepsi
WANPRESTASI PEMESAN DALAM PERJANJIAN PEMESANAN SABLON BAJU PADA PENGUSAHA CV. HADJAR DIGITAL PRINTING DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK NIM. A01110113, ARIF RAFSANJANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pelaksanaan perjanjian antara CV. Hadjar Digital Printing dengan pemesan sablon baju sebagai pengguna jasa dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Perjanjian antara CV. Hadjar Digital Printing dengan pemesan sablon baju dilakukan secara lisan (tidak tertulis), walaupun dilakukan secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.Skripsi ini membuat rumusan masalah: “ faktor apa yang menyebabkan pemesan Wanprestasi dalam perjanjian pemesanan sablon baju pada pengusaha CV. Hadjar Digital Printing di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak?”.Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perjanjian yang dilakukan antara pemesan baju sablon (pengguna jasa) dengan pengusaha CV. Hadjar Digital Printing dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dan pihak pemesan wanprestasi dalam pembayaran sablon baju. Pihak pemesan belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan (Wanprestasi). Faktor yang menyebabkan adanya pemesan yang belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau wanprestasi adalah dikarenakan kondisi keuangan yang belum mencukupi dan adanya keperluan lain-lain. Akibat yang ditimbulkan kepada pemesan yang wanprestasi yaitu, diberi teguran dan membayar ganti rugi dalam pelunasan pembayaran sablon baju kepada pengusaha CV. Hadjar Digital Printing. Upaya yang dilakukan oleh pihak pengusaha CV. Hadjar Digital Printing terhadap pihak pemesan yang terlambat melakukan pembayaran atau wanprestasi adalah ditagih secara terus – menerus dan  diselesaikan secara kekeluargaan, tidak pernah diselesaikan melalui jalur pengadilan. Kata kunci : Perjanjian Jasa, Pemesan, Wanprestasi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA INTERNET YANG MENDISTRIBUSIKAN BERITA BERMUATAN HOAKS DI KOTA PONTIANAK. NIM. A1011141102, DZULFIKAR FERARI AKHIR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul : Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Internet Yang Mendistribusikan Berita  Bermuatan Hoaks Di Kota Pontianak.  Rumusan masalah : Mengapa Penegakan Hukum Tidak Di Terapkan Terhadap Pengguna Internet Yang Mendistribusikan Berita Bermuatan Hoaks. Adapun Metode Penelitian yaitu mengunakan metode Empiris dengan pendekatan deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian penelitian dengan mengambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Penelitian Deskriptif adalah metode penelitian yang berusaha mengambarkan obyek atau subyek yang diteliti sesuai dengan apa adanya. Adapun Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pengguna internet yang mendistribusikan berita yang bermuatan hoaks dan untuk mengungkapkan tentang proses penegakan hukum terhadap pengguna internet yang mendistribusikan berita yang bermuatan hoaks serta untuk mengungkapkan tentang faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap pengguna internet yang mendistribusikan berita yang bermuatan hoaks di kota Pontianak.Berdasarkan hasil penelitian bahwa: Berita hoaks yang marak di kota Pontianak hingga dapat menyebabkan konflik di masyarakat, berita hoaks sebagai pemicu konflik dapat menjadi salah satu faktor pendukung dari insiden yang terjadi di masyarakat kota Pontianak. Proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar berita hoaks harus ditegakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aparat penegak hukum harus lebih berani di dalam menangkap dan mengadili pelaku penyebar berita hoaks di kota Pontianak untuk memberikan kesan bahwa aparat tidak pernah bermain-main dengan berita-berita yang menyesatkan dan dapat menyebabkan konflik di masyarakat. Sebagai warga masyarakat khususnya di kota pontianak harus lebih cerdas di dalam membaca berita sekitar kota Pontianak agar tidak menjadi korban termakannya berita hoaks yang di sebar oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang mungkin saja karena kecerobohan yang kita buat dapat menjadikan permasalahan semakin meluas dan semakin melebar. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyebar berita hoaks adalah Faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, Faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat. Penegakan dan Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum, dan ketidak sadaran hukum yang baik adalah ketidak taatan. Pernyataan ketaatan hukum harus disandingkan sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum.  Keyword: Penegakan Hukum,PenyebarBerita Hoaks
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER GOJEK ATAS PEMBATALAN ORDER YANG DILAKUKAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012141058, MUHAMMAD ARIEF ANUGRAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

PT. Gojek Indonesia merupakan salah satu pelopor jasa transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia. Hadirnya PT. Gojek Indonesia dimaksudkan untuk mempermudah bagi siapa saja yang ingin menggunakan jasa ojek motor tanpa harus susah-susah mencari tukang ojek atau pergi ke pangkalan ojek. Gojek juga dirasakan mampu memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat modern sesuai dengan permintaan konsumen. Aplikasi GO-JEK ini menawarkan pelayanan seperti Go-Ride, Go-Car, Go-Send, Go-Food, Go-Mart, Go-Glam, Go-Massage, Go-Clean & Go-Box.Namun dalam pemberian layanan Go-Ride, Go-Food, dan Go-Mart yang dilakukan oleh driver gojek ini tidak selalu berjalan dengan mulus, tidak sedikit terjadi pembatalan order yang dilakukan oleh konsumen pengguna jasa layanan Gojek tanpa adanya alasan yang jelas. Pembatalan order yang dilakukan oleh konsumen untuk layanan Go-Ride mungkin tidak terlalu menimbulkan kerugian yang besar bagi driver Gojek, akan tetapi jika terjadi pembatalan order untuk layanan Go-Food atau Go-Mart maka dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi driver Gojek karena driver Gojek harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu untuk membeli makanan atau belanjaan yang dipesan oleh Konsumen.Dari adanya fakta tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: "Mengapa Driver Gojek Belum Mendapat Perlindungan Hukum Atasa Terjadinya Pembatalan Order Yang Dilakukan Konsumen di Kota Pontianak? "Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap Driver Gojek atas terjadinya pembatalan order yang dilakukan konsumen di Kota Pontianak, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan Driver Gojek belum mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya pembatalan order yang dilakukan konsumen di kota pontianak, dan mengungkapkan upaya yang dilakukan Driver Gojek untuk mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya pembatalan order yang dilakukan konsumen di Kota Pontianak.Melalui metode penelitian hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa Driver Gojek belum mendapatkan perlindungan hukum dari PT. Gojek Indonesia atas terjadinya pembatalan order yang dilakukan konsumen di kota pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan Driver Gojek belum mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya pembatalan order yang dilakukan konsumen di Kota Pontianak dikarenakan di dalam perjanjian kemitraan PT. Gojek Indonesia tidak bertanggung jawab atas terjadinya pembatalan order yang dilakukan konsumen.Upaya yang dilakukan Driver Gojek untuk mendapatkan perlindungan hukm atas terjadinya pembatalan order yang dilakukan konsumen di Kota Pontianak adalah dengan meminta kebijaksanaan dari PT. Gojek Indonesia untuk bisa memberi ganti rugi minimal setengah dari nilai kerugian yang dialami Driver GojekKata Kunci : Perlindungan Hukum, Driver Gojek, Pembataln Order, Konsumen.
