cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 3: Agustus 2021" : 20 Documents clear
TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Adinda Zulaika; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 378 menetapkan: "siapa pun yang menggunakan identitas palsu, martabat palsu atau melakukan penipuan atau serangkaian kebohongan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum akan membujuk orang lain untuk menyerah kepadanya atau memberikan sesuatu yang berhutang atau menghapus hutang Mereka yang membuat uang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Namun pada kenyataannya masih terdapat hukuman yang tidak setimpal dengan kerugian yang korban alami, yaitu pelaku hanya dikenakan masa tahanan selama 1 tahun 10 bulan sedangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Pembatalan. Dari piutang dagang akan dihukum karena penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara”. Tujuan dari penelitian ini menjelaskan factor-faktor penyebab, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan, dan upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Metode yang digunakan secara hukum empiris. Hasil penelitian dapat dilihat bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor agama, dan faktor peluang. Hakim menilai Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mempertimbangkan tindak pidana yang tergolong ringan terhadap pelaku penipuan tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. Untuk upaya penggantian kerugian korban nya sendiri masih banyak korban atau masyarakat luas yang tidak mengetahui tentang bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian korban tersebut, baik dari jalur litigasi maupun non litigasi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Pembangunan, Fasilitas  Umum
ANALISIS PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 331/PID.SUS/2019/PN BNA T. Raja Akmal; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian yang tidak menerapkan PERMA Nomor 3 tahun 2017, dan penjatuhan hukuman oleh hakim yang relatif ringan ditinjau dari PERMA Nomor 3 tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya tindakan JPU dalam pembuktian yang tidak menerapkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, jaksa tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan dan cenderung tidak berpihak pada hak hak korban. Dalam pemeriksaan perempuan berhadapan dengan hukum, hakim dilarang 4 (empat) hal sebagaimana dalam Pasal 5 PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi, membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya, mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksual korban sebagai dasar pembebasan pelaku, dan mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender. Disarankan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan harus menjelaskan alasan pemidanaan yang dijatuhkan atas dasar sifat perbuatan, keadaan yang melingkupi perbuatan, dan keadaan pribadi terdakwa. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya tidak hanya memutuskan berdasarkan kesalahan yang dilakukan terdakwa namun harus mengedepankan nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi terdakwa, korban dan masyarakat ke depannya.Kata Kunci : Analisis, Peraturan, Mahkamah Agung, Putusan.
TINDAK PIDANA WARGA NEGARA ASING YANG MASUK KE WILAYAH INDONESIA TANPA MEMILIKI DOKUMEN PERJALANAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Langsa) Lukman Nul Hakim; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab WNA tidak membawa dokumen perjalanan, hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen perjalanan WNA, upaya penanggulangan untuk mengatasi terhadap WNA yang tidak membawa dokumen perjalanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab WNA masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dikarenakan adanya janji untuk mendapatkan pekerjaan di bidang perdagangan sehingga memenuhi unsur mencari keuntungan untuk diri sendiri, hambatan pihak Imigrasi Langsa dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen perjalanan WNA adalah; hambatan dalam melakukan pelacakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan, adanya bantuan dari sindikat tertentu dan kurangnya koordinasi antara pihak imigrasi dan kedutaan terkait serta upaya penanggulangan untuk mengatasi terhadap warga negara asing yang tidak membawa dokumen perjalanan adalah dengan melakukan upaya administratif yaitu berupa pemulangan atau deportasi dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang dianggap mengancam ketertiban umum. Saran kepada pihak Imigrasi untuk melakukan penambahan personil di bagian Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) karena kurangnya SDM dilapangan serta melakukan kerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kedutaan terkait guna mempermudah proses deportasi pelaku tindak pidana WNA yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Warga Negara Asing, Dokumen Perjalanan.
TINDAK PIDANA MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN TERHADAP APLIKASI OJEK ONLINE (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan) Salsabila Salsabila; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Bisnis transportasi ojek online berkembang semakin pesat sehingga menarik minat masyarakat untuk beralih menjadi pengemudi ojek online. Hal ini membuat persaingan semakin ketat dan terdapat beberapa oknum yang melakukan perbuatan curang seperti melakukan orderan fiktif dengan cara para oknum melakukan penjebolan sistem pengaman terhadap aplikasi ojek online tersebut. Tindakan ini dapat dikenakan Pasal 30 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data diperoleh melalui data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain terhadap aplikasi ojek online yaitu faktor mencari keuntungan dari perusahaan Grab, faktor lingkungan kerja, faktor kemajuan teknologi informasi, faktor SDM. Hambatan penyelesaiannya yaitu dibutuhkan adanya kerjasama dengan tim cyber, proses menunggu verifikasi data IMEI dari pihak Telkomsel, sulitnya menghadirkan ahli yang berada di luar kota, terbatasnya fasilitas sarana dan prasarana. Upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu melakukan patroli cyber, membuat fitur driver selfie authentication, dan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin agar memberikan efek jera bagi para pelaku. Disarankan untuk memberikan keterampilan khusus di bidang ITE mengenai illegall access kepada para penyidik, menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih lengkap lagi khususnya di bidang illegal access, dan memperketat sistem pengamanan dalam aplikasi Grab dari tindakan illegal access lainnya.Kata Kunci : Sistem Elektronik, Aplikasi Ojek Online, UU ITE.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Safnil Hadisara Parinduri; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak.- Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan bahwa seorang Justice Collaborator tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana bilamana ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan hukuman pidanya, tetapi dalam praktiknya seringkali terjadi masalah seperti penetapan Justice Collaborator dan perlindungannya. Penelitian memiliki tujuan untuk menganalisis pengaturan penetapan Justice Collaborator dan perlidungannya didalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan ialah metode penelitian secara yuridis normatif, data diambil dari kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya UU secara khusus tentang Justice Collaborator, hanya ada kriteria Justice Collaborator sebagaimana Poin Nomor 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama,  dan adanya keringanan tuntutan pidana kepada Justice Collaborator di indonesia,namun perlindungannya belum memenuhi standart Internasional. Diharapakan adanya aturan khusus mengenai Justice Collaborator agar dapat tercapainya pemanfaatan yang maksimal.Kata kunci : Justice Collaborator, korupsi, perlindungan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERRI BANDA ACEH ) Anggi Theresia; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan acuan atau perbandingan setiap tahunya kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah pengadilan negeri banda aceh. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana  yaitu adanya masalah dalam rumah tangga baik faktor internal maupun faktor eksternal, pernikahan dini yang dalam biologis mereka belum cukup mampu secara pemikiran dan tindakkan- tindakan.Perlindungan hukum  yang diberikan diatur dalam  UPKDRT No.23 Tahun 2004. Dari tahun 2018 sampai 2020 menunjukkan populasi kenaikan nagkat kekerasan dalam rumah tangga , pada 2018 terdapat 26 kasus, pada tahun 2019 sebanyak 19 kasus , tahun 2020 sebanyak 16 kasus dari data laporan menunjukkan angkat penurunan hal ini dikarenakan laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga hanya sedemikian dan ada kasus yang diberhentikan sehingga tidak terhitungan dalam penangangan. Saran kepada pemerintah perlu dilakukan sosialisasi UUPKDRT dan program daerah yang tindak sebatas pada institusi pemerintahan dan lembaga formal formal tetapi kepada masyarakat lebih luas. Memberikan eduksi hukum kepada masyarakat terutama mengenai kekerasan dalam tangga, menyebarkan prinsip hidup sehat anti kekerasan terhadap perempuan serta menolak kekerasan sebagai cara untukmemecahkan masalah dan membangun rumah lindung untuk  korban. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh) Ti Nur Zaida; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak-Proses penyidikan yang diadili pada Peradilan Militer dilakukan oleh penyidik khusus yang mana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah a. atasan yang berhak menghukum b. polisi militer c. oditur militer. Penelitian ini bertujuan menjelaskan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik khusus dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anggota prajurit tni serta upaya dan kendala yang dihadapi dalam menanggulangi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tni. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris, dengan memadukan bahan bacaan hukum serta data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa proses penyidikan pada kasus kejahatan yang dilakukan oleh anggota prajurit tni adalah Polisi Militer (POM), Atasan yang Berhak Menghukum (ANKUM), dan Oditur. Upaya dalam menanggulanginya berupa upaya preventif dengan memberikan pengawasan serta penyuluhan hukum tentang kewajiban serta larangan yang harus di patuhi serta upaya represif dengan memeberikan hukuman tambahan guna agar memiliki efek jera terhadap pelaku. Dari hasil penelitian ini disarankan agar setiap anggota prajurit tni dibekali dengan sosialisasi hukum agar tidak melakukan kejahatan tindak pidana mengingat tni adaalh alat keamanan negara. Kata Kunci : proses, penyidikan, proses penyidikan
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 665/PID.SUS/2015 TENTANG NARKOTIKA M Haikal Mushawwira; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak- Berdasarkan Analisis terhadap Putusan No.665/PID.SUS/2015 PN Sidoarjo, ditemukan bahwa, tiga orang Terdakwa Muhammad Wildan bersama dua rekannya yang bernama Taureq Ahmad dan Sandra Dwi Aprilia ditangkap oleh petugas kepolisian setempat di Kawasan rumah kos Terdakwa Muhammad Wildan. Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dalam dakwaan terpisah dengan tuntutan alternatif yang sama. Terhadap para terdakwa dijatuhkan putusan yang berbeda. Disparitas putusan ini dinilai memiliki permasalahan hukum karena Hakim tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Studi Kasus bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 665/PID.SUS/2015 dengan membandingkannya dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/PID.SUS/2015. Perbandingan kedua putusan menemukan adanya disparitas yang dinilai bertentangan dengan tujuan hukum karena menguntungkan Terdakwa. Penulisan bersifat studi kasus dan berupa penelitian hukum secara normatif.  Data yang pakai ialah studi kepustakaan yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder melalui perundang-undangan, buku, dan literatur. Sedangkan data primernya yaitu putusan hakim yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 665/PID.SUS/2015 Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/PID.SUS/2015.Kata Kunci : Studi Kasus, Putusan Pengadilan, Narkotika.
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAPKEJAHATAN PENIPUAN TRAVEL JAMAAH UMRAH (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negri Banda Aceh) Rahma Yuliza; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak  – Pasal 378 KUHPidana menyebutkan “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Namun, kenyataannya dalam hal ini masih banyak terjadinya kasus tindak pidana penipuan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tinjauan viktimologis terhadap korban, teori viktimologis konstribusi korban terhadap terjadinya tindak pidana kejahatan dan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penipuan. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa terjadinya tindak pidana kejahatan penipuan disebabkan oleh peranan korban itu sendiri. Korban secara sadar tidak melakukan pengecekan izin travel tersebut dan terkelabui oleh promo iklan dari travel tersebut. Dari hasil penelitian ini disarankan kepada setiap masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap penipuan. Kepada majelis hakim untuk mengkaji hukuman yang lebih efektif agar pelaku tindak kejahatan penipuan tidak mengulangi perbuatannya.Kata Kunci : Korban, penipuan, sanksi pidana, tindak pidana, viktimologi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN NOMOR:5/PID.SUS-ANAK/2019/PN.SBH TENTANG TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK Arnel Ari Putra Harahap; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak- Putusan PN Sibuhuan No:5/Pid.sus-anak/2019/Pn.Sbh ini adalah putusan mengenai perkara anak yang melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Adapun  pasal yang dilanggar anak adalah Pasal 285 KUHP jo Pasal 53KUHP, dan dijatuhi sanksi  penjara 8 (delapan) bulan. Permasalahannya adalah identitas anak yang berkonflik dengan hukum tidak rahasiakan, dan putusan dinilai belum memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Data diperoleh melelui kajian kepustakaan. Penelitian ini menunjukan bahwa  Pengadilan Negeri Sibuhuan tidak merahasiakan identitas anak sebagaimana ketentuan Pasal 19 UU SPPA. Putusan belum memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Diharapkan kepada Mahkamah Agung agar memberikan pembekalan terhadap hakim yang mengadili perkara anak. Diharapkan supaya Kemenkumham meningkatkan kompetensi Balai Pemasyarakatan. Diharapkan kepada Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk selalu melaksanakan Workshop secara berkala mengenai SK KMA Nomoor: 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.Kata kunci: kerahasiaan identit­­­­as, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum.

Page 2 of 2 | Total Record : 20