cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
Pemberitahuan Pembebasan Terpidana Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Kepada Korban Pemerkosaan (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Cut Finsa Rifatunisa; Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan mengetahui pelaksanaan hak korban atas informasi bebasnya terpidana selama ini, dan faktor penyebab korban tindak pidana pemerkosaan tidak diberi informasi tentang bebasnya pelaku tindak pidana, serta upaya yang dapat dilakukan korban pemerkosaan yang tidak diberi tahu tentang bebasnya terpidana. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, dan wawancara dengan responden dan informan, untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak korban atas informasi bebasnya terpidana selama ini, mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, mulai dari Pasal 1 angka 11 KUHAP, Pasal 43 KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf h Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , dan, Keputusan Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab korban pemerkosaan tidak diberi informasi tentang bebasnya pelaku, dilatarbelakangi oleh karena sulitnya akses bagi korban untuk memperoleh informasi bebasnya pelaku, korban kurang peduli terhadap haknya, malu, minimnya sosialisasi mengenai hak saksi dan korban, dan lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dapat dilakukan korban pemerkosaan yang tidak diberi informasi tentang bebasnya pelaku pemerkosaan, meliputi upaya perlindungan hukum, berupa tindakan kur-atif dengan mengajukan permohonan kepada LPSK. Disarankan untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan pemenuhan hak korban atas informasi bebasnya terpidana, dan melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab penyebab korban pemerkosaan tidak diberi informasi mengenai bebasnya pelaku, serta meningkatkan kualitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta alokasi anggaran, dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif.Article 5 section (1) letter h of Law Number 13 Year 2006 on Witness and Victim Protection was mentioned that a victim deserves to get information about the release of a defendant. From observation at Prison Class II A Banda Aceh 2016, it was identified that there were defendants on rape criminal act with the initials of R, BI, MN, and H, who had been released, but the information of the release was not informed to the victims. This study was aimed at explaining and knowing the implementation of victims’ right on the information of the release of defendants at this time, and the factors which caused the victims were not informed about the defendants’ release. As well as the efforts which could be done by the victims who were not informed about the defendants’ release. The data collection in this study was conducted by using an empirical law or field research method by collecting the primary data obtained trough an observation and interview with respondents and informants, then used them as an analytical tool in answering the research questions identified in the problem formulation.The result showed that the implementation of the victims’ right on the information of defendants’ release had been followed the regulations set in several laws and regulations, starting from Article 1 point 11 Criminal of Code Procedure (KUHAP), Article 43 of Criminal Code (KUHP), Article 5 section (1) letter h of Law of Witness and Victim Protection, Article 13 section (1), section (2), section (3) of Law Number 48 Year 2009 about Judicial Power, and Supreme Court Decision Number 144/KMA/SK/VII/2007 on Information Disclosure in Court. The result showed that the factors which caused the victims of the rape were not given information about the defendants’ release were because of the difficult access for the victims to obtain the information, the victims were less concerned about their rights, shame, lack of awareness about the right of witnesses and victims, and weak coordination among law enforcement officers. The result showed that the efforts which could be done by the victims of the rape who were not informed about the defendants’ release were the legal protection efforts in the form of curative actions by applying to LPSK   It was suggested to follow the regulations which had been set in implementing the fulfillment of the victim’s right on the information of the defendants’ release, take actions to respond to the causes of the victims of the rape who were not informed about the release, improve the quality of human resources, facilities, and infrastructure, as well as budget allocations, and undertake preventive, curative, rehabilitative, and repressive law protection efforts.
TINDAK PIDANA PERBURUAN GAJAH SUMATERA YANG DILINDUNGI (Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Timur) Muhammad Fhadil; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi. Data dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor terjadinya perburuan gajah sumatera ini karena adanya faktor penegakan hukum yang belum maksimal. Upaya yang selama ini dilakukan oleh pihak terkait untuk penanggulangannya yaitu: meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum, meningkatkan kinerja satuan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Disarankan kkepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan World Wildlife Fund dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat secara maksimal agar terwujudnya suatu kesadaran oleh masyarakat.Kata Kunci : Gajah Sumatera, Perburuan di Aceh Timur, Perburuan Gajah Sumatera. Abstract - The Article 21 paragraph (2) a of the Law No. 5 of 1990 on Conservation of Natural Resources and their Ecosystems stated that everyone is prohibited from capturing, injuring, killing, storing, possessing, maintaining, transporting and trading protected animals in living conditions. This research aims to describe the factor of occurrence of hunting towards the Sumatran Elephant, and the efforts that made to overcome the hunting towards protected Sumatran Elephants. The data in this study are qualitative using a normative juridical approach. The result of this research shows that the factors of the occurrence of hunting of the Sumatran Elephant is because law enforcement factors have not been maximed. The efforts that have been carried out by the related parties to overcome them are: increasing legal awareness and obedience, improving unit performance and coordinating with all relevant parties. It is suggested to The Natural Resources Conservation Center and the World Wildlife Fund should provide information trough the counseling for the community maximally so that the community awareness can be realized.Keywords : Sumatran Elephant, Sumatran Elephant Hunting, Hunting in East Aceh
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Suatu Penelitian di Kepolisian Daerah Aceh) Riad Tia Wardana; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Direktorat Intelkam Polda Aceh mempunyai fungsi pencegahan terhadap tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tindak Pidana Terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Polisi dan penegak hukum lainnya diharapkan dapat melakukan pencegahan, karena berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Intelkam Polda Aceh, Tindak Pidana Terorisme di Aceh tahun 2010 sampai 2017 menunjukkan angka yang tinggi dengan jumlah tersangka 62 orang Penulisan artikel ini bertujuan untuk melihat bentuk upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Polda Aceh serta melihat faktor-faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme.Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, undang-undang, yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menyatakan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana terorisme yang dilakukan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Aceh adalah dengan upaya preemtif atau preventif, upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu melakukan penanggulangan terhadap mantan napi terorisme dan deteksi dini terhadap kelompok yang dapat menjerumus pada kelompok terorisme, instansi terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 juga saling  bekerjasama dalam upaya pencegahan terorisme dengan aktif melakukan sosialisasi bahaya terorisme kepada masyarakat. Kemudian Faktor penghambat yang ditemui, belum disahkannya draft revisi Undang-Undang terorisme terbaru, kurangnya sinergitas antara Dit Intelkam Polda Aceh dengan instansi terkait dalam kaitannya pembinaan mantan napi terorisme, kurangnya dukungan dari keluarga mantan napi terorisme terhadap upaya Dit Intelkam Polda Aceh dalam melakukan pembinaan, dan deradikalisasi yang belum berjalan optimal, sedangkan faktor pendukungnya adanya tim yang solid, adanya dukungan dari masyarakat dan adanya peningkatan dan penguatan kerjasama antara intansi terkait dalam upaya penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme. Diharapkan kepada seluruh instansi penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana ini, dengan semakin aktif melakukan penyuluhan mengenai bahaya terorisme. Kepada Pemerintah terkait juga harus saling berkoordinasi dengan instansi terkait yang bergerak dibidang penanggulangan terorisme agar faktor penghambat yang ditemui personel dilapangan bisa dicari solusinya bersama.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong) Fauzi Rahman Rahman; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual adalah perlindungan yang diberikan pemerinah dalam bentuk edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, nilai kesusilaan, rehabilitasi soial, pendampingan psikososial dan pemberian perlindungan setiap tingkat pemeriksaan. Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di wilayah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, hambatan-hambatan yang terjadi dan  upaya-upaya yang dilakukan terhadap hambatan-hambatan tersebut. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dengan mewawancarai keluarga korban, unit PPA, unit P2TP2A, serta instansi terkait. Hasil penelitian berupa edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan serta pendampingan disetiap tingkat pemeriksaan. Hambatan berupa jarak terlalu jauh, minimnya anggaran, fasilitas kurang memadai dan kurangnya sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan dengan pembentukan paralegal komunitas, membangun komitmen dengan calon legislatif, menjalin mou  dengan stakeholder dan membentuk qanun desa. Disarankan pemerintah agar meyiapkan transportasi, anggaran yang cukup dan fasilitas yang memadai untuk P2TP2A.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Pada Rumah Yang Ditinggal Pergi Pemiliknya (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) Wildy Alhumaira; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa diancam pidana penjara paling lama 7 tahun terhadap pencurian yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Walaupun sudah diatur bahwa pencurian dengan pemberatan adalah perbuatan yang dilarang dan adanya sanksi akibat dari perbuatan tersebut namun pada kenyataannya kasus pencurian pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya masih terjadi. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya, modus operandi pelaku  dalam melakukan pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya dan upaya penanggulangan terhadap pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Data penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk dan memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, buku serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya tersebut terjadi karena faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah, serta faktor adanya kesempatan.Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya yaitu dilakukan diwaktu malam hari, dengan cara memantau dan memilih lokasi yang strategis, dengan merusak pintu dan jendela agar bisa masuk ke dalam rumah. Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi pencurian dengan pemberatan pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya adalah dengan upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.   Disarankan kepada pemerintah agar menyediakan lapangan kerja dan memberi bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan diharapkan adanya kesadaran hukum dari masyarakat dalam hal melaporkan suatu tindak pidana kepada pihak yang berwenang ketika terjadinya suatu tindak pidana khususnya pencurian dengan pemberatan.
TINDAK PIDANA MEMBERIKAN SUARA LEBIH DARI DARI SATU KALI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH GAYO LUES TAHUN 2017 (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Blangkejeren) Alfaliki Alfaliki; Dahlan Dahlan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 176 (B) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali kali di satu atau lebih TPS. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000.00(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 108.000.000.00 (seratus delapan juta rupiah)”. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor  terjadinya tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali, penyelesaian dan upaya pencegahan tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali di Gayo Lues. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali adalah politik uang, rendahnya pengetahuan hukum, dan masih terdaftarnya pemilih dibeberapa DPT. Penyelesaian tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sesuai proses hukum acara pidana. Upaya pencegahan sosialisasi dan perbaikan data pemilih oleh penyelenggara pemilu kabupaten Gayo Lues. Disarankan kepada penyelenggara pemilu untuk memperbaiki data pemilih dari kegandaan, disarankan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal dan disarankan kepada penyelenggara pemilu di Gayo Lues lebih bersosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.Kata kunci: pemilihan, tindak pidana pemilu, penyelesaian, pencegahan. 
Penerapan Hukum Terhadap Becak Yang Mengangkut Penumpang Tanpa Surat Izin Operasi Sebagai Angkutan Muhammad Roza Khadafi; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan upaya penerapan hukum bagi pemilik becak yang beroperasi sebagai angkutan umum yang tidak memenuhi standarisasi uji kelayakan dan untuk menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam penerapan hukum bagi pemilik becak yang beroperasi tidak sesuai standarisasi angkutan umum serta tidak mematuhi aturan lalu lintas. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sampai saat ini masih belum diterapkan secara maksimal dan menyeluruh dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh becak yang beroperasi tanpa izin dan tanpa uji kelayakan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang ditemukan pihak kepolisian dalam penerapan hukum terhadap becak yang tidak memenuhi standarisasi becak dan melanggar lalu lintas, yaitu dari segi rendahnya angka kecelakaan, tidak adanya surat perintah dan faktor kemanusian. Hambatan yang ditemukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh terhadap becak tanpa izin dan uji kelayakan meliputi, rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum dan sulitnya sosialisasi. Disarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara becak, kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, serta melakukan upaya Penerapan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif.
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN DI WAHANA PERMAINAN ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh) Irhami Irhami; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PasaI 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paIing lama sepuIuh tahun atau pidana denda paIing banyak dua puIuh Iima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin yang disebutkan daIam huruf c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. DaIam PasaI 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjeIaskan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja meIakukan Jarimah Maisir dengan niIai taruhan dan/atau keuntungan Iebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paIing banyak 30 (tiga puIuh) kaIi atau denda paIing banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paIing Iama 30 (tiga puIuh) buIan. Namun kenyataannya terdapat pelaku yang melakukan perjudian. Tujuan penuIisan artikel ini adaIah untuk menjeIaskan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perjudian yang dilakukan di wahana permainan anak, Alasan kasus tindak pidana perjudian tersebut penanganannya dilimpahkan kepada Mahkamah Syar’iyah dan upaya pihak KepoIisian daIam menangguIangi tindak pidana perjudian. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. PeneIitian kepustakaan diIakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Hasil peneIitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana perjudian dimulai dari adanya laporan masyarakat sehingga dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penanahan, penggeledahan, penuntutan, sidang pengadilan. Alasan kasus tindak pidana perjudian penanganannya dilimpahkan kepada Mahkamah Syar’iyah karena sesuai dengan surat keputusan Ketua MA Nomor 070/SK/X/2004 tentang PeIimpahan Sebagian Kewenangan dari PeradiIan Umum kepada Mahkamah Syar'iyah di Provinsi Aceh, sehingga proses penanganan perkara tindak pidana perjudian dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah serta upaya yang dilakukan oleh penyidik memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, melakukan kontrol atau pengecekan terhadap para pelaku usaha yang memungkinkan usahanya tersebut bisa dilakukan tindak pidana perjudian.Disarankan daIam upaya pencegahan dan penangguIangan perjudian harus melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian yang terjadi sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana perjudian, serta lebih sering melakukan kontrol atau pengawasan terhadap tempat yang disinyalir sebagai tempat praktek perjudian tersebut, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana perjudian.
Tindak Pidana Pencurian Baterai Listrik Tenaga Surya (Solar Cell) (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Banda Aceh dan Aceh Besar) Nanda Sri Mulyati; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian, hambatan penyidik dalam menanggulangi tindak pidana pencurian baterai listrik tenaga surya, serta menjelaskan upaya dalam pencegahan pencurian baterai listrik tenaga surya. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari kitab undang-undang hukum pidana, peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian baterai listrik tenaga surya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian baterai listrik tenaga surya tersebut karena faktor ekonomi, rendahnya pemahaman tentang hukum, karena adanya kesempatan. Hambatan penyidik dalam menanggulangi tindak pidana pencurian tersebut karena sulitnya mencari pihak yang bertanggung jawab disebabkan barang tersebut milik Negara, serta sulitnya dalam mencari saksi yang melihat kejadian langsung. Upaya yang dapat dilakukan dalam melakukan pencegahan pencurian baterai listrik tenaga surya yaitu dengan melakukan pengawasan dan memperketat penjagaan di area tersebut. Disarankan kepada pihak yang berwenang hendaknya melakukan koordinasi antar penegak hukum, mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana, serta disarankan kepada pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal pengurusan baterai listrik tenaga surya agar dapat melakukan pengawasan dan pencegahan dari dinas atau perusahaan yang terkait.Crime of Theft by weighting stipulated in Article 363 of the Criminal Code which states that threatened imprisonment of 7 years against cattle theft, burglary at the fire time, volcanic eruptions, earthquakes, floods, riots, insurrection or war danger, theft at night, theft committed by two or more people, and theft committed by damaging, cutting or climbing, or by using false keys, false commands or false positions. Although it is stipulated that theft as a prohibited act but there are many cases of theft in reality.The aim of this thesis is to explain the factors causing the occurrence of the theft crime, the obstacles of investigators in tackling the crime of solar electric battery theft, as well as describing the efforts in the prevention of the solar power theft. Data of this thesis were obtained through library and field research. The secondary data is done by studying the laws of criminal law, legislation, books and articles relating to the theft of solar power batteries. Field research was conducted to obtain primary data through interviews with respondents and informants. The results showed that the theft of solar electric batteries occurs due to economic factors, low understanding of the law, the chance. The barriers from investigators in tackling the crime of theft are the difficulty of finding the responsible party caused such goods belong to the State, as well as the difficulty in finding witnesses who saw the incident directly. Efforts that can be done in the prevention of solar electric battery theft are to conduct surveillance and tighten the guard in the area. It is suggested that the authorities should coordinate among the law enforcement agencies to utilize procedures and criminal justice mechanisms, and it is also suggested to the parties who have authority in the management solar power battery to conduct surveillance and prevention of offices or related companies.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Jantho Aceh Besar) Nelly Ardila; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

P. 76 C UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan Terhadap UU  NO. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Menyebutkan Bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini akan diancam dengan pidana diatur dalam P. 80 ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Faktor Penyebab pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak, penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan hambatan dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak. Data yang diperoleh dalam penelitian melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap anak dengan di selesaikan secara peradilan pidana dan bisa diselesaikan secara mediasi. Kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah kesulitan dalam menghadirkan saksi dan meminta keterangan dari anak korban kekerasan fisik. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik terhadap anak yaitu melakukan sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak. Diharapkan pemerintah lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi ke sekolah tentang  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 Tentang perlindungan anak.