TANGGUNG JAWAB JURU PARKIR ATAS KEHILANGANBARANG MILIK PIHAK KENDARAAN BERMOTORDIJALAN REFORMASI UNIVERSITAS TANJUNGPURAKOTA PONTIANAK NIM. A1012151128, IRFAN SYUHENDRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Parkir merupakan suatu bagian penting manajemen lalulintas dalam hal ini diatur dalam peraturan pemerintah No. 20 tahun 1997 tentang retribusi yang menyebutkan bahwa tarif parkir dikawasan rawan terjadi kemacetan dengan tujuan mengendalikan tingkat pengendalian lahan parkir. Parkir juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Dalam parkir ini terdapat masalah yang seringkali ditemui para pengguna jasa parkir yang sering mengalami kehilangan barang pada saat kendaraan bermotor diparkirkan disuatu lokasi parkir.            Dalam penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab dari seorang juru parkir atas kehilangan barang dari pengguna jasa parkir, dan mengungkapkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari pengguna jasa parkir maupun juru parkir serta mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan sering terjadinya kehilangan barang milik dilokasi parkir yang sudah dijaga oleh juru parkir.Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris yang bersifat Deskriptif Analisis untuk melukiskan hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab juru parkir dan hak-hak yang harus diperoleh pengguna jasa parkir.            Tanggung jawab juru parkir belum sepenuhnya sesuai dengan kewajiban sebagai pemberi jasa parkir, karena masih saja terjadi kehilangan barang dilokasi parkiran yang mereka jaga, hal ini tidak sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan oleh pengguna jasa parkir yakni memberikan imbalan yang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada juru parkir yang telah menjaga kendaraannya.            Dari hasil penelitian yang sudah dilaksanakan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya juru parkir memenuhi tanggung jawabnya.Para juru parkir kebanyakan tidak mau bertanggun jawab atas kehilangan barang milik pengendara bermotor padahal jika dilihat, kesalahan juga terdapat pada juru parkir yang tidak berhati-hati dalam menjaga setiap kendaraan yang diparkirkan serta barang-barang yang ada pada kendaraan tersebut.Kerugian yang terjadi pada pengguna jasa parkir yang kehilangan menjadi tanggungan pribadi.   Kata Kunci :Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab, Wanprestasi
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TIMBULNYA KEJAHATAN PENCURIAN DI DESA PAK BULU KECAMATAN ANJONGAN KABUPATEN MEMPAWAH NIM. A1011141180, EGIDIUS ANDRIYAN REZA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kejahatan pencurian merupakan salah satu problematika yang dialami oleh Negara Indonesia. Terjadinya kejahatan pencurian didalam masyarakat dikarenakan oleh banyak penyebab, dan salah satunya adalah faktor lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat adalah tempat dimana seseorang individu belajar bersosialisasi dan hidup berdampingan dengan sesama, maka lingkungan memiliki peran penting dalam menciptakan suatu kebiasaan, yang didalamnya, norma, aturan, dan cara bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Maka dari itu, suatu lingkungan yang buruk, akan melahirkan masyarakat yang memiliki perilaku buruk atau bahkan melahirkan seorang penjahat. Masyarakat akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan lingkungan masyarakat itu sendiri. Lingkunganlah yang menciptakan masyarakat, maka saat menganalisis terhadap suatu daerah yang marak terjadi kejahatan pencurian, akan ditemukan adanya perilaku atau kebiasaan yang buruk pada suatu daerah masyarakat tersebut. Sebagai contoh, daerah Desa Pak Bulu, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, dalam kurun 3 tahun terakhir telah terjadi lebih dari 50 kasus kejahatan, seperti, pecabulan, aborsi, perzinahan, peredaran narkoba dan yang paling banyak adalah kejahatan pencurian. Kejahatan pencurian yang terjadi di daerah tersebut sudah menjadi kebiasaan, karena banyak kasus yang terjadi dilakukan oleh sekelompok orang, dan hal yang lebih mengejutkan bahwa sekelompok orang ini adalah satu keluarga, suami istri, bapak dan anak, dan kakak beradik. Maka dari itu penulis melakukan penelitian dan mengungkapkan poin poin penyebab terjadinya kejahatan pencurian disebabkan oleh, Tingkah laku kriminal dipelajari dari lingkungan, adanya hubungan interaksi dengan pelaku kejahatan lainnya melalui proses komunikasi yaitu kerabat, atau keluarga, tingkah laku kriminal dipelajari melalui suatu kelompok yang akrab, mempelajari tingkah laku kriminal, termasuk didalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi atau dorongan untuk melakukannya, seseorang berperilaku kriminal disebabkan karena melanggar hukum lebih menguntungkan dari pada tidak melanggar, dalam hal ini tidak tegasnya hukum dalam menyelesaikan persoalan kasus kejahatan pencurian, banyak kasus kejahatan pencurian yang terjadi diselesaikan menggunakan jalur hukum adat, bukan melalui jalur hukum yang dapat memberikan efek jera. Kata Kunci : Pencurian, Kriminologi, Asosiasi.
HAK KEPERDATAAN PEMILIK TANAH YANG TELAH DIKONSINYASI PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN TERMINAL KIJING KABUPATEN MEMPAWAH NIM. A1012151064, ULIEL AMRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tanah atau lahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan keberadaan hidup manusia. Kepemilikan hak atas tanah menjadi penting dalam berbagai kegiatan guna menunjang perekonomian. Namun demikian dalam perspektif kenegaraan, tanah memiliki fungsi sosial yang harus mampu mendukung segala bentuk program pembangunan pemerintah, dalam segala aspek pembangunan secara fisik. Akan tetapi permasalahan yang terjadi adalah ketidaksamaan pandangan akan nilai dan batas wilayah pertanahan yang dimiliki warga, dalam hal penggantian kerugian terkait dengan aktifitas pembangunan dalam suatu daerah. Sehingga muncul persoalan tersendiri terkait dengan masalah ganti kerugian.Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Rumusan Masalah : Apakah Hak Keperdataan Pemilik Tanah Hapus Setelah Adanya Konsinyasi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Terminal Kijing Kabupaten Mempawah ? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pengadaan tanah warga dalam kaitan dengan proses konsinyasi. (2) Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan masyarakat menolak pelaksanaan proses ganti kerugian dalam sistem konsinyasi.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap masyarakat yang menolak ganti kerugian.(4) Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakuan pemerintah dalam menghadapi penolakan ganti kerugian dari masyarakat.Hasil Penelitian : Bahwa Pemerintah melalui BPN Kabupaten Mempawah telah melakukan pengadaan tanah warga untuk pembangunan dan pengembangan terminal Kijing, yang luasnya sekitar 200 hektar dan hal ini merupakan wujud dari fungsi tanah yang bersifat sosial dan bernilai ekonomis. Bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat pemilik tanah yang terkena proyek pembangunan dan pengembangan terminal Kijing, menolak ganti kerugian dikarenakan adanya ketidak samaan dalam masalah penetapan harga serta penetapan mengenai batas dan luas tanah yang mereka miliki. Bahwa akibat hukum atas penolakan ganti kerugian, setelah keputusan konsinyasi atas tanah dikeluarkan, maka tanah tersebut langsung berstatus menjadi tanah negara atau langsung menjadi objek eksekusi untuk pembangunan. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah menunggu pengajuan keberatan dari masyarakat, serta melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Mempawah. Kata kunci : Pengadaan Tanah, Konsinyasi, Hak Keperdataan.
EFEKTIFITAS PASAL 41 HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM MENGENAI LARANGAN BERJUALAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NIM. A1011131312, IMANUDDIN RAMDANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini berjudul : “Efektifitas Pasal 41 Huruf D Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum mengenai larangan berjualan di Kecamatan Pontianak Timur”.Ketertiban Umum merupakan suatu faktor yang sangat ingin dicapai oleh setiap pemerintahan daerah dimana pun berada. Itu sebabnya dibuat beberapa aturan hukum berupa peraturan dalam hal ini adalah peraturan daerah untuk mengatur ketertiban umum di daerahnya masing-masing. Namun dalam kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi mengenai ketertiban umum ini. Kota Pontianak merupakan salah satu kota besar di Indonesia sekaligus ibukota dari Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan peraturan daerah mengenai ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010. Dalam salah satu pasalnya terdapat larangan mengenai berjualan di kaki lima jalan. Kecamatan Pontianak Timur merupakan salah satu dari enam kecamatan yang ada di Kota Pontianak dimana permasalahan pelanggaran ketertiban umum yaitu berjualan di kaki lima sering terjadi dan banyak dijumpai.Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu alat penegakan hukum dalam lingkup pemerintahan daerah yang bertugas menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menggagu ketertiban umum dan ketentuan masyarakat. dengan kata lain Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan eksekusi atas perintah yang terdalam Peraturan Daerah. Pedagang Kaki Lima adalah mereka yang melakukan kegiatan mereka yang melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum, seperti trotoar, pinggir-pinggir jalan umum, dan lain sebagainya. Pedagang yang menjalankan kegiatan usahanya dalam jangka tertentu dengan menggunakan sarana atau perlangkapan yang mudah dipindahkan, dibongkar pasang dan mempergunakan lahan fasilitas umum.Efektivitas peraturan daerah dipandang sebagai salah satu indikator dalam menilai apakah peraturan daerah tersebut merupakan produk hukum yang baik dengan menjalankannya dan dapat diterima oleh masyarakat. Kata Kunci      : Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja, Efektivitas.

Page 47 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue