cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1: Februari 2018" : 20 Documents clear
Pembinaan Anak Terlantar Di Lembaga Sosial Nur Azizah; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.84 KB)

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Angka 12  hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.  Anak adalah masa depan suatu bangsa, oleh karena itu, anak yang terlantar atau anak pelaku tindak pidana perlu dibina dan dilindungi agar mereka tumbuh menjadi manusia pembangun yang berkualitas tinggi, salah satu cara pembinaan dan perlindungan anak adalah dengan adanya hukum, namun pembinaan terhadap anak terlantar masih kurang optimal. Menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Namun pembinaan anak tidak sebagaimana diharapkan, orang tua tidak berperan sedikitpun dalam pembinaan anak. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk pembinaan anak terlantar,peran orang tua dalam pembinaan anak terlantar dan hambatan terhadap pembinaan anak terlantar di Lembaga Sosial Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembinaan terhadap anak terlantar di Lembaga Sosial Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe dilakukan secara menyeluruh, yaitu dengan pembinaan karakter, pembinaan pendidikan formal, pembinaan dengan memenuhi hak-hak anak, bimbingan konseling (psikologi anak) yang bertujuan untuk menjauhkan anak dari segala akibat hukum yang tidak sepantasnya didapatkan oleh anak. Orang tua memang tidak berperan sedikitpun dalam pembinaan anak, kebanyakan orang tua dari anak yang dibina tidak pernah mau mengambil anaknya, sehingga anak sudah terbiasa tidak di dampingi orang tuanya, orang tua mereka adalah pengasuh. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Lembaga Sosial Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe adalah pada saat anak belum terbiasa hidup disiplin, butuh waktu yang lama agar bisa membiasakan anak hidup dalam lingkungan baru, kurangnya kemauan dari anak itu sendiri, hal lainnya juga karena keterbatasan tenaga pembina atau ibu asuh yang mendampingi anak setiap harinya. Disarankan  kepada Lembaga Sosial agar dapat mengupayakan adanya pembina atau pengasuh yang memadai yang memiliki kemampuan dan mengerti seluk-beluk tentang anak, sehingga dalam pembinaan yang dilakukan dapat maksimal, berjalan lebih mudah dan lebih baik. Diharapkan kepada orang tua agar dapat lebih bertanggung jawab terhadap diri anak, yang sangat membutuhkan perhatian dari orang tua, agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sebagai generasi penerus bangsa.
Tindak Pidana Pencurian Andri Sinaga; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.564 KB)

Abstract

Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan  barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah, Namun pada prakteknya masih terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Untuk menjelaskan upaya penyelsaian pencurian kelapa sawit di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan maupun data dari hasil penelitian kepustakaan, Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu berusaha memberikan gambaran secara nyata tentang kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam praktek dengan memaparkan hasil penelitian lapangan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil adalah faktor ekonomi, faktor kesempatan, dan faktor persengketaan lahan. Upaya penanggulangan pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil telah dilakukan dengan cara pencegahan atau preventif yaitu memasang selembaran-selembaran tentang larangan dan sanksi bagi yang melakukan pencurian kelapa sawit baik milik masyarakat dan milik perusahaan di papan informasi desa, Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan upaya reperesif yaitu penindakan, penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat. Diharapkan agar semua pihak yang berwenang dapat bekerja sama dan rasa kepedulian serta penyelsaian sengketa lahan bagi masyarakat yang tinggal di area perusahaan baik dari pemerintah dan perusahaan guna mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Kewajiban Penunjukan Pendampingan Hukum Terhadap Terdakwa Dalam Proses Persidangan Yang Ancaman Hukuman Pidana Diatas 5 Tahun Rima Melisa; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.237 KB)

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak menunjuk penasihat hukum, bagaimana akibat hukum bagi hakim yang melakukan persidangan tanpa pendampingan hukum terhadap terdakwa yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, upaya hukum yang dilakukan terdakwa apabila tidak mendapat pendampingan hukum di tingkat pengadilan. Pengumpulan data dalam jurnal ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan mewawancarai responden dan informan yang terlibat dalam masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan kurangnya ekonomi, kurangnya pengetahuan dan  kelalaian dari aparat penegak hukum menyebabkan penunjukan pendampingan hukum tidak berjalan sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Oleh sebab itu tidak ada konsekuensi bagi aparat penegak hukum yang tidak menunjuk penasihat hukum kepada terdakwa. Apabila penasihat hukum menolak mendampingi terdakwa, maka terdakwa berhak mengadu ke Dewan Kehormatan Advokat dan kepada Ketua Pengadilan karena hak-haknya di diskriminasi sebagai terdakwa serta tidak dipenuhi sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Disarankan kepada lembaga penegak hukum agar hak-hak yang ada dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP dapat diimplementasikan dan diwujudkan sepenuhnya kepada terdakwa agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Tinjauan Kriminologi Tentang Kekerasan Oleh Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh Oky Maghfirah; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.145 KB)

