cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
TANGGUNG JAWAB PEMILIK USAHA WARUNG KOPI UNTUK PEMB AYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJANYA DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN NIM. A1012141016, ARIF HERNAKA PUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dari hasil temuan di Kecamatan Pontianak Selatan, ternyata pemilik usaha warung kopi atau cafe belum memberikan pembayaran THR kepada pekerjanya. Kalaupun ada, hanya dalam bentuk bantuan berupa uang, makanan atau minuman bagi pekerjanya yang akan merayakan Hari Raya Keagaamaannya. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Permenaker THR), pengusaha wajib membayar THR bagi pekerja.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : apakah pemilik usaha  warung kopi sudah bertanggungjawab   dalam membayar Tunjangan  Hari Raya  Keagamaan bagi pekerjanya. Objek penelitian adalah. tanggung jawab pemilik usaha warung kopi dalam memenuhi tanggungjawabnya untuk membayar THR bagi pekerjanya. Untuk  itu,  yang akan dianalisis adalah faktor-faktor yang menyebabkan pemilik usaha warung kopi belum melaksanakan tanggungjawabnya untuk membayar THR pada pekerja, akibat hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh  pekerjanya agar haknya dapat terpenuhi  sesuai  aturan  ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah  penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian efektivitas berlakunya hukum  terhadap  pemenuhan tanggungjawab pemilik usaha warung kopi dalam memenuhi tanggungjawabnya  untuk membayar THR bagi pekerjanya.Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah Tanggungjawab pemilik usaha warung kopi  untuk membayar THR terhadap pekerjanya didasarkan atas Pasal 2 Permenaker THR dengan syarat adanya adanya hubungan kerja antara kedua belah pihak dan memenuhi syarat masa kerja minimal, yaitu masa kerja diatas 1 (satu) bulan keatas. Faktor-faktor yang menyebabkan pemilik usaha warung kopi  tidak melaksanakan tanggungjawabnya untuk  membayar THR bagi pekerjanya adalah keuntungan hasil usahanya kecil dan tidak ada surat teguran atau peringatan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak.  Pemilik usaha warung kopi yang tidak membayar THR kepada pekerja yang memenuhi syarat  sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu,  akibat hukum adalah ganti kerugian sejumlah THR yang semestinya diterima pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja  terhadap pemilik usaha warung kopi yang tidak melaksanakan tanggungjawabnya duntuk  pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerjanya, melalui pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak dan melalui musyawarah oleh kedua belah pihak. Kata Kunci:   Pemilik Usaha Warung Kopi, Tunjangan Hari Raya   Keagamaan.
LANGKAH HUKUM PT.TRI WASTU TERHADAP KARYAWAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PERJANJIAN KERJA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011151062, RADEN DIPO PRAWIRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kebutuhan akan pekerjaan semakin meningkat sehingga untuk menunjang pekerjaan seseorang tentu dibutuhkan perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak serta memberikan kepastian hukum untuk keduanya. kesepakatan antara pihak Pengusaha PT. TRI WASTU dan karyawan (pekerja), dibuatlah suatu perjanjian oleh perusahaan untuk ditaati oleh karyawan (pekerja). dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini menimbulkan masalah dimana karyawan (pekerja) yang disebabkan oleh karyawan (pekerja) yang wanprestasi terhadap perjanjian kerja.Adapun masalah dalam penelitian ini adalah : “Apa Langkah Hukum Yang Ditempuh oleh Pengusaha PT. TRI WASTU Terhadap Karyawan (pekerja) Yang Tidak Melaksanakan Perjanijian Kerja ?”Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris yang mengungkapkan data dari hasil analisis penelitian di lapangan. Selanjutnya pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah  Pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan suatu keadaan dari objek penelitian serta menganalisis data dan fakta yang diperoleh dilapangan. Faktor penyebab karyawan wanprestasi dalam perjanjian kerja adalah karena pekerjaan yang terlalu sulit dan jangka waktu yang singkat.Akibat hukum bagi karyawan (pekerja) yang wanprestasi dalam perjanjian kerja adalah dengan pemenuhan perjanjian dengan menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan dengan waktu secepat mungkin. Sedangkan langkah hukum yang diberikan oleh pengusaha PT. TRI WASTU adalah pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan (pekerja) yang wanprestasi dalam perjanjian kerja. Saran yang diajukan yakni hendaknya karyawan disiplin dalam bekerja dan dapat bekerjasama dengan pihak perusahaan Kata Kunci : Perjanjian kerja, Kewajiban, Langkah hukum.
PERANAN BEA DAN CUKAI DALAM MENINGKATKAN PENGAWASAN DAN ANTISIPASI PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DI WILAYAH KALBAGBAR NIM. A1012151203, BRILIAN CHOLIF PRABAMA LUBIS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peranan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dalam Pengawasan Penyelundupan Narkotika, untuk mengetahui kendala yang dihadapi Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dalam memberantas Penyelundupan Narkotika, adapun upaya mencegah dan menaggulangi setiap pelanggaran hukum khususnya Penyelundupan Narkotika yang dapat menggangu keamanan di lingkungan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Penyelundupan (smuggling atau smokkle) adalah : (Mengimpor, mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi perundang-undangan yang berlaku atau tidak memenuhi formalitas pabean (douaneformaliteiten) yang diterapkan oleh peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya Penyelundupan Narkotika di Wilayah Kalimantan Barat yaitu adalah Kalimantan Barat adalah salah satu wilayah Indonesia yang rentan dengan bahaya Penyelundupan Narkotika karena letak geografis Kalimantan Barat yang berbatas langsung dengan negara Malaysia, kurangnya SDM Petugas Bea dan Cukai, keterbatasan sarana dan prasarana, pelaku yang menyelundupkan narkotika di badan dan pelaku yang memberikan keterangan fiktif dalam proses penyidikan, oleh sebab itu Bea dan Cukai sebagai Institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelundupan Narkotika beserta BNN dan POLRI.Semua tantangan dan hambatan yang dihadapi tentu tidak akan menyurutkan komitmen dan semangat para petugas Bea dan Cukai. Justru tantangan dan hambatan tersebut akan memacu berupaya lebih baik lagi dalam pengawasan Penyelundupan Narkotika di Wilayah Kalimantan Bagian Barat.Kata Kunci : Peranan Bea dan Cukai Dalam Pengawasan Penyelundupan Narkotikadilakukan adalah dengan melakukan eksekusi barang jaminan (agunan) yang menjadi jaminan di dalam perjanjian melalui pelelangan umum ataupun penjualan dengan cara dibawah tangan. Kata Kunci : Perjanjian pinjam-meminjam, wanprestasi, kredit
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT AGUNAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk CABANG PONTIANAK NIM.A1011151091, DINA FITRIANI WULANDARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian Kredit Agunan Rumah (KAR) adalah Kredit Multiguna yang bisa digunakan untuk membenahi rumah, modal usaha, ataupun untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat menjadi sejahtera. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak secara khusus memfasilitasi pemberian kredit agunan rumah kepada masyarakat untuk dipergunakan secara konsumtif oleh debitur.                Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Agunan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak?”. Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode penelitian hukum empiris dan dengan pendekatan deskriptif yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan cara menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilakukan.                Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut bahwa di dalam pelaksanaannya masih ada debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit agunan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak. Faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi karena Pemutusan Hubungan Kerja sehingga debitur tidak memiliki penghasilan dan Uang yang ada digunakan untuk keperluan lain.                Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi di dalam perjanjian kredit adalah dikenakan sanksi denda bahkan sampai pada penyitaan jaminan. Upaya yang dilakukan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak terhadap debitur Kredit Agunan Rumah yang wanprestasi adalah diberi somasi dan perpanjangan waktu pembayaran. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Agunan, Wanprestasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MILIKADAT BERDASARKAN PASAL 24 PERATURANPEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997(Studi Di Kec. KubuKab. Kubu Raya) NIM. A1012151147, HASAN. M
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Jauh sebelum kemerdekaan hak Atas tanah Dindonesia sudah dikenal, terutama pada masa colonial, yang dikenal dengan  hak tatas tanah Erofa, Timur Asing, dan hak Atas tanah milik Pribumi yang terdiri dari dua hak milik pribumi yaitu hak Atas tanah yang diciptakan oleh pemerintah Belanda dan hak Atas tanah diciptakan oleh bangsa Indonesia melalui kaum pribumi yang saat itu dibawah btekanan colonial.Setelah Indonesia merdeka keberadaan hak atas tanah ini sebagian sudah dihapus, baik melalui peraturan perundangan maupuin dengan menggunakan konversi, tetap[I hak milik adat keberadaannya masih tetap diakui, karena huku madat yang mendasari  lahirnya hukum Tanah nasional di Indonesia.Keberadaan hak milik adat ini masih diakui keberadaan melalui pembuktian Hak Lama  seperti yang dituangkan dalam pasal 24  PP nomor. 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, namun hak milik Adat ini keberadaannya masih bersifat loklitas, yang perlu penegasan kembali kepastian dan perlindungan hukum diatas tanah hak Milik adat ini sehingga menjadi dasar  bagi masyarakat untuk memilikinya = dan sekaloigus mendaftarankan sebagai bentuk pembuktyian hak Atas tanah yang dilindungi  dan memberikan kepastian hukum. Kata kunci, , bukti hak, kepastian hukum dan perlindungan hukum.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENJUALAN KARTU PERDANA INTERNET PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR BRANCH PONTIANAK DENGAN PANITIA PEKAN PRO JUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNTAN PONTIANAK NIM. A1011151157, MAGHFIRA RIZLEY AULIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kerjasama antara pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak dengan   panitia  Pekan   Pro  Justitia  Fakultas   Hukum   Pontianak   merupakan perjanjian   kerjasama   yang   dilakukan   secara   tertulis   dengan   isi   perjanjian penjualan kartu perdana internet Telkomsel. Dimana di dalam perjanjian ini menimbulkan  kewajiban  dan  hak  antara  kedua  belah  pihak.  Dalam pelaksanaannya terdapat masalah yaitu terhambatnya penjualan kartu perdana internet Telkomsel. Maka dari itu perlu dicermati apa yang menjadi penyebab sehingga perjanjian kerjasama ini terdapat masalah. Apakah yang menjadi faktor penyebab panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjual keseluruhan kartu yang telah di perjanjikan sebagaimana mestinya? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penjualan Kartu Perdana Internet Telkomsel Antara PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak dengan panitia Pekan Pro Justitia di Kota Pontianak.Metode penelitian yang digunakan adalah metode Empiris, dengan jenis pendekatan, Pendekatan Fakta (The Fact Approach), dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research) dengan melakukan wawancara langsung dengan panitia Pekan Pro Justitia dan pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian Skripsi ini, yaitu berasal dari buku perpustakaan, internet, termasuk perundang – undangan.Faktor  yang menjadi penyebab   Panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjualkan seluruh kartu perdana internet Telkomsel adalah terdapat beberapa kartu yang sulit untuk di registrasikan dan pulsa di dalam kartu Rp. 0,- dimana di dalam perjanjian pulsa kartu perdana internet Telkomsel adalah Rp. 35.000,- dan Akibat Hukum yang didapat atas kelalaian yang dilakukan panitia Pekan Pro Justitia   terhadap   PT.   Telekomunikasi   Selular   Branch   Pontianak   adalah berbentuk kerugian bagi pihak panitia itu sendiri dan PT. Telekomunikasi Selular Branch   Pontianak.   Upaya  dari   pihak  PT.   Telekomunikasi   Selular  Branch Pontianak adalah membantu pihak Panitia dalam meregistrasikan kartu perdana internet Telkomsel dengan mengirimkan data pembeli kepada pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa panitia Pekan Pro Justitia tidak dapat menjual seluruh kartu perdana internet Telkomsel terhadap PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pihak panitia Pekan Pro Justitia dan PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak. Saran dari peneliti, sebaiknya pihak PT. Telekomunikasi Selular Branch Pontianak memberikan kartu perdana internet Telkomsel yang telah siap pakai dan tidak memiliki kendala agar penjualan kartu tersebut dapat berjalan dengan lancar.   Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi, Kartu Telkomsel, Pekan Pro Justitia.
PELAKSANAAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN. (STUDI PENATAAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN MODERN DI KOTA PONTIANAK) NIM. A1012151048, MUH ADI KURNIAWAN MUNIR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Keberadaan pasar tradisional merupakan salah satu indicator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah . perkembangan zaman dan perubahan  gaya hidup dipromosikan begitu hebat oleh berbagai media serta berdirinya pasar modern telah membuat pengaruh besar terhadap pasar tradisional, serta eksistensi pasar tradisional sedikit terusik karena banyaknya konsumen yang lebih memilih belanja di pasar modern.   Atas dasar tersebut, maka pemerintah Kota Pontianak membuat regulasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Peraturan Daerah ini pada pokonya mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang meliputi pendirian dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang lebih menekankan pada substansi pentingnya berpedoman pada Rencana Tara Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasinya.  Kata kunci : Pelaksaan Kebijakan Pemerintah, Penataan, Minimarket Pasar Tradisional.
UPAYA PDAM DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN SUPLAY AIR BERSIH KEPADA PELANGGAN DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pada Kasus Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Di Kota Pontianak) NIM. A1012141076, SARI SEPTIAWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Air bersih merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pemerintah memberikan pelayanan berupa pemsahaan air bersih (PAM/PDAM). Masyarakat sebagai konsumen air bersih mengeluhkan pelayanan PDAM karena kualitas air yang tidak memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi. Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dinyatakan, hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak. Oleh karena itu menjadi permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM sesuai Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor- faktor penyebab tidak dipenuhinya hak-hak konsumen serta upaya penyelesaian tuntutan konsumen terhadap kelalaian yang dilakukan oleh PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak.Metode penelitian dilakukan secara pendekatan yuridis nonnatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dokumen yang terkait dengan perlindungan konsumen air bersih, serta didukung dengan wawancara kepada konsumen air bersih di Kota Pontianak dan Pejabat PDAM Tirta Tirta Khatulistiwa Pontianak.Hasil penelitian menunjukkan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha," sesuai Pasal 19 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen tidak hanya sebatas uang atau barang bahkan perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan akibat mengkonsumsi air bersih yang tercemar. Faktor-faktor penyebab hak konsumen air bersih tidak dipenuhi sangat dipengaruhi anggaran publik untuk air bersih yang masih terbatas untuk pengelolaan PDAM, juga sumber air baku yang sudah tercemar karena hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab PDAM tetapi juga peran pemerintah dalam kebijakan pengelolaan lingkungan. Kemudian teijadi kebocoran pipa pendistribusian karena kurangnya perawatan berkelanjutan dari PDAM. Penyelesaian sengketa akibat air bersih yang tercemar dilakukan dengan cara pengaduan langsung dan gugatan melalui lembaga swadaya masyarakat sebagai gugatan kelompok. Pada umumnya penyelesaian sengketa ini diupayakan secara musyawarah sebelum melakukan tuntutan ke peradilan umum.Disarankan agar pendekatan anggaran pembangunan prasarana air bersih yang berbasis proyek dan negosiasi sudah waktunya diubah menjadi anggaran prioritas yang mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Kepada PDAM Tirta Khatulistiwa untuk mengadakan perawatan peralatan distribusi air bersih agar tercemamya air dapat diminimalisir, bila dimungkinkan diadakan penggantian peralatan yang sudah tidak layak demi pelayanan yang baik baik konsumen. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Air Bersih.
PERAN KOMISI PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN ANAK DAERAH DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIWILAYAH KOTA PONTIANAK NIM. A1011151052, WILI PARDAMEN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Anak merupakan aset bangsa dan masyarakat yang merupakan generasi penerus yang memiliki cita – cita dan harapan kedepan untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu sudah sepatutnya bahwa anak – anak harus mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Kejahatan seksual tidak dapat didefinisikan dalam arti sempit saja yakni suatu tindakan yang hanya bersifat fisik, namun meliputi banyak aspek perilaku lainnya, misalnya berupa penganiayaan psikologis dan penghinaan, sehingga ketika berbicara masalah kejahatan seksual haruslah menyentuh pada inti kekerasan dan pemaksaan, tidak hanya tertuju pada perilaku keras dan menekan.Maka dari itu Negara dan Pemerintah membentuk suatu lembaga yang menjadi fokus untuk melindungi dan mencegah anak menjadi korban kejahatan seksual, yaitu lembaga KPPAD atau Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat mempunyai kewenangan yang tertuang dalam keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 187/DPP-PA/2018 adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban Penyelengaraan Perlindungan Anak sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 20 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak yakni : “ Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua serta Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Penyelengaraan Perlindungan Anak”.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mendapatkan data dan informasi untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis peran Lembaga Komisi Perlindungan Dan Pengawasan Anak Daerah dalam menanggulangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Wilayah Kota Pontianak.Penelitian ini menggunakan metode Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriftif analisis, yaitu meneliti dan menganalisa keadaan fakta – fakta yang ada pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan menyebarkan angket (questioner).Didalam penelitian ini ditemukan Bahwa Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak diwilayah kota pontianak yakni dengan melakukan sosialisasi tentang kejahatan seksual terhadap anak agar terbangun  kepedulian orang tua  masyarakat bahwa pentingnya pengetahuan tentang kejahatan seksual terhadap anak, melakukan perlindungan, melakukan pengawasan, melakukan pendampingan proses hukum serta melakukan pemulihan psikis korban dengan bekerjasama dengan instansi atau lembaga terkait. Kata Kunci : Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Peran, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah.
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI PADA PERKARA PERDATA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011151070, BINTANG OLGA NATALIA SARAGIH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator. Mediasi yang saat ini diwajibkan adalah mediasi yang telah terintegrasi ke dalam sistem peradilan perdata. Mediasi tersebut diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.Salah satu kasus  yang banyak masuk ke Pengadilan Negeri Pontianak adalah sengketa pertanahan yang dalam penyelesaiannya wajib dilakukan mediasi. Upaya mediasi yang terintegrasi ke dalam pengadilan dapat membantu mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan Negeri Pontianak.Tetapi, dalam kenyataanya upaya mediasi sering gagal. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk mengetahui penyebab gagalnya mediasi pada sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yang bertujuan untuk mendapatkan data-data dan informasi tentang penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan, mengetahui akibat hukum serta langkah hukum yang ditempuh dari gagalnya mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak.Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab kegagalan mediasi dalam sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri Pontianak dikarenakan 3 faktor, yaitu perbedaan pendapat para pihak, tidak adanya itikad baik dari  tergugat, dan penawaran yang tidak masuk akal, akibat hukum dari gagalnya mediasi di Pengadilan Negeri Ponrianak adalah para pihak yang bersengketa menjalani proses persidangan. Langkah hukum yang harus dilakukan adalah Hakim Pemeriksa Perkara membuat penetapan tentang pemeriksaan perkara yang dilanjutkan, dan juru sita memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.  Kata Kunci: Mediasi, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Sengketa Pertanahan

Page 45 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue