cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) Nur Azizah; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Mekanisme penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT secara khusus. Namun Penanganannya masih belum sesuai dengan KUHAP dan UUPKDRT, hal ini diketahui dari hasil penelitian dilapangan yang menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan oleh penyidik di Kepolisian Resor Aceh Besar  berupa upaya pre-emtif berupa himbauan, lalu dengan bentuk upaya preventif berupa pencegahan dan dengan bentuk represif berupa diberikannya hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan hambatan yang dialami oleh penyidik adalah luas wilayahnya sangat besar, kurangnya kordinasi antara pihak kepolisian dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang KDRT.Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penanganan KDRT, Penyidik  Abstract- The mechanism handling of criminal acts of domestic violence by investigators have been set in The Law Number 23 Of 2004 Concerning The Elimination Of Domestic Violence Specifically .But a handling domestic violence was still not in line with the law the elimination of domestic violence and the criminal code kitap .The results of the study explained that the handling of conducted by investigators is with the effort to pre-emtif in the form of a recommendation , and with the form of the the preventive efforts in the form of prevention and with such form repressive he gave in the form of punishment based on the prevailing law .While the impediments that experienced by investigators is that the size of great areas , a lack of the coordinates between the police and a lack of understanding the public about domestic violence .Keywords: The mechanism handling of criminal acts of domestic violence, domestic violence, investigator
Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Di Perkebunan PT. Socfindo (Suatu Penelitian di Wilayah Kabupaten Nagan Raya) Santoni Fajar Rizki; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan: “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamaya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-. Namun pada prakteknya tidak ada penyelesaian hukum terhadap pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan PT. Socfindo, dan sampai saat ini tindak pidana pencurian kelapa sawit masih terus terjadi di perkebunan PT.Socfindo. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan untuk menjelaskan proses penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh pihak Kepolisian Sektor Kuala Kabupaten Nagan Raya, serta untuk menjelaskan upaya-upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat sekunder, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mencuri buah kelapa sawit di pohon, mencuri kelapa sawit di tempat pengumpulan hasil (TPH), mencuri berondolan buah kelapa sawit, mengait buah kelapa sawit ketika mobil dan lori yang membawa kelapa sawit melintas, mencuri bekerjasama dengan pekerja PT.Socfindo. Proses penyelesaian oleh kepolisian adalah dilakukan mediasi jika pelaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian maka hanya diberikan pembinaan, wajib lapor, dan pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana pencurian lagi. Ketika tindak pidana pencurian berulang, pelaku diproses hingga tahap pemeriksaan dipengadilan. Upaya yang dilakukan berupa upaya preventif yaitu melakukan patrol rutin dan mendirikan pos-pos penjagaan diareal perkebunan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan upaya represif yaitu penindakan, penangkapan, dan penyelidikan ketika mendapatkan laporan dari pihak PT.Socfindo dan masyarakat. Disarankan harusnya semua pihak yang berwenang dapat berkordinasi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian kelapa sawit, serta meningkatkan upaya penganggulangan terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit, agar dapat mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan PT.Socfindo.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang) Arina Mawardi; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum dan upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Pegadilan Negeri Calang. Data yang diperoleh dalam penelitian melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang dimulai dengan adanya laporan dari korban dan/atau keluarga korban. kemudian dilakukan tahap penyidikan hingga proses persidangan. Kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah kesulitan dalam menghadirkan saksi dan meminta keterangan dari anak korban kekerasan seksual. Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara penejemputan saksi dan memberikan pendampingan kepada anak korban serta pembinaan terhadap keluarga korban dan masyarakat. Diharapkan pemerintah lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Disarankan aparat penegak hukum lebih banyak melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait untuk memberikan pembinaan dan pengetahuan terkait kekerasan seksual terhadap anak kepada pelaku, korban dan masyarakat. Kepada mayarakat agar lebih aktif dalam mengikuti berbagai sosialisasi terkait kekerasan seksual.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Sepeda Motor Apriyanda Apriyanda; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengenai peraturan tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau secara melawan hukum, dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pada kenyataannya telah terbukti secara nyata dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan yang diselidiki oleh pihak kepolisian Kabupaten Aceh Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor, bagaimana cara pelaku melakukan penipuan jual beli sepeda motor, serta bagaimanakah penanggulangan tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor.Data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor terjadinya tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor karena faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor kesempatan, modus operandi tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor yaitu jual beli online, menyuruh korban untuk mentransfer uang sebagai tanda jadi, dengan alasan barang dibeli secara tunai bukan kredit dan dengan alasan STNK dan BPKB yang belum dikeluarkan. Upaya penanggulangan yaitu upaya Prenventif dan upaya Represif.Disarankan kepada pemerintah seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan dan memberi bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu serta memperbaiki lingkungan masyarakat supaya menjadi lebih baik, disarankan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap harga barang yang lebih murah dibandingkan harga barang pada umumnya, Disarankan kepada Penegak hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan serta upaya-upaya lebih lanjut dalam pencegahan tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor.
TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho) Maqfirah Ulfa; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak, dan penanganan perkara serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan kekerasan terhadap anak oleh anak. Berdasarkan penelitian yang diteliti ada dua faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan yaitu, faktor lingkungan dan faktor sosial. Penanganan perkara terhadap anak yang turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu anak tidak ditahan karena masih dibawah umur, dan ancaman pidana terhadap anak dibawah tujuh tahun, serta dilakukannya upaya diversi. Dasar pertimbangan hakim mengingat anak masih bersekolah dan proses penanganan perkara sudah menghabiskan waktu berbulan bulan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Turut Serta, Kekerasan, Anak. Abstract  - This study aims to explain the factors that cause violence against children committed by children, and the handling of cases and the consideration of judges in imposing criminal sanctions on perpetrators who participated in violence against children by children. Based on the research studied, there are two factors that cause children to commit criminal acts to participate in violence, namely, environmental factors and social factors. Handling cases against children who participate in violence against children that is children not detained because they are underage, and criminal threats against children under seven years, and diversion attempts were made. The basis of the judge's consideration is that the child is still in school and the case handling process has taken months.Keywords : Criminal Act, Participate, Violence, Child.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AKIBAT PERBUATAN (Eigenrichting) (Studi di Wilayah Hukum Polsek Ingin Jaya Aceh Besar) Izharulhaq Izharulhaq; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 1: Februari 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa  “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.”. Namun pada kenyataannya, pasal tersebut belum berjalan dengan semestinya. tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan hambatan beserta upaya dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana akibat perbuatan. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian akibat perbuatan yaitu pertolongan dan perawatan, menangkap dan mengadili pelaku tindak pidana main hakim sendiri. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban main hakim sendiri yaitu tidak terjadinya upaya damai dari pelaku dan korban, korban tidak melapor ke penegak hukum dan pelaku (terdakwa) menolak untuk mengganti kerugian. Disarankan kepada Polsek Ingin Jaya  dapat memproses kasus main hakim sendiri sehingga sampai ke pengadilan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Penyelesaian Tindak Pidana Jarimah Khalwat Di Kabupaten Aceh Tenggara (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kutacane) Abdul Khalib; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Jurnal ini berjudul Penyelesaian Tindak Pidana Jarimah Khalwat di Kabupaten Aceh Tenggara (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kutacane). Adapun yang melatar belakangi penulisan jurnal ini adalah bahwa benar masih banyaknya terjadi perbuatan jarimah khalwat di Kabupaten Aceh Tenggara dengan sistem penyelesaian kasus yang berbeda-beda. dimana dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 mengancam para pelaku Jarimah Khalwat dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali dan denda 100 gram emas murni, namun di Aceh Tenggara masih banyak pelaku jarimah khalwat yang belum dieksekusi serta masih banyak penyelesaiannya diluar dari Hukum Acara Qanun Jinayat seperti Penyelesaian secara Adat. Tujuan penulisan tugas jurnal ini untuk mengetahui faktor penyebab tidak di eksekusinya pelaku jarimah khalwat dan mengetahui usaha pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilahayatul Hisbah Aceh Tenggara dalam penegakan pelanngaran jarimah khalawat. Metode yang diperoleh dalam penulisan ini dilakukan dengan peneltian kepustakaan dan Lapangan. Hasil dari penelitian lapangan ditemukan bahwa faktor penyebab tidak di eksekusinya pelaku jarimah khalwat dikarenakan tidak adanya anggaran dan masih banyaknya penyelesaian cara lain yang digunakan oleh Satpol PP/WH. Disarankan agar adanya perhatian terhadap penegak Qanun di aceh tenggara oleh pemerintah provinsi dalam bidang anggaran.Kata Kunci : Penyelesain, Jarimah Khalwat, Tindak Pidana, Aceh Tenggara
Penyimpanan Dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur) Richo Sumardana; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Ayat (1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan  narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk menjelaskan kendala dalam penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika. Artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa,mekanisme penyimpanan barang bukti oleh pihak kejaksaan mengumpulkan benda sitaan terlebih dahulu hingga terkumpul banyak kemudian menunjuk salah satu petugas barang bukti untuk memeriksa fisik benda sitaan hingga tahap pemusnahan dan mekanisme pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu jaksa membuat surat berita acara pemusnahan harus ada instansi yang terkait seperti polisi, dinas kesehatan, jaksa, wartawan dan lain-lain, kendala dalam penyimpanan yaitu belum memadainya gedung kantor, gudang dan pegawai di rupbasan juga keterbatasan anggaran dan kendala dalam pemusnahan pengeluaran izin pemusnahan barang rampasan harus di terbitkan Jaksa Agung Republik Indonesia, penentuan kondisi fisik barang rampasan narkotika harus dari intansi yang berwenang dan upaya mengatasi hambatan penyimpanan benda sitaan narkotika yaitu mengawasi petugas, menepatkan petugas yang kompeten dan mengatasi hambatan dalam pemusnahan benda sitaan narkotika Dilakukannya pemusnahan segera dan Pemusnahan sebaiknya dilakukan kondisi benda sitaan masih dalam kadar yang bagus.
STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2015-2018 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR GAYO LUES) Elli Putri Wahyu; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan statistik kriminal tindak pidana narkotika pada tahun 2015-2018 di Kabupaten Gayo Lues, karakteristik pelaku tindak pidana narkotika dan upaya aparat penegak hukum dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana narkotika. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan judul artikel ini. Sedangkan  penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa statistik kriminal tindak pidana narkotika pada tahun 2015-2018 di Kabupaten Gayo Lues mengalami peningkatan dari tahun 2015-2017 dan kembali menurun pada tahun 2018. Adapun jenis narkotika yang paling banyak didapatkan adalah narkotika jenis ganja dengan total sebanyak 57 kasus dalam jangka waktu 4 tahun. Karakteristik dari pelaku tindak pidana narkotika yaitu 94,51% pelaku dengan jenis kelamin laki-laki, 80,49% pelaku dengan kisaran umur 19 sampai 40 tahun yang merupakan usia produktif, dengan pekerjaan 32,31% sebagai petani dan tempat tinggal pelaku yang paling dominan adalah berasal dari Kecamatan Blangkejeren sebanyak 45,12%. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika adalah dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya kepada pelaku, melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan pelajar, melakukan razia kendaraan di daerah perbatasan, memberantas langsung tanaman ganja ke lokasi dengan cara membakar tanaman ganja di tempat yang bersangkutan. Disarankan kepada semua pihak yang menyusun statistik kriminal tindak pidana narkotika pada tahun-tahun selanjutnya untuk lebih memperhatikan dan mencermati statistik kriminal tersebut agar dapat menentukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara efektif, setidaknya dapat menekan angka kenaikan tindak pidana narkotika.
Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Empat Karena Kelalaian Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Rifka Devial Sukma; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kelalaian (kealpaan) dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati merupakan kejahatan dan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 mengatur dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00. Namun prakteknya Satlantas Polres Blangpidie masih menemukan kasus karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati. Penulisan artikel ini bertujuan menjelaskan faktor  penyebab  terjadinya kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang menyebakan orang lain mati, upaya menanggulangi kecelakaan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang menyebabkan orang lain mati dan hambatan yang ditemui dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana mengendarai kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-undang. Sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, dengan mewawancarai responden dan informan. Faktor yang menyebabkan kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas adalah: Fasilitas jalan yang tidak memadai, tidak ada rambu lalu lintas, human error, dibawah pengaruh narkotika, dan pelanggaran lalu lintas (pembuatan SIM ilegal/tembak). Upaya yang dilakukan Satlantas Polres Blangpidie untuk menanggulangi secara preemtif, preventif dan represif dengan aktif mengadakan sosialisasi atau penyuluhan berkendara dengan baik, dan patroli rutin dan Survey Gabungan oleh Satlantas Polres blangpidie, dalam melakukan upaya penanggulangan yaitu Kendala internal (kurangnya program sosialisasi terhadap masyarakat dan kurangnya anggaran). Sedangkan Kendala eksternal yaitu (kurangnya kerjasama antara Satlantas Polres Blangpidie dengan instansi lain yang terkait dan rendahnya tingkat kesadaran hukum pengemudi). Diharapkan kepada seluruh instansi penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini. Kepada Pemerintah terkait juga agar memperbaiki fasilitas jalan yang rusak sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan.