cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN MENGAMBIL ANAK OLEH AYAH KANDUNG YANG BERADA DALAM HAK ASUH IBU Cut Desva Mutia; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pengambilan anak di bawah umur secara paksa yang masih dalam hak asuh ibu di atur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di kota Banda Aceh terdapat kasus pengambilan anak yang dilakukan oleh ayah kandung. Berdasarkan hasil penelitian ini, tindakan ayah kandung yang mengambil anak di bawah umur secara paksa yang masih dalam hak asuh ibu dikatakan sebagai suatu tindak pidana. Dalam menangani kasus tersebut, aparat penegak hukum mengupayakan perlindungan khusus berupa memberikan konseling (arahan) kepada anak dan upaya rehabilitasi psikologis anak. Serta melakukan proses musyawarah dengan kedua belah pihak untuk melihat kesepakatan yang ingin dicapai untuk kepentingan anak. Perlu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Serta aparat penegak hukum harusnya memberikan perlindungan khusus secara intensif kepada anak sebagai  korban dari tindak pidana.
Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang Medi Syahputra; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam prakteknya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang masih terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yaitu karena pelaku ingin mendapatkan uang dengan cara cepat. Dimana pelaku melihat bahwa korban bisa dengan mudah untuk dipengaruhi karena terdesak keperluan ekonomi, sehingga memunculkan niat pelaku untuk melancarkan rencananya dengan melakukan penipuan terhadap korbannya. Hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yaitu karena pihak Kepolisian sulit menemukan alat bukti yang digunakan oleh pelaku serta keterangan yang berbelit yang diberikan oleh pelaku. Upaya penanggulangan pihak Kepolisian yaitu melakukan himbauan kepada masyarakat, jangan mudah mempercayai bujuk rayu seseorang yang mencurigakan serta sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh elemen masyarakat. Disarankan kepada masyarakat agar bekerja lebih keras, rajin serta jujur dalam mencari rezeki tidak perlu mencari rezeki dengan cara menyimpang seperti mempercayai akan hal gaib, memberikan sanksi hukuman yang tegas terhadap para pelaku sehingga menimbulkan efek jera serta Diharapkan juga kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan seseorang yang mengaku bisa melakukan penggandaan uang karena itu salah satu cara yang dilakukan oleh orang tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi orang tersebut.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN KEKERASAN ( Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane) Kulul Azmi; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak  -  Jurnal ini berjudul upaya kepolisian dalam menangulangi Pencurian sepeda motor dengan kekerasan (studi penelitian di wilayah hukum pengadilan Negeri Kutacane). Adapun yang melatar belakangi penulisan jurnal ini adalah akibat tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan mengalami peningkatan secara signifikan di wilayah Aceh Tenggara pada saat ini, hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan oleh karena itu perlu suatu upaya yang nyata di lakukan oleh kepolisian resor Aceh Tenggara. Adapun pencurian dengan kekerasan di atur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Yang menjelaskan pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor, pengahambat pihak kepolisian dalam penangulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor serta upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor. Hasil penelitian di lakukan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan,yaitu faktor Ekonomi, lingkungan, kenakalan remaja, dan Faktor penghambat pihak kepolisian dalam menaggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan  kekerasan yaitu masyarakat yang tidak mau melapor, situasi wilayah, kurangya jumlah personil polisi.Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan  kekerasan yaitu dengan telah membuat Call Center 1110, membentuk tim Cobra Agara (TCA), melakukan patrol.Kata Kunci : pencurian, sepeda motor, kekerasan, polisi. Abstrak - This journal is entitled the police effort in tackling motorcycle theft with violence (research study in the jurisdiction of the Kutacane District Court). As for the background of the writing of this journal is the result of criminal acts of hunting motorbikes with violence has increased significantly in the region of Southeast Aceh at this time, this is certainly very unsettling for the community and therefore there needs to be a real effort done by the Southeast Aceh resort police . As for theft with violence set in Article 365 Paragraph (1) of the Criminal Code. Which explains the theft that was preceded, accompanied or followed by violence or threats of violence, threatened with a maximum prison sentence of 9 years. the purpose of writing this journal is to explain the causes of theft with violence against motorbikes, obstruction of the police in the prevention of crime of theft with violence against motorbikes and the efforts of the police in tackling theft with violence against motorbikes. The results of the study were conducted that the factors causing the theft of motorcycle vehicles with violence, namely economic, environmental, juvenile delinquency, and inhibiting factors of the police in tackling the theft of motorcycle vehicles with violence that is the community who do not want to report, the situation of the region, the lack of personnel police. The efforts of the police in tackling the theft of motorbike vehicles with violence that is by making the Call Center 1110, forming a Cobra Agara (TCA) team, conducting patrol.Keywords  : theft, motorcycle, violence, police.
Perbandingan Hukum Euthanasia Di Indonesia dan Belanda Mirza Juwanda; Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tentang pengaturan euthanasia dalam hukum positif Belanda dan Indonesia dan untuk menjelaskan syarat yang diterapkan Indonesia terkait pelaksanaan eutanasia. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunder berupa teori-teori dan konsep yang diperoleh dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-perundangan, dan karya ilmiah lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang euthanasia dalam hukum positif Belanda  diatur dalam Pasal 2 Wet van 12 April 2001 Wet toetsing levensbeeindiging op verzoek en hulp bij zelfdoding atau Undang-Undang mengenai Prosedur untuk Mengakhiri Hidup Secara Sukarela dan Pengecualian terhadap Ketentuan Pidana dan Undang-Undang tentang Kremasi dan Penguburan di dalam Bab II tentang Tata Cara Pelaksanaan Euthanasia. Pengaturan tentang euthanasia dalam hukum positif di Indonesia juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantuim dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM, namun KUHP sendiri mutlak melarang praktik euthanasia. Syarat yang digunakan Indonesia terkait pelaksanaan euthanasia tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif, namun diatur atau diakui secara implisit dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM. Disarankan kepada pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai euthanasia di Indonesia agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami hukum positif Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Belanda dengan memberlakukan wet 12 April dan disarankan untuk perhatian yang lebih terhadap beberapa hal terkait praktik euthanasia di Indonesia, di antaranya, Pengakhiran perawatan medis karena kematian batang otak, Pengakhiran hidup akibat keadaan darurat (overmacht). Pasal 344 KUHP, menghentikan perawatan medis yang tidak berguna, dan pasien menolak dilakukannya perawatan sehingga dokter tidak berhak melakukan tindakan apapun.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2016/PN. BLA TENTANG MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN SETUBUH OLEH ANAK M Riski zhafran; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN. Bla merupakan kasus membujuk anak melakukan setubuh yang dilakukan oleh anak yaitu BTW. Terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun. Permasalahannya adalah identitas anak pelaku tindak pidana disebutkan dengan jelas, penerapan penahanan yang dilakukan oleh hakim pada tingkat pemeriksaan persidangan melebihi masa penahanan sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di sisi lain, sanksi yang diputuskan oleh hakim hanya 2 (dua) tahun dan tidak memberikan perlindungan kepada korbannya. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim telah melanggar Pasal 19 UU SPPA tentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas anak berhadapan dengan hukum. Hakim juga melakukan penahanan selama 18 (delapan) hari yang melebihi jangka waktu penahanan terhadap anak yaitu 10 hari. Hakim telah menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa dan sanksi tersebut berada dibawah sanksi minimal yang sudah ditetapkan. Disarankan kepada hakim untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan perintah undang-undang dan memberikan pertimbangan serta putusan pengadilan yang sesuai dengan tujuan hukum. Kepada Mahkamah Agung diharapkan dapat menetapkan sanksi bagi Hakim yang tidak melaksanakan perintah perundang-undangan.
Tindak Pidana Perzinahan Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI Arif Wira Maulana; Nurhafifah Nurhafifa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 284 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berisi tentang diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan: a. seorang pria telah nikah yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita telah nikah yang melakukan zina. Tindak pidana perzinahan masih banyak terjadi di kalangan masyarakat sampai saat ini. Tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat, tetapi juga terjadi di kalangan Militer. Seperti yang kita ketahui Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan teladan bagi masyarakat karena segala perbuatan dari anggota TNI dinilai oleh masyarakat. Walaupun dianggap teladan bagi masyarakat masih banyak anggota TNI yang melakukan perbuatan tidak terpuji, salah satunya yang terdapat dalam Pasal 284 KUHP Tentang Tindak Pidana Perzinahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI, menjelaskan bentuk hukuman terhadap tindak pidana perzinahan yang dilakukan anggota TNI dan menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode hukum yuridis empiris. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan (Library Research) digunakan untuk mengumpulkan data sekunder dengan cara membaca dan penelitian lapangan (Field Research) digunakan untuk mengumpulkan data primer dengan cara mewawancarai responden atau informan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI adalah factor kemampuan berpikir rasional, sikap – sikap yang salah dan internalisasi diri yang keliru oleh pelaku. Bentuk hukuman tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI yaitu pidana penjara 9 bulan (maksimal) sesuai Pasal 284 tindak pidana perzinahan dan pemecatan dari kesatuan Militer. Terdapat dua upaya yang bisa dilakukan yaitu upaya preventif dan represif dalam penanggulangan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI. Disarankan kepada petinggi Militer dalam setiap kesatuan dapat memberikan upaya penanggulangan dengan seringnya memberikan sosialisasi terhadap setiap kesatuan mengenai tindak pidana perzinahan serta kepada penegak hukum peradilan Militer memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai kejahatan yang diperbuat.Kata Kunci : Faktor, Bentuk Hukuman, Upaya Penanggulangan Abstract - Article 284 (1) The Code of Criminal Code is about to be threatened with a criminal of at least nine months: a. A man has a marriage who commits adultery, when it is known that Article 27 BW applies to him; b. A married woman who commits adultery. Criminal acts of adultery are still happening in the community to date. Not only happens among the community, but also happens among the military. As we know the Indonesian National Army (TNI) is a example for the society because all the deeds of the TNI members are assessed by the community. Although it is considered example for people there are still many Members who do not praise, one of which is found in Article 284 of the Criminal Code concerning the crime of adultery. This study aims to explain the factors of the cause of adultery crimes committed by TNI members, explaining the form of punishment against the act of adultery committed by TNI members and explaining the countermeasures conducted by law enforcement in overcoming the criminal acts of adultery committed by TNI members. The method of study used is an empirical legal method. The data obtained from Library Research is used to collect secondary data by reading and field research used to collect primary data by interviewing respondents or informant. The results of this study explained that the factors that caused the criminal act of adultery conducted by TNI members was a factor of rational thinking, wrong attitudes and self-internalization erroneously by the perpetrators. Form of adultery criminal offence conducted by the TNI members, the 9-month prison sentence (maximum) pursuant to article 284 criminal acts of adultery and dismissal of military unity. There are two efforts that can be done, namely preventive and repressive efforts in the prevention of criminal acts committed by TNI members. It is advisable that the military forces in each unit be able to provide countermeasures with frequent socialization of any unity regarding the crime of adultery and the Military Justice law enforcement Punishment to the perpetrator in accordance with the crimes made.Keyword: Factor,Sentence Form, Countermeasures
Tindak Pidana Pencurian Uang Kotak Amal (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho) Ridha Akbarul Karim; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencurian uang kotak amal termasuk kedalam tindak pidana pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyebutkan bahwa barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, tindak pidana pencurian uang kotak amal juga bisa termasuk pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP ke-5 yang menyebutkan bahwa diancam pidana penjara paling lama 7 tahun terhadap pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Walaupun sudah diatur bahwa pencurian adalah perbuatan yang dilarang dan adanya sanksi akibat dari perbuatan tersebut namun pada kenyataannya kasus pencurian uang kotak amal baik di Masjid atau Menasah masih terjadi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian uang kotak amal, hambatan penegak hukum dalam menaggulangi tindak pidana pencurian uang kotak amal dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian uang kotak amal. Data penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, buku serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kotak amal. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian kotak amal tersebut terjadi karena faktor ekonomi, faktor kesempatan, serta rendahnya pemahaman hukum pelaku. Hambatan yang timbul dalam upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana pencurian uang kotak amal yaitu kurangnya sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah terhadap pihak kepolisian, tidak hadirnya saksi dipersidangan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan dalam menangulangi tindak pidana pencurian uang kotak amal adalah dengan upaya preventif dan represif. Disarankan adanya sarana dan prasarana yang memadai bagi penegak hukum, disarankan kepada pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal pengurusan masjid dan menasah dapat melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya kejahatan pencurian serta diharapkan adanya kesadaran hukum dari masyarakat dalam hal melaporkan suatu tindak pidana dan kesediaan saksi untuk dapat hadir di persidangan.
PENANGANAN TINDAK PIDANA TABRAK LARI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) Devy Alya Pratama; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal  312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dn Angkutan Jalan menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlihat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”, namun dalam prakteknya masih saja terdapat pelaku tindak pidana tabrak lari dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan oleh penyidik adalah upaya represif, yaitu dengan memproses perkara tersebut dan juga dilakukannya upaya preventif , dengan meningkatkan sarana dan prasarana, serta menyiapkan Forum Peduli Laka Lantas. Sedangkan hambatan yang dialami oleh penyidik adalah adanya faktor eksternal, luasnya wilayah dan faktor internal, jumlah personil yang sedikit.
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon Alyani Maulida; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan untuk menjelaskan bagaimana Implementasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum pengadilan negeri Takengon, Dan menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencabulan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menujukan bahwa perlindungan hukum terhadap para korban tindak pidana pencabulan anak tidak berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku dimana sebagian korban hanya dikembalikan kepada para wali Faktor besar yang berpengaruh dalam mengimplementasikannya yaitu infrastruktur yang terbatas untuk perlindungan korban, juga faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam mengimplementasikan perlindungan hukum bagi korban yaitu, pendampingan sosial yang kurang karena banyaknya kasus, juga kesadaran keluarga yang kurang untuk menuntut hak-hak yang seharusnya didapatkan korban, dan masayarakat juga sangat berperan penting dalam membantu korban  dalam melanjutkan hidupnya.Disarankan kepada masyarakat untuk dapat ikut dalam membantu korban agar dapat hidup bermasyarakat lagi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon untuk memberi keputusan yang tepat kepada pelaku, juga pemerintahan untuk dapat memberikan infrastruktur yang lengkap guna mempermudah penerapan Undang-Undang tentang perlindungan anak.
PELAKSANAAN LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Mayzsazsa Dwi Lestari; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal  1 angka 10 KUHAP “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu : sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”. namun dalam prakteknya masih saja terdapat berbagai kelemahan lembaga praperadilan ini juga masih kurang efektif sebagai lembaga pengawasan baik dikarenakan faktor pengaturannya maupun dalam praktiknya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa lembaga praperadilan merupakan lembaga kontrol horizontal bagi aparat penegak hukum dengan tujuan melindungi hak tersangka dari kesewenangan aparat penegak hukum namun hanya terdapat 8 kasus dari 4 tahun terkahir, hal ini mencerminkan ketidakeksistensian lembaga ini dikarenakan begitu pengaruhnya faktor penghambat yang ditemui. Sedangkan hambatan yang dialami oleh lembaga praperadilan adalah ketidaktegasan KUHAP, manajemen perkara praperadilan masih lemah, kesimpangsiuran teknis hukum acara pemeriksaan perkara praperadilan, serta arogansi aparat penegak hukum.Kata Kunci: Pelaksanaan Lembaga Praperadilan, Hakim, Aparat Penegak Hukum Abstract- Article 1 number 10 KUHAP, pretrial belong to the district court to examine and cut off the manner set out in this statutes : legitimate or not an arrest and detention at the request or a suspect or his family or other parties by the power of the suspect, legal or not the termination of the investigation or the termination of the prosecution at the request to being law and justice the demand for restitution or rehabilitation by the suspect or his family or other parties for his power that the ruling did not put on trial while in practice there are still a number of weaknesses pretrial are less effective supervisory institutions as well as the regulations and in practice the results of the study explained that the pretrial control is a horizontal law enforcement officials in order to protect the rights of suspects from arbitrariness law enforcement officials but there only 8 case of 4 years are. This reflects not be famous of this institution because so the effect of these pay factors which hinder that have been visited. While a hitch by wich was happening in the institutios to provide assistance to pratrial is indecisiveness KUHAP, case management pretrial were yet in weakness powerless, as well as technical and inspections which must with the public cooperation law spirit keeps the matter hidden pretrial, as well as arrogance law enforcement officials.Keywords: The Implementation of the Pretrial Institutions, Judge,  law enforcement