cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
ISSN : -     EISSN : 25976907     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Keperdataan.
Arjuna Subject : -
Articles 425 Documents
ANALISIS HUKUM TENTANG PENGUBAHAN ARANSEMEN LAGU INDONESIA RAYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Cici Purwasih; Khairani Khairani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tentang pembatasan dalam penyebaran lagu, seperti Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia dengan syarat tetap bersifat original. Namun, di saat teknologi semakin canggih membuat pelaku ekonomi kreatif bersaing dalam membuat konten, sehingga menjadikan lagu Indonesia Raya yang hakikatnya sebagai lagu kebangsaan untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan mengubah aransemen lagu tersebut dan mengunggah ke media sosial. Diketahui bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hanya melindungi hak moral karena lagu tersebut menjadi lagu kebangsaan dan menjadi milik umum, akan tetapi pengaturan seperti ini bisa merugikan negara karena hanya dengan Hak Moral tidak melindungi lagu kebangsaan secara menyeluruh. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan telah melindungi Lagu Indonesia Raya dimana lagu tersebut dilarang untuk diubah aransemennya dan pelanggaran tersebut dapat tergolong dalam perbuatan melawan hukum, karena memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bidang Tekstil Pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Banda Aceh Ridha Hayati; Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat bidang tekstil pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Banda Aceh, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan upaya penyelesaian wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan dan pendekatan kasus yang terjadi di lapangan, melakukan wawancara dengan responden dan informan serta mengacu pada data sekunder yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan prosedur pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat bidang tekstil pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Banda Aceh terdiri atas 4 (empat) tahapan, yaitu tahap pengajuan permohonan kredit secara tertulis disertai agunan, tahap analisis kredit, tahap pemberian putusan, dan tahap pencairan kredit. Penyebab terjadinya wanprestasi adalah usaha yang dijalankan debitur tidak berjalan dengan lancar sehingga terhambat untuk melakukan pembayaran kredit. Upaya penyelesaian wanprestasi oleh pihak kreditur dilakukan penagihan secara rutin dan mengajukan klaim kepada PT. Askrindo untuk menghindari kredit bermasalah secara terus menerus. Apabila pihak debitur tidak membayar utangnya maka pihak kreditur akan mengajukan ke Pengadilan atau melakukan lelang atas agunan debitur. Disarankan kepada pihak kreditur PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Banda Aceh untuk mengkaji ulang dan lebih teliti dalam penilaian prinsip pemberian kredit untuk menimalisi terjadinya kredit macet. Disarankan kepada pihak debitur agar dapat melaksanakan pemenuhan perjanjian kredit usaha rakyat secara tepat waktu sesuai atas kesepakatan, sehingga pelaksanaan perjanjian tersebut dapat berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya. Disarankan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pelatihan kepada pelaku usaha.
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA WILAYAH BANDA ACEH Uly Farhah Hasni Daulay; Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank sebelum memberikan kredit harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur. Hal ini dikarenakan kredit merupakan kegiatan utama bank yang sangat rentan terhadap risiko kerugian dimana terdapat kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Perjanjian kredit akan melahirkan suatu hubungan hukum dengan segala konsekuensi yuridis yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank selaku kreditur. Maka dari itu prinsip 5C sebagai bentuk kehati-hatian dari bank dalam menyalurkan kredit harus dapat diterapkan dengan baik.  KPR adalah kredit yang banyak diminati pada PT. Bank Tabungan Negara. Oleh sebab itu, PT. Bank Tabungan Negara Wilayah Banda Aceh harus benar-benar teliti dalam menganalisis prinsip 5C agar tercapai kredibilitas debitur yang baik dalam mengembalikan pinjamannya.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Hak Atas Informasi Harga Pada Menu Makanan Di Rumah Makan Kiagus Tajudin Fajar; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 (UUPK) Pasal 4 huruf c menentukan konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun kenyataannya konsumen tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh daftar informasi harga pada menu makanan di rumah makan di Kota Banda Aceh. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen terkait hak atas informasi harga pada menu makanan, serta untuk menjelaskan faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan tidak tersedianya daftar menu makanan pada beberapa rumah makan yang ada di Kota Banda Aceh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen merasa belum terpenuhinya hak konsumen dalam hal informasi mengenai informasi harga pada menu makanan di rumah makan. Faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercantumnya informasi harga pada menu makanan karena ketidakpahaman pelaku usaha terhadap UUPK dan harga bahan baku yang tidak stabil, sehingga pelaku usaha tidak mencantumkan informasi harga pada menu makanan. Tanggung jawab pelaku usaha dalam menyelesaikan permasalahan ini yaitu dengan merelakan konsumen membayar tidak sesuai dengan harga terbaru yang berlaku di rumah makan, dengan syarat apabila hal tersebut terulang kembali maka konsumen harus tetap membayar sesuai dengan harga terbaru yang berlaku di rumah makan.
Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Koran Bekas Sebagai Pembungkus Jajanan Gorengan Muhammad Anggi Fauzi; Eka Kurniasari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 4 UUPK menyebutkan bahwa “Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa”. Namun dalam pelaksanaannya pelaku usaha dalam memperdagangkan barang masih sering merugikan konsumen dengan menggunakan bahan tercemar seperti timbal yang terdapat pada koran bekas yang digunakan untuk membungkus makanan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan kriteria mengenai standar pembungkus makanan berdasarkan UU Pangan, menjelaskan aspek perlindungan konsumen dilihat dari hak-hak konsumen yang dilanggar berdasarkan UUPK, menjelaskan standar keamanan pangan berdasarkan UU Pangan, menjelaskan peran BPOM dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan koran bekas sebagai pembungkus makanan gorengan dan menjelaskan upaya hukum apa yang dapat dilakukan konsumen terkait penggunaan koran bekas sebagai pembungkus makanan gorengan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Kriteria mengenai standar pembungkus makanan berdasarkan UU pangan yaitu pembungkus makanan yang menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan sesuai dengan standar ketentuan BPOM, aspek perlindungan hukum dilihat dari kerugian konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM dalam penggunaan koran bekas sebagai kemasan makanan yaitu sampling dan pengujian, menerbitkan peraturan dan standar terkait kemasan secara umum, melakukan sosialisasi dan menerbitkan sejumlah booklet serta poster, upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yaitu membuat laporan dan meminta ganti kerugian. Disarankan kepada BPOM agar lebih mempertegas aturan terkait kriteria standar pembungkus makanan yang baik untuk dikonsumsi oleh konsumen, sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum dan terjamin hak-haknya yang dilanggar. BPOM diharapkan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen mengenai bahaya penggunaan koran bekas sebagai pembungkus jajanan gorengan, dan kepada konsumen yang telah dirugikan dapat membuat laporan dan meminta ganti kerugian.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 164K/PDT/2014 TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG Suci Maulina; Ilyas Ilyas
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata yang mana salah satu syarat yang utama adalah sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Pada dasarnya, suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila perjanjian itu dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata). Selain itu, di dalam Pasal 1454 KUHPerdata dijelaskan bahwa pembatalan itu dapat diajukan selama 5 (lima) tahun. Akan tetapi, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1454 KUHPerdata tentang jangka waktu mengajukan suatu pembatalan berbeda dengan putusan MA No.164K/Pdt/2014, yang mana dalam putusan tersebut tidak mempertimbangkan unsur Pasal 1454 KUHPerdata. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan MA No.164K/Pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan Pasal 1454 KUHPerdata serta untuk mengetahui putusan hakim MA No.164K/Pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan dengan asas  keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan hukum bagi pihak yang berperkara. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian pada Putusan MA No.164K/Pdt/2014 menunjukkan bahwa seharusnya surat keterangan perjanjian tertanggal 13 April 1987 adalah sah dan berharga demi hukum, karena apabila diuji dengan Pasal 1454 KUHPerdata maka gugatan yang diajukan penggugat telah melampaui batas waktu. Hasil dari analisis menunjukkan hakim tidak memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum kepada tergugat. Disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, hakim seharusnya memberikan putusan disertai dengan alasan-alasan dan dasar hukum yang cukup dalam mempertimbangkan setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Selanjutnya disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, dalam putusannya harus mencapai asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan hukum.
Pelaksanaan Penertiban Kendaraan Bermotor Yang Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Non BL di Kota Banda Aceh Nurhidayat Nurhidayat; Abdurrahman Abdurrahman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor non BL di Kota Banda Aceh berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 14 ayat (4) dan (5) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Aceh. Pada Undang-Undang dan Qanun Aceh tersebut telah diatur bahwa pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan Nomor Polisi non BL yang beroperasi di wilayah Aceh wajib melapor dalam batas waktu 90 (sembilan puluh) hari dan wajib memutasikan kendaraannya apabila sudah 12 (dua belas) bulan. Namun pada kenyataannya masih banyak kendaraan non BL yang beroperasi di Kota Banda Aceh tidak melapor maupun melakukan mutasi meskipun sudah melewati batas waktu dan tidak dilaksanakan penertiban terhadap kendaraan tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penertiban kendaraan bermotor non BL di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan penertiban dan upaya yang telah ditempuh dalam menertibkan kendaraan bermotor non BL. Data yang digunakan dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara serta observasi lapangan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban kendaraan bermotor non BL tidak dilaksanakan secara khusus, yang dilakukan hanya sebatas himbauan. Hal tersebut disebabkan karena tidak ada kepastian hukum tentang instansi manakah yang berwenang dan berkewajiban, tidak ada sanksi, dan tidak ada aturan teknis penertiban kendaraan non BL secara khusus. Upaya yang telah dilaksanakan yaitu sosialisasi, razia gabungan, dan sensus kendaraan bermotor. Disarankan kepada Kepolisian agar bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh untuk melaksanakan penertiban non BL, serta kepada Pemerintah Aceh untuk membuat aturan yang bisa menjadi dasar operasional penertiban kendaraan non BL di Aceh Khususnya Kota Banda Aceh.
PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG TERHADAP JASA PENGANGKUTAN Shafira Adzana M; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT.Asuransi Adira Dinamika belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembayaran klaim pengirim dari PT. JNE sebagai perusahaan pengangkutan. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan syarat-syarat pelaksanaan klaim asuransi barang pada  perusahaan jasa pengangkutan PT. JNE, hambatan-hambatan yang timbul dalam pengajuan klaim asuransi barang dan penyelesaian klaim Asuransi barang pada Perusahaan jasa pengangkutan. Data dalam penulisan jurnal ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian syarat-syarat klaim asuransi yaitu pengirim mengajukan klaim asuransi dan mengisi form klaim asuransi serta dokumen pendukung kepada JNE, JNE selanjutnya yang akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi Adira. Hambatan internal dalam proses klaim asuransi ialah pengirim tidak mengetahui tata cara klaim, tidak pernah diberitahukan mengenai waktu pengajuan klaim, tidak dapat berkoordinasi dengan perusahaan asuransi, dan klaim diajukan bukan oleh pengirim kemudian hambatan eksternal ialah proses klaim yang berbelit-belit dan klaim yang di bayar tidak penuh. Penyelesaian klaim yang di tolak oleh perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab JNE sebagai perusahaan pengangkutan dan JNE hanya mengganti kerugian sebesar 10 kali ongkos kirim sebagaimana yang di atur di dalam peraturan asuransi dan klaim. Disarankan kepada JNE untuk merubah peraturan asuransi dan klaim bahwa perusahaan pengangkutan bertanggung jawab penuh sesuai dengan harga barang terhadap klaim asuransi barang yang rusak dan hilang.
Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Label Halal Secara Tidak Sah Pada Rumah Makan Cut Nurkaulan Karima; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku usaha dilarang mencantumkan label halal terhadap produk makanan dan minuman yang belum memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh, hal ini sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal, dalam Pasal 35. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan konsumen rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, alasan pemilik (pengusaha) rumah makan mencantumkan label halal pada tempat usahanya, dan sanksi yang dikenakan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, memperoleh data secara langsung, dan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Dengan sumber data kepustakaan dan lapangan. Sumber data kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, dan tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Sumber data lapangan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan serta membagikan kuesioner kepada responden yang membeli dan mengkonsumsi makanan dan minuman pada rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah di Kota Banda Aceh. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa konsumen sampai sekarang belum terlindungi karena terdapat 3 (tiga) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, karena tidak mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Alasan pemilik (pengusaha) rumah makan mencantumkan label halal adalah untuk meyakinkan konsumen bahwa makanan dan minuman yang dijual pada rumah makan tersebut bersifat halal, menarik minat konsumen mengunjungi rumah makan tersebut, dan meningkatkan nilai penjualan makanan dan minuman pada rumah makan tersebut. Pihak LPPOM MPU Aceh telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, yang berisi tentang kewajiban untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MPU Aceh, dan memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan untuk segera menghilangkan atau menghapus label halal pada rumah makan tersebut karena belum mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Disarankan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan untuk tidak mencantumkan label halal pada rumah makannya sebelum memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Kepada LPPOM MPU Aceh, KPPTSP Banda Aceh, dan juga YaPKA, dapat melakukan pengawasan secara tegas terhadap pelaksanaan Qanun Sistem Jaminan Produk Halal, agar tidak ada lagi rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, sehingga konsumen terlindungi.
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGA-TAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA. CASE STUDY OF DECISION NUMBER. 15/PDT.G/2017/PN-JTH ABOUT PLAIN-TIFFS CLAIM THAT WAS DECLARED UNACCEPTABLE Nur Najmi; Muzakkir Abubakar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 8 Rv mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat identitas dari para pihak, posita, dan petitum. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam Putusan Nomor 15/Pdt.G/2017/PN-Jth yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan untuk mengetahui persyaratan formil dalam surat gugatan, sehingga gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Negeri Jantho, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan studi kasus dilakukan dengan menelaah putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 15/Pdt.G/2017/Pn-Jth. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 15/Pdt.G/2017/Pn-Jth yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalah karena Penggugat yang hendak mengajukan gugatan untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam surat gugatannya mencantumkan identitas pribadi Penggugat, padahal di akhir penyebutan tersebut telah disebutkan bahwa Penggugat bertindak sebagai Keuchik. Putusan tersebut sudah mengenyampingkan tujuan utama penyebutan identitas yakni untuk menyampaikan panggilan atau menyampaikan pemberitahuan, maka jika nama lengkap dan alamat atau tempat tinggalnya sudah benar seharusnya gugatan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Disarankan kepada Mahkamah Agung R.I agar mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I (PERMA) yang mengatur mengenai formulasi gugatan dan/atau persyaratan formil surat gugatan, sehingga dapat diterapkan oleh para Hakim, yang pada akhirnya akan mengakibatkan keseragaman dalam penanganan perkara-perkara yang sejenis dan kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkara diharapkan dalam setiap putusannya harus mencapai keseluruhan dari tujuan hukum agar dapat memberikan ketertiban, ketentraman dan kedamaian.