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk dan akibat kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh, faktor – faktor penyebab terjadinya kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh, dan upaya penanggulangan kasus kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian, untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk dan akibat kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah dalam bentuk tindak pidana penganiayaan ringan dan penganiayaan biasa yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan luka ringan dan si pelaku mendapat hukuman berupa pengurungan di ruang isolasi. Faktor penyebab terjadinya kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah masalah individu, dendam pribadi, kapasitas kamar yang tidak memadai, dan tidak adanya keakraban dan hubungan yang harmonis antar sesama warga binaan. Upaya penanggulangan kasus kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah diberikannya sanksi berupa teguran, dimasukkan ke ruang isolasi dan tidak diberikannya remisi, kesatuan pengamanan melakukan pengawasan pada setiap kamar narapidana, pengawasan ini dilakukan selama 1x24 jam, selain itu setiap blok dijaga oleh piket umum, yang bertugas menjaga narapidana dan memastikan bahwa tidak terjadi gangguan ketertiban dalam Rutan Klas IIB Banda Aceh. Disarankan kepada Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk menambah jumlah kamar tahanan, sehingga dalam satu kamar narapidana tidak terjadi kelebihan kapasitas, melakukan bimbingan konseling, diharapkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh kesatuan pengamanan Rutan Klas IIB Banda Aceh yang dibagi dalam 3 regu ditambah menjadi 4 regu, penambahan ini dimaksudkan agar pada pukul 6 malam sampai pukul 7 pagi dapat dibagi 2 regu menjadi pukul 6 malam sampai pukul 12 malam dan pukul 12 malam sampai pukul 7 pagi.
Penanggulangan Tindak Pidana Terhadap Makanan Kemasan Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa Nuhzul Marnizar S; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.874 KB)

Abstract

Pasal 8 butir 1 huruf (g) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu”. Dimana pada Pasal 62 UUPK telah diatur mengenai sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan Pasal 8 butir 1 huruf (g). Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan mengatur tentang pentingnya bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan benar pada produk makanan kemasan yang diproduksinya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan cara penanggulangan dan kendala-kendala yang dilakukan oleh BPOM dalam mencegah dan mengatasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Data dalam artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari literatur, buku dan tulisan-tulisan, serta ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan permasalahan artikel ini, dan juga penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yaitu melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan ada 2 penanggulangan yang dilakukan BPOM dalam mencegah peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Pertama dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisasi akan bahaya dari mengkonsumsi makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa kepada pelaku usaha, kedua dengan cara turun langsung ke lapangan ke toko/kios di kota Banda Aceh dan sekitarnya untuk mensurvei makanan kemasan yang  tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa yang masih diperjual-belikan. Sedangkan kendala yang dihadapi BPOM dalam mengatasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa kurangnya pengetahuan pelaku usaha tentang aturan-aturan yang berlaku terkait dalam memproduksi, mengedar dan memperjual-belikan makanan yang diproduksinya, sehingga sulit dalam menerima penyuluhan dan pembinaan yang diberikan oleh pihak BPOM. Disarankan agar BPOM, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Penyidik Kepolisian Polresta Banda Aceh untuk terus melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi mengenai penanggulangan makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, melakukan pengawasan agar makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa tidak beredar lagi juga diharapkan agar masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi peredaran makanan kadaluarsa yang beredar di kalangan masyarakat.
Pelanggaran Tidak Masuk Dinas Selama 30 (Tiga Puluh) Hari Secara Berturut-Turut Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia Siti Rauzah; Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.991 KB)

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran tidak masuk dinas, prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas dan hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas. Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan.Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pelanggaran tidak masuk dinas yang dilakukan oleh kepolisian adalah faktor ekonomi, budaya, moral, pengaruh lingkungan dan/atau keluarga, faktor hukum atau peraturan multitafsi.Prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas adalah terduga pelanggar in absensia dalam persidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, kurangnya efektifitas dalam penyidikan maupun dalam pemeriksaan saksi dan sering terlambatnya saran pendapat hukum dari pejabat yang berwenang. Disarankan kepada pihak kepolisian resort kota Banda Aceh perlu adanya upaya untuk membenahi sikap dan perilaku dari anggota kepolisian yang sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri agar tidak terjadi peningkatan jumlah pelanggaran Kode Etik, perlu adanya upaya untuk menanggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri khususnya pelanggaran tidak masuk dinas.
Upaya Kepolisian Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Petasan Ilegal Mauliza Setiawan; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.624 KB)

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor maraknya penjualan dan pengguna petasan di Kota Banda Aceh, untuk mengetahui upaya apa yang dihadapi oleh penegak hukum terhadap penjualan dan pengguna petasan di wilayah Kota Banda Aceh dan untuk mengetahui hambatan apa yang dihadapi oleh penegak hukum terhadap penjualan dan pengguna petasan di wilayah Kota Banda Aceh. Data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat parasarjana. Kesimpulan diketahui bahwa faktor yang dilakukan oleh pihak kepolisian menjadi penting dalam mencegah peredaran petasan secara illegal di masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat tentang hukum dan bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan petasan illegal, penanggulangan secara preventif  ini dilakukan sebelum pelanggaran itu terjadi dengan cara mencegah agar pelanggaran itu tidak terjadi, hambatan minimnya informasi yang di terima Polri bahwa telah terjadinya suatu pelanggaran penjualan petasan tanpa izin di Banda Aceh, Kurangnya anggaran dana yang diterima Polri dalam melakukan fungsi patroli untuk menanggulangi peredaran petasan. Disarankan kepada semua pihak terkait untuk selalu memberikan penyuluhan dan sosialisasi bahaya petasan kepada masyarakat, agar Banda Aceh aman dari peredaran petasan, karena petasan itu sangat menggangu kenyamanan masyarakat,sebagai orang tua sangat penting sekali untuk melarang untuk bermain petasan, sekurang sekurang-kurangnya orang tua mengawasi anak ketika bermain petasan di lingkungan.
Tindak Pidana Kelalaian Dalam Memasang Arus Listrik Yang Menyebabkan Kematian Orang Lain Nurul Fitriani; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.382 KB)

Abstract

Penelitian ini tujuan menjelaskan kesadaran dari si pelaku terhadap tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain, menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain dan menjelaskan upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sesuai topik pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya kesadaran pelaku tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain memang sulit untuk diukur. Tetapi bila dihubungkan dengan kealpaan (culpa), maka perbuatan pelaku digolongkan pada kealpaan tanpa kesadaran. Mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain Nomor: 29/Pid.B/2016/PN Sgi. dapat dinyatakan belum sesuai karena tidak berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali. Hukuman yang diterima terdakwa sangat ringan, yaitu hanya dua (2) bulan kurungan. Itu tidak sebanding dengan akibat yang menimpa korban hingga meninggal dunia. Pasal 359 KUHP adalah aturan hukum yang bersifat umum, sedangkan masih ada aturan yang bersifat khusus lainnya yaitu UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dengan demikian diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Upaya yang dilakukan oleh pihak aparat desa dan PLN untuk menghindari terjadinya lagi tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yaitu berupa himbauan. Adapun upaya secara empirik yaitu pre-emtif, preventif dan represif. Disarankan kepada kepala desa agar rutin mengadakan himbauan dan sosialisasi terkait penggunaan arus listrik ilegal untuk mengusir hama kepada warga. Juga memasang plang (papan) tentang larangan mengambil arus listrik secara ilegal sebagai peringatan bagi warga.
Peranan Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Dalam Perkara Pidana Adila Ramadhanita; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.618 KB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan keterangan ahli kedokteran jiwa dalam perkara pidana dan kekuatan hukum keterangan ahli kedokteran jiwa dalam perkara pidana. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh secara yuridis empiris yaitu dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau penelitian terhadap data sekunder dan meneliti dilapangan atau penelitian terhadap data primer. Data penelitian yuridis empiris berupa bahan hukum primer, bahan sekunder, bahan hukum tersier, didukung oleh data primer dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan keterangan ahli kedokteran jiwa untuk membantu dalam mencari kebenaran materil dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa dipengadilan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pribadi dari pelaku terhadap suatu perbuatan pidana yang telah dilakukannya yang mana hal tersebut seringkali dihubungkan dengan keadaan-keadaan tertentu daripada mental si pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum keterangan ahli yang diberikan dipersidangan sifat pembuktiaannya adalah bebas artinya majelis hakim tidak harus mengambil pendapat yang ahli berikan dipersidangan dan juga bernilai sebagai alat bukti karena dokter ahli jiwa atau psikiater memberikan keterangan di bawah sumpah pengadilan. Disarankan hakim dapat lebih teliti dalam menangani kasus yang berkaitan dengan jiwa atau mental seseorang yang memerlukan keterangan ahli kedokteraan jiwa. Hakim dapat menolak keterangan yang diberikan oleh ahli dengan memberikan alasan yang logis dan jelas.
Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Empat Milik Rental Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh Cut Agustina Maulisha; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.637 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental, hambatan dalam penanggulangannya serta upaya-upaya yang dilakukan penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana kendaraan bermotor roda empat milik rental. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari undang-undang serta buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mempelajari, menelaah kasus serta mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental adalah karena faktor ekonomi, faktor kesadaran hukum masyarakat, pemanfaatan adanya kesempatan, tidak memakai supir atau sistem lepas kunci, serta faktor lemahnya sistem pengamanan. Hambatan dalam penanggulangannya yaitu faktor sarana dan prasarana, masyarakat yang apatis dalam membantu pihak kepolisian, sulitnya menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian pelaku atau terdakwa dalam mendapatkan barangnya, serta mobil yang digelapkan sudah digadai kepihak ketiga. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu melakukan tindakan razia atau patroli-patroli yang dilakukan secara terarah dan teratur terhadap kendaraan bermotor beserta surat-suratnya guna memastikan kendaraan tersebut bukan kendaraan yang didapat dari hasil tindak pidana khususnya pencurian dan penggelapan. Disarankan kepada setiap pemilik jasa rental mobil agar tidak hanya melakukan pengawasan saja, tetapi juga harus memperbaiki sistem keamanan agar tidak terjadi lagi penggelapan terhadap mobil rental serta kepada penegak hukum harus lebih giat lagi dalam melakukan upaya baik upaya preventif maupun represif dalam kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental.

Page 2 of 2 | Total Record : 20