cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN RAHASIA DAGANG RUMAH MAKAN AYAM GORENG KREMES KHAS SOLO 2 DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012131135, AGUS MARDIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang“Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Rahasia Dagang  Rumah  Makan Ayam Goreng  Kremes  Khas Solo 2  Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang  rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang  rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rahasia dagang rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak terhadap pelaku pelanggaran. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang  rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan atas rahasia dagang yang dimiliki oleh pemilik rumah makan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang  rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak dikarenakan pelanggaran atas rahasia dagang harus dapat dibuktikan dengan pengaduan terlebih dahulu oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak yang berwajib. Selain itu faktor ekonomi yang sangat menguntungkan menyebabkan orang melakukan pelanggaran atas rahasia dagang. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rahasia dagang rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak terhadap pelaku pelanggaran adalah dengan melakukan upaya musyawarah atau bernegosiasi dengan pihak yang mengambil atau menjplak rahasia dagang yang dimiliki oleh pemilik rumah makan dikarenakan para pihak sebelumnya telah memiliki hubungan baik dengan pelaku sehingga upaya yang ditempuh adalah dengan cara damai dalam menyelesaikan persoalan.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyalahgunaan, Rahasia Dagang
UPAYA PREVENSI KEKERASAN “BULLYING” TERHADAP ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI DI KOTA PONTIANAK) NIM. A11112098, NATANAEL TANADJUNG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan merupakan suatu hal yang paling banyak ditakuti oleh manusia. Baik kekerasan langsung maupun tidak langsung, baik kekerasan verbal maupun non verbal. Kekerasan bisa terjadi dimana saja. Di rumah, di lingkungan kerja, di sekolah, bahkan di media sosial sekalipun. Menurut Bourdieu, kekerasan berada dalam lingkup kekuasaan. Hal tersebut berarti kekerasan merupakan pangkal atau hasil sebuah praktik kekuasaan. Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di media sosial adalah bullying. upaya pencegahan anak sebagai korban kekerasan bullying  melalui dunia maya diperlukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif melalui lingkungan keluarga yang sangat penting dalam pembentukan karakter seorang anak, dan juga keluarga wajib memantau dan saling bertukar pikiran dengan anak remaja pada saat ini. upaya pencegahan anak sebagai korban kekerasan Bullying melalui dunia maya adalah dengan pembaharuan hukum terutama pada Undang-Undang ITE. Kata Kunci : Prevensi, kekerasan, Bullying
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP PERJANJIAN ASURANSI HARI TUA (STUDI PADA PERUSAHAAN ASURANSI RUDENTIAL DI KOTA MEMPAWAH) NIM. A1011161200, DISTI ADITYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asuransi atau usaha perasuransian adalah sebuah sarana pengalihan resiko kerugian dari seorang individu yang kemudian disebut sebagai tertanggung. Perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian yang terjadi antara dua pihak, yang diikenal dengan penanggung dan tertanggung. Interaksi  yang dibuat oleh kedua belah pihak dalam perjanjian ini pun kemudian menimbulkan sebuah hubungan hukum yang mengikat keduanya. Sebagai pihak-pihak yang terikat perjanjian, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang apabila tidak ditaati akan menimbulkan permasalahan hukum pada perjanjian yang sedang berlangsung itu. Permasalahan hukum yang terjadi dalam bidang perjanjian asuransi merupakan tanggung jawab bersama bagi pihak penanggung dan tertanggung. Masalah yang biasanya timbul di perjanjian ini salah satunya ialah masalah klaim atau permohonan meminta ganti kerugian sebagai akibat dari suatu peristiwa tak tentu yang menimpa tertanggung.Salah satu jenis asuransi yang dimana para pihaknya mengalami masalah yang berkaitan dengan klaim adalah asuransi hari tua. Asuransi Hari Tua merupakan suatu jenis asuransi yang diperuntukkan bagi pekerja yang dimana alasan mereka mendaftarkan asuransi tersebut, adalah untuk menjamin kelansgungan hidup mereka pada saat memasuki masa pensiun di usia tua. Karena bagi mereka, kesehatan adalah hal yang utama. Contoh perusahaan asuransi yang mengalami masalah di bidang perjanjian asuransi hari tua adalah PT. Prudential Kota Mempawah yang mana salah satu nasabah mereka mengalami kejadian tak terduga yang merugikan dirinya dan ia pun mengajukan klaim, namun tak dikabulkan. Merasa bahwa ia telah dirugikan, ia pun mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : “BAGAIMANA TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI PRUDENTIAL  TERHADAP ISI PERJANJIAN ASURANSI HARI TUA?”Penelitian ini dilakukan dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab perusahaan asuransi Prudential Mempawah terhadap perjanjian asuransi hari tua yang dilakukan bersama nasabah sebagai pihak tertanggung. Metode yang penulis gunakan adalah deskriptif analitis, yang bertujuan menggambarkan secara lengkap ciri-ciri dari suatu keadaan, perilaku pribadi, dan perilaku kelompok tanpa didahului oleh hipotesis. Bahwasanya dalam kasus ini, pihak Prudential tidak juga mengabulkan klaim yang diminta oleh nasabah sehingga nasabah merasa dirinya dirugikan, sehingga ia pun membawa kasus ini ke pengadilan. Pada akhirnya, putusan hakim menyatakan bahwa pihak Prudential bersalah dan harus bertanggung jawab. Kata Kunci : Asuransi Hari Tua, Tanggung Jawab, Para Pihak
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP KINERJA KEPALA DESA BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Desa Pasir Palembang Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah). NIM. A1011131056, AHMAD ROMADANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan langkah awal dan strategis yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka rekonstruksi pembagunan Negara dari akar rumput. Dalam undang-undang ini desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul serta mengakomodir potensi lokalnya yang sangat multikulturalis. Undang-undang desa menjadi harapan baru sekaligus tantangan yang mesti dibangun dalam sinergisitas yang kolaboratif antar elemen- elemen yang ada didalamnya untuk mencapai suatu kemandirian dan kesejahteraan masyarkat.Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa memunyai tanggung jawab yang besar terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kedudukannya sebagai mitra Pemerintah Desa memunyai fungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana yang tercantum dalam pasal 55 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Ini artinya BPD tujuan dibentuknya BPD adalah sebagai wahana untuk melaksanakan kehidupan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu: Apakah Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Kinerja Kepala Desa Telah Sesuai Dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Lokasi penelitian penulis adalah Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara.Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan oleh BPD terhadap kinerja Kepala Desa masih belum sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014, sebab BPD belum mampu meningkatkan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Desa masih belum bisa mensejahterakan  masyarakatnya, dalam hal pembangunan infrastruktur di desa tersebut. BPD juga belum bisa melaksanakan fungsi penjaringan aspirasi masyarakat, yang digunakan untuk menilai kinerja kepala desa yang mana dalam hal ini tak terlepas dari kemampuan SDM dari anggota BPD yang masih kurang terutama dalam memahami tugas dan fungsinya sebagai anggota BPD.Penulis dalam hal ini mengajukan saran supaya BPD dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka BPD dan Pemerintah Desa harus saling bekerja sama, dalam mendukung kinerja masing-masing. Pola hubungan kemitraan lebih ditingkatkan lagi, serta harus dilakukan suatu penguatan kapasitas SDM dari masing-masing individu, baik itu Pemerintah Desa maupun BPD, yaitu melalui pelatihan-pelatihan tentang pemahaman tugas, dan fungsi masing-masing. Kata kunci : Fungsi Pengawasan, BPD, Pemerintah Desa, Kinerja.
PELAKSANAAN PUTUSAN PEMBERIAN NAFKAH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 802/PDT.G/2011/PA.PTK) NIM. A1011161018, SASQIA MAYESTIKA ROVYANTRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kasus perceraian, tentunya yang sangat penting untuk diperhatikan adalah persoalan biaya nafkah bagi anak. Hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari seorang bapak walaupun telah terjadi perceraian. Namun dalam realitanya, hampir setiap kasus perceraian yang terjadi di masyarakat selalu berdampak negatif bagi anak-anaknya, hal ini dikarenakan bapak tidak memenuhi kewajibannya berupa memberi nafkah terhadap anaknya setelah perceraian itu terjadi. Padahal kewajiban tersebut telah tertuang dalam amar putusan hakim. Sebagai contoh adalah Putusan Nomor : 802/Pdt.G/2011/PA.Ptk tentang Gugatan Perceraian dan Pemberian Nafkah Anak. Putusan pemberian nafkah anak tersebut diketahui tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat (Bapak). Padahal Tergugat merupakan anggota Polri yang di dalam komponen gajinya juga terdapat tunjangan untuk anak-anaknya.Permasalahan di dalam penelitian ini ialah Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Pemberian Nafkah Anak Sesuai Amar Putusan Nomor 802/Pdt.G/2011/PA.Ptk? Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pemberian nafkah anak serta mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi Tergugat (Bapak) dan upaya hukum yang dapat dilakukan Penggugat (Ibu) terhadap Tergugat (Bapak) yang tidak melaksanakan putusan pemberian nafkah anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui jenis pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Hasil yang diperoleh selama penelitian ini dilakukan yaitu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut Penggugat yang meminta agar perkawinannya dengan Tergugat diputus telah memenuhi alasan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan mengenai biaya nafkah anak ini berdasarkan fakta-fakta yang disajikan di dalam persidangan. Majelis Hakim memutuskan Tergugat (Bapak) untuk memenuhi kewajiban mengenai biaya nafkah anak sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Akibat hukum bagi Tergugat (Bapak) yang tidak melaksanakan putusan pemberian nafkah anak adalah terjadinya penelantaran dan tidak adanya kepastian hukum bagi si anak dalam memperoleh haknya dan Tergugat (Bapak) dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Serta Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat (Ibu) terhadap Tergugat (Bapak) yang tidak melaksanakan putusan pemberian nafkah anak sebagaimana tercantum dalam amar putusan adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama di mana proses perceraiannya dilakukan dan eksekusi yang dilakukan secara paksa oleh Pengadilan. Kata Kunci : Pelaksanaan, Putusan, Pemberian Nafkah Anak, Perceraian.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP NOTIFIKASI UNITED STATES TRADE REPRESENTATIVE ATAS PERUBAHAN STATUS INDONESIA MENJADI NEGARA MAJU MENURUT HUKUM PERDAGANAGN INTERNASIONAL NIM. A1012171130, DJODHI HENSA SAUJANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan dampak hukum terhadap perubahan status Indonesia menjadi Negara Maju yang dirilis oleh Lembaga perdagangan Amerika Serikat yaitu United States Trade Representative dari prespektif Hukum Perdagangan Internasional.Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini melakukan analisis data secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ini, dari sisi Aspek Yuridis dengan dikeluarkannya Indonesia dari daftar Developing and Least Developed Country yang tertuang dalam Federal Register Vol.85,No.27 yang di rilis oleh United States Trade Representative maka Indonesia yang sebelumnya mendapatkan hak untuk diperlakukan secara khusus dan berbeda atau yang disebut dengan Special and Differential Treatment dalam Hukum Perdagangan Internasional yang diperuntukkan bagi negara berkembang tidak akan lagi didapatkan oleh Indonesia.  Kata Kunci : United States Trade Representative, Negara Berkembang, Hukum Perdagangan Internasional
PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN MAKAN PENJAGAAN DAN PENGAWALAN POLISI SEKTOR JAJARAN POLRESTA PONTIANAK KOTA NIM. A1012161152, ESTER VERONIKA MANURUNG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Makan Penjagaan Dan Pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota ” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak pengadaan makan penjagaan dan pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya pelaksanaan kontrak pengadaan makan penjagaan dan pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan makan penjagaan dan pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan Kontrak Pengadaan Makan Penjagaan Dan Pengawalan Polsek Jajaran Polresta Pontianak Kota Nomor : SP/45/XII/LOG.4.16/2019 Tanggal 27 Desember 2019 antara PPK dengan CV. Hidayah Mas belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi ketidakseimbangan antara kedua belah pihak terutama pada poin hak dan kewajiban para pihak dimana pada poin tersebut terlihat pihak penyedia lebih banyak tuntutan kewajibannya disbanding pihak PPK dan pada pelaksanaan perjanjian masih ditemukan ketidaksesuaian makanan yang dipesan dengan yang diberikan. Bahwa faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan khususnya tentang bedanya jenis makanan yang dipesan maupun penyerahan pekerjaan  adalah dikarenakan kondisi sumber daya manusia yang kurang serta bahan baku yang mengalami persoalan pemasokan sehingga terjadi perbedaan makanan yang telah dipesan  dalam pelaksanaan kontrak. Bahwa bahwa setiap permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan  kontrak pengadaan makan antara  PPK Polresta Pontianak Kota dengan CV Hidayah Mas, selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana isi perjanjian kredit bahwa terlebih dahulu jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak  Kata Kunci : Kontrak, Pengadaan Makan, Pengawalan
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUDUPAN MOBIL MEWAH MELALUI PINTU PERBATASAN ENTIKONG DI KALIMANTAN BARAT NIM. A1011171162, MUHAMMAD FAHRURROZI RAMANDA JANUARDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat. Salah satu kejahatan yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah tindak pidana penyelundupan mobil mewah yang berasal dari Malaysia Sarawak.Hal ini disebabkan Provinsi Kalimantan Barat memiliki letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia Sarawak dan memiliki akses jalan darat untuk masuk dan keluar negeri. Di Kalimantan Barat terdapat beberapa kawasan perbatasan, antara lain: Entikong di Kabupaten Sanggau, Nangau Badau di Kapuas Hulu, Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang dan Aruk Sajingan di Kabupaten Sambas. Penelitian ini difokuskan pada pintu perbatasan Entikong yang terletak di Kabupaten Sanggau. Mobil mewah yang diselundupkan tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan antar negara Entikong.Jumlah kasus tindak pidana penyelundupan mobil mewah dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 13 (tiga belas) kasus, dimana pada tahun 2015 terjadi 5 (lima) kasus, pada tahun 2016 terjadi 1 (satu) kasus, pada tahun 2017 terjadi 4 (empat) kasus, pada tahun 2018 telah terjadi 3 (tiga) kasus, pada tahun 2019 dan tahun 2020 tidak ada kasus penyelundupan mobil mewah dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong. Jenis mobil mewah yang diselundupkan dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong adalah Toyota Land Cruiser Prado, Porche, Nissan G-TR, Mercedes Benz (Mercy) dan BMW. Mobil mewah ini rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Modus operandi penyelundupan mobil mewah yang berasal dari Malaysia Sarawak ini adalah dengan cara mobil mewah dikendarai oleh warga negara Malaysia masuk ke wilayah Kalimantan Barat dengan menggunakan Pas Lintas Batas, kemudian setelah mobil mewah tersebut berada di wilayah Kalimantan Barat diangkut menggunakan truk fuso yang ditutupi dengan pakan ternak dan ada juga truk fuso yang dilapisi karet dari ban bekas yang telah dipotong-potong untuk mengelabui petugas kepolisian.Faktor penyebab belum dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan mobil mewah di Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong dikarenakan kurang optimalnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan aparat Bea dan Cukai terhadap pelaku penyelundupan mobil mewah di Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan memperketat penjagaan di pintu perbatasan sebagai akses terjadinya tindak pidana penyelundupan mobil mewah dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana, Penyelundupan, Mobil Mewah.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN KLAUSULA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DALAM SUATU PERJANJIAN BISNIS NIM. A1011171123, JOVINKA DWI SARASWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tanggal 14 Maret 2020, pemerintah Indonesia menetapkan pandemi COVID-19 sebagai Bencana Nasional non-alam. Untuk itu pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  physical distancing, dan bekerja dari rumah sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona. Tidak hanya masyarakat yang terdampak tapi juga berdampak pada sektor bisnis. Dalam masa pandemi ini sangat mengganggu kelangsungan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian bisnis, yang mengakibatkan pelaksanaan suatu prestasi dalam perjanjian terhambat atau tidak bisa dipenuhi karena banyak bisnis yang tidak bisa menjalankan usahanya secara normal. Dengan dilatarbelakangi masalah tersebut, penelitian ini dibuat dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Klausula Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Suatu Perjanjian Bisnis.” Dilihat dari situasi sekarang ini, dimana Pandemi COVID-19 telah menyebar baik didunia maupun di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai bencana nasioanal nonalam, ini menimbulkan banyak permasalahan dan muncul pertanyaan apakah pandemi COVID-19 bisa dijadikan sebagai alasan klausula keadaan memaksa (Force Majeure) dalam suatu perjanjian bisnis.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandemi COVID-19 sebagai alasan keadaan memaksa dalam suatu perjanjian bisnis, serta menganalisis dan mengetahui akibat hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak, maupun penyelesaian sengketa yang timbul dalam perjanjian bisnis karena pandemi COVID-19 sebagai keadaan memaksa. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif.Hasil dari kajian tulisan ini menelaah mengenai keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu perjanjian bisnis yang terjadi dalam masa pandemi COVID-19 dimana pandemi COVID-19 dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) relatif, yaitu masih dimungkinkan untuk melakukan prestasi hanya ditunda pelaksanaannya. Keadaan memaksa akibat COVID-19 ini tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan pembatalan suatu kontrak bisnis, namun dapat dijadikan jalan untuk melakukan renegosiasi kontrak dalam membatalkan atau mengubah isi kontrak tersebut. Kata Kunci : COVID-19, force majeure, perjanjian
PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERKAIT DENGAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KECAMATAN ENTIKONG NIM. A1012171023, FIONA TIARA DEWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sehubungan dengan adanya peningkatan volume jalan pada jalur jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat pada pertengahan tahun 2018, maka Pemerintah Kabupaten Sanggau membentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk melakukan pembebasan lahan guna pembangunan jalan tersebut. Dalam melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut, maka Panitia Pengadaan Tanah Peningkatan Volume Jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah yang terkena peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau.Adapun nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau tersebut sebesar Rp. 715.037.000,- yang diberikan kepada Terdy Mengko selaku pemegang hak atas tanah yang terkena peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau.Namun dalam kenyataannya, pemberian ganti rugi pembebasan lahan kepada Terdy Mengko tidak dapat dilakukan karena adanya keberatan dari 8 (delapan) orang, yaitu: Kornelius Kiyan, Markus Helen, Genny Valencia Tange, Boby Rusman, Salman, Yoppi Rakasiwi, Yermia, dan Rudi Antoni yang mengklaim bahwa tanah yang terkena peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau adalah milik mereka berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT).Melihat kejadian tersebut, maka Terdy Mengko mengajukan gugatan kepada 8 (delapan) orang tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Sag, bahwa Gugatan yang diajukan oleh Terdy Mengko (Penggugat) tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard).Akibat hukum bagi pemilik tanah yang tidak mau menerima ganti rugi hak atas tanah untuk kepentingan umum adalah peningkatan volume Jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat tidak dapat dilaksanakan.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum terhadap pemilik tanah yang tidak mau menerima ganti rugi adalah melakukan perlawanan hukum terhadap Penggugat dan mengajukan permohonan penitipan uang (konsinyasi) kepada Pengadilan Negeri Sanggau atas ganti rugi pembebasan lahan untuk peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau sebesar Rp. 715.037.000,- (Tujuh ratus lima belas juta tiga puluh tujuh ribu rupiah). Kata kunci: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Sengketa Tanah. 

Page 95 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue